Pemerasan dan Pengancaman: Panduan Lapor dari Kejadian sampai Sidang
Isi artikel
Gambaran singkat kejadian
Contoh: Pak Andi memiliki usaha bengkel kecil. Seorang pria yang mengaku "penjaga keamanan wilayah" datang tiap bulan meminta uang. Bila Pak Andi menolak, pria itu berkata, "Bengkelmu bisa kami hancurkan." Di hari lain, mantan rekan bisnisnya mengirim pesan: "Transfer sepuluh juta, kalau tidak, saya bongkar masalahmu ke semua pelanggan."
Dua kejadian itu sama-sama menekan korban agar menyerahkan uang. Yang paling sering terjadi:
- Pelaku meminta uang secara rutin dengan ancaman kekerasan atau perusakan.
- Pelaku mengancam membuka rahasia, aib, atau foto pribadi bila tidak dibayar.
- Ancaman dikirim lewat pesan singkat, sehingga ada jejak digital.
- Korban memilih membayar karena takut, lalu diminta lagi.
- Korban ragu melapor karena malu, takut balas dendam, atau mengira "ini hanya urusan pribadi".
- Penagihan utang yang disertai ancaman, baik oleh penagih maupun pihak lain.
Prinsip dasarnya: tidak ada yang berhak memaksa Anda menyerahkan uang atau barang dengan menakut-nakuti. Itu berlaku, termasuk bila pelaku mengaku punya piutang. Menagih utang yang sah dan mengancam adalah dua hal berbeda.
Beda pemerasan dan pengancaman
Orang sehari-hari memakai kata "diperas" dan "diancam" bergantian. Dalam hukum pidana keduanya dibedakan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama. Pasal 482 (pemerasan) dan Pasal 483 (pengancaman) di bawah sesuai ringkasan sekunder atas UU 1/2023, tetapi tetap periksa naskah resminya sebelum dikutip.
| Perbedaan | Pemerasan | Pengancaman |
|---|---|---|
| Pasal KUHP baru | Pasal 482 | Pasal 483 |
| Cara memaksa | Kekerasan atau ancaman kekerasan | Ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau ancaman membuka rahasia |
| Tujuan | Memperoleh barang, utang, pengakuan utang, atau penghapusan piutang secara melawan hukum | Sama: barang, utang, pengakuan utang, atau penghapusan piutang |
| Contoh | "Serahkan uang atau saya pukul" | "Bayar atau saya sebarkan aibmu" |
| Ancaman pidana menurut ringkasan | Penjara paling lama 9 tahun | Penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV |
| Padanan KUHP lama | Pasal 368 | Pasal 369 |
Inti perbedaannya ada pada alat yang dipakai untuk menekan. Bila yang ditakutkan adalah kekerasan fisik, polanya pemerasan. Bila yang ditakutkan adalah terbukanya aib atau rahasia, polanya pengancaman. Dalam kedua kasus, pelaku ingin mendapat keuntungan secara melawan hukum.
Ada pula ketentuan tentang pemaksaan yang lebih umum, yakni memaksa orang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tanpa tujuan menguasai uang atau barang. Dalam KUHP baru, ketentuan semacam ini diatur tersendiri dengan ancaman yang lebih ringan, dan sebagian bentuknya hanya dapat dituntut atas pengaduan korban. Nomor pasal dan isi pastinya perlu dicek pada teks resmi atau ditanyakan kepada penyidik.
Jangan menentukan sendiri pasal mana yang dipakai. Penyidik yang menilai fakta lalu memilih pasal, dan satu kejadian dapat memenuhi beberapa pasal sekaligus. Tugas Anda adalah menceritakan kejadian apa adanya dan menyerahkan bukti. Hal ini juga berlaku bagi sebagian ketentuan di luar KUHP, misalnya UU ITE dan UU TPKS. Ancaman pidananya bisa berubah akibat UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sehingga angka dari artikel lama jangan dipakai begitu saja.
Pembahasan unsur lebih rinci ada di pemerasan dan pengancaman: unsur, pasal, dan cara melapor.
Kapan bukan pemerasan
Tidak semua tekanan adalah pemerasan. Beberapa keadaan lain:
- Penagihan utang yang sah. Kreditur berhak menagih. Penagihan yang disertai ancaman atau penghinaan tetap bermasalah, tetapi pembahasannya berbeda. Lihat ancaman debt collector pinjol.
- Somasi atau peringatan hukum. Surat yang menyatakan "bila tidak membayar, kami akan menempuh jalur hukum" bukan pemerasan, karena menempuh jalur hukum adalah hak.
- Negosiasi keras. Tawar-menawar yang tegas tanpa ancaman melawan hukum bukan pidana.
- Tuduhan nama baik. Bila yang terjadi hanya penghinaan tanpa permintaan uang, jalurnya lain. Baca dicemarkan nama baik di media sosial.
Yang harus dilakukan dalam 24 jam pertama
- Utamakan keselamatan. Bila ancaman kekerasan nyata dan dekat, menjauhlah ke tempat aman dan hubungi orang tepercaya. Dalam keadaan darurat, hubungi polisi.
- Jangan membayar hanya karena takut. Pembayaran pertama sering diikuti permintaan berikutnya. Pembayaran juga tidak menjamin ancaman berhenti.
- Jangan membalas dengan ancaman. Balasan emosional bisa dipakai pelaku untuk memutarbalikkan cerita.
- Simpan semua bukti, jangan dihapus. Pesan, rekaman, dan bukti transfer harus disimpan sebagaimana adanya.
- Catat kronologi. Tulis tanggal, jam, tempat, kata-kata ancaman, dan siapa saja yang tahu.
- Beri tahu orang tepercaya. Keluarga atau teman dapat menjadi saksi dan penopang.
- Amankan akun dan ponsel. Ganti kata sandi, aktifkan verifikasi dua langkah, dan batasi akses akun media sosial.
- Bila ancaman menyangkut foto atau video pribadi, jangan mengirim apa pun lagi. Baca diancam sebar foto atau video pribadi (sextortion).
- Bila ancaman terkait utang, jangan panik membayar. Periksa kontrak dan hubungi kanal resmi kreditur. Baca gagal bayar pinjol: panduan lengkap.
- Rencanakan laporan. Siapkan bukti dan datangi kantor polisi pada hari itu atau esoknya.
Yang sebaiknya tidak dilakukan:
- Bertemu pelaku sendirian di tempat sepi.
- Menyerahkan uang tunai tanpa saksi atau bukti.
- Menjebak pelaku dengan cara sendiri. Bila akan ada penyerahan uang, konsultasikan dulu dengan penyidik.
- Menyebarkan ancaman itu ke media sosial tanpa rencana, karena dapat menimbulkan masalah nama baik.
Bila pelaku meminta bertemu untuk menyerahkan uang, jangan menyanggupi sendirian. Sampaikan permintaan itu kepada penyidik, yang dapat menyusun langkah penindakan yang aman. Bukti dari penyerahan yang terkoordinasi biasanya lebih kuat dan lebih aman.
Bukti yang dikumpulkan dan cara menyimpannya
| Bukti | Cara mengumpulkan | Gunanya |
|---|---|---|
| Tangkapan layar pesan ancaman | Tampilkan nomor atau akun, tanggal, dan jam; jangan dipotong | Menunjukkan isi ancaman dan permintaan uang |
| Rekaman telepon atau suara | Gunakan fitur rekam ponsel; simpan berkas asli | Membuktikan ucapan ancaman |
| Rekaman video kejadian langsung | Rekam bila aman; simpan berkas asli | Menunjukkan pelaku dan ancamannya |
| Bukti transfer atau penyerahan uang | Simpan struk, mutasi rekening, kuitansi | Membuktikan kerugian dan arus uang |
| Akun, nomor, dan rekening pelaku | Catat nama akun, tautan profil, nomor rekening | Membantu penyidik menelusuri pelaku |
| Keterangan saksi | Catat nama dan kontak orang yang melihat atau mendengar | Menguatkan kejadian |
| Kamera pengawas (CCTV) | Minta salinan segera sebelum tertimpa | Membuktikan kehadiran dan perilaku pelaku |
| Kronologi tertulis | Tulis dalam satu sampai dua halaman | Memandu laporan dan pemeriksaan |
| Dokumen latar | Kontrak, surat utang, riwayat percakapan sebelumnya | Menjelaskan hubungan Anda dengan pelaku |
Prinsip menyimpan bukti elektronik:
- Jangan diubah. Simpan versi asli. Buat salinan untuk dibaca.
- Simpan di dua tempat. Ponsel dan penyimpanan terpisah, dengan nama berkas bertanggal.
- Cetak ringkasan. Cetak bukti pokok untuk dibawa.
- Jangan reset ponsel atau menghapus aplikasi sebelum bukti aman.
Untuk pesan di aplikasi obrolan, baca pengancaman lewat chat dan bukti elektronik.
Melapor ke mana
| Lembaga | Kapan cocok | Apa yang diurus |
|---|---|---|
| Polisi (polsek, polres, polda) | Hampir semua kasus pemerasan dan pengancaman | Laporan pidana, penyidikan, penindakan |
| LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) | Korban merasa terancam keselamatannya | Permohonan perlindungan dan hak-hak korban |
| OJK dan Satgas PASTI | Pengancam adalah penagih pinjol atau lembaga keuangan | Pengaduan konsumen dan penindakan pinjol ilegal |
| Komdigi dan platform | Ancaman atau konten tampil di media sosial dan situs | Penurunan konten dan pemblokiran |
| Komnas Perempuan atau lembaga pendamping | Korban perempuan atau terkait kekerasan seksual | Pendampingan dan rujukan |
| Advokat atau lembaga bantuan hukum | Perlu pendampingan hukum | Pendampingan, somasi, atau gugatan |
Lapor polisi di wilayah mana
Laporan dapat dibuat di tempat kejadian atau tempat Anda tinggal. Untuk ancaman lewat pesan, tempat Anda menerima pesan sering diterima sebagai dasar. Anda boleh ke polsek (kepolisian sektor), polres (kepolisian resor), atau polda (kepolisian daerah). Polda biasanya memiliki unit khusus kejahatan siber.
Bila laporan ditolak di satu kantor:
- Tanyakan alasannya dan minta petugas menyebutkan dasarnya.
- Catat nama petugas, jam, dan kantor.
- Coba kantor lain pada tingkat yang sama atau lebih tinggi.
- Adukan ke bagian pengawasan internal polisi (Propam) atau Ombudsman bila pelayanan tidak patut.
- Minta advokat mendampingi bila perlu.
Baca laporan polisi ditolak atau dihentikan.
Hari-H di kantor polisi
Berikut gambaran umum. Praktik tiap kantor bisa berbeda.
- Datang ke SPKT. SPKT adalah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, loket penerima laporan. Sampaikan bahwa Anda ingin melapor.
- Bertemu petugas piket. Petugas menanyakan ringkasan kejadian dan mengarahkan ke unit yang sesuai.
- Bertemu penyidik. Penyidik atau penyidik pembantu menggali rincian. Kepala unit (Kanit) dapat ikut menilai.
- Menjawab pertanyaan. Yang lazim: identitas Anda, kapan dan di mana, kata-kata ancaman, jumlah uang yang diminta atau diberikan, hubungan Anda dengan pelaku, bukti dan saksi.
- Menerima dokumen. Anda dapat memperoleh surat tanda terima laporan atau laporan polisi bernomor. Setelah itu, pelapor dapat menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Yang perlu dibawa:
- KTP asli dan fotokopinya.
- Kronologi tertulis.
- Cetakan bukti dan berkas digital di ponsel.
- Daftar saksi dengan kontaknya.
- Bukti transfer, kontrak, atau dokumen latar.
Soal durasi: pembuatan laporan bisa beberapa jam, tergantung antrean dan kelengkapan bukti. Perkembangan sesudahnya tidak punya waktu pasti. Pelaku yang identitasnya jelas biasanya lebih cepat ditindak daripada yang memakai akun palsu.
Pelayanan kepolisian tidak dipungut biaya. Bila ada yang meminta uang agar laporan diterima, dipercepat, atau diberi nomor, jangan membayar. Catat nama dan waktunya, lalu adukan ke atasan atau bagian pengawasan polisi.
Baca juga laporan polisi dan SP2HP dan cara menanyakan perkembangan laporan.
Hak korban dan pelapor
| Hak | Penjelasan singkat |
|---|---|
| Bukti laporan | Surat tanda terima atau nomor laporan |
| Informasi perkembangan | Melalui SP2HP atau dengan menanyakan penyidik |
| Pendampingan | Oleh advokat, keluarga, atau pendamping lain saat pemeriksaan |
| Perlindungan | Dapat meminta perlindungan, termasuk melalui LPSK |
| Restitusi | Ganti rugi dari pelaku atas kerugian akibat tindak pidana, menurut mekanisme yang berlaku |
| Pengembalian barang | Barang bukti atau barang milik korban, sesuai prosedur |
| Bantuan hukum | Dari lembaga bantuan hukum bagi yang memenuhi syarat |
| Perlakuan layak | Tidak dipersulit, tidak dipungut biaya, dan tidak dipermalukan |
Tentang LPSK. LPSK adalah lembaga negara yang memberi perlindungan kepada saksi dan korban. Dasar hukumnya kini UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang mencabut UU No. 13 Tahun 2006. LPSK dapat memberi perlindungan fisik, pendampingan, dan fasilitasi hak lain. Permohonan perlu diajukan dan dinilai LPSK, sehingga tidak otomatis dikabulkan. Pada pemerasan dengan ancaman kekerasan, perlindungan ini relevan bila Anda merasa tidak aman. Baca perlindungan saksi dan LPSK.
Tentang restitusi. Restitusi adalah ganti rugi yang dibayar pelaku kepada korban. Mekanismenya pada pokoknya dapat diajukan selama proses perkara dan diputus hakim, dengan pedoman dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi. Besar dan kemungkinan terbayarnya tergantung perkara. Baca restitusi korban tindak pidana dan KUHAP baru: hak korban dan pelapor.
Proses hukum tahap demi tahap
KUHP baru dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) sama-sama berlaku sejak 2 Januari 2026. Perkara yang kejadiannya sebelum tanggal itu dapat tunduk pada ketentuan peralihan. Karena itu, tanyakan kepada penyidik atau advokat mana yang berlaku untuk kasus Anda. Uraian berikut umum dan tanpa nomor pasal acara pidana.
- Penyelidikan. Polisi mencari tahu apakah peristiwa itu tindak pidana.
- Penyidikan. Penyidik mengumpulkan alat bukti: pesan, rekaman, keterangan saksi, rekening, dan keterangan ahli bila perlu.
- Penetapan tersangka. Dilakukan bila bukti dinilai cukup.
- Penahanan. Tidak otomatis. Dilakukan bila syarat terpenuhi.
- Pelimpahan ke kejaksaan. Jaksa meneliti berkas dan dapat mengembalikannya untuk dilengkapi.
- Penuntutan. Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
- Sidang. Pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi termasuk korban, pemeriksaan bukti, tuntutan, pembelaan, lalu putusan.
- Upaya hukum. Terdakwa, atau jaksa, dapat mengajukan banding, lalu kasasi.
- Eksekusi. Jaksa melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak ada waktu pasti. Perkara sederhana dengan pelaku dikenal bisa berjalan dalam hitungan bulan. Perkara dengan pelaku anonim atau bukti digital rumit bisa jauh lebih lama atau berhenti. Selama proses, korban mungkin dipanggil beberapa kali sebagai saksi.
Sebagai korban, Anda biasanya diperiksa lebih dulu sebagai pelapor atau saksi, kemudian hadir di sidang. Di sidang, Anda diminta menceritakan kejadian dan menjawab pertanyaan jaksa, hakim, dan pembela terdakwa. Persiapkan diri dengan membaca ulang kronologi, dan jujur menjawab.
Apa yang harus terbukti di persidangan
Agar Anda tahu mengapa bukti dan kronologi penting, berikut gambaran apa yang pada umumnya perlu dibuktikan jaksa. Rumusan pastinya mengikuti pasal yang didakwakan.
- Ada orang yang dipaksa. Korban menyerahkan sesuatu atau melakukan sesuatu karena tekanan, bukan kehendak bebas.
- Ada cara memaksa yang dilarang. Pada pemerasan, kekerasan atau ancaman kekerasan. Pada pengancaman, ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.
- Ada tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Biasanya berupa uang, barang, pengakuan utang, atau penghapusan piutang.
- Ada hubungan sebab-akibat. Penyerahan atau pengakuan itu terjadi karena ancaman.
- Pelaku dapat dikenali. Identitas pelaku harus dapat dikaitkan dengan akun, nomor, rekening, atau kesaksian.
Hal ini menjelaskan mengapa penyidik menanyakan hal yang tampak berulang: kata-kata persisnya, apa yang Anda rasakan, dan apa yang Anda lakukan sesudahnya. Jawaban Anda membantu menunjukkan bahwa penyerahan uang bukan kehendak bebas.
Contoh: Bu Rina mentransfer uang kepada mantan rekan kerjanya setelah menerima pesan yang mengancam membuka rahasia pribadinya. Saat diperiksa, ia menjelaskan urutan pesan, kapan ia pertama kali merasa takut, dan alasan ia akhirnya mentransfer. Pesan asli dan mutasi rekeningnya disatukan dalam satu berkas bertanggal. Penyidik dapat melihat hubungan antara ancaman dan pembayaran tanpa harus menebak.
Pada beberapa perkara, pelaku mengatakan bahwa uang itu "pinjaman" atau "imbalan jasa yang disepakati". Bukti latar seperti kontrak, riwayat percakapan, dan alasan hubungan Anda dengan pelaku menjadi penting untuk menjawab klaim seperti itu.
Jalur lain: damai, perdata, dan mediasi
Perdamaian dan keadilan restoratif. Pada perkara tertentu, korban dan pelaku bisa berdamai dengan pemulihan kerugian. Penegak hukum dapat mempertimbangkannya sesuai ketentuan. Namun, tidak semua perkara dapat didamaikan, dan pemerasan dengan kekerasan umumnya serius. Risikonya: tekanan agar mencabut laporan, perjanjian damai yang timpang, atau pelaku yang tidak menepati janji. Jangan menandatangani apa pun sebelum memahami isinya, dan konsultasikan dengan advokat. Baca pencabutan laporan dan perdamaian delik aduan.
Gugatan perdata. Selain pidana, Anda dapat menggugat pengembalian uang atau ganti rugi ke pengadilan negeri. Hal ini pada dasarnya terpisah dari proses pidana.
Penggabungan ganti rugi. Dalam KUHAP, tersedia cara menggabungkan tuntutan ganti rugi dengan perkara pidana. Tata caranya perlu dicek pada teks resmi KUHAP baru, karena hukum acara berubah mulai 2 Januari 2026.
Mediasi. Bila hubungan Anda dengan pelaku adalah hubungan usaha atau keluarga, mediasi dapat membantu menurunkan ketegangan. Tetap laporkan bila ada ancaman yang nyata.
Kesalahan yang sering terjadi
- Membayar berulang dengan harapan ancaman berhenti.
- Menghapus pesan karena malu, padahal itu bukti utama.
- Menunda laporan sampai bukti hilang atau akun pelaku lenyap.
- Menyebarkan ancaman di media sosial sebelum melapor.
- Salah mengira ancaman lewat pesan "tidak bisa dilaporkan".
- Menyerahkan kata sandi atau kode OTP kepada pelaku.
- Melapor tanpa kronologi sehingga ceritanya berubah-ubah.
- Bernegosiasi sendirian dengan pelaku berbahaya.
Waspadai makelar kasus dan biaya siluman. Orang yang menjanjikan laporan Anda "pasti diproses", tersangka "pasti ditahan", atau "bisa mengatur" aparat dengan imbalan uang kemungkinan besar menipu atau mengajak Anda ke perbuatan melanggar hukum. Pelayanan polisi tidak dipungut biaya, dan tidak ada pihak yang dapat menjamin hasil perkara.
Bagi pelaku, pembayaran yang Anda berikan dapat dipakai sebagai alasan "uang itu sukarela". Karena itu bukti ancaman sebelum pembayaran penting. Jangan merasa bersalah karena sudah membayar. Itu bisa terjadi pada siapa saja.
Contoh alur waktu (fiktif)
Tabel ini rekaan untuk gambaran. Waktu nyata berbeda pada setiap perkara.
| Waktu | Kejadian | Tindakan |
|---|---|---|
| Hari 1 | Pesan ancaman dan permintaan uang diterima Pak Andi | Menyimpan tangkapan layar, mencatat kronologi, tidak membayar |
| Hari 2 | Pelaku menelepon dan mengulangi ancaman | Merekam panggilan, menghubungi keluarga, mengumpulkan bukti latar |
| Hari 3 | Pak Andi mendatangi SPKT di polres | Membuat laporan, menerima nomor laporan |
| Minggu 2 | Penyidik memanggil Pak Andi dan saksi | Menjalani pemeriksaan, menyerahkan bukti |
| Bulan 1 sampai 3 | Penyidik menelusuri rekening dan identitas pelaku | Menanyakan perkembangan, menerima SP2HP |
| Bulan 3 sampai 6 | Bila tersangka ditetapkan, berkas ke kejaksaan | Menunggu pelimpahan, dapat meminta perlindungan bila terancam |
| Bulan 6 dan seterusnya | Sidang di pengadilan negeri | Menjadi saksi, mengajukan restitusi bila memungkinkan |
Seluruh waktu hanya ilustrasi. Perkara nyata bisa lebih cepat, lebih lama, atau tidak sampai sidang.
Panduan menurut jenis ancaman
Panduan ini menaut kasus umum ke kasus khusus. Pilih sesuai keadaan Anda.
| Jenis kejadian | Bacaan lanjutan |
|---|---|
| Penagih pinjol mengancam atau menekan | Ancaman debt collector pinjol: langkah lapor dan bukti |
| Penagih datang ke rumah | Debt collector datang ke rumah: yang boleh dan tidak boleh dilakukan |
| Kontak ponsel dihubungi dan data disebar | Data kontak disebar pinjol: langkah hapus dan lapor |
| Ancaman menyebar foto atau video pribadi | Diancam sebar foto atau video pribadi: sextortion |
| Tuduhan dan penghinaan di media sosial | Dicemarkan nama baik di media sosial |
| Masalah utang dan gagal bayar pinjol | Gagal bayar pinjol: panduan lengkap |
| Ancaman dalam rumah tangga | Laporan dan gugatan KDRT |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Keduanya menggantikan KUHP lama (warisan Wetboek van Strafrecht) dan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Nomor pasal dan beberapa rumusan berubah, sehingga pasal yang Anda temukan di artikel atau berita lama sering sudah bernomor lain.
| Perbuatan | Aturan lama | Aturan sekarang |
|---|---|---|
| Pemerasan | Pasal 368 KUHP lama | Pasal 482 KUHP baru |
| Pengancaman | Pasal 369 KUHP lama | Pasal 483 KUHP baru |
Padanan nomor pasal di atas bersumber dari rujukan sekunder; periksa teks resmi UU No. 1 Tahun 2023 sebelum mengutipnya.
Ancaman dan pemerasan lewat pesan elektronik juga dapat dikaitkan dengan Pasal 27B UU ITE hasil perubahan kedua (UU No. 1 Tahun 2024). Periksa teks resmi untuk unsur dan ancaman pidananya.
Untuk kejadian sebelum 2 Januari 2026, berlaku aturan peralihan: pada umumnya dipakai ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terlapor. Karena itu pasal yang dipakai penyidik bisa berbeda dari contoh di sini. Tanyakan kepada penyidik atau advokat pasal mana yang dipakai pada perkara Anda.
Perlindungan saksi dan korban kini diatur UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (berlaku sejak 20 Mei 2026), yang menggantikan UU No. 13 Tahun 2006 dan UU No. 31 Tahun 2014.
Aturan di atas bisa berubah lagi. Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara Anda. Periksa teks resmi di peraturan.bpk.go.id atau tanyakan kepada advokat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya diperas dengan diancam? Menurut ringkasan atas KUHP baru, pemerasan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan pengancaman memakai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia. Keduanya bertujuan memperoleh uang atau barang secara melawan hukum. Periksa naskah resmi untuk bunyi pastinya.
Apakah ancaman lewat pesan singkat bisa dilaporkan? Bisa. Pesan itu justru bukti penting. Simpan tangkapan layar asli, nomor atau akun pengirim, tanggal, dan jam.
Saya sudah terlanjur membayar. Apakah masih bisa melapor? Bisa. Sertakan bukti ancaman dan bukti transfer. Pembayaran karena takut tidak menghilangkan hak Anda untuk melapor. Hasil perkara tidak dapat dijanjikan.
Apakah laporan bisa dicabut kalau pelaku minta maaf? Sebagian tindak pidana hanya dapat dituntut atas pengaduan dan dapat dicabut dalam batas waktu tertentu, sedangkan lainnya tidak. Jenis delik dan batas waktunya perlu dicek pada teks resmi atau dengan advokat sebelum Anda memutuskan.
Haruskah saya membawa advokat saat melapor? Tidak wajib. Anda boleh datang sendiri. Pendampingan advokat dapat membantu menyusun kronologi, menilai pasal, dan menanyakan perkembangan.
Ringkasan
- Pemerasan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pengancaman memaksa dengan ancaman membuka aib atau rahasia. Menurut ringkasan atas KUHP baru, rujukannya Pasal 482 dan 483, tetapi periksa teks resmi.
- Dalam 24 jam pertama: utamakan keselamatan, jangan membayar karena panik, simpan bukti, catat kronologi.
- Bukti yang kuat: pesan asli, rekaman, bukti transfer, saksi, dan kronologi.
- Lapor ke polisi, dan ke LPSK, OJK, atau platform bila relevan. Pelayanan tidak dipungut biaya.
- Proses pidana punya banyak tahap dan tidak punya waktu pasti. Hasil tidak dapat dijanjikan.
- Waspadai makelar kasus dan biaya siluman.
- Gunakan panduan khusus sesuai jenis ancaman yang Anda alami.
Bila Anda ingin menilai bukti dan pasal yang paling cocok untuk kasus Anda, Anda dapat berkonsultasi dengan advokat. Bawa kronologi, tangkapan layar, dan bukti transfer agar pembahasan lebih terarah.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline, bunyi Pasal 368 KUHP — www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-368-kuhp-tentang-pemerasan-dengan-kekerasan-lt65a673523776f/
- Otoritas Jasa Keuangan — ojk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baca juga
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Ancaman Sebar Foto Intim dan Sextortion: Langkah Cepat Korban dan Dasar Hukumnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.