Hukum Pidana

Studi Kasus: Pedagang Kaki Lima Dipaksa Setor Uang Keamanan oleh Sekelompok Orang

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATDipaksa menyetor uang keamanan1Catat kejadian dansimpan bukti sekecilapa pun2Bedakan retribusiresmi dari pungutanliar3Cari dukunganpaguyuban danpendamping hukum4Laporkan ke polisi danminta tanda terima5Ajukan perlindungansaksi bila merasaterancam
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Kasus singkat

    Pak Andi berjualan nasi bungkus di trotoar sebuah pasar kecil. Sejak enam bulan lalu, tiga orang yang mengaku menjaga keamanan mendatangi pedagang setiap hari dan meminta uang Rp10 ribu (angka fiktif) per lapak. Mereka tidak membawa surat tugas dan tidak memberi karcis. Pedagang yang menolak ditakut-takuti: dagangannya dibalik, lapaknya dilarang buka, atau diancam akan "dicari masalah". Sebagian besar pedagang membayar karena takut. Pak Andi dan beberapa rekan mulai ingin melapor tetapi cemas akan balasan.

    UnsurKeterangan (fiktif)
    KorbanPak Andi dan puluhan pedagang kaki lima
    Terduga pelakuTiga orang yang mengaku penjaga keamanan
    ObjekUang harian "uang keamanan" per lapak
    Dasar permintaanTidak ada surat tugas, tidak ada karcis resmi
    Cara memaksaAncaman akan mengusir, membalik dagangan, dan mencari masalah
    Yang dipersoalkanApakah ini pemerasan, bagaimana melapor dengan aman

    Kronologi

    Waktu (fiktif)Peristiwa
    Bulan 1Tiga orang mulai meminta uang keamanan di pasar.
    Bulan 2Seorang pedagang menolak; dagangannya dibalik dan ia diancam.
    Bulan 3Jumlah pedagang yang membayar meningkat karena takut.
    Bulan 4Beberapa pedagang berdiskusi dan mencatat nama serta waktu penarikan.
    Bulan 5Pak Andi memotret kejadian penarikan dari jauh.
    Bulan 6Para pedagang berkonsultasi ke pendamping hukum dan mempertimbangkan melapor.
    Orang-orang di pasar tradisional pada siang hari
    Foto oleh The Ian di Unsplash

    Masalah hukum yang muncul

    • Apakah meminta uang keamanan dengan ancaman termasuk pemerasan?
    • Apa bedanya dengan retribusi resmi dari pemerintah daerah?
    • Bagaimana membuktikan pemerasan yang berlangsung berulang dan tanpa kuitansi?
    • Bagaimana korban melapor tanpa terancam?
    • Perlindungan apa yang tersedia bagi saksi dan korban?
    • Apa peran pengelola pasar dan pemerintah daerah?

    Aturan yang berlaku

    Berikut aturan pokoknya dalam bahasa sehari-hari. Pembahasan umum tersedia di pemerasan dan pengancaman: unsur, pasal, dan cara melapor dan pemerasan dan pengancaman: panduan lapor.

    Pemerasan. Hukum pidana melarang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan sesuatu, termasuk uang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ancaman bisa berupa ancaman terhadap tubuh, barang, atau nama baik, bergantung rumusan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memuat ketentuan tentang pemerasan dan pengancaman dengan penomoran baru. Nomor pasal dan ancaman pidananya perlu dibaca pada teks resmi.

    Retribusi resmi. Pemerintah daerah dapat memungut retribusi pasar dan pelayanan lain berdasarkan peraturan daerah. Retribusi resmi memiliki dasar hukum, besaran yang ditetapkan, petugas yang berwenang, dan bukti pembayaran. Pungutan tanpa dasar peraturan, tanpa bukti, dan tanpa petugas resmi bukan retribusi. Dasar umum pajak dan retribusi daerah ada pada undang-undang tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Periksa aturan daerah setempat.

    Pungutan liar. Pungutan liar adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Pelakunya bisa orang biasa maupun oknum petugas. Satgas Saber Pungli sudah dibubarkan melalui Perpres 49 Tahun 2025, sehingga laporan perlu diarahkan ke polisi, inspektorat pemerintah daerah, atau kanal pengaduan lain yang tersedia. Periksa kanal terbaru.

    Premanisme dan keamanan lingkungan. Warga boleh membentuk kelompok keamanan lingkungan untuk menjaga ketertiban, tetapi tidak berwenang memungut uang dengan paksa. Kegiatan keamanan yang sah biasanya disepakati bersama, transparan, dan sukarela. Lihat iuran lingkungan perumahan dan warga menolak bayar untuk perbandingan.

    KUHAP baru. Proses pidana mengikuti KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Nomor pasal perlu diperiksa pada teks resmi. Secara umum, pelapor berhak mendapat tanda terima laporan dan informasi perkembangan. Lihat laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjut.

    Perlindungan saksi dan korban. Pelindungan saksi dan korban kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberi perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan lain kepada saksi dan korban dalam perkara tertentu bila syarat terpenuhi. Rincian syarat dan tata cara pengajuan perlu dicek pada teks resmi dan situs LPSK. Lihat perlindungan saksi dan LPSK.

    Analisis: aturan diterapkan ke fakta

    Argumen korban. Para pedagang akan menyatakan bahwa permintaan uang dilakukan secara berulang, tanpa dasar, dan disertai ancaman. Mereka membayar karena takut kehilangan lapak atau diserang, bukan karena sukarela. Pola yang sama dialami banyak pedagang, sehingga keterangan mereka saling menguatkan. Foto, catatan tanggal, dan keterangan saksi mendukung dalil bahwa ada pemaksaan.

    Titik lemah korban. Tidak ada kuitansi atau bukti transfer karena pembayaran tunai. Ancaman sering bersifat lisan dan tidak spesifik, seperti "nanti dicari masalah", sehingga pembuktian unsur ancaman menantang. Beberapa pedagang takut bersaksi. Bila ada pedagang yang membayar sukarela, terduga pelaku dapat memakai itu untuk melemahkan dalil pemaksaan. Pedagang juga perlu menjaga agar dokumentasi tidak membahayakan diri.

    Argumen terduga pelaku. Para terduga pelaku mungkin menyatakan bahwa uang itu sumbangan sukarela untuk menjaga keamanan pasar atau iuran bersama yang disepakati. Mereka mungkin menyangkal ancaman dan mengatakan pedagang yang membayar adalah kesepakatan.

    Titik lemah terduga pelaku. Tidak ada dasar hukum penarikan, tidak ada surat tugas, tidak ada karcis, dan pedagang yang menolak mendapat perlakuan buruk. Penarikan harian dari banyak pedagang menunjukkan pola, bukan kebaikan hati. Bukti seperti foto, catatan, dan pernyataan pedagang bisa bertemu pada satu gambaran yang konsisten.

    Peran pengelola pasar. Pengelola dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban pasar. Pengaduan kepada mereka dapat dilakukan sejajar dengan laporan polisi. Pengelola dapat menyampaikan kepastian tentang retribusi resmi sehingga pedagang tahu mana yang sah.

    Soal kesaksian kolektif. Pada banyak kasus serupa, keberanian satu atau dua orang membuka jalan bagi yang lain. Namun pelapor tidak boleh dibiarkan sendirian. Pendampingan oleh paguyuban pedagang, lembaga bantuan hukum, atau LPSK membantu menjaga keselamatan.

    Contoh: sejumlah pedagang sepakat mencatat penarikan dalam buku kecil yang disimpan bersama pendamping: tanggal, jam, jumlah pedagang yang dimintai, dan ucapan ancaman yang terdengar. Mereka tidak mengonfrontasi para terduga pelaku. Pendamping membantu menyusun laporan bersama dan mengajukan permohonan perlindungan. Skenario ini fiktif dan hanya ilustrasi urutan kerja yang aman.

    Pentingnya konsistensi keterangan. Dalam perkara yang melibatkan banyak korban, penyidik akan membandingkan keterangan masing-masing. Keterangan yang konsisten soal waktu, cara, dan ucapan memperkuat. Perbedaan kecil yang wajar tidak masalah, tetapi pedagang sebaiknya menceritakan apa yang benar-benar dialami, bukan menyamakan cerita. Kejujuran lebih dihargai daripada keseragaman yang dibuat-buat.

    Kerugian yang timbul. Selain uang yang disetor, pedagang dapat menderita kerugian lain, seperti dagangan rusak atau pendapatan hilang saat lapak dilarang buka. Catat dan simpan buktinya, misalnya foto dagangan rusak atau catatan penjualan sebelum dan sesudah kejadian. Kerugian ini dapat dimasukkan sebagai bagian penjelasan dalam laporan.

    Langkah yang dapat ditempuh

    Urutan berikut berguna bagi pedagang yang mengalami hal serupa. Utamakan keselamatan.

    1. Jangan menantang atau mengonfrontasi para terduga pelaku. Keselamatan lebih penting daripada bukti.
    2. Catat tanggal, jam, tempat, jumlah uang, ciri orang, dan ucapan yang ancaman. Simpan di tempat aman.
    3. Kumpulkan bukti bila aman: foto atau video dari jarak aman, rekaman suara, atau keterangan saksi. Libatkan paguyuban pedagang.
    4. Pastikan dulu retribusi resmi: tanyakan pengelola pasar atau dinas terkait apa saja pungutan sah dan bagaimana buktinya.
    5. Cari pendamping hukum dari lembaga bantuan hukum atau advokat.
    6. Laporkan ke kepolisian. Laporan bersama beberapa korban memperkuat pola. Minta tanda terima dan catat nomor laporan.
    7. Bila merasa terancam, ajukan permohonan perlindungan ke LPSK sesuai syaratnya. Sampaikan juga kepada penyidik.
    8. Laporkan pula ke pengelola pasar atau pemerintah daerah agar pengawasan diperketat.
    Tips

    Gunakan satu orang atau lembaga sebagai penghubung agar pedagang tidak terpapar sendirian. Dokumentasikan kronologi secara kolektif, bukan hanya atas nama satu orang.

    Peringatan

    Jangan melawan dengan kekerasan atau membalas dengan ancaman. Tindakan balasan dapat menjadi masalah hukum bagi Anda dan membahayakan keselamatan. Utamakan jalur laporan dan perlindungan.

    Kemungkinan hasil

    Hasilnya tergantung bukti dan penilaian hakim atau penyidik. Tidak ada jaminan.

    SkenarioGambaranCatatan
    PenyidikanPolisi memeriksa pelapor, saksi, dan terduga pelakuPerlu bukti dan keterangan saksi
    Penertiban oleh pemerintah daerahPenarikan dihentikan, pengawasan diperketatTerpisah dari proses pidana
    Perlindungan saksiPelapor mendapat perlindungan sesuai syaratTergantung keputusan lembaga
    Perkara dinilai belum cukup buktiLaporan belum ditingkatkanBukti dapat dilengkapi
    PengadilanHakim menilai unsur pemerasanTergantung bukti dan penilaian hakim

    Pedagang juga perlu menyiapkan rencana ekonomi jika berjualan sementara terganggu. Dukungan paguyuban dan pemerintah daerah dapat membantu menjaga mata pencaharian selama proses berjalan.

    Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kepastian ekonomi pedagang. Bila pasar ditertibkan, pedagang tetap perlu lapak yang legal dan jelas. Pemerintah daerah dapat menata ulang dengan kartu pedagang, karcis resmi, dan kanal pengaduan terbuka. Pedagang yang rapi administrasinya, misalnya memiliki izin berjualan dan bukti retribusi, lebih kuat bila ada pihak yang berusaha menekan mereka.

    Hal lain yang sering diabaikan adalah kesehatan mental pedagang yang tertekan. Rasa takut berkepanjangan memengaruhi kerja dan keluarga. Dukungan sesama pedagang, pendamping, dan lembaga layanan masyarakat membantu mereka bertahan selama proses berjalan.

    Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari

    KesalahanAkibatCara mencegah
    Membayar terus karena takut tanpa mencatatTidak ada bukti polaCatat tiap kejadian secara rahasia
    Melapor sendirianRentan terhadap balasanLapor bersama dan didampingi
    Tidak tahu retribusi resmiSulit membedakan pungutan sah dan liarTanyakan ke pengelola pasar atau dinas
    Mengonfrontasi pelakuRisiko keselamatanHindari konfrontasi, gunakan jalur resmi
    Memposting tuduhan di media sosial tanpa buktiDilaporkan balikSampaikan ke aparat dengan data
    Menunda melaporPola mengakar dan bukti hilangSegera kumpulkan dan lapor

    Contoh klausul dan surat singkat

    Contoh bagian catatan kejadian pedagang (fiktif): "Selasa, 14 Mei, sekitar pukul 06.30, di depan lapak nomor 12. Dua orang berbaju gelap meminta uang Rp10 ribu. Saya bertanya surat tugas, dijawab tidak perlu. Salah satu berkata kalau tidak bayar lapak saya dibalik. Saya membayar karena takut. Saksi: pedagang lapak 11 dan 13."

    Contoh singkat isi surat pengaduan kepada pengelola pasar (fiktif): "Kepada Yth. Kepala Pengelola Pasar. Kami para pedagang mengadukan adanya penarikan uang keamanan harian oleh orang yang tidak membawa surat tugas dan tidak memberi karcis. Penarikan disertai ancaman bagi yang menolak. Kami mohon penjelasan tentang pungutan resmi dan tindakan penertiban. Kami melampirkan catatan kejadian. Hormat kami, Paguyuban Pedagang."

    Dokumen seperti ini perlu disesuaikan dengan keadaan nyata dan ditinjau advokat atau pendamping.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bagaimana membedakan retribusi dan pungli? Retribusi resmi punya dasar peraturan daerah, petugas yang berwenang, dan bukti pembayaran. Pungutan tanpa dasar, tanpa petugas resmi, dan tanpa bukti patut dicurigai sebagai pungutan liar. Tanyakan kepada pengelola pasar atau dinas terkait.

    Apakah membayar karena takut bisa dianggap sukarela? Pembayaran karena takut akibat ancaman bukan sukarela. Namun pembuktian bahwa ada ancaman perlu bukti dan keterangan saksi. Catat kejadian agar posisi jelas.

    Apakah saya bisa dilindungi bila melapor? Bila memenuhi syarat, saksi dan korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sesuai undang-undang yang berlaku. Periksa teks resmi dan situs LPSK untuk syarat serta tata caranya.

    Haruskah lapor ke polisi atau pengelola pasar dulu? Keduanya dapat dilakukan. Laporan polisi menjalankan proses pidana, sedangkan pengaduan ke pengelola membantu penertiban dan penjelasan retribusi. Konsultasikan urutannya dengan pendamping.

    Ringkasan

    Kasus fiktif Pak Andi dan para pedagang memperlihatkan perbedaan antara retribusi resmi dan permintaan uang keamanan yang dipaksakan. Permintaan dengan ancaman tanpa dasar hukum dapat masuk kategori pemerasan. Pembuktian menuntut catatan, saksi, dan keberanian kolektif, sementara keselamatan harus diutamakan. Langkahnya: catat kejadian, pastikan retribusi resmi, cari pendamping, lapor ke polisi dan pengelola pasar, dan ajukan perlindungan saksi bila perlu. Hasilnya tergantung bukti dan penilaian hakim. Pelajaran utamanya: jangan membayar dalam diam tanpa mencatat, dan jangan melapor sendirian.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp