Bisnis, UMKM & Start-Up

Berjualan Online Wajib Berizin? Kewajiban Pelaku Usaha PMSE dan Dokumen yang Disiapkan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMerapikan legalitas usaha daring1Tentukan peran:pedagang,penyelenggara, atauperantara2Urus NIB lewat OSSdengan kode kegiatanyang sesuai3Siapkan identitasusaha dan kontak yangjelas4Cantumkan informasibarang, harga, dansyarat transaksi5Sediakan kanalpengaduan dan simpandata transaksi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu PMSE dan siapa yang terkena

    PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui rangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Secara sederhana: jual beli yang disepakati dan dibayar lewat internet, aplikasi, atau platform digital. Aturan dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan teknis perizinan dan pembinaannya semula ada pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Menurut data peraturan.bpk.go.id, peraturan itu telah dicabut dan digantikan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Pelaku yang disebut dalam aturan ini terbagi menjadi beberapa peran.

    • Pedagang (merchant). Orang atau badan usaha yang menjual barang atau jasa melalui sistem elektronik, baik lewat toko sendiri maupun lewat platform milik pihak lain.
    • Penyelenggara PMSE. Pihak yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi, misalnya pemilik marketplace atau platform lapak daring.
    • Penyelenggara sarana perantara. Pihak yang hanya menyediakan sarana, misalnya iklan baris atau papan pengumuman, tanpa terlibat dalam transaksi.
    • Pelaku usaha luar negeri yang aktif menawarkan barang ke Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu.

    Penjual rumahan yang berjualan di marketplace termasuk pedagang. Pemilik aplikasi pemesanan makanan termasuk penyelenggara. Keduanya punya kewajiban yang berbeda.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Prinsip utamanya: usaha daring diperlakukan sama seperti usaha luring, ditambah kewajiban transparansi. Pokok-pokok yang perlu diketahui:

    • Perizinan berusaha. Pelaku usaha mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), yaitu portal perizinan terintegrasi. Jenis perizinannya bergantung pada tingkat risiko kegiatan dan kode klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI). Untuk pedagang kecil yang berjualan di marketplace, umumnya cukup dengan nomor induk berusaha (NIB) bila risikonya rendah. Rincian wajib mengikuti ketentuan terbaru.
    • Informasi yang benar dan jelas. Pedagang wajib menyediakan data dan informasi lengkap serta benar: identitas pelaku usaha, persyaratan teknis barang, harga, cara pembayaran, dan syarat pengiriman.
    • Syarat kontrak elektronik. Kontrak elektronik harus memenuhi syarat sah perjanjian dan memuat hal pokok seperti data para pihak, objek, harga, serta mekanisme pengembalian dan pembatalan.
    • Iklan yang tidak menyesatkan. Iklan barang daring tunduk pada ketentuan periklanan; klaim tidak boleh bohong.
    • Penyimpanan data dan pelindungan data pribadi. Data konsumen hanya boleh dipakai sesuai tujuan dan dilindungi sesuai UU Pelindungan Data Pribadi.
    • Penyelesaian sengketa. Pelaku usaha harus menyediakan sarana pengaduan dan menanggapinya.

    Hubungan dengan konsumen tetap diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak pembeli dapat dibaca pada hak pembeli di marketplace.

    Perlu dicatat, ketentuan tentang perdagangan lintas negara dan penjualan lewat media sosial berubah-ubah. Menurut pemberitaan, Permendag 31/2023 pernah membatasi media sosial yang memuat promosi agar tidak melayani transaksi langsung, dan menetapkan batas harga tertentu untuk barang impor yang dijual langsung oleh pedagang luar negeri. Pemberitaan juga menyebut aturan baru (Permendag 19/2026) mewajibkan platform menolak penjual tanpa NIB, dengan masa transisi. Karena hal-hal ini mudah berubah dan rinciannya belum diperiksa pada teks resmi, pembaca sebaiknya membaca peraturan terbaru.

    Perempuan duduk di depan laptop untuk berjualan daring
    Foto oleh Rifki Kurniawan di Unsplash

    Dokumen yang perlu disiapkan

    DokumenFungsiCatatan
    KTP pemilik usahaIdentitas untuk OSSUntuk badan usaha, ditambah akta dan NIK pengurus
    NPWPIdentitas wajib dalam sistem perizinanNPWP pribadi untuk usaha perseorangan
    NIBIdentitas berusahaDiterbitkan lewat OSS
    Alamat usaha dan kontakSyarat transparansiDitampilkan di toko daring
    Daftar barang dan keteranganDasar informasi produkSertakan bahan, ukuran, dan asal
    Izin produk tertentuIzin edar, SNI, halal, dan lainnyaHanya untuk produk yang diwajibkan
    Kebijakan retur dan privasiPerlindungan konsumenTulis singkat dan jelas

    Langkah praktis bernomor

    1. Tentukan peran dan bentuk usaha. Apakah Anda berjualan sebagai perorangan, usaha dagang, CV, atau PT? Pilih sesuai skala dan risiko. Pertimbangan lebih jauh ada pada NIB dan izin usaha UMKM.
    2. Daftar di OSS. Buat akun, isi data usaha, pilih KBLI yang menggambarkan kegiatan perdagangan daring, lalu terbitkan NIB.
    3. Periksa izin produk. Makanan olahan, kosmetik, alat kesehatan, dan beberapa barang lain butuh izin edar atau standar tertentu. Penjual tidak bebas hanya karena menjual daring.
    4. Lengkapi halaman toko. Cantumkan nama usaha, alamat, kontak, deskripsi barang yang jujur, harga akhir, ongkos kirim, dan kebijakan retur.
    5. Siapkan kontrak elektronik. Syarat dan ketentuan di platform atau situs sendiri harus mudah dibaca sebelum pembeli menyetujui.
    6. Sediakan kanal pengaduan. Nomor kontak atau surel yang ditanggapi dalam waktu wajar.
    7. Simpan data transaksi. Faktur, bukti bayar, dan korespondensi minimal selama jangka waktu pembukuan.
    8. Perbarui izin dan data bila usaha berubah. Misalnya pindah alamat atau menambah jenis barang.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Peraturan PMSE sebelumnya berupa Permendag 50/2020. Menurut pemberitaan hukum, peraturan itu digantikan Permendag 31/2023 yang menekankan perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan terhadap penyelenggara, terutama platform besar. Permendag 31/2023 kemudian dicabut oleh Permendag 19/2026, yang menurut peraturan.bpk.go.id ditetapkan 4 Juni 2026 dan berlaku 8 Juni 2026. Isi rincinya belum diperiksa satu per satu di sini. Pada saat yang sama, sistem perizinan berusaha berbasis risiko (PP 5/2021) telah diganti PP 28/2025, sehingga istilah dan prosedur perizinan di OSS dapat berbeda dari panduan lama. Bila Anda memakai panduan tahun 2021 sampai 2023, cocokkan ulang dengan tampilan OSS saat ini.

    Dampak praktisnya bagi penjual kecil: kewajiban kini lebih terpusat pada NIB dan transparansi informasi, sementara kewajiban berat umumnya ada pada penyelenggara platform. Karena rincian bisa berubah dan belum diverifikasi pada teks resmi, jangan memakai artikel ini sebagai satu-satunya rujukan.

    Kewajiban tambahan penyelenggara dan batas tanggung jawab platform

    Platform yang menyediakan tempat berjualan umumnya diwajibkan memiliki izin yang sesuai, menjaga keamanan sistem, dan menyediakan sarana pengaduan. Platform juga dapat diminta menurunkan konten atau penawaran yang melanggar hukum bila ada laporan yang sah, misalnya penjualan barang terlarang atau barang palsu. Namun tidak semua tanggung jawab beralih ke platform. Penjual tetap bertanggung jawab atas barang yang ia tawarkan, dan pembeli dapat menuntut penjual.

    Dalam praktik, ketika terjadi masalah, pembeli biasanya mengadu lewat fitur bantuan platform lebih dulu, karena prosesnya cepat. Jika tidak selesai, pembeli dapat mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau menggugat ke pengadilan. Karena itu, penjual yang rapi mencatat transaksi justru terlindungi: ia dapat membuktikan bahwa barang sudah dikirim sesuai pesanan.

    Satu hal lagi: bila Anda menjual barang buatan sendiri, merek dagang perlu dipertimbangkan. Lihat nama usaha dan merek. Nama toko yang menyerupai merek terkenal dapat menimbulkan sengketa.

    Pengawasan dan sanksi

    Pembinaan dan pengawasan PMSE dilakukan oleh kementerian yang membidangi perdagangan, bersama kementerian dan lembaga lain sesuai sektor produknya. Pengawasan dapat berupa pemantauan penawaran daring, pemeriksaan dokumen, dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen. Sanksi administratif yang lazim dalam aturan perizinan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. Untuk platform, dikenal pula pemutusan akses atau pemblokiran sistem elektronik yang melanggar. Jenis dan tahapan sanksi sebaiknya dibaca dari teks resmi, karena ketentuan perizinan berbasis risiko terus disesuaikan.

    Bagi penjual, pesan praktisnya sederhana: tanggapi teguran dengan cepat. Teguran biasanya memberi waktu untuk memperbaiki. Penjual yang menanggapi dengan dokumen lengkap jarang berlanjut ke sanksi yang lebih berat. Sebaliknya, mengabaikan teguran membuat masalah kecil menjadi besar.

    Informasi minimal yang sebaiknya tampil di toko daring

    Aturan PMSE menekankan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi sebelum membeli. Sebagai pedoman praktis, halaman toko atau halaman produk sebaiknya memuat:

    • nama usaha atau nama pemilik, alamat, dan kontak yang dapat dihubungi;
    • deskripsi barang yang akurat: jenis, bahan, ukuran, berat, kondisi baru atau bekas;
    • harga yang sudah termasuk atau belum termasuk biaya tambahan, serta ongkos kirim;
    • estimasi waktu pengiriman dan pihak ekspedisi;
    • cara pembayaran dan kebijakan pengembalian dana;
    • syarat retur dan penukaran, termasuk batas waktu pengajuan;
    • cara mengajukan keluhan;
    • izin edar atau sertifikat bila produk mensyaratkannya.

    Daftar ini bukan kutipan pasal, melainkan rangkuman praktik yang sejalan dengan prinsip transparansi dalam PP 80/2019 dan UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang memuat informasi di atas biasanya lebih mudah membela diri ketika pembeli mengajukan keberatan, karena syarat transaksi sudah jelas sejak awal.

    Pelindungan data pembeli

    Penjual daring mengumpulkan nama, alamat, nomor telepon, dan kadang data pembayaran. Data tersebut adalah data pribadi. Penjual sebaiknya hanya mengumpulkan data yang diperlukan, tidak membagikannya kepada pihak lain tanpa dasar yang sah, dan tidak menyimpannya tanpa batas. Pelanggaran dapat menimbulkan tanggung jawab menurut UU Pelindungan Data Pribadi. UU Pelindungan Data Pribadi mengamanatkan lembaga pengawas khusus; periksa perkembangan pembentukannya pada sumber resmi. Selama belum jelas, pengaduan dapat dialamatkan ke kementerian yang berwenang di bidang komunikasi dan digital atau ditempuh lewat jalur perdata.

    Contoh: Ibu E menjual kue kering lewat media sosial dan marketplace. Ia mendaftarkan usahanya di OSS sebagai usaha perorangan, memperoleh NIB, mencantumkan komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan alamat dapur di halaman tokonya, serta menyediakan nomor kontak untuk komplain. Ketika seorang pembeli menerima kue yang remuk, Ibu E dapat menunjukkan syarat pengembalian yang tertulis di tokonya dan menyelesaikan masalah dengan mengganti sebagian pesanan. Karena identitas dan prosedurnya jelas, sengketa selesai tanpa laporan.

    Peringatan

    Berjualan produk yang wajib izin edar, misalnya pangan olahan, kosmetik, atau obat, tanpa izin dapat berujung sanksi administratif dan pidana menurut undang-undang sektor masing-masing. Besaran sanksi periksa pada teks resmi terbaru. Jangan menganggap lapak daring sebagai ruang bebas aturan.

    Tips

    Gunakan satu data identitas usaha yang konsisten di OSS, marketplace, rekening, dan dokumen pajak. Ketidakcocokan nama sering menyulitkan verifikasi dan pencairan dana. Simpan tangkapan layar halaman produk saat transaksi, karena deskripsi yang Anda tulis dapat dijadikan bukti.

    Kesalahan umum

    • Mengira berjualan di marketplace otomatis tidak butuh NIB.
    • Tidak mencantumkan identitas dan kontak pelaku usaha.
    • Menulis deskripsi yang berlebihan, misalnya klaim kesehatan tanpa dasar.
    • Menjual barang yang butuh izin edar tanpa izin.
    • Menolak retur padahal barang cacat atau tidak sesuai pesanan.
    • Memakai data pembeli untuk promosi tanpa persetujuan.
    • Memakai foto atau karya orang lain tanpa izin.
    • Menunda memperbarui data setelah pindah alamat atau berganti bentuk usaha.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah penjual kecil di marketplace wajib punya NIB? Pada umumnya pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, dianjurkan bahkan diwajibkan memiliki NIB sesuai aturan perizinan berusaha. Cek ketentuan terbaru di OSS, termasuk kemungkinan pengecualian bagi kegiatan tertentu.

    Apakah pembeli bisa menuntut penjual yang tidak berizin? Pembeli dapat menuntut berdasarkan kerugian yang ia alami, terlepas dari status izin. Ketiadaan izin dapat memperberat posisi penjual di mata pengawas dan hakim.

    Bagaimana jika platform menutup toko saya secara sepihak? Baca syarat dan ketentuan platform, ajukan keberatan lewat kanal resmi, dan simpan bukti. Jalur lain berupa pengaduan kepada kementerian terkait atau gugatan perdata, tergantung isi perjanjian dengan platform.

    Apakah berjualan lewat grup percakapan juga termasuk PMSE? Bila transaksi ditawarkan dan disepakati melalui sarana elektronik, kegiatan itu masuk lingkup PMSE. Kewajiban dasarnya, seperti informasi yang benar, tetap berlaku.

    Ringkasan

    • Usaha daring adalah usaha; kewajiban perizinan dan transparansi tetap berlaku.
    • Dasar aturan: PP 80/2019 dan peraturan menteri perdagangan tentang PMSE (kini Permendag 19/2026).
    • Penjual kecil umumnya mulai dari NIB lewat OSS, lalu memenuhi izin produk bila ada.
    • Cantumkan identitas usaha, harga, syarat, dan kanal pengaduan.
    • Simpan data transaksi dan lindungi data pembeli.
    • Cek peraturan terbaru karena ketentuan media sosial dan barang impor sering berubah.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp