Peraturan PresidenTidak Berlaku

Perpres 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan Perpres No. 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Ringkasan

Peraturan Presiden ini membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Menurut BPK, statusnya kini tidak berlaku karena dicabut dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2025. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
87
Tahun
2016
Jenis
Peraturan Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 20 Oktober 2016
Diundangkan
21 Oktober 2016
Mulai berlaku
21 Oktober 2016
Sumber
LN No. 202/2016
Bidang
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi, Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp