PHK karena Pekerja Ditahan Aparat Enam Bulan: Bantuan Keluarga, Pekerjaan Kembali, dan Hak yang Tersisa
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu penahanan dan siapa yang terkena
Penahanan adalah penempatan seseorang di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, dalam rangka proses pidana. Penahanan berbeda dari hukuman. Orang yang ditahan belum tentu bersalah. Ia masih dalam proses dan, menurut asas praduga tak bersalah, dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Aturan dalam artikel ini menyangkut pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib, keluarga yang menjadi tanggungannya, dan pengusaha yang mempekerjakannya. Aturan ini tidak bergantung pada jenis perkara. Namun aturan khusus berlaku bila pekerja dilaporkan oleh pengusaha sendiri; dalam keadaan itu, pembahasannya masuk wilayah pelanggaran yang diuraikan di PHK karena kesalahan berat setelah putusan MK 012/2003.
Pembahasan yang lebih umum tentang pekerja ditahan polisi dan status upahnya ada di pekerja ditahan polisi: hak upah dan status hubungan kerja. Artikel ini memperdalam batas enam bulan dan hitungan haknya.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Aturan penahanan pekerja terdapat pada Pasal 53 dan 54 PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Isi ketentuannya:
Selama ditahan, tidak ada kewajiban membayar upah, tetapi ada bantuan untuk tanggungan. Pengusaha tidak wajib membayar upah selama pekerja ditahan, tetapi wajib memberi bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya.
Besar bantuan menurut jumlah tanggungan. Dari upah pekerja: satu tanggungan 25 persen, dua tanggungan 35 persen, tiga tanggungan 45 persen, dan empat tanggungan atau lebih 50 persen.
Batas waktu bantuan. Bantuan diberikan paling lama enam bulan sejak hari pertama penahanan.
Setelah enam bulan atau putusan pengadilan. Pengusaha dapat memutus hubungan kerja bila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama enam bulan karena penahanan, dengan hak yang berbeda tergantung ada atau tidaknya kerugian perusahaan, atau bila pengadilan menyatakan pekerja bersalah sebelum enam bulan berakhir. Bila pengadilan menyatakan pekerja tidak bersalah sebelum enam bulan berakhir, pengusaha wajib mempekerjakan kembali.
| Situasi | Konsekuensi menurut Pasal 53 dan 54 |
|---|---|
| Ditahan, belum diputus | Tidak ada upah; bantuan 25 sampai 50 persen dari upah untuk tanggungan, paling lama 6 bulan |
| Dinyatakan tidak bersalah sebelum 6 bulan | Pengusaha mempekerjakan kembali |
| Dinyatakan bersalah sebelum 6 bulan | Pengusaha dapat PHK |
| Tidak bisa bekerja 6 bulan | PHK dapat dilakukan, dengan hak sesuai ada atau tidaknya kerugian perusahaan |
Karena uraian ini mengikuti naskah asli PP 35/2021, pembaca perlu mencocokkannya dengan teks resmi yang berlaku saat membaca dan dengan peraturan perusahaan.
Hak yang tersisa bila terjadi PHK
Besar hak pekerja bergantung pada apakah penahanan menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
- Bila penahanan menyebabkan kerugian bagi perusahaan, pekerja mendapat uang penggantian hak dan uang pisah. Uang pisah ditentukan oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Tidak ada uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja menurut Pasal 54 ayat (1).
- Bila penahanan tidak menyebabkan kerugian bagi perusahaan, pekerja mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak. Tidak ada pengali uang pesangon dalam skenario ini.
Uang penggantian hak antara lain mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur serta biaya pulang bagi pekerja yang berasal dari luar daerah. Penjelasan komponen penggantian hak ada di tabel pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
Pertimbangan penting: pengusaha tidak boleh mengklaim kerugian secara serampangan. Kerugian harus nyata dan dapat dijelaskan, misalnya pekerjaan terhenti karena tidak ada pengganti. Bila terjadi sengketa tentang ada tidaknya kerugian, hal itu dapat menjadi pokok perselisihan di pengadilan hubungan industrial.
Langkah praktis bagi keluarga dan pekerja
- Beri tahu perusahaan secepatnya. Keluarga dapat menghubungi atasan atau HRD, menyampaikan fakta, dan menyerahkan salinan surat penahanan.
- Ajukan bantuan tertulis. Mintalah bantuan sesuai jumlah tanggungan. Lampirkan kartu keluarga sebagai bukti tanggungan.
- Catat tanggal penahanan. Hari pertama penahanan menjadi awal hitungan enam bulan.
- Simpan dokumen. Simpan surat penahanan, perpanjangan penahanan, putusan, dan komunikasi dengan perusahaan.
- Pantau perkembangan perkara. Bila pekerja dinyatakan tidak bersalah, segera kirim salinan putusan dan minta dipekerjakan kembali secara tertulis.
- Hitung hak bila PHK. Minta rincian tertulis uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, atau uang pisah.
- Ajukan bipartit, lalu mediasi dan gugatan bila ada perbedaan. Pembahasan ada di di-PHK: panduan lengkap hak pesangon.
Jika pekerja ditahan pada saat masih dalam masa kontrak, perhatikan juga tanggal berakhirnya kontrak. Kontrak yang berakhir sebelum enam bulan tidak otomatis diperpanjang. Bacaan terkait: kontrak kerja PKWT berakhir: hak uang kompensasi dan perpanjangan.
Jaminan sosial dan hal praktis selama penahanan
Selama pekerja ditahan, kepesertaan jaminan sosial dapat terdampak bila iuran berhenti. Tanyakan kepada perusahaan apakah iuran tetap dibayar dan dari mana sumbernya. Keluarga juga perlu memastikan kartu kesehatan tetap aktif. Bacaan terkait: BPJS saat berhenti bekerja.
Bantuan 25 sampai 50 persen dari upah tentu tidak cukup bagi banyak keluarga. Karena itu, keluarga sebaiknya menyusun anggaran sementara, menanyakan bantuan hukum cuma-cuma bila diperlukan, dan memanfaatkan jaringan keluarga atau serikat pekerja. Perusahaan boleh memberi lebih dari minimum.
Contoh hitungan bantuan untuk keluarga
Agar konkret, bayangkan pekerja fiktif berupah Rp4.000.000 sebulan dengan tiga tanggungan. Bantuan yang berlaku untuk tiga tanggungan adalah 45 persen dari upah, yaitu Rp1.800.000 per bulan. Bila penahanan berlangsung penuh selama enam bulan, total bantuan maksimal adalah Rp10.800.000. Setelah enam bulan, kewajiban bantuan berhenti, dan perusahaan dapat memutuskan langkah berikutnya sesuai ketentuan. Angka ini hanya ilustrasi. Perhitungan nyata bergantung pada upah yang menjadi dasar menurut peraturan, jumlah tanggungan yang terbukti, dan kebijakan perusahaan yang boleh lebih baik.
Tanggungan umumnya dibuktikan dengan kartu keluarga. Tanggungan biasanya mencakup istri atau suami dan anak. Apakah orang tua yang tinggal serumah dihitung perlu dicek pada teks resmi atau ditanyakan kepada pengawas. Bila ragu, ajukan seluruh anggota keluarga yang secara nyata bergantung pada pekerja dan siapkan bukti.
Ditahan, didakwa, dan dipidana: tiga tahap berbeda
Banyak keluarga mencampuradukkan tiga istilah. Ditahan adalah tahap proses, di mana tersangka atau terdakwa ditempatkan di rumah tahanan sambil menunggu putusan. Didakwa adalah tahap ketika penuntut umum mengajukan perkara ke pengadilan. Dipidana adalah tahap setelah hakim memutus bersalah dan menjatuhkan hukuman. Aturan di artikel ini terutama menyangkut tahap ditahan, dengan kaitan pada putusan pengadilan bila diumumkan sebelum enam bulan.
Perbedaan itu penting. Perusahaan tidak boleh memperlakukan pekerja yang ditahan seolah-olah sudah dipidana. Pekerja yang akhirnya dibebaskan atau divonis tidak bersalah memiliki hak untuk dipekerjakan kembali menurut Pasal 54 ayat (3). Sementara itu, pekerja yang dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan menjalani hukuman panjang tidak mungkin melaksanakan pekerjaan, sehingga hubungan kerja dapat berakhir dengan hak yang diatur. Pembahasan KUHP baru dan pidana alternatif ada di KUHP baru: pidana alternatif dan kerja sosial.
Bila pelaporan berasal dari perusahaan
Sebagian penahanan dimulai dari laporan perusahaan sendiri, misalnya dugaan penggelapan. Dalam keadaan itu, perusahaan berada dalam posisi ganda: sebagai pelapor dan sebagai pemberi kerja. Pekerja perlu berhati-hati agar tidak menandatangani dokumen yang mengakui kesalahan atau melepaskan hak. Ketentuan bantuan keluarga dan pekerjaan kembali tetap perlu dibaca, tetapi penilaian lebih lanjut sebaiknya dilakukan bersama penasihat hukum. Pembahasan tentang pelanggaran dalam hubungan kerja ada di pasal penggelapan dalam hubungan kerja.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan batas enam bulan, bantuan bertingkat, dan kewajiban mempekerjakan kembali sudah dikenal sebelum UU Cipta Kerja dalam UU 13/2003 dan kemudian dipindahkan serta dirinci dalam PP 35/2021. Dengan demikian, aturan intinya relatif stabil. Perubahan yang terjadi di sekitarnya: UU 11/2020 digantikan UU 6/2023, dan hukum acara pidana berganti dengan KUHAP baru UU 20/2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan KUHAP lama UU 8/1981. Nomor pasal KUHAP baru tidak dibahas di sini. Pembaca perlu menyadari bahwa ketentuan penahanan dalam KUHAP baru dapat berbeda dari KUHAP lama, sehingga lamanya penahanan dalam perkara tertentu perlu dikonfirmasi kepada penasihat hukum.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Naskah resminya belum ditemukan, sehingga belum diketahui apakah ketentuan ini berubah. Sampai saat itu, PP 35/2021 menjadi acuan. Bacaan terkait: aturan ketenagakerjaan lama tetap berlaku sebelum UU baru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Tidak memberi tahu perusahaan | Bantuan tidak diberikan dan pekerja dianggap mangkir | Kabari sejak awal dengan dokumen |
| Mengira upah tetap dibayar penuh | Salah harap | Pelajari bantuan 25 sampai 50 persen |
| Mengira langsung di-PHK pada hari ditahan | Salah memahami | Ingat batas enam bulan dan putusan |
| Tidak menyerahkan putusan bebas | Pekerjaan tidak dipulihkan | Kirim salinan putusan dan minta tertulis |
| Menandatangani surat pengunduran diri | Kehilangan hak | Konsultasi dulu sebelum tanda tangan |
Contoh: Hendra, pekerja fiktif di sebuah perusahaan logistik, ditahan karena sebuah kasus yang tidak berkaitan dengan pekerjaannya. Istrinya menghubungi HRD pada hari berikutnya dengan membawa surat penahanan dan kartu keluarga yang mencantumkan tiga tanggungan. Perusahaan memberi bantuan 45 persen dari upah. Empat bulan kemudian pengadilan menyatakan Hendra tidak bersalah. Istrinya mengirim salinan putusan dan permintaan tertulis agar Hendra dipekerjakan kembali. Perusahaan memanggilnya kembali bekerja. Kisah ini fiktif.
Jangan menandatangani surat pengunduran diri atau pernyataan melepaskan hak ketika pekerja masih ditahan atau perkaranya belum selesai. Surat seperti itu bisa menghilangkan hak untuk dipekerjakan kembali dan hak lain.
Minta keluarga atau penasihat hukum menyiapkan satu map berisi surat penahanan, kartu keluarga, perjanjian kerja, dan slip upah terakhir. Dengan map itu, pengajuan bantuan dan pembelaan hak dapat dilakukan cepat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan boleh langsung memecat pekerja yang ditahan? Menurut Pasal 54 PP 35/2021, PHK mengikuti batas enam bulan atau putusan pengadilan. Memecat pada hari penahanan tanpa dasar itu dapat dipersoalkan.
Apakah bantuan keluarga diberikan walaupun pekerja akhirnya terbukti bersalah? Bantuan diberikan selama masa penahanan sampai batas enam bulan. Apakah bantuan harus dikembalikan bila terbukti bersalah tidak diatur dalam ringkasan, sehingga periksa teks resmi.
Bagaimana jika penahanan terkait pekerjaan di perusahaan? Perkara terkait pekerjaan dapat memunculkan dasar PHK lain, seperti pelanggaran. Konsultasikan dengan advokat.
Apakah pesangon penuh tetap diterima? Ringkasan menunjukkan skemanya berbeda: tidak ada pengali uang pesangon dalam dua skenario PHK karena penahanan. Hak yang tersisa adalah penghargaan masa kerja atau uang pisah, ditambah penggantian hak.
Ringkasan
- Pasal 53 dan 54 PP 35/2021 mengatur pekerja yang ditahan pihak berwajib.
- Upah tidak dibayar saat ditahan, tetapi tanggungan menerima bantuan 25 sampai 50 persen dari upah selama paling lama enam bulan.
- Bila dinyatakan tidak bersalah sebelum enam bulan, pengusaha wajib mempekerjakan kembali.
- PHK dapat dilakukan setelah enam bulan atau putusan bersalah, dengan hak yang bergantung pada ada atau tidaknya kerugian perusahaan.
- Kabari perusahaan sejak awal, simpan dokumen, dan jangan tanda tangan pelepasan hak.
- Periksa teks resmi terbaru dan konsultasikan dengan penasihat hukum.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- PP 35/2021, naskah asli di peraturan.go.id — peraturan.go.id/files3/pp-no-35-tahun-2021_asli.pdf
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Baca juga
- Alasan PHK yang Sah Menurut PP 35/2021 dan Kewajiban Pemberitahuannya
- Tabel Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak (PP 35/2021)
- PHK karena Kesalahan Berat: Dari Pasal 158 yang Dibatalkan MK sampai Aturan Sekarang
- Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.