Syarat Menjadi WNI: Naturalisasi dan Pewarganegaraan Menurut UU 12/2006
Isi artikel
Apa itu pewarganegaraan dan siapa yang terkena
Kewarganegaraan adalah status hukum seseorang sebagai anggota suatu negara. Di Indonesia, aturan utamanya ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini menyebut beberapa cara menjadi WNI. Ada yang menjadi WNI karena kelahiran, yaitu lahir dari orang tua yang berstatus WNI sesuai ketentuan. Ada yang menjadi WNI karena pewarganegaraan, yaitu orang asing yang mengajukan permohonan dan disetujui. Ada pula jalur lain, seperti pengangkatan anak dan pewarganegaraan karena perkawinan.
Pewarganegaraan, yang juga dikenal sebagai naturalisasi, adalah proses ketika orang asing menjadi WNI melalui permohonan resmi. Ini bukan hak otomatis. Pemerintah menilai syarat dan dapat menolak. Yang terkena aturan ini adalah orang asing yang lama menetap di Indonesia, pasangan WNI, dan orang asing yang punya ikatan kuat dengan Indonesia, serta keluarga mereka yang ingin tahu akibat pada anak.
Pembahasan umum tentang cara memperoleh kewarganegaraan ada di kewarganegaraan Indonesia: cara memperoleh menurut UU 12/2006. Artikel ini lebih fokus pada pewarganegaraan oleh orang asing.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Prinsip pertama, Indonesia pada dasarnya menganut kewarganegaraan tunggal. Seseorang yang menjadi WNI melalui pewarganegaraan umumnya diharuskan melepaskan kewarganegaraan sebelumnya atau menyatakan bahwa ia tidak akan memiliki kewarganegaraan ganda. Pengecualian terbatas hanya ada untuk anak-anak tertentu, dan itu dibahas pada artikel tersendiri.
Prinsip kedua, pewarganegaraan diputuskan oleh Presiden. Permohonan diajukan secara tertulis, diproses oleh menteri yang membidangi urusan ini, lalu dimintakan pertimbangan sesuai ketentuan. Hasilnya berupa keputusan Presiden.
Prinsip ketiga, syarat harus dipenuhi seluruhnya. Menurut undang-undang, syarat umum permohonan antara lain:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Pada waktu mengajukan, telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
- Jika dengan pewarganegaraan itu tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Daftar di atas merupakan ringkasan dari ketentuan undang-undang. Detail persis, termasuk dokumen pembuktian, diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Periksa teks terbaru sebelum menyiapkan berkas.
Jalur-jalur lain yang sering tertukar
| Jalur | Siapa | Catatan |
|---|---|---|
| Lahir sebagai WNI | Anak dari orang tua WNI atau kombinasi tertentu | Tidak perlu naturalisasi |
| Pewarganegaraan biasa | Orang asing yang memenuhi syarat | Diputuskan Presiden |
| Pewarganegaraan karena perkawinan | WNA yang menikah dengan WNI | Syarat dan masa tinggal berbeda, lihat artikel terkait |
| Pewarganegaraan karena prestasi | Orang asing yang berjasa luar biasa | Atas pertimbangan negara |
| Pengangkatan anak | Anak asing yang diangkat WNI | Aturan khusus tentang anak |
Untuk pasangan WNI, panduannya ada di pewarganegaraan WNA menikah WNI: syarat dan prosedur. Untuk anak yang diangkat, lihat anak WNA diangkat WNI dan sebaliknya.
Langkah praktis mengajukan pewarganegaraan
- Nilai kesiapan Anda. Periksa masa tinggal, riwayat izin tinggal, pekerjaan, kemampuan bahasa, dan riwayat pidana. Bila ada kekurangan, penuhi lebih dulu.
- Pastikan status kewarganegaraan lama. Cari tahu apakah negara asal mengizinkan pelepasan kewarganegaraan dan bagaimana prosedurnya. Banyak orang tersandung di sini.
- Siapkan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia, bermeterai, ditujukan kepada Presiden melalui menteri yang berwenang.
- Lengkapi lampiran: salinan paspor dan izin tinggal, bukti masa tinggal, surat keterangan sehat, bukti pekerjaan atau penghasilan, surat keterangan catatan kepolisian, pas foto, dan dokumen sejenis lainnya. Daftar resmi dapat berbeda dari ringkasan ini.
- Ajukan permohonan sesuai tata cara yang ditentukan. Petugas akan memeriksa kelengkapan. Bila ada kekurangan, Anda diminta melengkapi.
- Ikuti pemeriksaan lanjutan, seperti wawancara atau uji kemampuan bahasa dan wawasan kebangsaan, bila diminta.
- Tunggu keputusan Presiden. Bila disetujui, Anda dipanggil untuk mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat. Kewarganegaraan diperoleh sejak pengucapan itu dan diikuti pemberian salinan keputusan serta dokumen lain.
- Setelah menjadi WNI, urus dokumen kependudukan, seperti KK dan KTP-el, serta perbarui data pada lembaga lain. Tanggalkan paspor negara asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya resmi, seperti uang pewarganegaraan, ditetapkan peraturan. Jangan membayar kepada perantara yang menjanjikan hasil pasti.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menggantikan undang-undang kewarganegaraan lama dari tahun 1958. Perubahan terbesar adalah penyesuaian asas, misalnya pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak dan perlakuan yang lebih setara antara ayah dan ibu dalam menurunkan kewarganegaraan kepada anak. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan.
Pada tingkat kebijakan, topik kewarganegaraan ganda bagi diaspora terus dibicarakan. Pembahasan itu belum menjadi aturan yang mengubah prinsip kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa, sehingga jangan mengandalkan wacana. Lihat gambaran isu ini di WNI diaspora: naturalisasi dan kehilangan kewarganegaraan. Periksa teks resmi terbaru setiap kali ada pemberitaan tentang perubahan kebijakan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap menikah dengan WNI otomatis menjadi WNI | Status tetap WNA | Ajukan melalui jalur yang benar |
| Tidak memastikan pelepasan kewarganegaraan lama | Permohonan tertahan | Cari tahu aturan negara asal sejak awal |
| Menghitung masa tinggal yang tidak berturut-turut sebagai berturut-turut | Berkas ditolak | Periksa riwayat izin tinggal |
| Overstay saat masa tinggal berjalan | Masa tinggal terganggu, catatan buruk | Jaga izin tinggal tetap sah |
| Memakai calo | Penipuan, biaya tinggi | Ajukan sendiri melalui jalur resmi |
| Dokumen tidak diterjemahkan atau dilegalisasi | Ditolak administrasi | Siapkan terjemahan resmi |
Contoh: Seorang WNA bekerja dan tinggal di Indonesia selama lebih dari sepuluh tahun dengan izin tinggal yang selalu diperpanjang tepat waktu. Ia fasih berbahasa Indonesia, memiliki penghasilan tetap, dan tidak pernah dipidana. Ia menanyakan prosedur pelepasan kewarganegaraan asalnya dan mengurus surat dari negara tersebut sebelum mengajukan permohonan. Ia kemudian menyiapkan berkas dan mengajukan lewat jalur resmi, tanpa perantara.
Contoh lain: Seorang WNA yang baru menikah dengan WNI dua tahun mengajukan pewarganegaraan karena merasa lebih mudah. Petugas menyampaikan bahwa masa tinggalnya belum cukup untuk jalur biasa dan menyarankannya mengecek jalur untuk pasangan WNI. Ia lalu mempelajari syarat jalur itu dan menyiapkan berkasnya.
Jangan memberikan keterangan palsu, memakai dokumen palsu, atau menyembunyikan kewarganegaraan lain dalam permohonan. Kewarganegaraan yang diperoleh dengan cara demikian dapat dibatalkan, dan pelakunya dapat dikenai sanksi hukum.
Mulailah dengan menyimpan seluruh bukti masa tinggal sejak hari pertama, seperti salinan paspor, kartu izin tinggal, dan bukti perpanjangan. Catat tanggal dan riwayat kerja. Dokumen yang tertata mempersingkat penyusunan berkas bertahun-tahun kemudian.
Hal yang tidak dijamin oleh pewarganegaraan
Beberapa kesalahpahaman perlu diluruskan. Pertama, permohonan yang memenuhi syarat tidak dijamin disetujui, sebab pemerintah menilai kepentingan negara. Kedua, menjadi WNI membawa hak dan kewajiban seperti ikut pemilu, membayar kewajiban sebagai warga, dan tunduk pada hukum Indonesia. Ketiga, pemegang kewarganegaraan hasil pewarganegaraan tetap bisa kehilangan kewarganegaraan dalam keadaan tertentu, misalnya bila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Alasan kehilangan dibahas dalam kehilangan kewarganegaraan Indonesia: sebab dan akibat.
Keempat, hak atas properti tetap mengikuti aturan hukum pertanahan. Setelah menjadi WNI, seseorang dapat memiliki hak milik atas tanah sesuai ketentuan, tetapi hak tersebut tidak otomatis berlaku untuk tanah yang sebelumnya dimiliki dengan status berbeda. Pastikan konsultasi dengan notaris atau PPAT, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah, mengenai peralihan hak yang pernah dimiliki sebelum naturalisasi.
Sumpah, janji setia, dan akibat sesudah menjadi WNI
Tahap terakhir pewarganegaraan sering dianggap formalitas, padahal akibat hukumnya besar. Setelah keputusan Presiden diterbitkan, pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat yang ditunjuk. Isi sumpah menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945, serta kesediaan menaati hukum. Jika pemohon tidak hadir mengucapkannya tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu yang ditentukan, keputusan pewarganegaraan dapat dinyatakan batal demi hukum. Karena itu, catat tanggal panggilan dan hadir tepat waktu.
Sesudah sumpah, pemohon menerima salinan keputusan dan berita acara. Dokumen ini harus disimpan dengan baik, sebab menjadi dasar untuk mengurus banyak hal.
Hal-hal yang perlu diurus sesudahnya:
- Dokumen kependudukan. Daftarkan diri untuk mendapat NIK, KK, dan KTP-el. Dukcapil akan meminta salinan keputusan Presiden.
- Paspor. Ajukan paspor Indonesia. Paspor negara asal sebaiknya diserahkan atau dibatalkan sesuai aturan negara itu.
- Nama. Bila nama pada dokumen asing berbeda dengan yang diinginkan, pelajari ketentuan perubahan nama. Perubahan nama yang substansial memerlukan proses tersendiri, sebagaimana gambaran di nama anak tidak sesuai ijazah dan akta.
- Properti dan bisnis. Konsultasikan dengan notaris tentang status kepemilikan aset yang diperoleh saat masih berstatus asing. Sebagian aset mungkin perlu dialihkan atau disesuaikan.
- Keluarga. Anak yang belum dewasa dapat mengikuti perubahan status orang tua menurut ketentuan. Periksa pengaturan khusus anak.
- Kewajiban warga. Sebagai WNI, Anda ikut kewajiban seperti memenuhi ketentuan kependudukan, membayar kewajiban kepada negara menurut peraturan, dan menaati hukum Indonesia sepenuhnya.
Perlu diingat bahwa kewarganegaraan dapat hilang atau dibatalkan dalam keadaan tertentu, misalnya karena keterangan palsu saat permohonan. Karena itu, kejujuran sejak awal adalah syarat yang tak tertulis.
Terakhir, siapkan juga pemahaman soal pajak dan kewajiban di negara lama Anda. Beberapa negara masih menganggap warganya tunduk pada ketentuan tertentu walau telah berpindah kewarganegaraan. Persoalan itu berada di luar cakupan artikel ini, sehingga tanyakan kepada konsultan yang sesuai di negara bersangkutan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah menikah dengan WNI membuat saya otomatis menjadi WNI? Tidak. Pasangan WNA perlu mengajukan permohonan melalui jalur yang sah dan memenuhi syarat.
Bolehkah memiliki dua kewarganegaraan? Untuk orang dewasa, prinsipnya tidak. Anak dari perkawinan campuran dapat berkewarganegaraan ganda terbatas sampai usia tertentu.
Berapa lama proses pewarganegaraan? Waktu bergantung pada kelengkapan berkas dan proses pemeriksaan. Tidak ada kepastian yang dapat dijanjikan, dan setiap janji hasil cepat patut dicurigai.
Apakah permohonan yang ditolak dapat diajukan lagi? Pada umumnya dapat, setelah kekurangan diperbaiki. Tanyakan alasan penolakan kepada kementerian terkait.
Ringkasan
- Pewarganegaraan adalah jalan orang asing menjadi WNI, diputuskan oleh Presiden.
- Syarat utamanya meliputi usia, masa tinggal, kesehatan, bahasa, tidak pernah dipidana tertentu, penghasilan tetap, dan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Siapkan bukti masa tinggal dan dokumen pelepasan kewarganegaraan lama.
- Jangan memakai calo dan jangan memberikan keterangan palsu.
- Periksa teks resmi terbaru karena persyaratan dan tata cara dapat berubah.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Direktorat Jenderal Imigrasi — imigrasi.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.