Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi: Bedanya dan Kekuatan Hukumnya
Isi artikel
Apa itu tanda tangan elektronik dan siapa yang terkena
Tanda tangan elektronik adalah tanda yang melekat pada informasi atau dokumen elektronik dan dipakai untuk memverifikasi siapa penanda tangannya serta menjaga agar isi dokumen tidak berubah. Bentuknya bermacam-macam. Bisa berupa gambar tanda tangan yang di-scan, kode OTP (one time password, kode sekali pakai) yang dikirim ke ponsel, klik tombol setuju setelah login, atau tanda tangan digital yang memakai kunci kriptografi dan sertifikat dari lembaga resmi.
Aturan ini menyentuh banyak orang: pekerja yang menerima kontrak kerja digital, pemilik usaha kecil yang menandatangani perjanjian dengan pemasok, konsumen yang menyetujui syarat aplikasi, notaris dan pejabat yang mengirim dokumen, hingga pihak yang kelak berperkara karena tanda tangannya dipersoalkan.
Gambaran umum tentang transaksi elektronik ada pada transaksi elektronik yang sah, tanda tangan digital, dan tersertifikasi. Artikel ini lebih fokus pada pembeda dua jenis tanda tangan dan akibat pembuktiannya.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Dasar utamanya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024. Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa tanda tangan elektronik, meskipun hanya berupa kode, kedudukannya sama dengan tanda tangan manual. Artinya, bentuk tanda tangan tidak menentukan sah atau tidaknya. Yang menentukan adalah apakah syarat-syarat dalam undang-undang terpenuhi.
Aturan pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Per Oktober 2026 peraturan ini tercatat masih berlaku. Menurut Pasal 60 ayat (2) PP tersebut, tanda tangan elektronik terdiri atas dua jenis:
- Tersertifikasi, yaitu tanda tangan yang dibuat dengan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan memakai sertifikat elektronik.
- Tidak tersertifikasi, yaitu tanda tangan yang dibuat tanpa jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.
Sertifikat elektronik adalah semacam kartu identitas digital. Di dalamnya ada keterangan bahwa kunci tanda tangan milik orang tertentu telah diperiksa identitasnya oleh lembaga yang diakui. Lembaga itu disebut Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Cara memilih PSrE dibahas pada penyelenggara sertifikasi elektronik dan memilih TTE terpercaya.
Syarat agar tanda tangan elektronik punya kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah diatur dalam Pasal 11 UU ITE dan Pasal 59 PP 71/2019. Intinya, data pembuatan tanda tangan hanya terkait dengan penanda tangan, berada dalam kuasanya saat proses penandatanganan, perubahan setelah ditandatangani dapat diketahui, dan penanda tangan dapat diidentifikasi. Teks lengkap syarat tersebut sebaiknya dibaca langsung pada peraturan resmi.
Perbedaan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi
| Aspek | Tersertifikasi | Tidak tersertifikasi |
|---|---|---|
| Penerbit | PSrE yang diakui pemerintah | Dibuat sendiri atau oleh aplikasi biasa |
| Verifikasi identitas | Dilakukan PSrE sebelum sertifikat terbit | Tidak ada pemeriksaan resmi |
| Keutuhan dokumen | Perubahan terdeteksi secara teknis | Bergantung pada sistem aplikasi |
| Pembuktian bila disengketakan | Relatif mudah, dikonfirmasi penerbit sertifikat | Umumnya perlu uji digital forensik |
| Cocok untuk | Perjanjian bernilai besar, dokumen resmi | Persetujuan sederhana, risiko rendah |
Sebagian kalangan hukum menyebut tanda tangan tersertifikasi sangat kuat pembuktiannya, sementara yang tidak tersertifikasi lebih lemah karena kemungkinan rekayasa lebih besar. Perlu dicatat bahwa pernyataan ini adalah pendapat praktisi dan tidak berarti jenis kedua otomatis tidak sah. Jenis yang tidak tersertifikasi tetap diakui, hanya beban pembuktiannya lebih berat.
Bagaimana dengan gambar tanda tangan basah yang di-scan lalu ditempel pada dokumen? Sebagian pakar memasukkannya sebagai tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi bila memenuhi syarat, sementara pakar lain menilainya berbeda dengan tanda tangan berbasis kriptografi. Karena pendapat belum seragam, tempelan gambar sebaiknya dianggap lemah sebagai bukti, dan jangan diandalkan untuk dokumen penting.
Kapan tanda tangan elektronik tidak cukup
UU ITE memberi pengecualian. Informasi dan dokumen elektronik tidak berlaku sebagai alat bukti bila ada ketentuan undang-undang yang mensyaratkan bentuk tertentu, yaitu surat yang menurut undang-undang harus tertulis, serta surat beserta dokumen yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat pejabat pembuat akta. Contoh yang lazim: akta pendirian perseroan, akta jual beli tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan wasiat tertentu. Untuk dokumen jenis ini, tanda tangan elektronik saja tidak menggantikan prosedur yang diwajibkan.
Karena itu, sebelum memilih jenis tanda tangan, periksalah dulu dokumennya: apakah termasuk yang wajib berbentuk akta, apakah bernilai besar, dan apakah mungkin berujung sengketa. Pengaturan kontrak elektronik dibahas lebih rinci pada kontrak elektronik, UU ITE, syarat sah, dan klik setuju.
Langkah praktis memilih dan memakai tanda tangan elektronik
- Klasifikasikan dokumen. Dokumen rutin berisiko rendah, misalnya persetujuan berlangganan, biasanya cukup dengan jenis tidak tersertifikasi. Dokumen bernilai besar atau mudah disengketakan, misalnya perjanjian kerja sama jangka panjang, lebih baik memakai yang tersertifikasi.
- Periksa kewajiban bentuk. Tanyakan apakah undang-undang mengharuskan akta notaris atau PPAT. Bila ya, ikuti prosedur akta.
- Pilih PSrE yang terdaftar. Periksa daftar PSrE pada situs resmi kementerian yang membidangi komunikasi dan digital sebelum memberikan KTP dan data biometrik.
- Daftar dan verifikasi identitas. Umumnya penyedia meminta foto KTP, foto wajah, dan nomor ponsel. Gunakan data asli dan jangan mendaftarkan atas nama orang lain.
- Tandatangani dan unduh dokumen akhir. Simpan berkas bertanda tangan beserta halaman bukti atau laporan penandatanganan (sering disebut audit trail atau jejak audit).
- Cadangkan. Simpan salinan di tempat yang aman. Panduan penyimpanan ada pada menyimpan dokumen hukum secara digital agar tetap sah.
- Tulis klausul dalam perjanjian. Para pihak dapat menyatakan sepakat bahwa tanda tangan elektronik yang dipakai berkekuatan sama dengan tanda tangan basah. Klausul ini membantu menghindari perdebatan di kemudian hari.
Biaya layanan sertifikat bervariasi antarpenyedia. Bandingkan langsung ke penyedia, dan jangan mengandalkan angka dari sumber yang tidak jelas.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan inti tanda tangan elektronik relatif stabil sejak PP 71/2019 menggantikan PP 82 Tahun 2012. Perubahan penting terjadi pada UU ITE. UU No. 19 Tahun 2016 mengubah UU 11/2008, kemudian UU No. 1 Tahun 2024 mengubah lagi untuk kedua kalinya. Isi perubahan terakhir terhadap ketentuan tanda tangan elektronik sebaiknya dibaca langsung pada teks resmi UU 1/2024.
Perubahan lain yang perlu diingat adalah berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sejak 2 Januari 2026 dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) pada tanggal yang sama. Keduanya memengaruhi ketentuan pidana dan hukum acara. Untuk perkara pemalsuan tanda tangan elektronik, periksa teks resmi terbaru; uraian praktisnya ada pada pemalsuan tanda tangan elektronik dan akun TTE dicuri.
Cara membuktikan tanda tangan yang dipersoalkan
Sengketa tanda tangan elektronik biasanya berawal dari satu kalimat: "Saya tidak pernah menandatangani itu." Pihak yang mengajukan dokumen perlu menunjukkan rangkaian fakta, bukan hanya berkasnya. Beberapa hal yang lazim diperiksa:
- Siapa pemilik akun atau nomor ponsel yang dipakai saat penandatanganan, dan apakah data itu cocok dengan identitas penanda tangan.
- Waktu dan perangkat. Laporan penandatanganan biasanya mencatat tanggal, jam, dan jenis perangkat. Ketidakcocokan, misalnya penandatanganan pukul tiga dini hari dari kota lain, menimbulkan pertanyaan.
- Keutuhan dokumen. Pada tanda tangan berbasis kriptografi, perubahan satu karakter setelah ditandatangani membuat tanda tangan dinyatakan tidak valid saat diperiksa.
- Perilaku para pihak sesudahnya. Jika penanda tangan kemudian menjalankan isi perjanjian, misalnya membayar cicilan, hal itu dapat dipandang sebagai persetujuan.
Untuk jenis tersertifikasi, penerbit sertifikat dapat memberi keterangan bahwa sertifikat atas nama orang tersebut memang pernah diterbitkan dan dipakai. Untuk jenis tidak tersertifikasi, pemeriksaan digital forensik oleh ahli sering diperlukan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan atau berita acara yang kemudian dinilai hakim bersama bukti lain.
Perlu diingat bahwa hakim tidak terikat pada satu bukti. Penilaian dilakukan menyeluruh, termasuk kesesuaian bukti dengan kronologi perkara. Karena itu menyiapkan bukti pendukung sejak awal jauh lebih murah daripada mengumpulkannya setelah sengketa muncul.
Tanda tangan elektronik untuk badan usaha dan pejabat
Tanda tangan elektronik tidak hanya untuk perorangan. Perusahaan dapat memakai sertifikat untuk mewakili direksi, dan sebagian penyedia menerbitkan sertifikat atas nama jabatan atau instansi. Hal yang perlu dijaga: siapa yang berwenang menandatangani atas nama perusahaan tetap ditentukan oleh anggaran dasar dan surat kuasa, bukan oleh teknologinya. Sertifikat yang valid belum tentu berarti penandatangannya berwenang.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menyusun aturan internal: siapa yang memegang akun, bagaimana memberi dan mencabut kewenangan ketika pegawai pindah, dan di mana jejak audit disimpan. Bagi mitra usaha, memeriksa kewenangan penanda tangan sama pentingnya dengan memeriksa tanda tangannya. Prinsip yang sama berlaku untuk tanda tangan basah, sehingga teknologi baru tidak menghapus kewajiban kehati-hatian lama.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap semua tanda tangan digital sama kuatnya | Kalah di pembuktian | Pilih jenis sesuai risiko |
| Meminjamkan akun atau OTP kepada orang lain | Tanda tangan bisa dipakai orang lain, tanggung jawab tetap pada pemilik | Jaga kerahasiaan akun dan kode |
| Menempel gambar tanda tangan pada PDF penting | Mudah dibantah | Pakai tanda tangan berbasis kriptografi |
| Tidak menyimpan jejak audit | Sulit membuktikan waktu dan identitas | Unduh laporan penandatanganan |
| Memakai TTE untuk akta yang wajib notaris | Tidak memenuhi bentuk | Ikuti prosedur akta |
| Mendaftar di penyedia tak jelas | Data pribadi bocor | Periksa daftar PSrE resmi |
Contoh: Pak Andi, pemilik toko bahan bangunan, menyetujui kerja sama pasokan dengan sebuah perusahaan lewat tautan yang dikirim lewat surel dan OTP ke ponselnya. Setahun kemudian ia membantah pernah menyetujui harga tertentu. Perusahaan menunjukkan laporan penandatanganan berisi waktu, alamat IP, dan nomor ponsel. Karena tanda tangannya tidak tersertifikasi, hakim meminta pemeriksaan digital forensik oleh ahli, dan biaya itu menambah beban perkara. Seandainya kerja sama itu memakai tanda tangan tersertifikasi, pembuktian dapat dilakukan lebih ringkas. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan pernah membagikan kode OTP, kata sandi, atau PIN tanda tangan elektronik kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku petugas. Tanda tangan yang dibuat dengan akun Anda akan dianggap perbuatan Anda sampai Anda dapat membuktikan sebaliknya.
Untuk dokumen penting, simpan tiga hal sekaligus: berkas akhir bertanda tangan, laporan atau sertifikat penandatanganan, dan korespondensi yang menunjukkan kesepakatan sebelum penandatanganan. Gabungan bukti inilah yang paling meyakinkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tidak sah? Tidak demikian. PP 71/2019 mengakui kedua jenis. Perbedaannya ada pada kekuatan dan cara pembuktian. Bila syarat dalam Pasal 11 UU ITE terpenuhi, jenis tidak tersertifikasi pun dapat mengikat, tetapi biasanya perlu pembuktian tambahan.
Apakah tanda tangan elektronik boleh dipakai untuk menandatangani perjanjian pinjam-meminjam? Pada prinsipnya boleh, sepanjang bukan dokumen yang undang-undang wajibkan berbentuk akta tertentu. Untuk pinjaman yang memakai jaminan tanah, ada akta yang tetap harus dibuat pejabat berwenang. Lihat akta pemberian hak tanggungan (APHT) dan SKMHT.
Bagaimana jika saya merasa tidak pernah menandatangani? Segera laporkan kepada penyedia layanan agar sertifikat dibekukan atau dicabut, simpan bukti, dan konsultasikan langkah hukum. Langkahnya dibahas pada artikel tentang pemalsuan TTE.
Apakah hasil cetak dokumen bertanda tangan elektronik masih sah? UU ITE menyebut informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah. Meski begitu, simpan berkas digital aslinya karena itulah yang dapat diverifikasi secara teknis.
Ringkasan
- Hukum mengakui dua jenis tanda tangan elektronik: tersertifikasi dan tidak tersertifikasi (Pasal 60 ayat (2) PP 71/2019).
- Keduanya dapat sah bila memenuhi syarat Pasal 11 UU ITE dan Pasal 59 PP 71/2019.
- Yang tersertifikasi lebih kuat dan lebih mudah dibuktikan; yang tidak tersertifikasi sering memerlukan uji digital forensik.
- Dokumen yang wajib berbentuk akta notaris atau PPAT tidak cukup dengan tanda tangan elektronik saja.
- Lindungi akun, OTP, dan PIN; simpan jejak audit serta dokumen akhir.
- Cek perubahan terbaru pada teks resmi sebelum bertindak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Komunikasi dan Digital — www.komdigi.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Baca juga
- Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan Digital: Apakah Sah?
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE): Cara Memilih TTE yang Terpercaya
- Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik dan Akun TTE yang Dicuri: Langkah Hukum dan Pencabutan Sertifikat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.