Surat Kuasa: Dibuat Notaris atau Di Bawah Tangan, Umum, Khusus, dan Larangan Kuasa Mutlak
Surat kuasa dipakai untuk mengurus banyak hal: mengambil dokumen, mewakili di bank, hingga mengurus tanah. Banyak sengketa muncul karena surat kuasa dibuat asal-asalan, terlalu luas, atau mengandung klausul yang dilarang. Artikel ini membahas perbedaan surat kuasa notaris dan di bawah tangan, kuasa umum dan khusus, serta batasan penting yang perlu diketahui.
Isi artikel
Apa itu pemberian kuasa
Menurut Pasal 1792 KUH Perdata, pemberian kuasa adalah persetujuan yang berisi pemberian wewenang kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan. Orang yang memberi wewenang disebut pemberi kuasa. Orang yang menerima disebut penerima kuasa.
Dengan kuasa, penerima kuasa bertindak atas nama pemberi kuasa, dan akibat hukumnya jatuh pada pemberi kuasa selama penerima kuasa bertindak dalam batas kuasa. Karena itu, isi dan batas surat kuasa sangat penting.
Surat kuasa yang diberikan kepada advokat untuk berperkara punya aturan khusus; bacalah surat kuasa advokat dan surat kuasa khusus dan kuasa insidentil. Artikel ini fokus pada surat kuasa untuk urusan sehari-hari dan administratif.
Bentuk: di bawah tangan atau notaris
| Aspek | Di bawah tangan | Dengan notaris |
|---|---|---|
| Pembuatan | Dibuat sendiri oleh para pihak | Dibuat oleh atau di hadapan notaris |
| Kekuatan bukti | Bergantung pada pengakuan tanda tangan | Lebih kuat bila berbentuk akta notaris |
| Biaya | Lebih ringan | Mengikuti ketentuan notaris |
| Cocok untuk | Urusan sederhana dan berisiko rendah | Urusan bernilai besar, penting, atau dibutuhkan instansi |
Surat kuasa di bawah tangan sah selama memenuhi syarat. Tetapi sebagian pihak, misalnya bank atau kantor pertanahan, dapat meminta kuasa dengan akta notaris atau yang sudah dilegalisasi. Baca legalisasi dan waarmerking notaris. Tanyakan lebih dahulu persyaratan instansi tujuan, agar surat kuasa Anda tidak ditolak.
Kuasa umum dan kuasa khusus
Kuasa umum memberi wewenang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa secara luas, tetapi terbatas pada tindakan pengurusan, bukan pemindahan hak atau tindakan pemilikan yang berat. Kuasa khusus diberikan untuk satu atau beberapa urusan tertentu, dan diperlukan untuk tindakan yang lebih berat seperti memindahtangankan barang atau mengajukan perkara.
Prinsip umum menurut KUH Perdata: untuk tindakan memindahtangankan benda, memberi beban, atau tindakan pemilikan lain, kuasa harus berbentuk kuasa khusus dan menyebutkan dengan jelas tindakan yang boleh dilakukan. Nomor pasal rinci perlu dibaca di teks resmi.
Contoh kuasa khusus yang baik: "memberi kuasa kepada Budi untuk mengambil ijazah asli atas nama pemberi kuasa di SMA Negeri X pada tanggal 15 sampai 30 November 2026". Contoh kuasa yang terlalu umum: "berhak melakukan segala sesuatu atas nama saya". Rumusan terakhir berisiko disalahgunakan dan sering ditolak instansi.
Larangan kuasa mutlak
Kuasa mutlak adalah surat kuasa yang memuat klausul tidak dapat dicabut kembali dan tidak berakhir meski pemberi kuasa meninggal, biasanya untuk menjual atau mengalihkan tanah. Menurut Hukumonline, klausul semacam itu pada dasarnya menyingkirkan ketentuan KUH Perdata tentang berakhirnya pemberian kuasa (Pasal 1813 dan 1814), sehingga pemberi kuasa tidak dapat menarik kembali kuasanya.
Dalam bidang pertanahan, penggunaan kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah dilarang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982. Dalam praktik, kuasa mutlak sering dipakai untuk menyiasati jual beli tanah tanpa akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Cara ini berbahaya karena:
- jual beli tidak tercatat sehingga pembeli tidak pernah menjadi pemilik di sertifikat;
- risiko pemberi kuasa meninggal atau berubah pikiran;
- risiko penjualan ganda oleh penerima kuasa;
- risiko sengketa dengan ahli waris.
Pengecualian khusus ada pada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), yaitu kuasa untuk menjaminkan tanah kepada kreditor. Menurut Hukumonline, Pasal 15 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 menyatakan SKMHT tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apa pun, kecuali sudah dilaksanakan atau masa berlakunya habis. Bentuk ini diatur khusus dan harus dibuat dengan akta notaris atau PPAT. Baca akta pemberian hak tanggungan APHT dan SKMHT.
Mengurus tanah dengan surat kuasa
Mengurus tanah dengan surat kuasa boleh, asal tepat tujuannya. Yang biasanya dapat dikuasakan: mengurus pengecekan sertifikat, membayar pajak, atau menghadap petugas atas nama pemilik. Untuk jual beli atau pembebanan tanah, praktik di kantor pertanahan dan PPAT meminta kuasa yang jelas, khusus, dan sering berbentuk akta notaris. Pemilik sebaiknya hadir sendiri bila memungkinkan.
Lihat jual beli tanah, AJB, dan balik nama. Bila pembeli menerima kuasa menjual dari pemilik, periksa apakah masih berlaku, apakah pemilik masih hidup, dan apakah akta kuasa asli ditunjukkan.
Isi surat kuasa yang baik
- Identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa (nama, NIK, alamat).
- Uraian tegas tindakan yang dikuasakan.
- Batas wewenang: apa yang tidak boleh dilakukan.
- Objek yang jelas (misalnya nomor sertifikat atau nomor rekening).
- Jangka waktu berlaku.
- Hak pemberi kuasa untuk mencabut.
- Tanggal dan tempat pembuatan.
- Tanda tangan, saksi, dan meterai sesuai ketentuan.
Gunakan bahasa sederhana dan hindari rumusan "segala sesuatu". Lampirkan salinan KTP kedua pihak. Bila surat dipakai di bank, tanyakan format bank.
Tanggung jawab penerima kuasa
Penerima kuasa bertanggung jawab melaksanakan kuasa sesuai batasnya dan melaporkan hasilnya. Ia tidak boleh:
- melampaui batas kuasa;
- memakai uang atau barang pemberi kuasa untuk kepentingan sendiri;
- mengalihkan kuasa kepada pihak lain tanpa izin;
- menyembunyikan hasil pengurusan.
Penerima kuasa yang menyalahgunakan dapat digugat perdata, dan dalam kasus tertentu dilaporkan pidana. Baca pasal penggelapan dalam hubungan kerja untuk pemahaman tentang batas antara wanprestasi (ingkar janji dalam perjanjian) dan penggelapan.
Pemberi kuasa tetap bertanggung jawab atas tindakan penerima kuasa dalam batas kuasa. Karena itu, pilih orang yang dipercaya dan batasi wewenangnya.
Contoh: Bu Lastri, tinggal di luar kota, memberi kuasa tertulis kepada keponakannya untuk mengambil sertifikat tanah yang disimpan di bank setelah kreditnya lunas. Surat kuasa menyebut nomor sertifikat, nama bank, dan tenggat 30 hari. Keponakannya mengambil sertifikat dan menyerahkan kepada Bu Lastri dengan tanda terima. Karena kuasanya khusus, tidak ada ruang bagi keponakan menjual atau menjaminkan sertifikat itu.
Mencabut dan berakhirnya kuasa
Kuasa dapat berakhir karena beberapa sebab menurut KUH Perdata, di antaranya pencabutan oleh pemberi kuasa, penerima kuasa menolak, atau meninggalnya salah satu pihak. Ketentuan rinci perlu dibaca di teks resmi.
Cara mencabut yang aman:
- Buat surat pencabutan tertulis dan tanda tangani.
- Beritahukan kepada penerima kuasa dan pihak yang pernah menerima surat kuasa (bank, instansi, atau notaris).
- Minta kembali surat kuasa asli.
- Simpan bukti pemberitahuan.
Jangan menandatangani surat kuasa yang masih kosong atau tidak menyebut tindakan yang dikuasakan. Kuasa semacam itu mudah disalahgunakan, bahkan untuk menjual atau menjaminkan harta Anda.
Kuasa untuk keperluan sehari-hari
Banyak surat kuasa yang dibuat untuk hal kecil tetapi tetap perlu hati-hati. Contohnya mengambil gaji atau tunjangan, mengambil paket, mengurus berkas administratif, mengambil rapor atau ijazah, atau mengurus kendaraan. Pada kasus ini, instansi biasanya meminta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta surat kuasa bermeterai. Beberapa instansi memiliki format sendiri. Tanyakan lebih dahulu agar Anda tidak bolak-balik.
Untuk urusan perbankan, bank dapat menolak kuasa yang tidak sesuai standarnya atau meminta pemilik rekening hadir. Untuk urusan yang menyangkut data pribadi atau medis, instansi dapat memiliki aturan tersendiri. Jika penerima kuasa adalah anggota keluarga, tetap buat tertulis agar jelas batasnya.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memberi kuasa terlalu luas kepada orang yang baru dikenal.
- Menggunakan kuasa mutlak untuk menyiasati jual beli tanah.
- Tidak menyebut jangka waktu sehingga kuasa berlaku tanpa batas.
- Tidak menyimpan salinan surat kuasa dan identitas penerima.
- Lupa mencabut kuasa yang sudah tidak diperlukan.
- Menganggap surat kuasa otomatis memberi hak mengambil keputusan pribadi pemberi kuasa, misalnya urusan yang bersifat sangat pribadi.
- Menerima kuasa tanpa membaca batasnya.
Untuk urusan berisiko tinggi, buat surat kuasa khusus dan mintalah notaris menjelaskan akibat hukumnya. Bila pemberi kuasa tidak bisa hadir, pastikan ia menandatangani di hadapan notaris atau konsulat, tergantung lokasi.
Kuasa dari luar negeri
Pemberi kuasa yang berada di luar negeri perlu memperhatikan cara membuat kuasa agar diterima di Indonesia. Biasanya tanda tangan harus disahkan oleh notaris di negara setempat atau diurus melalui perwakilan Indonesia, dan dokumen asing dapat memerlukan pengesahan tambahan atau apostille. Persyaratan bergantung negara dan instansi tujuan. Baca legalisasi dokumen dan apostille dan siapkan terjemahan bila diperlukan. Tanyakan kepada instansi yang akan menerima kuasa agar bentuk dokumen tidak ditolak setelah memakan waktu dan biaya.
Memeriksa surat kuasa yang diterima
Bila Anda pihak ketiga yang menerima surat kuasa, misalnya bank atau pembeli, periksa identitas pemberi dan penerima kuasa, cocokkan tanda tangan, pastikan kuasa masih berlaku, dan bila perlu hubungi pemberi kuasa untuk konfirmasi. Untuk transaksi besar, minta asli surat kuasa dan salinan akta notaris bila ada. Kehati-hatian ini mencegah sengketa di kemudian hari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah surat kuasa di bawah tangan sah? Sah sebagai perjanjian bila syarat terpenuhi. Namun sebagian instansi meminta kuasa notaris atau yang dilegalisasi, sehingga tanyakan persyaratan lebih dulu.
Apakah kuasa berakhir bila pemberi kuasa meninggal? Umumnya ya, kecuali ketentuan khusus. Karena itu, kuasa untuk jual beli tanah tidak boleh diteruskan setelah pemilik meninggal tanpa melibatkan ahli waris.
Bisakah penerima kuasa menjual tanah? Hanya bila kuasanya khusus untuk menjual dan memenuhi persyaratan PPAT dan kantor pertanahan. Praktik yang berisiko adalah kuasa mutlak, yang dilarang.
Ringkasan
Surat kuasa memberi wewenang bertindak atas nama pemberi kuasa. Bentuk di bawah tangan cukup untuk urusan sederhana, sedangkan akta notaris lebih kuat untuk urusan penting. Kuasa umum terbatas pada pengurusan; tindakan berat memerlukan kuasa khusus. Kuasa mutlak untuk memindahkan hak atas tanah dilarang, dengan pengecualian bentuk khusus seperti SKMHT. Tulis batas yang jelas, jangka waktu, dan simpan bukti. Cabut kuasa yang tidak lagi diperlukan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline Klinik: surat kuasa mutlak — www.hukumonline.com/klinik/a/surat-kuasa-mutlak-lt4d82ef71dee0a/
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1792 (pengertian pemberian kuasa), Pasal 1813 dan 1814 (berakhirnya kuasa) sebagaimana diuraikan Hukumonline.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah.
- UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 15 ayat (2) (SKMHT) sebagaimana diuraikan Hukumonline.
Baca juga
- Surat Kuasa Khusus dan Kuasa Insidentil: Syarat Sah dan Kesalahan Umum
- Surat Kuasa Khusus: Apa Isinya dan Kenapa Harus Jelas
- APHT, SKMHT, dan Roya: Memahami Dokumen Hak Tanggungan Langkah demi Langkah
- Jual Beli Tanah: Peran AJB dan Pentingnya Balik Nama
- Akta Notaris dan Kekuatan Pembuktiannya: Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.