Administrasi & Kenegaraan

PPID dan Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur meminta informasi publik1Ajukan permohonan kePPID2Tunggu tanggapantertulis3Ajukan keberatan keatasan PPID4Ajukan sengketa keKomisi Informasi5Ikuti mediasi atauajudikasi6Tempuh PTUN atau PNbila perlu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu PPID dan sengketa informasi

    PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi pada suatu badan publik. Badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, serta organisasi nonpemerintah tertentu yang mengelola dana yang bersumber dari anggaran negara, sumbangan masyarakat, atau luar negeri.

    Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang tersebut, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

    Siapa pun dapat menjadi pemohon: perorangan, kelompok, organisasi, atau badan hukum. Pemohon tidak perlu menjelaskan alasan kepentingannya secara mendalam, tetapi wajib menyebut tujuan penggunaan informasi.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Pokok-pokok UU 14/2008 yang paling berguna:

    • Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, kecuali yang dikecualikan menurut undang-undang. Pengecualian dibahas di informasi yang dikecualikan menurut UU Keterbukaan Informasi.
    • Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya, serta menunjuk PPID.
    • Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis, dan badan publik wajib mencatatnya. Pemohon berhak mendapat tanda bukti permohonan dengan nomor pendaftaran.
    • Badan publik wajib memberi tanggapan tertulis atas permohonan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterima, dan dapat memperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
    • Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, dan selanjutnya sengketa kepada Komisi Informasi.
    • Biaya hanya boleh dibebankan untuk penggandaan dan pengiriman informasi, sesuai standar biaya yang ditetapkan.

    Angka tenggat di atas lazim dikutip dari undang-undang. Karena peraturan pelaksana dan standar layanan Komisi Informasi dapat berubah, cek teks resmi terbaru. Gambaran awal tentang cara meminta ada di keterbukaan informasi publik: cara meminta.

    Rak arsip berisi berkas dan buku di ruang penyimpanan
    Foto oleh C M di Unsplash

    Alur lengkap dari permohonan sampai sengketa

    TahapSiapaWaktu yang dikenalCatatan
    PermohonanPemohon ke PPID-Minta tanda bukti dan nomor
    Tanggapan tertulisPPID10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerjaMenyebut diberikan, sebagian, atau ditolak dengan alasan
    KeberatanPemohon ke atasan PPIDDiajukan dalam 30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukanAlasan: permohonan ditolak, tidak ditanggapi, dan sebagainya
    Tanggapan atasanAtasan PPID30 hari kerja sejak keberatanTertulis dengan alasan
    SengketaPemohon ke Komisi Informasi14 hari kerja setelah tanggapan atasan atau lewat waktunyaMediasi lalu ajudikasi
    Upaya hukumPihak yang tidak puas ke PTUN atau pengadilan negeri14 hari kerja sejak putusan Komisi Informasi diterimaTergantung jenis badan publik

    Angka dalam tabel merangkum ketentuan yang dikenal dalam undang-undang. Verifikasi pada teks resmi sebelum menghitung tenggat.

    Langkah praktis mengajukan permohonan dan sengketa

    1. Cari PPID. Lihat situs resmi badan publik. Banyak instansi menyediakan formulir daring. Bila tidak ada, datang langsung ke bagian informasi.
    2. Tulis permohonan yang spesifik. Sebut jenis informasi, rincian dokumen, tahun, dan tujuan penggunaan. Permohonan terlalu umum mudah ditolak karena tidak jelas.
    3. Pilih cara memperoleh. Melihat, mencatat, atau meminta salinan, dalam bentuk cetak atau elektronik.
    4. Minta tanda bukti. Simpan nomor pendaftaran dan tanggal.
    5. Tunggu tanggapan. Hitung 10 hari kerja. Jika diperpanjang, minta alasan tertulis.
    6. Ajukan keberatan bila perlu. Tulis surat kepada atasan PPID menyebut nomor permohonan, tanggapan, dan alasan keberatan.
    7. Ajukan sengketa ke Komisi Informasi. Lengkapi permohonan penyelesaian sengketa, dengan lampiran bukti permohonan dan keberatan. Komisi Informasi tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten kota berwenang sesuai badan publik terlapor.
    8. Ikuti mediasi dan ajudikasi. Mediasi mencari kesepakatan. Bila gagal, ajudikasi menghasilkan putusan.
    9. Pertimbangkan upaya hukum terhadap putusan Komisi Informasi.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    UU 14/2008 relatif stabil. Perubahan terjadi pada peraturan pelaksana: standar layanan informasi publik dan tata cara penyelesaian sengketa di Komisi Informasi diperbarui lewat peraturan Komisi Informasi. Penerapan layanan informasi juga makin digital, dengan formulir daring dan portal PPID. Hubungan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022) perlu diperhatikan: informasi yang berisi data pribadi tidak dibuka sembarangan, dan badan publik menimbang kepentingan publik terhadap pelindungan data pribadi.

    Karena uraian ini hanya merangkum, periksa peraturan Komisi Informasi terbaru pada situs resminya sebelum menyusun permohonan sengketa.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Permohonan terlalu umumDitolak karena tidak jelasSebut dokumen spesifik
    Tidak menyimpan tanda buktiSulit membuktikan tenggatMinta nomor dan tanggal
    Melewatkan tenggat keberatanHak mengajukan sengketa terancamCatat setiap tanggal
    Melompat ke Komisi Informasi tanpa keberatanSengketa dapat tidak diterimaTempuh keberatan dulu
    Meminta dokumen yang dikecualikan tanpa dasarDitolak sahPelajari kategori pengecualian
    Peringatan

    Informasi yang Anda peroleh tidak boleh digunakan untuk melanggar hukum, misalnya menyebarkan data pribadi pihak lain atau fitnah. Penggunaan yang melawan hukum dapat menimbulkan tanggung jawab bagi Anda.

    Tips

    Tulis permohonan seperti pesanan: "Saya meminta salinan dokumen X tahun Y, dalam bentuk PDF, untuk keperluan Z." Kejelasan mempercepat jawaban dan mempersempit alasan penolakan.

    Contoh: permohonan data anggaran yang tidak dijawab

    Contoh: Bu Nina (fiktif), anggota kelompok warga, meminta dokumen rincian anggaran sebuah kegiatan dinas. PPID mencatat dan memberi nomor pendaftaran, tetapi setelah waktu tanggapan lewat, tidak ada jawaban. Bu Nina mengirim keberatan kepada atasan PPID dengan menyebut nomor dan tanggal. Atasan menjawab menolak sebagian dengan alasan tertentu. Bu Nina menilai alasan itu kurang memadai dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi dalam tenggat yang berlaku. Dalam mediasi, dinas bersedia membuka sebagian dokumen dan menyediakan salinannya. Cerita ini fiktif dan bukan jaminan hasil. Contoh yang lebih rinci ada pada studi kasus keterbukaan informasi publik: permohonan ditolak PPID.

    Mediasi dan ajudikasi di Komisi Informasi

    Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui perundingan yang dibantu mediator dari anggota Komisi Informasi. Bila para pihak sepakat, kesepakatan itu mengikat. Bila mediasi gagal atau salah satu pihak menolak, sidang ajudikasi dilanjutkan. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa yang diputus Komisi Informasi berdasarkan bukti dan argumen para pihak. Dalam ajudikasi, badan publik biasanya diminta membuktikan bahwa informasi yang dimohon benar-benar dikecualikan. Karena pengecualian harus melalui uji konsekuensi, badan publik perlu menunjukkan dasar dan dokumen pendukungnya. Putusan dapat memerintahkan badan publik memberikan informasi atau menguatkan penolakan.

    Komisi Informasi: tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

    Komisi Informasi dibentuk di tingkat pusat dan provinsi, serta dapat dibentuk di kabupaten atau kota bila dibutuhkan. Pembagian kewenangan umumnya mengikuti badan publik yang disengketakan: sengketa dengan badan publik pusat dibawa ke Komisi Informasi Pusat, sedangkan sengketa dengan badan publik di daerah dibawa ke Komisi Informasi provinsi atau kabupaten/kota setempat. Bila di daerah Anda belum ada komisi di tingkat kabupaten/kota, sengketa dapat diajukan ke komisi di tingkat di atasnya. Periksa situs resmi komisi setempat untuk formulir, alamat, dan jadwal sidang.

    Isi permohonan penyelesaian sengketa

    Permohonan ke Komisi Informasi sebaiknya memuat: identitas pemohon, identitas badan publik termohon, kronologi permohonan informasi dan keberatan, informasi yang dimohon secara rinci, alasan keberatan terhadap tanggapan badan publik, dan hasil yang diharapkan. Lampirkan bukti permohonan, tanggapan PPID, surat keberatan, dan tanggapan atasan. Bila tanggapan tidak ada, lampirkan bukti pengiriman dan pernyataan bahwa batas waktu telah lewat. Kelengkapan ini mempercepat registrasi perkara.

    Hak dan kewajiban pemohon

    Pemohon berhak mendapat informasi, mendapat tanda bukti, dan menyampaikan keberatan. Pemohon juga berkewajiban menggunakan informasi sesuai hukum, mencantumkan sumber bila mempublikasikan, dan menghormati informasi yang dikecualikan. Pemohon yang menggunakan informasi untuk melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. Mengetahui kedua sisi ini membuat Anda lebih kuat saat berhadapan dengan badan publik.

    Informasi yang diminta tetapi tidak dikuasai badan publik

    Kadang PPID menjawab bahwa informasi tidak dikuasai atau tidak ada. Ada dua kemungkinan. Pertama, badan publik memang tidak menyimpannya, sehingga ia wajib menyatakan hal itu secara tertulis dan, bila tahu, menunjukkan badan publik lain yang menguasainya. Kedua, informasi seharusnya ada tetapi hilang atau tidak didokumentasikan. Dalam kasus kedua, pemohon dapat meminta penjelasan tertulis tentang penyebab, dan hal itu dapat menjadi catatan pengaduan mengenai pengelolaan dokumen. Jawaban bahwa informasi tidak ada juga dapat disengketakan, terutama bila dokumen itu seharusnya ada menurut peraturan.

    Informasi yang dibuat menurut permintaan

    Badan publik tidak wajib membuat atau menghimpun informasi baru yang belum ada hanya karena diminta. Yang wajib adalah memberikan informasi yang sudah ada dan dikuasainya. Namun bila informasi tersebar dalam beberapa dokumen dan mudah dihimpun, badan publik dapat memberikan dokumen-dokumen sumber. Karena itu, tulislah permohonan dengan menyebut dokumen yang kemungkinan besar sudah ada, seperti laporan, keputusan, atau kontrak, bukan pertanyaan terbuka yang memerlukan analisis.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Siapa yang boleh meminta informasi publik? Setiap orang, termasuk perorangan, kelompok, dan badan hukum. Pemohon perlu menyebut tujuan penggunaan.

    Apakah meminta informasi dikenai biaya? Biaya hanya untuk penggandaan dan pengiriman sesuai standar. Melihat dokumen tidak boleh dipungut biaya.

    Apa bedanya keberatan dan sengketa? Keberatan ditujukan kepada atasan PPID. Sengketa ditujukan kepada Komisi Informasi bila keberatan tidak membuahkan hasil.

    Bagaimana bila PPID tidak ada? Badan publik wajib menunjuk PPID. Ajukan permohonan kepada pimpinan badan publik, dan pertimbangkan pengaduan bila kewajiban itu tidak dipenuhi.

    Ringkasan

    • Hak atas informasi dijamin UU 14/2008; PPID adalah pintu permohonan.
    • Alur: permohonan, tanggapan, keberatan, sengketa di Komisi Informasi, upaya hukum.
    • Tenggat dihitung dalam hari kerja; periksa teks resmi terbaru.
    • Biaya hanya untuk penggandaan dan pengiriman.
    • Simpan tanda bukti dan buat permohonan yang spesifik.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp