Penyelidikan: Kewenangan, Batas, dan Transparansi di KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Isi artikel
Apa itu penyelidikan dan siapa yang terkena
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (Pasal 1 angka 5 KUHAP lama). Penyelidik adalah pejabat kepolisian yang diberi wewenang itu. Hasil penyelidikan menentukan apakah perkara naik ke penyidikan, ditutup, atau dihentikan.
Yang terkena adalah pelapor, terlapor, dan saksi. Pelapor berkepentingan agar laporannya diproses. Terlapor belum berstatus tersangka, tetapi sudah bisa dimintai keterangan. Saksi diminta menjelaskan apa yang diketahuinya. Perbedaan dengan tahap berikutnya dibahas pada perbedaan penyelidikan dan penyidikan bagi warga.
Kewenangan penyelidik menurut KUHAP lama
KUHAP lama membagi kewenangan penyelidik menjadi dua lapis.
Kewenangan sendiri (Pasal 5 ayat 1 huruf a). Penyelidik menerima laporan atau pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal, serta melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Kewenangan atas perintah penyidik (Pasal 5 ayat 1 huruf b). Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, serta membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.
Penyelidik wajib membuat laporan hasil pelaksanaan tindakan kepada penyidik. Pada pelaksanaan tugas, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenal dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Kelembagaannya: penyelidik adalah pejabat Polri (Pasal 4), sedangkan penyidik adalah pejabat Polri atau pegawai negeri sipil tertentu (Pasal 6).
Penting dicatat: pada tahap penyelidikan, KUHAP lama pada dasarnya tidak memberi kewenangan penahanan. Tindakan yang mengurangi kebebasan dan harta harus dilakukan atas perintah penyidik dan dengan syarat upaya paksa.
Batas tindakan dan transparansi pada KUHAP lama
KUHAP lama tidak menetapkan batas waktu penyelidikan. Akibatnya, penyelidikan dapat berlangsung lama dan pelapor merasa laporan "menggantung". Transparansi ditopang oleh praktik: tanda bukti laporan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa SPDP harus diberikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak terbit surat perintah penyidikan. Pembahasan praktis ada di laporan polisi dan SP2HP serta studi kasus laporan polisi tidak ditindaklanjuti.
Aturan menurut KUHAP baru
Pemberitaan hukum menyebut KUHAP baru mengatur penyelidikan lebih rinci, termasuk keterbukaan kepada pelapor, dan memberi kewenangan koordinasi yang lebih jelas antar lembaga. Apakah ada batas waktu penyelidikan, bagaimana kewajiban pemberitahuan perkembangan dirumuskan, dan apa batas tindakan penyelidik, adalah hal yang harus dibaca pada teks resmi. Pembahasan praktis tersedia di laporan polisi 2025 dan penyelidikan berjalan saat aturan baru berlaku dan status tersangka dan cara menanyakan perkembangan perkara.
Tabel perbandingan
| Aspek | KUHAP lama (UU 8/1981) | KUHAP baru (UU 20/2025) |
|---|---|---|
| Pelaku | Penyelidik: pejabat Polri | Periksa teks resmi |
| Kewenangan sendiri | Menerima laporan, mencari keterangan, menyuruh berhenti orang yang dicurigai | Periksa teks resmi |
| Atas perintah penyidik | Penangkapan, penggeledahan, penyitaan, membawa menghadap penyidik | Periksa teks resmi |
| Batas waktu | Tidak ditetapkan | Periksa teks resmi |
| Pemberitahuan | SP2HP (praktik) dan SPDP (putusan MK) | Dilaporkan lebih diatur; periksa |
| Pertanggungjawaban | Laporan kepada penyidik | Periksa teks resmi |
| Pengawasan | Atasan dan praperadilan sebatas objeknya | Periksa teks resmi |
Langkah praktis bagi pelapor dan terlapor
Bila Anda pelapor
- Buat laporan secara tertulis atau lisan yang dicatat. Minta tanda bukti laporan beserta nomornya.
- Serahkan bukti awal dengan tanda terima.
- Catat nama penyidik atau penyelidik yang menangani, dan nomor kontaknya.
- Minta SP2HP secara berkala. Surat itu memberi tahu perkembangan.
- Bila lama tak ada kabar, kirim surat permintaan penjelasan kepada atasan penanganan, lalu pertimbangkan pengaduan ke pengawas.
- Bila perkara dihentikan, minta alasan tertulis dan pertimbangkan jalur praperadilan.
Bila Anda terlapor atau saksi
- Baca surat panggilan. Tanyakan statusnya: saksi atau terlapor.
- Datang dengan pendamping. Pendampingan advokat tetap hak Anda.
- Berikan klarifikasi sesuai yang Anda alami. Jangan menebak.
- Minta salinan berita acara klarifikasi.
- Pantau apakah perkara naik ke penyidikan. Bila ya, SPDP seharusnya diberikan.
- Sampaikan keberatan bila tindakan penyelidik melampaui wewenang, misalnya menahan atau menyita tanpa dasar.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Tanda bukti laporan, nomor laporan, atau surat panggilan.
- Surat tugas penyelidik yang meminta keterangan.
- Bukti awal: dokumen, foto, rekaman, dan saksi.
- Kronologi tertulis yang rapi.
- Salinan SP2HP atau SPDP bila sudah terbit.
- Surat kuasa kepada advokat.
- Surat permintaan perkembangan penanganan dan tanda terima pengirimannya.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang lebih tepat |
|---|---|---|
| Menganggap panggilan penyelidikan sama dengan tersangka | Panik atau salah strategi | Tanyakan status secara tertulis |
| Tidak meminta tanda bukti laporan | Laporan sulit dilacak | Minta nomor laporan |
| Menyerahkan bukti asli tanpa tanda terima | Bukti hilang tanpa catatan | Minta tanda terima |
| Mendatangi penyelidik tanpa pendamping | Salah paham keterangan | Bawa advokat atau pendamping |
| Menunggu tanpa menagih perkembangan | Laporan terbengkalai | Tagih SP2HP secara sopan |
| Membayar untuk "mempercepat" | Bisa menjadi pidana | Gunakan jalur pengaduan resmi |
Contoh: Seorang pedagang melapor karena dagangannya digelapkan rekan usaha. Ia menyimpan tanda bukti laporan dan menyerahkan bukti transfer dengan tanda terima. Tiga bulan tak ada kabar. Ia mengirim surat permintaan SP2HP, lalu bertemu penyidik bersama advokat. Penyidik menjelaskan bahwa saksi belum lengkap. Pedagang menyerahkan daftar saksi tambahan. Setelah penyelidikan dinyatakan cukup, perkara naik ke penyidikan dan SPDP dikirim kepadanya.
Jangan menandatangani surat pernyataan yang memuat pengakuan hanya karena dikatakan "ini baru klarifikasi". Keterangan di tahap awal dapat dipakai di tahap berikutnya.
Gunakan satu map untuk seluruh surat laporan. Susun urut tanggal dan beri nomor halaman. Map yang rapi mencerminkan perkara yang jelas dan memudahkan advokat membantu.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Dua perubahan patut dicermati. Pertama, keterbukaan: pelapor dan terlapor semakin diberi hak mengetahui perkembangan. Kedua, kejelasan batas tindakan penyelidik, supaya tindakan yang bersifat upaya paksa tidak dilakukan tanpa dasar penyidikan. Rincian kedua hal itu, termasuk apakah ada batas waktu penyelidikan, wajib dibaca pada teks resmi.
Sejak 2 Januari 2026, KUHAP lama dicabut. Penyelidikan yang dimulai sesudah tanggal itu memakai tata cara baru. Penyelidikan yang sudah berjalan pada saat peralihan mengikuti ketentuan peralihan; lihat penyidikan berjalan saat KUHAP baru berlaku. Pidana di undang-undang lain dapat disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; periksa teks resmi terbaru.
Transparansi: hak apa yang bisa Anda minta
Pelapor dan terlapor dapat meminta lima hal pada tahap penyelidikan. Pertama, kejelasan status: apakah Anda dipanggil sebagai saksi atau terlapor. Kedua, surat tugas penyelidik. Ketiga, salinan berita acara klarifikasi atau pemeriksaan. Keempat, pemberitahuan perkembangan. Kelima, penjelasan tertulis bila perkara tidak dilanjutkan. Bila permintaan ditolak, mintalah penolakan itu tertulis. Penolakan tertulis memudahkan pengaduan.
Dalam kasus yang menyangkut orang banyak, seperti penipuan investasi, penyelidik dapat menerima banyak laporan dan menggabungkannya. Pelapor tambahan perlu membawa bukti masing-masing. Lihat investasi bodong dan perlindungan korban.
Penyelidikan dan hak privasi
Penyelidik dapat meminta keterangan dan mengumpulkan data, tetapi tidak boleh menyadap, menggeledah, atau menyita tanpa dasar hukum. Penyadapan diatur ketat; lihat penyadapan dan perlindungan privasi bagi warga. Jika petugas meminta ponsel Anda pada tahap penyelidikan, tanyakan dasar hukumnya dan minta tanda terima.
Istilah penting seputar penyelidikan
- Laporan: pemberitahuan oleh orang yang mengetahui atau mengalami peristiwa pidana.
- Pengaduan: permintaan korban agar delik aduan diproses.
- SP2HP: surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian atau penyelidikan.
- SPDP: surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
- Gelar perkara: pemaparan perkara kepada pihak internal untuk menentukan arah penanganan.
Daftar periksa bagi pelapor
Pastikan laporan memuat siapa, apa, kapan, di mana, dan bagaimana. Lampirkan bukti awal dan daftar saksi. Minta nomor laporan dan nama penyelidik. Catat tanggal setiap kali Anda menghubungi petugas. Tanyakan kapan SP2HP berikutnya dapat diharapkan. Jangan mencabut laporan karena tekanan. Jika perkembangan terasa lambat, kirim surat resmi, bukan hanya pesan singkat. Simpan balasan dan tanda terima pengiriman agar ada jejak tertulis.
Kasus ilustrasi: terlapor yang dipanggil klarifikasi
Contoh: Seorang pengusaha menerima surat undangan klarifikasi dari kepolisian atas laporan rekan bisnisnya. Ia mengira itu sekadar pertemuan dan datang sendirian. Dalam pertemuan, ia diminta menjelaskan transaksi secara rinci dan menandatangani berita acara. Belakangan ia sadar keterangannya dipakai sebagai bahan penyidikan. Pelajarannya: klarifikasi pada tahap penyelidikan tetap serius. Datanglah dengan pendamping, bawa dokumen, dan jelaskan seperlunya. Minta salinan berita acara, dan pastikan Anda tahu apakah Anda dipanggil sebagai saksi atau terlapor sebelum menjawab pertanyaan yang menyangkut tanggung jawab pribadi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penyelidik boleh menangkap? Menurut KUHAP lama, penyelidik dapat menangkap atas perintah penyidik. Pada KUHAP baru, periksa teks resmi.
Berapa lama penyelidikan boleh berjalan? KUHAP lama tidak menetapkan batas waktu. Untuk KUHAP baru, periksa teks resmi. Pelapor dapat menagih perkembangan secara tertulis.
Apakah saya wajib hadir bila dipanggil penyelidik? Panggilan yang patut sebaiknya dipenuhi. Bila berhalangan, kirim surat alasan sebelum tanggal panggilan.
Apa bedanya penyelidikan dengan penyidikan? Penyelidikan mencari tahu apakah ada tindak pidana. Penyidikan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Ringkasan
- Penyelidikan menentukan apakah suatu peristiwa dapat dilanjutkan ke penyidikan.
- KUHAP lama memberi penyelidik kewenangan sendiri dan kewenangan atas perintah penyidik, tanpa batas waktu penyelidikan.
- KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dilaporkan lebih menekankan keterbukaan; batas waktu dan tindakan wajib dicek pada teks resmi.
- Pelapor sebaiknya menyimpan tanda bukti laporan dan menagih SP2HP; terlapor sebaiknya didampingi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dicabut oleh UU No. 20 Tahun 2025)
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan: Apa Artinya bagi Warga
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Tanda Bukti Laporan Polisi dan Nomor Laporan: Hak Pelapor dan Cara Memakainya
- Laporan Polisi 2025, Penyelidikan Berjalan Saat Aturan Baru Berlaku: Hak Pelapor
- Dari Saksi Menjadi Tersangka: Syarat Bukti Permulaan dan Hak Menguji
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.