Penyitaan Menurut KUHAP Lama dan KUHAP Baru: Prosedur dan Pengembalian Barang
Isi artikel
Apa itu penyitaan dan siapa yang terkena
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Benda yang disita disebut barang sitaan. Barang sitaan yang nanti dipakai di sidang menjadi barang bukti.
Yang terkena bukan hanya tersangka. Pemilik kendaraan yang dipinjam pelaku, pemilik toko yang barangnya dipakai pelaku, dan bank yang rekeningnya diblokir juga bisa terdampak. Pihak ketiga yang beritikad baik sering paling merasakan kerugian karena tidak tahu apa yang harus dilakukan. Panduan ini ditulis untuk mereka juga.
Aturan penyitaan menurut KUHAP lama
KUHAP lama mengatur penyitaan pada Pasal 38 sampai 46, dengan tata cara pelaksanaan pada Pasal 128 sampai 130. Intinya:
- Siapa dan izin. Penyitaan hanya dapat dilakukan penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat (Pasal 38 ayat 1).
- Keadaan mendesak. Bila harus bertindak lebih dahulu dan tidak mungkin mendapat izin, penyidik dapat menyita hanya benda bergerak, lalu segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan (Pasal 38 ayat 2).
- Benda yang dapat disita. Benda atau tagihan tersangka yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasilnya; benda yang dipakai melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya; benda yang dipakai menghalang-halangi penyelidikan; benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana; dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana (Pasal 39 ayat 1).
- Tertangkap tangan. Penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata digunakan untuk melakukan tindak pidana atau barang bukti lain (Pasal 40).
- Surat dan tulisan rahasia jabatan. Surat dari mereka yang wajib menyimpan rahasia karena jabatan, seperti pengacara atau dokter, hanya dapat disita atas persetujuan mereka, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 43).
- Pelaksanaan. Penyidik memperlihatkan tanda pengenal, memberitahukan benda yang disita, membuat berita acara penyitaan yang turunannya disampaikan kepada yang bersangkutan, dan membungkus serta menyegel barang (Pasal 128 sampai 130).
- Penyimpanan. Barang sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, dan tidak boleh dipergunakan oleh siapa pun (Pasal 44).
- Barang cepat rusak. Benda yang lekas rusak atau membahayakan, atau yang biaya penyimpanannya tinggi, dapat dijual lelang dengan persetujuan tersangka atau kuasanya, dan hasilnya menjadi barang bukti (Pasal 45).
- Pengembalian. Barang dikembalikan kepada orang dari siapa barang itu disita atau kepada yang paling berhak bila tidak diperlukan lagi untuk penyidikan atau penuntutan, bila perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana, atau bila perkara ditutup demi hukum, kecuali benda itu diperoleh dari tindak pidana atau dipakai melakukannya. Setelah perkara diputus, barang dikembalikan kepada pihak yang disebut dalam putusan, kecuali dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau masih diperlukan dalam perkara lain (Pasal 46).
Aturan penyitaan menurut KUHAP baru
Pemberitaan hukum menyebut KUHAP baru tetap mengatur izin pengadilan untuk penyitaan, menegaskan kewajiban berita acara, dan memberi perhatian lebih pada penyitaan data elektronik serta aset digital. Rincian benda yang dapat disita, tata cara keadaan mendesak, batas waktu penyimpanan, dan mekanisme pengembalian harus dibaca langsung pada teks resmi. Penjelasan praktis tersedia pada penyitaan ponsel dan laptop, hak pemilik data pribadi dan barang bukti sitaan perkara lama di masa KUHAP baru.
Tabel perbandingan
| Aspek | KUHAP lama (UU 8/1981) | KUHAP baru (UU 20/2025) |
|---|---|---|
| Izin | Ketua pengadilan negeri setempat | Dilaporkan tetap ada; periksa teks resmi |
| Keadaan mendesak | Hanya benda bergerak; segera lapor dan minta persetujuan | Periksa teks resmi |
| Benda yang dapat disita | Hasil tindak pidana, sarana, benda berhubungan langsung | Periksa; dilaporkan mencakup data elektronik |
| Berita acara | Wajib, turunan untuk yang bersangkutan | Wajib; rincian periksa teks resmi |
| Penyimpanan | Rumah penyimpanan benda sitaan negara | Periksa teks resmi |
| Barang cepat rusak | Dapat dilelang dengan persetujuan | Periksa teks resmi |
| Pengembalian | Saat tidak diperlukan, perkara berhenti, atau setelah putusan | Periksa teks resmi |
| Pengujian | Praperadilan (objek diperluas putusan MK) | Periksa teks resmi |
Langkah praktis saat barang disita
- Minta tanda pengenal petugas dan surat izin. Catat nama, jabatan, dan nomor surat.
- Pastikan barang yang disita tercantum. Mintalah daftar barang dengan ciri khusus: merek, nomor seri, jumlah, kondisi.
- Minta berita acara penyitaan beserta turunannya. Jangan menandatangani daftar yang kosong atau tidak lengkap.
- Foto barang sebelum dibawa. Bila memungkinkan, dokumentasikan segel dan kemasan.
- Tanyakan tempat penyimpanan. Barang harus disimpan di tempat resmi, bukan di rumah petugas.
- Kumpulkan bukti kepemilikan. Nota pembelian, BPKB, sertifikat, faktur, kontrak sewa.
- Ajukan permohonan pengembalian secara tertulis. Sampaikan kepada penyidik, penuntut umum, atau pengadilan sesuai tahap perkara, dengan alasan barang tidak diperlukan lagi atau Anda pihak ketiga yang berhak.
- Ajukan keberatan atau praperadilan bila penyitaan tidak sah atau barang tidak berkaitan dengan perkara.
- Ambil barang dengan tanda terima. Periksa kondisi sebelum menandatangani serah terima.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Surat izin penyitaan atau surat persetujuan dari pengadilan, serta berita acara penyitaan.
- Daftar barang dan foto sebelum disita.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan sah: nota, kuitansi, sertifikat, BPKB, STNK.
- Surat pernyataan pihak ketiga yang beritikad baik, bila barang dipinjam oleh pelaku.
- Surat permohonan pengembalian dan surat kuasa kepada advokat.
- Bukti kebutuhan mendesak, misalnya barang dipakai untuk usaha atau berobat.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang lebih tepat |
|---|---|---|
| Menandatangani berita acara kosong | Daftar barang bisa diubah | Isi lengkap sebelum tanda tangan |
| Tidak meminta turunan | Tak punya bukti penyitaan | Selalu minta dan simpan |
| Menunggu putusan baru meminta barang | Barang tertahan lama dan rusak | Ajukan pengembalian sedini mungkin bila tak diperlukan |
| Tidak menyiapkan bukti kepemilikan | Permohonan ditolak | Kumpulkan nota, sertifikat, kontrak |
| Menyerahkan barang pribadi yang tak terkait | Hak atas data terabaikan | Sampaikan keberatan tertulis |
| Mengabaikan kerusakan selama penyimpanan | Sulit menuntut | Foto kondisi saat serah terima |
Contoh: Seorang pemilik bengkel meminjamkan mobilnya kepada kenalan. Kenalan itu kemudian diduga memakai mobil untuk kejahatan, dan mobil disita. Pemilik membawa BPKB dan STNK ke penyidik, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui penggunaannya, dan mengajukan permohonan pengembalian. Ia juga menyiapkan bukti pembelian mobil. Penyidik menilai permohonan dengan mempertimbangkan apakah mobil diperlukan sebagai barang bukti. Karena pemilik adalah pihak ketiga yang berhak, ia menunggu keputusan dan, bila perlu, mempertimbangkan keberatan yang lebih tinggi.
Jangan menjual, menyembunyikan, atau memindahkan barang yang berstatus sitaan. Barang itu berada dalam penguasaan negara untuk kepentingan perkara. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Untuk usaha, simpan salinan faktur dan stok barang secara rutin. Bila suatu waktu barang disita, Anda dapat dengan cepat menunjukkan bahwa barang itu sah dan berapa nilainya.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Dua perubahan patut diperhatikan. Pertama, benda yang disita kini sering berupa data, akun, dan dompet digital, bukan hanya barang fisik. Kedua, KUHAP lama dicabut sejak 2 Januari 2026, sehingga penyitaan sesudah tanggal itu mengikuti tata cara baru, sepanjang ketentuan peralihan tidak menetapkan lain. Bagaimana nasib barang yang disita sebelum tanggal itu dibahas pada barang bukti sitaan perkara lama di masa KUHAP baru.
Dampak bagi pemilik: permohonan pengembalian tetap dapat diajukan, tetapi dasar hukumnya perlu dicek. Barang yang menyangkut pidana di undang-undang lain, misalnya hasil kejahatan tertentu, dapat tunduk pada aturan khusus. Nominal pidana dan perampasan di undang-undang lain dapat berubah akibat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; periksa teks resmi terbaru.
Penyitaan rekening dan aset keuangan
Penyitaan tidak selalu berupa pengambilan fisik. Rekening bank dapat diblokir atas permintaan penyidik. Pemilik rekening yang uangnya diblokir sering baru tahu ketika kartu tidak bisa dipakai. Hak pemilik: mengetahui dasar pemblokiran, meminta pembebasan bagian dana yang tidak terkait perkara, dan mengajukan keberatan. Pembahasan lengkap ada di rekening diblokir penyidik: hak pemilik dan keberatan.
Untuk rekening usaha yang berisi dana banyak pihak, jelaskan kepada penyidik bahwa sebagian dana adalah milik pelanggan atau pegawai. Siapkan rekap yang memisahkan dana. Kebutuhan operasional harian, seperti gaji pegawai, dapat menjadi alasan permohonan pembebasan sebagian.
Pengembalian setelah putusan
Setelah perkara diputus, nasib barang sitaan tertulis dalam putusan: dikembalikan kepada pihak tertentu, dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau tetap disimpan untuk perkara lain. Jaksa melaksanakan putusan itu. Pemilik yang namanya disebut dalam putusan datang ke kejaksaan dengan salinan putusan dan identitas. Lihat barang bukti dikembalikan setelah putusan.
Jika barang tidak tercantum dalam putusan atau pemilik tidak sependapat, ajukan permohonan tertulis dan konsultasikan kemungkinan upaya hukum. Waktu merupakan faktor penting karena barang dapat menurun nilainya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua barang saya yang ada di lokasi bisa disita? Tidak. Hanya benda yang termasuk kategori yang diatur undang-undang, yaitu yang berhubungan dengan tindak pidana. Barang pribadi yang tak berkaitan dapat dimintakan pengembalian.
Berapa lama barang sitaan bisa ditahan? Selama masih diperlukan untuk penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Batas waktu pasti pada KUHAP baru periksa teks resmi.
Bolehkah barang sitaan dipakai petugas? Menurut KUHAP lama, barang sitaan tidak boleh dipergunakan oleh siapa pun. Pelanggaran dapat diadukan.
Bagaimana jika barang rusak atau hilang? Dokumentasikan, laporkan secara tertulis, dan konsultasikan kemungkinan ganti rugi dan pengaduan kepada pengawas.
Ringkasan
- Penyitaan menurut KUHAP lama memerlukan izin ketua pengadilan negeri, dengan pengecualian keadaan mendesak untuk benda bergerak.
- Benda yang dapat disita terbatas pada yang berhubungan dengan tindak pidana; berita acara dan penyegelan wajib.
- Pengembalian dilakukan saat barang tidak diperlukan lagi, perkara berhenti, atau sesuai putusan.
- KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; rincian wajib dicek pada teks resmi.
- Simpan bukti kepemilikan, minta daftar barang, dan ajukan permohonan pengembalian tertulis.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dicabut oleh UU No. 20 Tahun 2025)
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Barang Bukti Dikembalikan Setelah Putusan: Cara Meminta, Perampasan, dan Pemusnahan
- Barang Bukti Sitaan Perkara Lama di Masa KUHAP Baru
- Rekening Diblokir Penyidik: Hak Pemilik Rekening dan Cara Mengajukan Keberatan
- Penyitaan Ponsel dan Laptop: Hak Pemilik atas Data Pribadi
- Penggeledahan dan Penyitaan di KUHAP Baru: Kapan Sah, Kapan Bisa Digugat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.