Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasarkan judul.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
2016
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 21 Desember 2016
Diundangkan
29 Desember 2016
Mulai berlaku
29 Desember 2016
Sumber
BN.2016/No. 2058, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 20 hlm.
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan, Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp