Peninjauan Kembali dan Peralihan KUHAP Baru bagi Terpidana: Dasar Hukum dan Hak
Isi artikel
Apa itu peninjauan kembali dan siapa yang berhak
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa. Disebut luar biasa karena hanya dapat dipakai terhadap putusan yang sudah tetap, dan hanya dalam keadaan khusus yang ditentukan undang-undang. Tujuannya mengoreksi putusan yang diduga keliru secara serius. Permohonan diajukan melalui pengadilan negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama, lalu diperiksa Mahkamah Agung.
Menurut KUHAP lama, yang berhak mengajukan adalah terpidana atau ahli warisnya. Karena KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) sudah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, siapa saja yang berhak dan syaratnya perlu dicek pada teks KUHAP baru. Sampai pemeriksaan itu selesai, uraian di sini hanya prinsip umum. Bacaan dasar tentang upaya hukum ada di Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata.
Alasan PK yang lazim dikenal
Dalam hukum acara pidana lama, alasan PK pada pokoknya ada tiga.
| Alasan | Maknanya sehari-hari |
|---|---|
| Keadaan baru (novum) | Ada bukti baru yang sungguh penting dan baru ditemukan, yang jika diketahui sejak awal kemungkinan menghasilkan putusan lain |
| Putusan yang saling bertentangan | Beberapa putusan atas hal yang sama tidak sejalan |
| Kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata | Putusan memperlihatkan kekeliruan yang jelas dalam menerapkan hukum atau menilai fakta |
Apakah KUHAP baru mempertahankan, mengubah, atau menambah alasan ini harus dicek pada teks resmi. Jangan menganggap daftar di atas pasti sama persis. Pengalaman praktik menunjukkan bahwa PK tidak mudah dikabulkan: novum harus benar-benar baru dan relevan, bukan bukti lama yang dikemas ulang.
PK dan perubahan aturan pidana
Pertanyaan yang sering diajukan: apakah KUHP baru, yang lebih ringan bagi perbuatan tertentu, bisa menjadi alasan PK? Jawaban yang aman: perubahan aturan bukan otomatis alasan PK. KUHP baru mengatur sendiri ketentuan peralihan bagi putusan yang sudah tetap: bila perbuatan tidak lagi dipidana, pelaksanaan putusan dihapuskan; bila pidana yang dijatuhkan melebihi ancaman baru, pelaksanaannya disesuaikan. Mekanisme formal untuk penyesuaian itu, termasuk lembaga yang berwenang dan jalurnya, perlu dibaca pada teks resmi dan peraturan pelaksana. Bisa jadi jalurnya bukan PK. Penjelasan ada di Putusan Berkekuatan Tetap Sebelum 2026: Apakah Bisa Berubah karena KUHP Baru? dan Terpidana Menjalani Pidana Lama dan Ancaman Lebih Ringan di KUHP Baru: Mekanisme Penyesuaian.
Karena itu, sebelum mengajukan PK, tanyakan dahulu apakah tujuan Anda dapat dicapai lewat mekanisme penyesuaian pidana. Memilih jalur yang tepat menghemat waktu dan biaya, dan menghindari risiko yang tidak perlu.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Per 2 Januari 2026, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama. Dampak bagi PK, secara umum:
- PK yang sudah diajukan sebelum tanggal itu tidak otomatis gugur. Tata cara selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan pengecualian dalam ketentuan peralihan.
- PK yang baru akan diajukan mengikuti syarat dan tata cara KUHAP baru; menurut ulasan Mahkamah Agung (MariNews), peninjauan kembali memang termasuk yang memakai KUHAP baru. Periksa teks resmi.
- Putusan yang dimohonkan PK tetap dinilai menurut aturan pidana saat perbuatan terjadi, dengan memperhatikan ketentuan peralihan KUHP baru.
- Pelaksanaan putusan pada dasarnya tidak tertunda oleh PK, sebagaimana lazim dalam hukum acara lama. Periksa apakah KUHAP baru memuat aturan sejenis.
- Jumlah pengajuan PK pernah menjadi perdebatan dalam putusan dan pedoman Mahkamah Agung. Periksa ketentuan terbaru.
Dampaknya bagi terpidana: jangan berasumsi bahwa PK akan mengubah pelaksanaan pidana dalam waktu dekat. Siapkan bukti dengan matang dan terima bahwa prosesnya bisa panjang.
Langkah praktis
- Pastikan status putusan. Dapatkan petikan putusan kasasi atau banding yang menyatakan berkekuatan tetap.
- Tentukan tujuan. Apakah ingin membatalkan putusan (PK), menghentikan atau menyesuaikan pelaksanaan pidana (penyesuaian KUHP baru), atau keduanya.
- Identifikasi novum atau kekeliruan. Tulis daftar bukti baru; jelaskan mengapa baru dan relevan.
- Kumpulkan dokumen. Salinan putusan semua tingkat, berita acara, bukti baru, surat kuasa khusus.
- Periksa tata cara dan biaya. Tanyakan kepaniteraan pengadilan negeri; jangan membayar kepada perantara.
- Susun permohonan. Memuat identitas, riwayat perkara, alasan, uraian, dan petitum.
- Ajukan dan simpan tanda terima. Catat tanggal pendaftaran.
- Pantau perkara. Telusuri status melalui sistem informasi Mahkamah Agung.
- Siapkan rencana lain. Bila PK ditolak, pertimbangkan jalur lain seperti grasi atau remisi yang tersedia menurut peraturan, yang dibahas pada artikel lain.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara yang lebih baik |
|---|---|---|
| Menjadikan bukti lama sebagai novum | PK ditolak | Pastikan bukti benar-benar baru |
| Menganggap PK menghentikan eksekusi | Terpidana keliru merencanakan | Tanyakan dampaknya ke jaksa dan penasihat hukum |
| Memakai PK padahal cukup penyesuaian pidana | Menunggu lama | Pilih jalur yang tepat |
| Memercayai perantara | Penipuan | Urus langsung lewat pengadilan |
| Tidak menyusun alasan secara ringkas | Sulit dipahami majelis | Susun terstruktur |
Contoh: Seorang terpidana menjalani pidana sejak 2023. Pada 2026 keluarganya menemukan rekaman yang menunjukkan alibi dan baru diketahui setelah putusan tetap. Penasihat hukum menilai rekaman itu berpotensi menjadi novum. Ia memeriksa dahulu apakah KUHAP baru memuat persyaratan khusus untuk novum, lalu menyusun permohonan yang menjelaskan mengapa rekaman itu baru, bagaimana didapat, dan mengapa relevan. Keluarga diberi tahu bahwa pelaksanaan pidana pada dasarnya tetap berjalan selama PK diperiksa.
Waspadai pihak yang mengaku dapat "mengurus PK pasti dikabulkan" dengan imbalan uang. Tidak ada pihak yang dapat menjamin putusan hakim. Uang yang diserahkan sulit diminta kembali, dan praktik itu bisa berujung masalah pidana bagi pemberi.
Simpan semua bukti baru dengan keterangan kapan, di mana, dan bagaimana diperoleh. Catatan asal-usul bukti sangat membantu meyakinkan majelis bahwa bukti itu benar-benar baru.
Peran keluarga dan ahli waris
Dalam banyak perkara, keluarga yang paling gigih mencari bukti baru. Keluarga dapat membantu dengan mengumpulkan dokumen, menghubungi saksi baru, dan menyimpan komunikasi. Namun, tindakan keluarga harus tetap dalam batas hukum: jangan menekan saksi, jangan membujuk saksi mengubah keterangan, dan jangan menawarkan uang. Tindakan itu dapat dinilai sebagai upaya mempengaruhi saksi dan merugikan permohonan. Bila terpidana meninggal dunia, ahli waris dapat berperan menurut ketentuan; periksa teks resmi.
Perbedaan PK dengan penyesuaian pidana akibat KUHP baru
Dua mekanisme ini sering tertukar, padahal tujuan dan dasarnya berbeda.
| Aspek | Peninjauan kembali | Penyesuaian pidana akibat KUHP baru |
|---|---|---|
| Dasar | Alasan khusus dalam hukum acara, seperti novum | Ketentuan peralihan KUHP baru tentang putusan tetap |
| Tujuan | Memeriksa ulang putusan karena kekeliruan atau bukti baru | Menghentikan atau menyesuaikan pelaksanaan pidana karena aturan berubah |
| Objek | Putusan itu sendiri | Pelaksanaan putusan |
| Lembaga | Mahkamah Agung | Perlu dicek pada teks resmi dan peraturan pelaksana |
| Syarat pokok | Alasan PK terpenuhi | Perbuatan tidak lagi dipidana atau pidana melebihi ancaman baru |
Memahami perbedaan ini membantu memilih jalur. Contohnya, terpidana yang yakin perbuatan yang dihukumnya kini tidak lagi dipidana tidak perlu mencari novum; yang diperlukan adalah penelaahan teks KUHP baru dan penegasan dasar penyesuaian. Sebaliknya, terpidana yang menemukan bukti baru tentang ketidakbersalahannya tidak terbantu oleh penyesuaian pidana karena persoalannya bukan pada perubahan aturan.
Hak terpidana selama menunggu
Terpidana yang sedang menunggu hasil PK atau penyesuaian tetap memiliki hak sebagai warga binaan. Ia berhak mendapat perlakuan manusiawi, layanan kesehatan, kunjungan keluarga sesuai aturan, dan akses kepada penasihat hukum. Hak-hak pembinaan, seperti pengajuan remisi, asimilasi, atau pembebasan bersyarat, bergantung pada syarat dan penilaian masing-masing, dan prosesnya tidak berhenti hanya karena ada permohonan PK. Terpidana perlu menjaga catatan kelakuan baik karena penilaian pembinaan dilakukan berkala.
Bagi keluarga, penting untuk memisahkan harapan atas PK dari kebutuhan praktis sehari-hari terpidana. Tetap jaga komunikasi dan dukungan, tetapi jangan mengorbankan kondisi keuangan keluarga untuk jalur yang hasilnya tidak pasti. Konsultasikan dengan penasihat hukum mengenai langkah paling masuk akal dan perkirakan biaya secara terbuka.
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar dokumen berikut lazim diminta, tetapi daftar resmi harus ditanyakan ke kepaniteraan pengadilan negeri: salinan putusan semua tingkat; petikan atau salinan putusan yang menyatakan berkekuatan tetap; identitas pemohon; surat kuasa khusus bila memakai penasihat hukum; uraian alasan PK; bukti baru atau bukti kekeliruan; dan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bila diperlukan. Salin semuanya, beri tanda tanggal, dan simpan di tempat aman.
Waktu dan kesabaran
Proses PK biasanya memakan waktu lama, mulai dari pendaftaran di pengadilan negeri, pemeriksaan kelengkapan, hingga pemeriksaan di Mahkamah Agung. Selama itu, siapkan diri secara praktis dan emosional. Pantau perkembangan melalui sistem informasi perkara, tetapi hindari menghubungi petugas berulang-ulang tanpa keperluan. Jika terjadi kejanggalan, seperti berkas tertahan tanpa penjelasan, sampaikan surat tertulis ke pimpinan pengadilan. Tindakan tertib dan sopan lebih efektif daripada desakan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PK yang diajukan sebelum 2 Januari 2026 tetap diperiksa? Pada dasarnya ya. Tata cara selanjutnya mengikuti aturan berlaku, dengan pengecualian dalam ketentuan peralihan.
Apakah KUHP baru otomatis membuat putusan saya batal? Tidak otomatis. Ketentuan peralihan hanya membuka penghentian atau penyesuaian pelaksanaan dalam keadaan tertentu.
Bolehkah PK diajukan lebih dari sekali? Hal ini pernah menjadi perdebatan dan diatur dalam putusan serta pedoman. Periksa ketentuan KUHAP baru dan pedoman Mahkamah Agung terbaru.
Apakah PK dapat memperberat pidana? Dalam hukum acara lama, putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan. Periksa apakah prinsip itu dipertahankan dalam KUHAP baru.
Ringkasan
- PK adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah tetap; ia berbeda dari mekanisme penyesuaian pidana akibat KUHP baru.
- Alasan PK yang lazim dikenal: novum, putusan bertentangan, dan kekhilafan nyata; periksa teks KUHAP baru untuk kepastian.
- PK yang sudah diajukan sebelum 2 Januari 2026 tidak otomatis gugur; PK pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan putusan.
- Pilih jalur yang tepat dan jangan percaya perantara.
- Periksa teks resmi dan konsultasikan dengan penasihat hukum.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
- Putusan Berkekuatan Tetap Sebelum 2026: Apakah Bisa Berubah karena KUHP Baru?
- Terpidana Menjalani Pidana Lama dan Ancaman Lebih Ringan di KUHP Baru: Mekanisme Penyesuaian
- Perkara Kasasi Sedang Berjalan Saat KUHAP Baru Berlaku: Dampaknya bagi Pemohon
- Upaya hukum pidana dihitung dari putusan, bukan dari kabar grup
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.