Penghinaan Ringan dan Ucapan Kasar di Depan Umum: Batas Pidana dan Cara Menyelesaikan
Isi artikel
Apa itu penghinaan ringan
Penghinaan ringan adalah tindak pidana yang berupa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, tetapi bukan dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu. Bentuknya biasanya makian, ejekan, atau kata-kata kasar yang merendahkan, dan dilakukan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.
Contohnya: memaki seseorang dengan sebutan hewan di depan banyak orang, mengejek fisik secara terbuka, atau menulis kata-kata kasar yang ditempel di tempat umum.
Pembaca sering bertanya apa bedanya dengan pencemaran nama baik. Intinya begini:
- Pencemaran (menista) menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud supaya diketahui umum. Misalnya, "Dia mencuri uang kas."
- Penghinaan ringan tidak menuduhkan perbuatan tertentu, melainkan menyerang kehormatan lewat kata-kata merendahkan. Misalnya, "Dasar bodoh, tidak punya otak."
Sebutan "ringan" tidak berarti tidak berbahaya. Ia menunjukkan bahwa ancaman pidananya paling rendah di antara kelompok penghinaan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
KUHP lama mengatur penghinaan ringan dalam Pasal 315. KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengaturnya dalam Pasal 436. Menurut ulasan Hukumonline:
- Pasal 315 KUHP lama: penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda, dan merupakan delik aduan.
- Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023: penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II, dan juga delik aduan.
- Pasal 440 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan perkara tidak dituntut tanpa pengaduan korban.
Ulasan yang sama menyebut denda KUHP lama telah disesuaikan melalui Perma Nomor 2 Tahun 2012. Rumusan lengkap dan angka terbaru perlu dicek pada teks resmi.
Delik aduan: korban yang menentukan
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses bila korban mengajukan pengaduan. Artinya:
- Polisi tidak dapat memproses atas inisiatif sendiri.
- Pengaduan dapat dicabut dalam batas waktu tertentu, dan pencabutan dapat menghentikan penuntutan.
- Pengaduan harus disampaikan dalam tenggat yang diatur undang-undang.
Rincian tentang batas waktu mengadu dan pencabutan dibahas pada delik aduan absolut dan relatif, batas waktu mengadu dan pencabutan laporan dan perdamaian delik aduan. Karena sifat aduan ini, penghinaan ringan merupakan salah satu perkara yang paling cocok diselesaikan dengan damai.
Bedakan tiga hal yang sering tercampur
| Hal | Ciri | Contoh | Catatan |
|---|---|---|---|
| Penghinaan ringan | Kata-kata merendahkan, tanpa tuduhan perbuatan tertentu | "Dasar tidak tahu malu!" | Ancaman paling ringan, delik aduan |
| Pencemaran (menista) | Menuduh perbuatan tertentu agar diketahui umum | "Dia korupsi dana RT." | Ada pembelaan jika demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri |
| Fitnah | Tuduhan yang diketahui tidak benar | Menuduh padahal tahu tuduhannya bohong | Ancaman lebih berat |
| Ucapan kasar tanpa publik | Dilakukan berdua, tidak di muka umum | Cekcok di dalam rumah | Unsur "di muka umum" mungkin tidak terpenuhi |
Bedanya dengan menista dan memfitnah dibahas pada menista dan memfitnah, beda tuduhan benar atau salah. Bahasan umum ada pada pencemaran nama baik, UU ITE, dan KUHP.
Hukumonline mencatat bahwa pasal "perbuatan tidak menyenangkan" sudah tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, ucapan kasar yang tidak memenuhi rumusan penghinaan tidak otomatis dapat dipidana.
Bagaimana jika dilakukan lewat media sosial
Penghinaan lewat media sosial dapat masuk wilayah UU ITE dan KUHP. Bahasannya ada pada pidana penghinaan daring, pencemaran nama baik di grup WhatsApp, dan review negatif di Google Maps. Ucapan tatap muka di depan umum tetap diatur sebagai penghinaan biasa.
Langkah praktis
Jika Anda korban
- Tenang dan jangan membalas dengan kasar. Membalas hanya menambah masalah.
- Catat kejadian. Tulis kata-kata yang diucapkan sedekat mungkin dengan aslinya, waktu, tempat, dan saksi.
- Kumpulkan bukti. Rekaman, tangkapan layar, atau keterangan saksi. Lihat pembuktian bukti elektronik.
- Coba mediasi dulu. Ketua RT, kepala desa, atau tokoh masyarakat dapat memfasilitasi permintaan maaf.
- Tentukan apakah akan mengadu. Karena delik aduan, Anda yang menentukan. Perhatikan batas waktu.
- Ajukan pengaduan ke polisi bila mediasi gagal, dengan bukti yang lengkap.
- Pertimbangkan pencabutan bila pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi, dengan catatan tertulis.
Jika Anda dilaporkan
- Jangan menghindar dari panggilan. Hadiri dan bawa pendamping. Pelajari surat panggilan polisi dan hak terperiksa.
- Jelaskan konteks. Ucapan kasar sering terjadi saat emosi dan didahului provokasi.
- Tawarkan permintaan maaf yang tulus, tertulis bila perlu.
- Tawarkan penyelesaian damai. Lihat pencabutan laporan polisi dan damai, kapan perkara berhenti.
- Jangan mengulangi ucapan atau mengancam pelapor.
Mediasi dan keadilan restoratif
Penghinaan ringan termasuk perkara yang cocok diselesaikan dengan pendekatan restoratif: pelaku mengakui, korban memaafkan, dan hubungan dipulihkan. KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, memberi ruang bagi keadilan restoratif. Nomor pasalnya tidak dikutip di sini, dan syaratnya perlu diperiksa pada teks resmi. Gambaran umum ada pada KUHAP baru, keadilan restoratif, dan pengakuan bersalah.
Selain itu, KUHP baru memuat pidana alternatif seperti pidana kerja sosial untuk perkara ringan. Lihat pidana kerja sosial. Untuk tindak pidana ringan, ada pula sidang cepat. Lihat tindak pidana ringan dan sidang cepat tanpa penahanan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
- Nomor pasal berpindah dari Pasal 315 ke Pasal 436, menurut ulasan Hukumonline, dan ancaman penjara naik dari empat bulan dua minggu menjadi enam bulan.
- Sistem denda memakai kategori.
- Sifat delik aduan dipertahankan, dengan Pasal 440 sebagai dasar.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk ucapan sebelum tanggal itu, ketentuan peralihan berlaku. Lihat perkara sebelum 2 Januari 2026.
- UU ITE diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ucapan di ruang digital perlu dicek terhadap rumusan terbarunya.
Contoh: cekcok di pasar
Contoh: Bu Tini dan Pak Roni berselisih soal tempat berjualan di pasar. Dalam adu mulut, Pak Roni memaki Bu Tini dengan kata-kata kasar di depan banyak pembeli. Bu Tini malu dan marah.
Bu Tini mencatat kata-kata itu dan nama dua pedagang yang mendengar. Ia lebih dulu meminta pengurus pasar menengahi. Pak Roni tetap menolak minta maaf. Bu Tini lalu mengajukan pengaduan ke polisi, dengan keterangan dua saksi.
Dalam pemanggilan, Pak Roni menyadari risikonya dan meminta maaf secara terbuka di depan pengurus pasar. Kedua pihak menandatangani surat damai. Bu Tini mencabut pengaduan dalam batas waktu yang berlaku. Contoh ini rekaan dan hanya untuk edukasi. Proses nyata dapat berbeda.
Apa yang dinilai penyidik dan hakim
Dalam menilai penghinaan, beberapa hal diperhatikan.
- Isi kata-kata. Apakah kata itu merendahkan kehormatan atau hanya ungkapan kekesalan biasa.
- Konteks. Apakah diucapkan saat adu mulut yang panas, dan siapa yang memulai.
- Tempat dan penonton. Apakah diucapkan di muka umum, di depan banyak orang.
- Kebiasaan setempat. Sebagian kata dianggap kasar di satu daerah dan akrab di daerah lain, meski ukuran umum tetap kesusilaan masyarakat.
- Niat. Apakah ada maksud menyerang kehormatan.
- Dampak. Apakah korban dipermalukan atau dirugikan.
Tidak semua kata kasar berujung pidana. Namun, di tempat umum dan ditujukan kepada orang tertentu, risiko lebih besar. Kritik atau teguran yang sopan tidak termasuk penghinaan. Batas kritik dibahas pada kritik demi kepentingan umum bukan pencemaran nama baik.
Situasi khusus
Penghinaan kepada pejabat atau petugas. Menghina petugas yang sedang bertugas dapat diatur pasal berbeda dengan ancaman berbeda. Berhati-hatilah saat berhadapan dengan petugas lalu lintas atau petugas lainnya. Sampaikan keberatan dengan sopan dan lewat jalur resmi.
Penghinaan dalam keluarga. Cekcok di rumah tangga yang melibatkan kata kasar dan merendahkan dapat berkaitan dengan kekerasan psikis dalam KDRT. Lihat studi kasus KDRT psikis.
Penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Diatur terpisah, dengan ketentuan tentang siapa yang dapat mengadu. Periksa teks resmi.
Penghinaan di tempat kerja. Ucapan kasar atasan kepada karyawan di depan rekan dapat dipersoalkan sebagai penghinaan, selain sebagai pelanggaran etika kerja. Karyawan dapat menyimpan bukti dan melapor ke bagian personalia.
Penghinaan terhadap anak. Orang dewasa yang memaki anak berhadapan dengan perlindungan anak. Lihat kekerasan terhadap anak, ancaman pidana UU Perlindungan Anak.
Dampak sosial dan cara memulihkan hubungan
Ucapan kasar di depan umum biasanya melukai hubungan, bukan hanya perasaan. Pemulihan membutuhkan pengakuan, permintaan maaf, dan perubahan sikap. Permintaan maaf efektif bila spesifik: sebutkan apa yang diucapkan dan mengapa itu salah. Ucapan seperti "maaf kalau ada yang tersinggung" kurang efektif.
Tokoh masyarakat dapat berperan sebagai mediator. Dalam banyak komunitas, kesepakatan di hadapan tokoh dan saksi dihormati. Catat kesepakatan secara tertulis supaya bila konflik berulang, ada rujukan. Kesepakatan tertulis juga dapat dilampirkan pada pencabutan pengaduan. Cara membuat surat damai dibahas pada pencabutan laporan polisi dan damai.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara yang lebih tepat |
|---|---|---|
| Membalas dengan makian yang sama | Keduanya bisa saling melapor | Tahan diri dan catat kejadian |
| Menunda mengadu terlalu lama | Hak mengadu dapat gugur | Perhatikan batas waktu |
| Tidak mencatat kata-kata yang diucapkan | Bukti lemah | Catat segera setelah kejadian |
| Menyamakan semua ucapan kasar dengan pencemaran | Salah menentukan pasal | Bedakan tuduhan perbuatan dan makian |
| Menolak damai tanpa pertimbangan | Proses panjang dan melelahkan | Pertimbangkan mediasi |
| Memviralkan sebagai ganti lapor | Berisiko dilaporkan balik | Hindari menyebarkan |
| Mengabaikan panggilan polisi | Bisa dijemput paksa | Hadiri dengan pendamping |
Mengunggah rekaman cekcok untuk mempermalukan lawan dapat menimbulkan laporan balik, terutama bila rekaman menyebar. Gunakan rekaman sebagai bukti untuk polisi, bukan sebagai bahan viral.
Sebelum mengadu, tanyakan pada diri sendiri tujuan Anda: permintaan maaf, ganti rugi, atau pembelajaran. Jika tujuannya pemulihan hubungan, mediasi lewat RT atau tokoh masyarakat sering lebih cepat dan murah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah memaki di rumah sendiri bisa dipidana? Unsur "di muka umum" biasanya penting dalam penghinaan. Bila dilakukan berdua di ruang tertutup, rumusan itu mungkin tidak terpenuhi, tetapi bisa ada pasal lain. Penilaian bergantung fakta.
Berapa lama waktu untuk mengadu? Delik aduan punya tenggat. Periksa teks resmi KUHP baru dan konsultasikan dengan advokat. Jangan menunda.
Apakah permintaan maaf menghapus pidana? Tidak otomatis. Namun, permintaan maaf yang diterima korban dan diikuti pencabutan pengaduan dapat menghentikan penuntutan pada delik aduan.
Apakah orang yang mengejek lewat meme juga termasuk? Bisa, tergantung isi dan sarananya. Perbedaan meme dan hak cipta serta pencemaran dibahas pada meme dan parodi, batas hak cipta dan pencemaran nama.
Ringkasan
- Penghinaan ringan adalah serangan kehormatan lewat kata-kata merendahkan tanpa menuduhkan perbuatan tertentu.
- Menurut ulasan Hukumonline, KUHP baru mengaturnya pada Pasal 436 dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II, dan Pasal 440 menjadikannya delik aduan.
- Korban yang menentukan apakah akan mengadu, dan pengaduan dapat dicabut dalam batas waktu.
- Mediasi dan keadilan restoratif cocok untuk perkara ini.
- Catat kejadian, kumpulkan saksi, dan hindari balasan yang memperburuk keadaan.
- Periksa teks resmi KUHP baru untuk rumusan dan tenggat terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Basis data peraturan nasional — peraturan.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru, berlaku 2 Januari 2026)
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026)
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Baca juga
- Menista dan Memfitnah: Bedanya Bila Tuduhan Benar atau Salah
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Delik Aduan Absolut dan Relatif: Siapa yang Berhak Mengadu dan Batas Waktunya
- Pencabutan laporan dan perdamaian delik aduan
- Tindak pidana ringan dan sidang cepat tanpa penahanan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.