Ketenagakerjaan

THR Keagamaan: Siapa Berhak, Cara Hitung, dan Bila Terlambat

Terbit Diperbarui 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Setiap menjelang hari raya, pertanyaan yang sama muncul: siapa yang berhak THR, berapa jumlahnya, dan apa yang bisa dilakukan bila tidak dibayar. Aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan cukup jelas. Artikel ini merangkumnya dengan contoh hitungan sederhana dan langkah mengadu.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenagih THR yang belum dibayar1Cek masa kerja danhari raya2Hitung THR sesuaiaturan3Tagih tertulis keperusahaan4Adukan ke dinasketenagakerjaan5Pengawas atau PHI bilaperlu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu THR keagamaan

    THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Istilah "non-upah" berarti THR bukan bagian dari gaji bulanan, tetapi tetap merupakan hak yang wajib dibayar.

    Aturan pokoknya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Denda keterlambatan diatur dalam Pasal 10 peraturan menteri yang sama.

    Hari raya keagamaan yang dimaksud mengikuti agama masing-masing pekerja: Idul Fitri bagi pekerja Muslim, Natal bagi pekerja Kristen dan Katolik, Nyepi bagi pekerja Hindu, Waisak bagi pekerja Buddha, dan Imlek bagi pekerja Konghucu. Setiap pekerja menerima THR satu kali dalam setahun sesuai hari rayanya.

    Siapa yang berhak

    Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang sudah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. THR berlaku untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun waktu tertentu (karyawan kontrak).

    Beberapa situasi khusus:

    • Pekerja yang di-PHK mendekati hari raya. Pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) yang hubungan kerjanya putus terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR untuk tahun berjalan.
    • Pekerja kontrak yang kontraknya berakhir sebelum hari raya. Ketentuan perlindungan 30 hari tadi tidak berlaku bagi pekerja kontrak yang berakhir sebelum hari raya.
    • Pekerja yang pindah ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut. Ia berhak atas THR di perusahaan baru, bila dari perusahaan lama belum mendapatkannya.
    • Pekerja harian lepas. Berhak juga, dengan cara hitung upah rata-rata.

    Karena perlindungan kontrak berbeda dari pekerja tetap, periksa jenis perjanjian kerja Anda. Untuk memahami bedanya, baca PKWT: Kontrak Kerja dan Batasannya.

    Tiga ketupat anyaman janur hijau pada latar cokelat
    Foto oleh Defrino Maasy di Unsplash

    Cara menghitung

    Rumusnya mengikuti masa kerja.

    Masa kerja terus-menerusTHR yang diterima
    12 bulan atau lebih1 bulan upah
    1 bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulanmasa kerja (bulan) dibagi 12, dikali 1 bulan upah

    Satu bulan upah terdiri dari salah satu dari dua komponen: upah tanpa tunjangan (upah bersih), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Bila perusahaan sudah terbiasa membayar THR lebih besar, atau perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengatur nilai lebih tinggi, yang berlaku adalah yang lebih besar itu.

    Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Untuk yang masa kerjanya lebih pendek, dipakai rata-rata upah bulanan selama masa kerjanya.

    Contoh: Ayu bekerja tetap selama tiga tahun dengan upah pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000. THR-nya satu bulan upah, yaitu Rp4.500.000.

    Contoh: Bagas masuk kerja 5 bulan sebelum Lebaran dengan upah Rp3.600.000 tanpa tunjangan. THR-nya 5 dibagi 12 dikali Rp3.600.000, yaitu Rp1.500.000.

    Kapan THR harus dibayar

    THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini memberi pekerja waktu mempersiapkan kebutuhan hari raya. Pembayaran harus dalam bentuk uang rupiah, bukan barang atau voucher.

    Perusahaan dan pekerja dapat menyepakati waktu bayar lain, tetapi kesepakatan itu harus tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kesepakatan lisan tidak cukup kuat.

    Denda bila terlambat

    Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar. Penting: denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR. Pengusaha tetap harus membayar THR pokoknya.

    Denda itu dikelola dan dipakai untuk kesejahteraan pekerja, sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang tidak membayar dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah, sehingga pengawasan ketenagakerjaan dapat turun tangan.

    Contoh: THR seorang pekerja Rp5.000.000 seharusnya dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tetapi baru dibayar setelah hari raya. Denda 5 persen adalah Rp250.000. Pekerja berhak atas Rp5.000.000 THR, dan denda dikelola sesuai aturan perusahaan.

    Langkah mengadu bila THR tidak dibayar

    1. Pastikan hak Anda. Periksa masa kerja, jenis kontrak, dan tanggal hari raya Anda.
    2. Hitung nilai THR. Catat dasar upah yang dipakai.
    3. Tagih secara tertulis. Kirim pesan resmi kepada atasan atau bagian personalia dengan tembusan bila ada. Simpan bukti kirim.
    4. Adukan ke dinas ketenagakerjaan. Banyak daerah membuka posko atau kanal pengaduan THR menjelang hari raya. Tanyakan layanan yang tersedia di daerah Anda.
    5. Libatkan pengawas ketenagakerjaan. Pengawasan pelaksanaan aturan THR dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
    6. Perselisihan hak. Bila tidak selesai, THR yang tidak dibayar termasuk perselisihan hak. Tahapannya: bipartit, mediasi, lalu gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Lihat Perselisihan Hubungan Industrial: Tahapan.

    Hal yang sering dipersoalkan

    THR dicicil. Aturan mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Cicilan hanya sah bila disepakati jelas dan tertulis.

    THR dibayar dalam bentuk barang. Aturan menyebut THR diberikan dalam bentuk uang rupiah. Pemberian paket barang tidak menggantikan THR.

    Pekerja sudah mengundurkan diri. THR bagi pekerja yang berhenti atas kemauan sendiri sebelum hari raya tidak diatur sama dengan PHK oleh pengusaha. Periksa perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, lalu konsultasikan bila nilainya besar.

    Bonus dan THR. Bonus tahunan bukan pengganti THR, kecuali perjanjian jelas mengatur demikian dan nilainya tidak lebih kecil dari kewajiban THR.

    Pekerja outsourcing. Hak THR melekat pada hubungan kerja. Perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja berkewajiban membayar. Lihat juga Pekerja Alih Daya (Outsourcing).

    Kasus yang sering muncul di lapangan

    Contoh: Maya bekerja di sebuah toko dengan kontrak 10 bulan. Kontraknya berakhir dua minggu sebelum Lebaran. Karena kontraknya berakhir sebelum hari raya, ia tidak otomatis berhak THR menurut aturan perlindungan 30 hari, yang hanya berlaku bagi pekerja tetap yang di-PHK. Namun Maya tetap perlu memeriksa apakah kontraknya sudah berakhir secara sah, apakah ia pernah menerima THR tahun sebelumnya, dan apakah ada kebiasaan perusahaan memberi THR kepada pekerja kontrak yang selesai. Kebiasaan perusahaan yang nilainya lebih tinggi dapat menjadi dasar tuntutan.

    Contoh: Hendra karyawan tetap yang di-PHK 20 hari sebelum Idul Fitri. Karena PHK terjadi dalam 30 hari sebelum hari raya, ia berhak atas THR tahun berjalan. Hendra menghitung masa kerjanya sembilan tahun, sehingga haknya satu bulan upah. Ia mencantumkannya dalam rincian hak PHK bersama pesangon, agar semua hak ditagih dalam satu daftar. Baca juga Hak Pesangon PHK.

    Menyusun surat penagihan THR

    Surat tagihan THR sebaiknya singkat, sopan, dan lengkap.

    • Identitas dan masa kerja Anda.
    • Hari raya yang Anda rayakan dan tanggalnya.
    • Rumus hitungan dan jumlah THR yang Anda minta.
    • Batas waktu pembayaran, misalnya tiga hari kerja sejak surat diterima.
    • Pernyataan bahwa Anda bersedia berunding.
    • Lampiran: kontrak, slip gaji terakhir, dan bukti masa kerja.

    Kirim lewat jalur yang meninggalkan bukti. Bila perusahaan tidak menanggapi, surat inilah yang menunjukkan kepada dinas ketenagakerjaan bahwa Anda sudah menagih secara baik-baik.

    Peran dinas ketenagakerjaan dan pengawas

    Pengawasan aturan THR dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Dinas setempat dapat memanggil perusahaan, meminta penjelasan, dan menyarankan penyelesaian. Perlu dipahami bahwa dinas tidak selalu memutus berapa yang harus dibayar seperti hakim. Bila perusahaan menolak, perselisihan dapat berlanjut ke mediasi dan pengadilan hubungan industrial. Meski begitu, kehadiran pengawas sering cukup untuk mendorong perusahaan membayar, karena ada risiko sanksi administratif.

    Anda juga dapat meminta serikat pekerja, bila ada, untuk mendampingi. Pekerja tidak sendirian, dan pengaduan bersama biasanya lebih efektif daripada pengaduan perorangan.

    Daftar periksa sebelum menagih THR

    Gunakan daftar ini agar tagihan Anda tidak terpental.

    1. Apakah masa kerja Anda sudah satu bulan atau lebih secara terus-menerus? Jika ada jeda antar-kontrak, tanyakan apakah jeda itu memutus masa kerja.
    2. Apakah tanggal hari raya Anda sudah jelas? Hari raya mengikuti agama Anda.
    3. Apakah tujuh hari sebelum hari raya sudah lewat? Kalau belum, perusahaan masih dalam tenggat.
    4. Apakah ada kebiasaan perusahaan yang memberi THR lebih besar, misalnya satu setengah bulan upah? Catat dan lampirkan buktinya.
    5. Apakah Anda sudah menyimpan slip gaji tiga bulan terakhir? Slip dibutuhkan untuk menentukan dasar upah.
    6. Apakah Anda sudah menagih secara tertulis? Tagihan lisan sulit dibuktikan.

    Bila jawabannya "ya" pada nomor 1, 2, 3, dan 6, Anda berada pada posisi yang kuat untuk mengadu. Bila ada yang masih "belum", lengkapi dulu agar proses berikutnya lebih lancar.

    Istilah yang perlu dipahami

    • Masa kerja terus-menerus: masa bekerja tanpa putus hubungan kerja. Perpindahan antar-kontrak yang berurutan sering dihitung bersambung, tetapi periksa jedanya.
    • Upah bersih (clean wages): upah tanpa tunjangan apa pun.
    • Tunjangan tetap: tunjangan yang jumlahnya sama setiap bulan dan tidak bergantung pada kehadiran.
    • Pengawas ketenagakerjaan: pejabat pemerintah yang memeriksa pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di perusahaan.

    Mengetahui istilah ini membuat percakapan dengan bagian personalia dan petugas dinas lebih lancar.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menunggu hari raya lewat baru bertanya, sehingga bukti yang diperlukan sudah sulit dicari.
    • Tidak mencatat masa kerja, terutama bila ada jeda antar-kontrak.
    • Menerima potongan THR "karena perusahaan sulit" tanpa kesepakatan tertulis.
    • Mengira THR otomatis sama dengan satu bulan gaji untuk semua orang, padahal pekerja baru dihitung proporsional.
    • Menghitung dari upah yang lebih rendah daripada yang seharusnya.
    Peringatan

    Jangan menandatangani tanda terima THR yang menyatakan "lunas" bila jumlah yang Anda terima kurang dari hitungan. Selisihnya sulit ditagih setelah Anda menandatangani.

    Tips

    Hitung THR Anda sendiri sebulan sebelum hari raya, lalu tanyakan jadwal pembayaran ke bagian personalia. Pertanyaan yang diajukan lebih awal biasanya ditanggapi lebih baik.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja kontrak yang baru dua bulan bekerja berhak THR? Ya, selama sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besarnya proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

    Apakah THR dapat dibayar sebelum waktunya? Boleh. Aturan menetapkan batas paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran lebih awal tidak dilarang.

    Bagaimana bila pekerja berbeda agama dengan pemilik usaha? THR mengikuti hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Pekerja berhak THR sesuai agamanya, bukan agama pengusaha.

    Ringkasan

    THR keagamaan adalah hak pekerja yang sudah bekerja sedikitnya satu bulan terus-menerus. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari itu menerima secara proporsional. THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dalam bentuk uang. Keterlambatan dikenai denda 5 persen tanpa menghapus kewajiban membayar THR. Bila tidak dibayar, tagih tertulis, adukan ke dinas ketenagakerjaan dan pengawas, lalu tempuh jalur perselisihan hak bila perlu.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Permenaker (dahulu Permenakertrans) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
    • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Baca juga

    WhatsApp