Teknologi & Hukum Digital

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE): Cara Memilih TTE yang Terpercaya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemeriksa penyedia tanda tangan elektronik1Cari tahu namapenyedia dan badanhukumnya2Cocokkan dengan daftarPSrE pada situs resmipemerintah3Baca ketentuan layanandan kebijakan privasi4Uji proses verifikasiidentitas danpencabutan5Simpan buktipendaftaran dansertifikat
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu PSrE dan siapa yang terkena

    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, disingkat PSrE, adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak tepercaya dalam penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik adalah keterangan digital yang menghubungkan kunci tanda tangan dengan identitas seseorang yang telah diperiksa. Dengan kata lain, PSrE mirip dengan kantor yang menerbitkan kartu identitas, tetapi dalam bentuk elektronik.

    Pihak yang bersentuhan dengan PSrE cukup luas. Pengguna perorangan membutuhkannya untuk menandatangani kontrak atau dokumen kerja. Perusahaan memakainya untuk menandatangani faktur, surat penawaran, dan dokumen internal. Instansi pemerintah memakainya untuk surat resmi. Notaris dan pejabat lain bisa memanfaatkannya untuk layanan berbasis elektronik. Pihak penerima dokumen juga berkepentingan, sebab mereka perlu memastikan tanda tangan yang diterima berasal dari penerbit yang sah.

    Untuk memahami perbedaan jenis tanda tangan, baca lebih dulu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Payung hukumnya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024, serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan PP 71/2019, tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik dan memakai sertifikat elektronik.

    PSrE wajib terdaftar atau diakui pemerintah; apakah lembaga asing dapat menjadi PSrE dan syaratnya diatur dalam peraturan menteri, sehingga perlu dicek pada teks resmi. Peraturan setingkat menteri yang dikeluarkan kementerian yang membidangi komunikasi dan digital mengatur lebih rinci tata kelola penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Karena nama dan nomor peraturan menteri dapat berubah, status terbarunya perlu diperiksa pada basis data hukum resmi kementerian tersebut.

    Pengawasan dilakukan oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan digital (sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika, kini disebut Komdigi). Pemerintah juga mengenal PSrE tingkat induk yang menjadi akar kepercayaan bagi PSrE lain, dengan sistem pengakuan berjenjang. Detail teknisnya rumit; bagi pengguna awam, yang penting adalah mengetahui bahwa pengakuan ini diumumkan dan dapat diperiksa.

    Satu hal yang tidak boleh dilupakan: sertifikat elektronik memuat data pribadi. Pengelolaan data itu tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengguna perlu berhati-hati menilai kebijakan privasi penyedia; periksa perkembangan terbaru mengenai lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

    Komputer dan kabel dalam ruangan gelap
    Foto oleh Vitaly Sacred di Unsplash

    Apa saja yang dicek pengguna sebelum mendaftar

    Berikut daftar periksa yang praktis:

    • Status pengakuan. Apakah nama penyedia tercantum pada daftar PSrE di situs resmi pemerintah? Hindari penyedia yang hanya mengaku "bersertifikat" tanpa menyebut siapa penerbit sertifikatnya.
    • Identitas perusahaan. Cek nama badan hukum, alamat, dan kontak. Penyedia yang sah mencantumkan keterangan ini dengan jelas.
    • Proses verifikasi. Penyedia terpercaya meminta verifikasi identitas yang ketat, misalnya dengan e-KYC (electronic know your customer, pencocokan KTP dan wajah). Penyedia yang tidak memeriksa identitas sama sekali patut dicurigai.
    • Kebijakan privasi. Cari tahu bagaimana data KTP dan foto wajah disimpan, berapa lama, dan apakah dibagikan ke pihak lain.
    • Mekanisme pencabutan. Pastikan ada cara yang jelas untuk membekukan atau mencabut sertifikat bila ponsel hilang atau akun diretas.
    • Masa berlaku. Sertifikat punya masa berlaku. Catat tanggal berakhirnya agar tanda tangan tidak mendadak tidak dapat dipakai.
    • Kompatibilitas. Tanyakan apakah dokumen bertanda tangan dapat diverifikasi oleh pihak lain, misalnya dengan aplikasi pembaca PDF umum atau layanan verifikasi dari penyedia.

    Langkah praktis memperoleh TTE tersertifikasi

    1. Tentukan kebutuhan. Apakah untuk pribadi, perusahaan, atau jabatan tertentu? Sertifikat bisa diterbitkan untuk individu atau untuk organisasi.
    2. Pilih penyedia terdaftar. Gunakan daftar resmi pemerintah, bukan hanya iklan di media sosial.
    3. Siapkan dokumen. Umumnya KTP, nomor pokok wajib pajak bila diminta, dan foto wajah. Untuk perusahaan, tambahan dokumen badan hukum dan surat kuasa.
    4. Lakukan verifikasi identitas. Ikuti proses daring atau tatap muka sesuai penyedia.
    5. Atur pengamanan akun. Buat kata sandi yang kuat, aktifkan verifikasi dua langkah, dan simpan nomor ponsel yang terdaftar dengan baik.
    6. Uji coba. Tandatangani satu dokumen percobaan dan periksa apakah tanda tangan dapat diverifikasi.
    7. Dokumentasikan. Simpan bukti pendaftaran, sertifikat, dan syarat layanan.

    Biaya layanan berbeda-beda. Beberapa penyedia memberi paket per dokumen, sebagian memakai langganan. Bandingkan pada situs penyedia dan jangan membayar kepada rekening pribadi yang mengaku perwakilan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan sertifikasi elektronik sudah beberapa kali bergeser. PP 71/2019 menggantikan PP 82/2012. Di bawahnya, peraturan menteri tentang penyelenggaraan atau tata kelola sertifikasi elektronik berkembang dari waktu ke waktu, dan kementerian induknya berganti nama dari Kominfo menjadi Komdigi. Isi perubahan UU 1/2024 yang menyangkut tanda tangan elektronik sebaiknya dibaca pada teks resmi.

    Dampaknya bagi pengguna: tautan dan rujukan lama yang masih memakai nama kementerian terdahulu bisa usang. Pastikan Anda membuka situs resmi yang aktif, dan bila menemukan perbedaan antara artikel dan peraturan, ikuti peraturan.

    Cara kerja PSrE di balik layar

    Bagi pengguna, penandatanganan terasa sederhana: klik, masukkan PIN, selesai. Di balik layar terjadi beberapa tahap. Pertama, penyedia memeriksa identitas pemohon. Kedua, penyedia membuat sepasang kunci kriptografi, yaitu kunci privat yang hanya dikuasai pemilik dan kunci publik yang dicantumkan dalam sertifikat. Ketiga, saat dokumen ditandatangani, sistem menghitung "sidik jari" dokumen (sering disebut hash) lalu mengikatnya dengan kunci privat. Keempat, penerima dokumen dapat memeriksa tanda tangan dengan kunci publik pada sertifikat.

    Bila isi dokumen diubah sesudahnya, sidik jari tidak lagi cocok dan sistem akan menandai tanda tangan sebagai tidak valid. Itulah sebabnya tanda tangan jenis ini dinilai kuat untuk menjaga keutuhan dokumen. PSrE juga menyediakan daftar sertifikat yang dicabut, sehingga penerima dapat mengetahui apakah sertifikat masih berlaku saat dokumen ditandatangani.

    Penting dipahami bahwa teknologi hanya sekuat pengamanan penggunanya. Kunci privat yang tersimpan pada akun dengan kata sandi lemah tetap dapat disalahgunakan. Karena itu, peran PSrE dan peran pengguna saling melengkapi: PSrE menjamin identitas dan sistem, pengguna menjaga akses.

    Hak dan kewajiban pengguna terhadap data pribadi

    Saat mendaftar, Anda menyerahkan data pribadi yang bersifat sensitif, termasuk data biometrik berupa foto wajah. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberi pemilik data sejumlah hak, antara lain hak mendapatkan informasi tentang tujuan pemrosesan, hak mengakses dan memperbaiki data, serta hak mengajukan keberatan. Upaya pertama biasanya berupa keberatan tertulis kepada penyedia; periksa juga perkembangan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

    Sebagai pengguna, Anda juga berkewajiban menyampaikan data yang benar dan menjaga kerahasiaan sarana penandatanganan. Pemberian data palsu dapat menimbulkan masalah hukum tersendiri. Jangan meminjam identitas orang lain "demi mempermudah" karena dokumen yang ditandatangani dapat dibatalkan dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban.

    Bila terjadi kebocoran, catat tanggal, bukti pemberitahuan dari penyedia, dan dampak yang Anda alami. Informasi ini berguna untuk keberatan, pengaduan, atau gugatan. Pelajari juga langkah yang terkait pada pemalsuan tanda tangan elektronik dan akun TTE dicuri.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Percaya pada klaim "TTE resmi" tanpa cek daftarDokumen tidak diakui pihak lainCocokkan dengan daftar resmi
    Mengirim foto KTP lewat aplikasi pesan ke pihak tak dikenalData disalahgunakanUnggah hanya melalui situs atau aplikasi penyedia
    Memakai satu akun untuk beberapa orangTanggung jawab kaburSatu sertifikat untuk satu penanda tangan
    Tidak memperbarui sertifikat sebelum kedaluwarsaTanda tangan gagal saat dibutuhkanCatat tanggal berakhir
    Tidak mencabut sertifikat setelah ponsel hilangTanda tangan dapat dipakai orang lainSegera lapor dan bekukan
    Mengabaikan kebijakan privasiData biometrik tersebarBaca isi kebijakan

    Contoh: Ibu Rina membuka usaha katering dan ditawari "tanda tangan digital resmi murah" lewat pesan singkat. Ia diminta mengirim foto KTP dan foto wajah ke nomor pribadi. Sebelum menyetujui, ia membuka situs resmi pemerintah, mencari nama penyedia itu, dan tidak menemukannya. Ia membatalkan niat tersebut dan memilih penyedia yang tercantum pada daftar. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Foto KTP dan foto wajah adalah data yang sulit diganti bila bocor. Jangan serahkan kepada perorangan atau penyedia yang tidak dapat Anda verifikasi, apa pun alasannya. Penipuan yang mengatasnamakan layanan tanda tangan digital kerap memakai tawaran harga murah.

    Tips

    Foto layar halaman daftar PSrE resmi pada hari Anda mendaftar, lengkap dengan tanggalnya. Bila kelak penyedia dipersoalkan, Anda punya bukti bahwa saat itu penyedia tercatat sebagai terdaftar.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan asing bisa menjadi PSrE di Indonesia? Hal ini diatur dalam peraturan menteri yang berlaku; periksa persyaratan terbarunya pada teks resmi.

    Apakah tanda tangan dari PSrE yang berbeda bisa diverifikasi satu sama lain? Dalam praktik, verifikasi umumnya dapat dilakukan lewat aplikasi pembaca dokumen atau layanan verifikasi, tetapi kompatibilitas bervariasi. Tanyakan kepada penyedia dan pihak penerima sebelum tanda tangan dipakai.

    Siapa yang bertanggung jawab bila PSrE lalai menjaga data? Tanggung jawab bergantung pada perjanjian layanan, UU ITE, dan UU PDP. Simpan bukti dan ajukan keberatan tertulis kepada penyedia lebih dahulu. Bila perlu, konsultasikan opsi gugatan atau laporan.

    Apakah dokumen yang ditandatangani dengan TTE dari PSrE sudah pasti menang di pengadilan? Tidak ada jaminan hasil perkara. TTE tersertifikasi memperkuat pembuktian, tetapi hakim tetap menilai seluruh bukti, termasuk isi perjanjian dan kesepakatannya. Lihat juga dokumen elektronik sebagai alat bukti menurut Pasal 5 UU ITE.

    Ringkasan

    • PSrE adalah pihak tepercaya penerbit sertifikat elektronik yang menjadi dasar tanda tangan tersertifikasi.
    • PSrE harus terdaftar dan diawasi oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan digital.
    • Cek daftar resmi, identitas perusahaan, kebijakan privasi, dan mekanisme pencabutan sebelum mendaftar.
    • Lindungi foto KTP dan wajah; hindari penyedia yang tidak dapat diverifikasi.
    • Sertifikat punya masa berlaku, jadi catat tanggal berakhirnya.
    • Periksa selalu peraturan menteri terbaru karena nama dan nomor aturan dapat berubah.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp