Tanah Wakaf Terkena Proyek Jalan atau Fasilitas Umum: Izin Tukar Ganti dan Hak Nazhir
Tanah wakaf masjid atau makam terkena proyek? Simak syarat tukar ganti, izin Menteri Agama dan BWI, tenggat proses, dan perlindungan bagi nazhir.
Isi artikel
- Tanah wakaf pada dasarnya dilarang dijual, ditukar, atau dialihkan (Pasal 40 UU 41/2004).
- Pengecualiannya: tanah wakaf boleh ditukar bila dipakai untuk kepentingan umum sesuai tata ruang, dengan izin tertulis Menteri Agama atas persetujuan BWI (Pasal 41).
- Dalam pengadaan tanah, nazhir adalah pihak yang berhak, dan nilai ganti kerugian wakaf sama dengan hasil penilaian Penilai (PP 19/2021).
- Tanah pengganti wajib disertifikatkan atas nama nazhir, dan pembangunan fisik baru boleh dimulai setelah izin terbit serta tempat sementara disiapkan (Pasal 51A PP 42/2006 jo. PP 25/2018).
Ketika masjid kampung terkena rencana jalan
Warga Desa Sukamaju mendengar kabar bahwa rencana pelebaran jalan provinsi akan melewati halaman dan sebagian bangunan masjid mereka. Tanah masjid itu diwakafkan almarhum Haji Salim puluhan tahun lalu dan sudah bersertifikat wakaf atas nama nazhir. Jamaah bertanya-tanya: bolehkah tanah wakaf diambil untuk proyek, dan apa yang akan menggantikannya?
Hukum wakaf memberi perlindungan kuat, tetapi juga mengenal pengecualian untuk kepentingan umum. Kuncinya, tanah wakaf tidak "dibeli putus". Tanah itu harus ditukar dengan harta pengganti yang nilai dan manfaatnya paling sedikit sama.
Larangan dan pengecualiannya
Pasal 40 UU 41/2004 tentang Wakaf melarang harta benda wakaf dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk lain. Pasal 41 ayat (1) mengecualikan larangan penukaran bila harta wakaf dipakai untuk kepentingan umum sesuai rencana umum tata ruang dan tidak bertentangan dengan syariah.
Pengecualian itu hanya dapat dilakukan setelah ada izin tertulis Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (Pasal 41 ayat (2)). Harta wakaf yang berubah status wajib ditukar dengan harta yang manfaat dan nilai tukarnya sekurang-kurangnya sama (Pasal 41 ayat (3)). UU 5/1960 juga menegaskan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi (Pasal 49 ayat (3)).
Kedudukan nazhir dalam pengadaan tanah
PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyebut nazhir sebagai salah satu pihak yang berhak atas ganti kerugian (Pasal 18 ayat (2) huruf c). Akta ikrar wakaf atau penggantinya diakui sebagai alat bukti penguasaan (Pasal 25 huruf e).
Bila objek pengadaan tanah berstatus wakaf, nazhir mengajukan izin tertulis kepada Kementerian Agama atau Kantor Wilayahnya, atas persetujuan BWI atau BWI provinsi (Pasal 41 ayat (2)). Proses perubahan status ini harus selesai paling lambat sampai penetapan lokasi (Pasal 43 ayat (1)). Pasal 84 ayat (6) menetapkan nilai ganti kerugian atas harta wakaf sama dengan nilai hasil penilaian Penilai atas harta yang diganti.
UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah mengenal beberapa bentuk ganti kerugian, seperti uang, tanah pengganti, dan permukiman kembali (Pasal 36). Untuk tanah wakaf, bentuk ini perlu diselaraskan dengan kewajiban UU 41/2004 bahwa harta wakaf ditukar dengan harta pengganti.
Alur izin tukar ganti
Tata cara penukaran diatur dalam PP 42/2006 sebagaimana diubah PP 25/2018. Ringkasnya:
| Tahap | Pelaku | Tenggat menurut Pasal 51 |
|---|---|---|
| Permohonan tertulis dengan dokumen wakaf, dokumen harta penukar, hasil penilaian, dan KTP nazhir | Nazhir, melalui Kepala Kantor Kemenag kab/kota | — |
| Pembentukan Tim Penetapan | Kepala Kantor (atau Kepala Kanwil) | Paling lama 5 hari kerja |
| Rekomendasi tukar-menukar | Tim Penetapan | Paling lama 5 hari kerja sejak hasil penilaian diserahkan |
| Penetapan dan pengiriman hasil penilaian | Kepala Kantor | Paling lama 4 hari kerja |
| Persetujuan | BWI (atau BWI provinsi) | Paling lama 5 hari kerja |
| Izin tertulis | Menteri (15 hari kerja) atau Kepala Kanwil (10 hari kerja) | Sejak persetujuan BWI diterima |
🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)
Pasal 49 ayat (3) PP 42/2006 sebagaimana diubah memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk menerbitkan izin bagi tanah wakaf seluas sampai 5.000 meter persegi. Di atas luas itu, izin diterbitkan Menteri.
Nilai dan manfaat harta penukar ditetapkan berdasarkan rekomendasi Tim Penetapan. Tim ini beranggotakan unsur pemerintah daerah, kantor pertanahan, MUI, kantor kementerian agama, nazhir, dan KUA kecamatan (Pasal 50). Penilaiannya dilakukan Penilai atau Penilai Publik yang disediakan instansi pengguna tanah. Harta penukar juga harus berada di lokasi strategis dan mudah dikembangkan sesuai peruntukannya.
Kewajiban instansi setelah izin terbit
Pasal 51A PP 42/2006 jo. PP 25/2018 memuat dua perlindungan penting:
- Instansi pengguna wajib mengajukan sertifikat wakaf atas nama nazhir untuk tanah pengganti, paling lama 10 hari kerja sejak izin terbit.
- Pembangunan fisik di lokasi wakaf baru boleh dilaksanakan setelah izin terbit dan setelah instansi menyiapkan tanah dan/atau bangunan sementara untuk peruntukan wakaf.
Artinya, jamaah tidak boleh dibiarkan tanpa tempat ibadah selama proyek berjalan. Bila alat berat datang sebelum izin dan tempat sementara tersedia, nazhir patut mempertanyakannya secara tertulis.
Langkah praktis bagi nazhir dan warga
- Kumpulkan akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, dan data nazhir yang masih aktif. Bila nazhir sudah wafat, urus penggantian nazhir lebih dulu.
- Hadiri konsultasi publik pengadaan tanah dan sampaikan bahwa objek berstatus wakaf.
- Minta instansi menjelaskan calon tanah pengganti, lokasinya, dan hasil penilaiannya.
- Libatkan jamaah, keluarga wakif, KUA, dan BWI setempat agar keputusan transparan.
- Pastikan sertifikat wakaf tanah pengganti terbit atas nama nazhir dan tempat sementara tersedia sebelum pembongkaran.
Hal yang sering keliru
- Menganggap tanah wakaf bisa dijual biasa kepada proyek. Yang dikenal hukum adalah penukaran dengan izin.
- Membiarkan ahli waris wakif menerima ganti kerugian. Pihak yang berhak adalah nazhir.
- Menerima tanah pengganti di lokasi terpencil yang sulit dimanfaatkan. Peraturan mensyaratkan lokasi strategis dan manfaat paling sedikit sama.
- Mengira wakaf yang belum bersertifikat tidak dilindungi. Akta ikrar wakaf tetap diakui sebagai bukti.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ganti kerugian wakaf boleh berupa uang?
UU 41/2004 mewajibkan penukaran dengan harta yang nilai dan manfaatnya paling sedikit sama. Bentuk penggantinya sebaiknya dipastikan bersama Kementerian Agama dan BWI dalam proses izin.
Siapa yang membayar penilai?
Pasal 50 ayat (4) PP 42/2006 sebagaimana diubah menyebut Penilai atau Penilai Publik disediakan oleh instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf.
Bagaimana bila wakafnya belum bersertifikat?
PP 19/2021 mengakui akta ikrar wakaf, akta pengganti akta ikrar wakaf, atau surat ikrar wakaf sebagai alat bukti. Tetap urus sertifikat wakaf secepatnya agar posisi nazhir lebih kuat.
Bolehkah warga menolak proyek?
Warga dan nazhir dapat menyampaikan keberatan dalam tahap konsultasi publik dan penetapan lokasi sesuai UU 2/2012. Keberatan atas bentuk atau nilai ganti kerugian juga punya jalurnya sendiri.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau pejabat yang berwenang.
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Dalam kategori yang sama
- Penjual Tanah Meninggal Setelah PPJB, Sebelum AJB: Hak Pembeli dan Langkah dengan Ahli Waris
- Hak Suara Pemilik Apartemen di Rapat PPPSRS: Kapan Berdasarkan NPP dan Kapan Satu Orang Satu Suara
- Masa Pengumuman 14 Hari dalam PTSL: Cara Mengajukan Keberatan Sebelum Sertifikat Terbit
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.