Pungli dan Pengaduan Pungutan Liar: Hak Warga dan Cara Melapor
Anda mengurus dokumen, lalu petugas berkata, "Biar cepat, ada uang administrasinya." Tidak ada kuitansi, tidak ada aturannya, dan nominalnya berubah-ubah. Itulah yang biasa disebut pungutan liar atau pungli. Artikel ini menjelaskan cara mengenalinya, hak Anda dalam UU Pelayanan Publik, apa yang sebaiknya dicatat, ke mana mengadu, dan hal yang perlu diwaspadai agar Anda tidak ikut terjerat.
Isi artikel
Apa itu pungli
"Pungli" adalah singkatan dari pungutan liar. Istilah ini tidak berasal dari satu pasal undang-undang tertentu. Dalam bahasa sehari-hari, pungli berarti pungutan yang tidak ada dasar hukumnya, atau yang jumlah dan caranya tidak sesuai ketentuan, dalam pelayanan publik.
Ciri yang sering muncul:
- Tidak ada tarif tertulis, atau tarif berubah-ubah.
- Pembayaran dilakukan tunai, tanpa kuitansi atau tanda terima resmi.
- Petugas mengaitkan pembayaran dengan "percepatan", "kelancaran", atau "izin".
- Pembayaran diminta di luar loket resmi.
- Layanan sengaja diperlambat sampai Anda membayar.
Satu hal perlu dibedakan. Tidak semua biaya adalah pungli. Banyak layanan memiliki tarif resmi, misalnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau retribusi daerah. Ciri biaya sah adalah ada dasar hukumnya, nominalnya tertulis, dan Anda mendapat bukti pembayaran resmi. Dasar hukum bisa Anda tanyakan langsung kepada petugas.
Hak Anda dalam pelayanan publik
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberi masyarakat sejumlah hak. Pasal 18 menyebut antara lain hak untuk:
- mengetahui kebenaran isi standar pelayanan
- mengawasi pelaksanaan standar pelayanan
- mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan
- mendapat advokasi, perlindungan, dan atau pemenuhan pelayanan
- mengadukan pelaksana yang menyimpang dari standar pelayanan kepada penyelenggara dan Ombudsman
- mendapat pelayanan yang berkualitas.
Pasal 34 mengatur perilaku pelaksana pelayanan. Antara lain mereka harus adil dan tidak diskriminatif, cermat, tegas dan tidak berlarut-larut, tidak mempersulit, tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangan, dan tidak menyimpang dari prosedur. Meminta uang di luar tarif jelas bertentangan dengan semangat ketentuan itu.
Pasal 20 sampai 22 mewajibkan penyelenggara menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan. Standar itu sekurang-kurangnya memuat komponen layanan, termasuk persyaratan, jangka waktu, dan biaya (periksa Pasal 21 untuk rinciannya). Karena itu, Anda berhak melihat standar tersebut. Biasanya dipasang di loket atau situs resmi.
Aturan khusus: dokumen kependudukan tidak dipungut biaya
Untuk dokumen kependudukan ada aturan tegas. Pasal 79A UU 24/2013 (perubahan UU Administrasi Kependudukan) menyatakan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Pasal 95B mengatur pidana bagi pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT, dan instansi pelaksana yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen itu: pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75.000.000.
Bila layanan lain Anda menyangkut tarif resmi, tanyakan dasarnya. Jika petugas menjawab "memang kebiasaan di sini", itu bukan dasar hukum. Lihat juga NIK ganda dan data kependudukan diblokir untuk gambaran urusan di kantor kependudukan.
Langkah ketika diminta uang di luar aturan
- Tetap tenang dan sopan. Tanyakan: "Apa dasar hukum biaya ini? Boleh saya lihat tarifnya atau minta kuitansi resmi?"
- Catat secara rinci: tanggal, jam, nama dan jabatan petugas (dari papan nama atau seragam), instansi, loket, jumlah yang diminta, dan kata-kata yang diucapkan.
- Kumpulkan bukti: foto papan tarif, tangkapan layar nomor antrean, pesan tertulis, atau rekaman bila dapat dilakukan secara sah. Hati-hati dengan aturan setempat soal merekam; bila ragu, catatan tertulis tetap berharga.
- Hindari pembayaran bila memungkinkan. Bila Anda terpaksa membayar karena layanan penting dan mendesak, simpan semua bukti dan segera laporkan.
- Adukan kepada atasan petugas dan unit pengaduan instansi.
- Bila tidak ada tindak lanjut, ajukan pengaduan ke Ombudsman, inspektorat, atau aparat penegak hukum.
- Untuk dugaan pemerasan atau suap, pertimbangkan laporan kepada aparat penegak hukum dan konsultasikan dengan advokat.
Contoh: Bu Tini mengurus surat di sebuah kantor. Petugas menyebut ada "biaya map dan percepatan" Rp300.000 tanpa kuitansi. Bu Tini bertanya dasar hukumnya. Petugas menjawab tidak ada, tapi kalau tidak bayar prosesnya "lama". Bu Tini mencatat nama petugas dan jam kejadian, memotret papan layanan di loket, lalu meninggalkan kantor tanpa membayar. Esoknya ia menyerahkan pengaduan tertulis kepada kepala kantor dan meminta tanda terima.
Jangan menyerahkan uang dengan niat "mengunci" bukti, lalu merekam dengan sengaja sebagai jebakan, tanpa pendampingan hukum. Memberikan uang kepada petugas supaya urusan dipermudah dapat dinilai sebagai suap, dan pemberi pun berisiko. Bila Anda sudah telanjur membayar karena ditekan, laporkan segera dan jelaskan keadaannya dengan jujur.
Jalur pengaduan ke instansi
Pasal 40 UU Pelayanan Publik memberi masyarakat hak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, Ombudsman, dan atau DPR/DPRD. Pasal 40 ayat (2) menyatakan masyarakat yang mengadu dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.
Beberapa ketentuan lain tentang pengaduan:
- Pasal 36 mewajibkan penyelenggara menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten.
- Pasal 42 ayat (1): pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
- Pasal 42 ayat (2): pengaduan dilakukan paling lambat 30 hari sejak pengadu menerima pelayanan.
- Pasal 42 ayat (4): pengadu dapat memasukkan tuntutan ganti rugi dalam surat pengaduannya.
- Pasal 42 ayat (5): dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
- Pasal 43: pengaduan dapat disertai bukti, dan penyelenggara wajib memberikan dokumen terkait yang Anda butuhkan sebagai bukti.
- Pasal 45 ayat (1): pengaduan terhadap pelaksana ditujukan kepada atasan pelaksana.
Perhatikan batas 30 hari dalam Pasal 42 ayat (2). Segera mengadu setelah kejadian. Pasal 41 juga memberi atasan wewenang menjatuhkan sanksi berdasarkan aduan masyarakat. Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dengan prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya (Pasal 47 dan 48).
Mengadu ke Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan badan swasta yang diberi tugas layanan publik tertentu (Pasal 6 UU 37/2008). Pasal 7 menugaskan Ombudsman menerima laporan dugaan maladministrasi. Maladministrasi artinya perilaku melawan hukum atau di luar wewenang, termasuk penyimpangan prosedur dan permintaan imbalan.
Dalam UU Ombudsman:
- Setiap warga negara atau penduduk berhak melapor, dan laporan tidak dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun (Pasal 23).
- Laporan harus memuat identitas pelapor, uraian peristiwa secara rinci, dan menyatakan bahwa Anda sudah menyampaikan laporan kepada terlapor atau atasannya tetapi tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya (Pasal 24 ayat 1).
- Dalam keadaan tertentu, identitas pelapor dapat dirahasiakan (Pasal 24 ayat 2).
- Peristiwa yang dilaporkan belum lewat 2 tahun sejak terjadinya (Pasal 24 ayat 3).
- Hasil pemeriksaan dapat berupa penolakan laporan atau penerimaan laporan dengan rekomendasi (Pasal 35).
- Terlapor dan atasannya wajib melaksanakan rekomendasi (Pasal 38 ayat 1).
Panduan lengkap ada di pengaduan layanan publik ke Ombudsman. Perhatikan syarat Pasal 24 ayat (1) huruf c: sebelum ke Ombudsman, sampaikan dulu keluhan kepada instansi atau atasannya.
Satgas Saber Pungli: sudah dibubarkan
Pada 2016 pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Satgas ini bertugas memberantas pungutan liar dengan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi, serta berwenang mengumpulkan data dan menggelar operasi tangkap tangan. Namun pada Juni 2025 Presiden menerbitkan Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres 87/2016, sehingga Satgas Saber Pungli tidak lagi ada.
Karena itu, jangan lagi mencari kanal pengaduan Saber Pungli. Pungli tetap dapat dilaporkan melalui unit pengaduan instansi yang bersangkutan, pengawas internal (inspektorat), Ombudsman, atau aparat penegak hukum. Periksa kanal yang berlaku saat ini di situs resmi kementerian atau pemerintah daerah Anda sebelum mengirim laporan.
Aspek pidana: pemerasan, suap, dan gratifikasi
Pungli bisa masuk berbagai kategori pidana, bergantung fakta:
- Pemerasan oleh pejabat: petugas memaksa orang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan.
- Suap: pemberian kepada pegawai negeri supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait jabatannya.
- Gratifikasi: pemberian yang berhubungan dengan jabatan, yang oleh penerima wajib dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu tertentu.
Penting untuk diingat: sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku, dan sebagian ketentuan korupsi dalam undang-undang tindak pidana korupsi dipindahkan atau diatur kembali. Karena itu, rumusan dan nomor pasalnya dapat berbeda dari yang Anda baca di sumber lama. Nomor pasal pidana korupsi sengaja tidak dicantumkan di sini. Bila Anda ingin menempuh jalur pidana, mintalah advokat memeriksa pasal yang berlaku.
Mengenai pelaporan, Anda dapat melapor ke kepolisian, kejaksaan, atau KPK sesuai kewenangan. Bawa bukti yang sudah Anda kumpulkan. Proses pidana berjalan sesuai hukum acara, dan hasilnya tidak bisa dijanjikan.
Melindungi diri sebagai pelapor
Banyak orang takut melapor karena khawatir dipersulit kembali. Beberapa hal membantu:
- Gunakan hak merahasiakan identitas dalam keadaan tertentu, sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (2) UU Ombudsman dan Pasal 42 ayat (5) UU Pelayanan Publik.
- Ajukan pengaduan secara tertulis dan simpan tanda terima.
- Bila ada ancaman atau intimidasi, laporkan segera dan pertimbangkan perlindungan saksi dan korban; lihat perlindungan saksi dan LPSK.
- Jangan menyebarkan tuduhan di media sosial tanpa bukti. Itu bisa berbalik menjadi laporan pencemaran nama baik; baca pencemaran nama baik UU ITE dan KUHP.
Foto papan tarif atau standar pelayanan sebelum memulai urusan. Dengan begitu, Anda punya bukti tarif resmi bila ada permintaan biaya lain. Sebutkan juga tanggal dan loket pada foto atau catatan.
Apa yang dapat dituntut dari instansi
Selain sanksi kepada petugas, Anda berhak menuntut hal-hal yang lebih praktis:
- Penyelesaian layanan sesuai standar dan waktu yang diumumkan.
- Pengembalian pungutan yang tidak berdasar, bila dapat dibuktikan.
- Penjelasan tertulis tentang dasar biaya yang diminta.
- Perbaikan sistem, misalnya pemasangan papan tarif dan kanal pengaduan.
Pasal 42 ayat (4) UU Pelayanan Publik mengizinkan pengadu memasukkan tuntutan ganti rugi dalam surat pengaduan. Hasilnya tidak dapat dijanjikan, tetapi mencantumkan tuntutan secara jelas membantu penyelenggara menanggapi.
Kesalahan umum
- Membayar tanpa bertanya dasar hukumnya.
- Tidak mencatat nama petugas, jam, dan loket.
- Mengira semua biaya adalah pungli, padahal tarif resmi ada.
- Terlambat mengadu padahal Pasal 42 ayat (2) UU Pelayanan Publik memberi batas 30 hari dan Pasal 24 ayat (3) UU Ombudsman memberi batas 2 tahun.
- Melapor ke Ombudsman tanpa lebih dulu menyampaikan ke instansi atau atasan.
- Mengunggah tuduhan menyebut nama petugas tanpa bukti kuat.
- Menawarkan "uang terima kasih" yang justru dapat dinilai sebagai suap.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua biaya tambahan di kantor pemerintah adalah pungli? Tidak. Ada tarif resmi yang ditetapkan peraturan. Yang membedakan adalah dasar hukum, bukti pembayaran resmi, dan transparansi tarif. Tanyakan dasar hukumnya dan minta kuitansi.
Berapa lama saya boleh mengadu? Menurut Pasal 42 ayat (2) UU 25/2009, pengaduan kepada penyelenggara dilakukan paling lambat 30 hari sejak menerima pelayanan. Pasal 24 ayat (3) UU 37/2008 mensyaratkan laporan ke Ombudsman belum lewat 2 tahun sejak peristiwa. Segera mengadu lebih aman.
Apakah pemberi uang bisa dipidana? Bisa, bergantung fakta dan niat. Orang yang memberi karena dipaksa berbeda dengan orang yang menyuap supaya dipermudah. Konsultasikan dengan advokat sebelum membuat laporan bila Anda pernah membayar.
Ringkasan
Pungli adalah pungutan tanpa dasar hukum dalam pelayanan publik. Anda berhak mengetahui standar pelayanan, mendapat pelayanan tanpa dipersulit, dan mengadu. Dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, dan pungutan oleh petugasnya diancam pidana menurut Pasal 95B UU 24/2013. Catat kronologi, kumpulkan bukti, lalu adukan kepada atasan, Ombudsman, atau kanal pengaduan resmi lainnya. Waspadai risiko suap dan jangan menuduh tanpa bukti. Untuk jalur pidana, konsultasikan dengan advokat karena rumusan pidana korupsi berubah sejak KUHP baru berlaku.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU 25/2009 di Pasal.id — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-25-tahun-2009
- UU 37/2008 di Pasal.id — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-37-tahun-2008
- Perpres 87/2016 di Pasal.id — pasal.id/peraturan/perpres/perpres-no-87-tahun-2016
- Ombudsman Republik Indonesia — ombudsman.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 18, 20, 21, 22, 34, 36, 40, 41, 42, 43, 45, 47, 48.
- UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia: Pasal 6, 7, 23, 24, 35, 38.
- UU No. 24 Tahun 2013 (perubahan UU 23/2006): Pasal 79A dan Pasal 95B.
- Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (telah dicabut dengan Perpres No. 49 Tahun 2025; disebut hanya sebagai latar sejarah).
Baca juga
- Pengaduan Layanan Publik ke Ombudsman: Hak Warga, Tahapan, dan Hasilnya
- NIK Ganda dan Data Kependudukan Diblokir: Penyebab dan Cara Memperbaiki
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.