Korporasi sebagai Subjek Pidana: KUHP Lama dan KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu korporasi sebagai subjek pidana
Subjek pidana adalah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam gambaran klasik, subjek pidana adalah orang perseorangan. Korporasi berarti kumpulan terorganisasi, baik berbadan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi, maupun tidak berbadan hukum seperti firma, persekutuan komanditer, dan perkumpulan.
Mengapa perusahaan dapat dipidana? Karena kerugian akibat kegiatan korporasi sering jauh lebih besar daripada kerugian akibat perbuatan satu orang. Pencemaran sungai, penipuan investasi, dan kecelakaan kerja massal sering merupakan hasil keputusan organisasi, bukan niat satu individu. Menghukum satu karyawan saja sering tidak memulihkan keadaan atau mencegah pengulangan.
Artikel ini ditujukan bagi pemilik usaha, direksi, pengurus, manajer, dan karyawan, juga bagi korban yang bertanya siapa yang dapat dituntut ketika kerugian disebabkan perusahaan.
KUHP lama: manusia sebagai pelaku, korporasi lewat undang-undang khusus
Pada KUHP lama, rumusan tindak pidana memakai kata "barang siapa". Asumsinya, yang dapat berbuat dan bersalah adalah manusia. Akibatnya, perusahaan sebagai badan tidak dapat langsung didakwa memakai pasal KUHP; yang didakwa adalah pengurus atau pegawai yang berbuat.
Namun seiring waktu, banyak undang-undang di luar KUHP yang menjadikan korporasi sebagai subjek pidana, antara lain undang-undang tentang tindak pidana korupsi, pencucian uang, lingkungan hidup, dan perlindungan konsumen. Untuk menyatukan tata cara, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma ini memberi panduan siapa yang mewakili korporasi di sidang, bagaimana surat panggilan disampaikan, dan bagaimana putusan dijalankan.
Jadi, di bawah KUHP lama, pertanggungjawaban korporasi bersifat sektoral: hanya ada bila undang-undang khusus menyatakannya.
KUHP baru: korporasi sebagai subjek pidana secara umum
KUHP baru mengubah pendekatan itu. Beberapa ciri utamanya:
- Korporasi adalah subjek tindak pidana. KUHP baru menyebutkan bahwa tindak pidana dapat dilakukan oleh orang perseorangan maupun korporasi.
- Siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan atau pemilik manfaat korporasi, tergantung perannya dalam perbuatan. Pemilik manfaat adalah orang yang pada akhirnya menikmati atau mengendalikan korporasi, kadang di balik nama orang lain.
- Kapan korporasi dianggap melakukan tindak pidana. Pada pokoknya, bila tindak pidana dilakukan oleh pengurus yang berkedudukan fungsional, atau oleh orang yang karena hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi dalam lingkup usahanya. Korporasi dapat dipertanggungjawabkan jika perbuatan itu, antara lain, masuk lingkup usaha korporasi, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah pencegahan atau membiarkan terjadinya tindak pidana. Syarat-syarat itu dirumuskan dengan kata "dan/atau", jadi tidak harus terpenuhi semuanya.
- Sanksi. Pidana pokok bagi korporasi berupa denda. Selain itu ada pidana tambahan, antara lain pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan, pembiayaan pelatihan kerja, perampasan barang atau keuntungan, pengumuman putusan, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan sebagian atau seluruh tempat usaha, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan pembubaran korporasi. Pencabutan izin, penutupan, dan pembekuan paling lama dua tahun. Denda bagi korporasi paling sedikit kategori IV, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Bila denda tidak dibayar. Harta korporasi dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika tidak mencukupi, dapat dijatuhkan pidana pengganti berupa pembekuan kegiatan usaha untuk waktu tertentu.
Pembahasan lebih rinci dapat dibaca pada tanggung jawab pidana korporasi menurut KUHP baru dan pertanggungjawaban korporasi pidana KUHP baru. Ketentuan intinya ada pada Pasal 45 sampai 50 (korporasi sebagai subjek dan pertanggungjawabannya) dan Pasal 118 sampai 124 (pidana dan tindakan bagi korporasi). Periksa naskah resmi UU No. 1 Tahun 2023 sebelum mengutipnya.
Tabel lama versus baru
| Aspek | KUHP lama | KUHP baru (UU 1/2023) |
|---|---|---|
| Subjek pidana | Orang perseorangan | Orang perseorangan dan korporasi |
| Korporasi dalam KUHP | Tidak diatur sebagai subjek umum | Diatur sebagai subjek umum |
| Korporasi dalam undang-undang khusus | Ada pada banyak undang-undang | Tetap berlaku, disesuaikan dengan UU 1/2026 |
| Yang dipertanggungjawabkan | Pengurus atau pegawai pelaku | Korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat |
| Pidana pokok untuk korporasi | Mengikuti undang-undang khusus, umumnya denda | Denda |
| Pidana tambahan | Mengikuti undang-undang khusus | Daftar luas, termasuk pencabutan izin dan pembubaran |
| Tata cara beracara | Perma 13/2016 dan undang-undang khusus | KUHAP baru (UU 20/2025) dan peraturan pelaksana |
Langkah praktis bagi pemilik dan pengurus usaha
Langkah-langkah berikut bersifat pencegahan. Tujuannya mengurangi risiko korporasi dianggap membiarkan tindak pidana.
- Petakan risiko. Daftar kegiatan yang berpotensi melanggar pidana: limbah, keselamatan kerja, penarikan dana masyarakat, pemalsuan dokumen, suap, perlindungan data pribadi, dan pelanggaran konsumen.
- Tentukan struktur tanggung jawab. Tulis siapa pengurus, siapa pemegang kendali, dan siapa pemilik manfaat. Pencatatan pemilik manfaat diatur tersendiri; baca pencatatan pemilik manfaat korporasi.
- Susun kebijakan tertulis. Pedoman perilaku, kebijakan anti suap, prosedur persetujuan keuangan, dan prosedur pelaporan pelanggaran. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan mengambil langkah pencegahan.
- Latih karyawan dan simpan catatannya. Daftar hadir, materi, dan tanggal pelatihan dapat menjadi bukti.
- Sediakan saluran pelaporan internal. Karyawan harus tahu ke mana melaporkan dugaan pelanggaran tanpa takut dibalas.
- Siapkan rencana respons. Tentukan siapa yang menerima surat panggilan, siapa yang mewakili korporasi di pemeriksaan, dan siapa yang menyimpan dokumen. Jangan memusnahkan dokumen saat ada pemeriksaan.
- Pilih kuasa hukum korporasi. Pastikan surat kuasa dibuat oleh pihak yang berwenang menurut anggaran dasar.
- Tinjau kontrak dengan mitra. Perjanjian dengan pihak ketiga perlu memuat kewajiban kepatuhan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Dampaknya bagi pelaku usaha:
- Cakupan lebih luas. Korporasi kini dapat didakwa memakai pasal KUHP, bukan hanya pasal undang-undang khusus. Perbuatan yang dulu hanya menjerat pengurus kini dapat menjerat badan usahanya.
- Sanksi non-denda. Pencabutan izin, penutupan, dan pembubaran membuat risiko usaha lebih besar daripada sekadar denda.
- Hukum acara. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak tanggal yang sama. Tata cara pemanggilan dan pemeriksaan korporasi mengikuti aturan hukum acara baru serta peraturan pelaksananya. Tanyakan kepada advokat, jangan mengutip pasal yang belum Anda baca.
- Penyesuaian pidana. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memengaruhi ancaman pidana di banyak undang-undang khusus. Untuk usaha yang diatur undang-undang sektor, periksa teks terbaru karena ancamannya mungkin berubah.
- Asas aturan yang lebih menguntungkan. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, aturan baru dipakai bila lebih menguntungkan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Pencegahan |
|---|---|---|
| Mengira tanggung jawab hanya di direktur | Korporasi dan pemilik manfaat dapat ikut dituntut | Ketahui struktur pertanggungjawaban |
| Mengandalkan "bukan perintah saya" | Membiarkan juga dapat dipersoalkan | Dokumentasikan tindakan pencegahan |
| Tidak memiliki kebijakan tertulis | Sulit membuktikan upaya pencegahan | Susun dan sosialisasikan |
| Menghapus atau mengubah dokumen saat diperiksa | Menambah masalah hukum | Simpan dokumen apa adanya |
| Mengabaikan surat panggilan karena dialamatkan ke "PT" | Dapat dianggap tidak hadir | Tentukan penerima surat resmi |
| Menganggap bubar berarti bebas | Tanggung jawab dapat dikejar sesuai ketentuan | Minta nasihat sebelum membubarkan usaha |
Contoh: Sebuah pabrik pengolahan (fiktif) membuang limbah ke sungai atas perintah manajer produksi karena biaya pengolahan dianggap mahal. Direksi tidak pernah memeriksa laporan lingkungan. Warga melapor. Dalam pemeriksaan, penyidik menilai tiga pihak: manajer sebagai pemberi perintah, direksi sebagai pihak yang membiarkan, dan perseroan sebagai korporasi yang memperoleh keuntungan dari penghematan biaya. Perusahaan yang sejak awal punya prosedur pengelolaan limbah tertulis, laporan pemantauan, dan catatan pelatihan berada pada posisi lebih kuat untuk menunjukkan bahwa penyimpangan bukan kebijakannya.
Jangan menunggu ada laporan untuk mulai menyusun kebijakan kepatuhan. Upaya pencegahan yang baru dibuat setelah masalah muncul biasanya sulit dipercaya. Jangan pula membuat dokumen mundur tanggal; itu dapat dianggap pemalsuan.
Mulailah dari tiga dokumen: bagan struktur pengurus dan pemilik manfaat, kebijakan kepatuhan satu halaman, dan prosedur tertulis menerima surat panggilan. Ketiganya sederhana, tetapi sering tidak dimiliki.
Dokumen yang perlu disiapkan
Bila korporasi atau pengurusnya mendapat panggilan, siapkan dokumen berikut.
- Akta pendirian dan perubahannya, beserta pengesahan menteri yang berwenang untuk perseroan.
- Nomor induk berusaha dan izin usaha yang relevan.
- Susunan pengurus dan pemegang saham, serta data pemilik manfaat.
- Surat kuasa dari pihak yang berwenang mewakili korporasi.
- Kebijakan internal, standar prosedur, dan catatan pelatihan.
- Dokumen kegiatan yang dipersoalkan, misalnya kontrak, laporan, faktur, surat izin, dan korespondensi.
- Dokumen keuangan yang relevan, disimpan dalam keadaan utuh.
Susun dokumen berdasarkan urutan waktu supaya mudah dijelaskan. Kuasa hukum akan membantu memilah dokumen mana yang perlu diserahkan dan mana yang dilindungi kerahasiaan profesi.
Contoh pembedaan peran dalam organisasi
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukum membedakan peran orang di dalam korporasi. Secara sederhana ada empat lapis. Pelaku lapangan adalah orang yang melakukan perbuatan, misalnya operator yang membuka saluran limbah. Pemberi perintah adalah atasan yang menyuruh atau memerintahkan. Pemegang kendali adalah orang yang menentukan arah dan kebijakan, termasuk yang tidak tercantum di akta. Korporasi adalah badan itu sendiri.
Masing-masing dapat dinilai terpisah. Karyawan yang hanya menjalankan perintah bukan berarti otomatis bebas, tetapi peran dan kesadarannya dipertimbangkan. Direksi yang tidak tahu apa-apa juga bukan berarti otomatis aman bila ia membiarkan sistem tanpa pengawasan. Tidak ada rumus tunggal; penegak hukum menilai bukti tentang siapa yang memutuskan, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang mengetahui.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah direktur otomatis dipenjara bila perusahaan dihukum? Tidak otomatis. Pertanggungjawaban pengurus bergantung pada perannya, misalnya sebagai pemberi perintah atau yang membiarkan. Korporasi dan pengurus dapat dipertanggungjawabkan secara terpisah atau bersama-sama.
Apakah koperasi atau yayasan juga termasuk korporasi? Ya, menurut konsep KUHP baru, korporasi mencakup badan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, termasuk perkumpulan.
Apa bedanya sanksi bagi korporasi dengan bagi orang? Korporasi tidak dapat dipenjara. Sanksi pokoknya denda, ditambah pidana tambahan seperti pencabutan izin, penutupan, atau pembubaran.
Apakah perusahaan yang sudah bubar masih bisa dituntut? Hal itu diatur khusus, termasuk soal pertanggungjawaban pengurus dan penelusuran harta. Konsultasikan dengan advokat dan baca teks resmi.
Ringkasan
- KUHP lama hanya mengenal manusia; korporasi dipidana lewat undang-undang khusus dan panduan Perma 13/2016.
- KUHP baru (UU 1/2023, berlaku 2 Januari 2026) menjadikan korporasi subjek pidana secara umum.
- Yang dapat dimintai pertanggungjawaban: korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat.
- Sanksi pokok korporasi adalah denda; pidana tambahan mencakup pencabutan izin, penutupan, hingga pembubaran.
- Susun kebijakan kepatuhan, catat pelatihan, simpan dokumen, dan konsultasikan dengan advokat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Baca juga
- Korporasi sebagai Subjek Pidana dalam KUHP Baru: Dampak dan Langkah Kepatuhan bagi Pelaku Usaha
- Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru: Pengurus, Karyawan, dan Sanksinya
- Pemilik Manfaat Korporasi: Kewajiban Melaporkan Beneficial Owner
- Sanksi Pencemaran Lingkungan oleh Korporasi: Administratif, Perdata, dan Pidana
- UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana: Isi dan Dampaknya bagi Awam
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.