Ketenagakerjaan

Uang Pisah bagi Karyawan yang Resign: Kapan Wajib Dibayar dan Berapa Besarnya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenagih uang pisah saat resign1Pastikan syarat resignterpenuhi2Baca perjanjian kerja,peraturan perusahaan,PKB3Hitung uangpenggantian hak danuang pisah4Ajukan permintaantertulis5Tempuh bipartit,mediasi, lalu PHI bilaperlu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu uang pisah dan uang penggantian hak, dan siapa yang terkena

    Pada pengunduran diri atas kemauan sendiri, pekerja tidak mendapat pesangon. Pesangon diberikan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diprakarsai pengusaha atau pada alasan tertentu lain. Namun, hukum memberi dua hak lain kepada pekerja yang resign dengan memenuhi syarat.

    Uang penggantian hak (UPH). Pengganti hak-hak yang masih melekat pada pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Menurut ulasan Hukumonline yang dirujuk, komponennya mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja, dan hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

    Uang pisah. Pemberian dari perusahaan kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Besarnya, menurut ulasan yang sama, ditentukan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Singkatan PP di sini bukan peraturan pemerintah, melainkan peraturan perusahaan.

    Yang terkena adalah pekerja tetap maupun pekerja kontrak yang mengundurkan diri, serta perusahaan yang harus menghitung dan membayarnya. Hak ini hanya timbul bila pengunduran diri memenuhi syarat.

    Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari

    Dasar. Pasal 50 PP 35/2021, menurut dua ulasan yang dirujuk, memberi hak uang penggantian hak dan uang pisah kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat. Untuk memastikan redaksi dan nomor pasal, bacalah teks resmi PP tersebut di peraturan.bpk.go.id.

    Syarat. Menurut ulasan yang sama, ada tiga syarat kumulatif:

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat ikatan dinas;
    3. tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Bila salah satu tidak terpenuhi, hak atas UPH dan uang pisah dapat dipersoalkan. Pembahasan syarat ada di surat pengunduran diri 30 hari dan alasan mendesak.

    Siapa menentukan besar uang pisah. Undang-undang dan peraturan pemerintah tidak menetapkan angka tunggal bagi semua pekerja. Besarnya diserahkan pada PK, PP, atau PKB. Karena itu dua pekerja dengan masa kerja sama bisa menerima jumlah berbeda di perusahaan berbeda.

    Bila tidak ada aturan internal. Ulasan Hukumonline yang dirujuk menyatakan pekerja tetap berhak atas uang pisah walaupun perusahaan tidak memiliki PP atau PKB yang mengaturnya, selama syarat resign terpenuhi. Menurut ulasan itu, bila terjadi sengketa dan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hakim yang menetapkan besarnya. Ulasan itu memberi contoh putusan sebuah pengadilan hubungan industrial yang menetapkan uang pisah sebesar satu bulan upah dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan kepatutan, karena perusahaan tidak punya peraturan perusahaan. Contoh tersebut hanya ilustrasi satu putusan dan tidak mengikat perkara lain. Hakim lain dapat menetapkan berbeda.

    Perbedaan dengan pesangon. Pesangon dan uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja menurut tabel dalam peraturan. Uang pisah tidak mengikuti tabel itu. Lihat tabel pesangon untuk perbandingan.

    Pemandangan dari anjungan kapal kargo.
    Foto oleh Rinson Chory di Unsplash

    Tabel perbandingan hak saat berhenti

    SituasiPesangonUang penghargaan masa kerjaUang penggantian hakUang pisah
    Resign sah (memenuhi syarat)TidakTidakYaYa, besaran menurut PK/PP/PKB
    Resign tanpa memenuhi syaratTidakTidakDapat dipersoalkanDapat dipersoalkan
    PHK oleh perusahaan karena efisiensiYa, sesuai ketentuanYaYaTidak sebagai komponen ini
    PKWT berakhir karena jangka waktu habisTidakTidakMenurut ketentuanMenurut ketentuan; kompensasi PKWT berlaku
    Pekerja dianggap mengundurkan diri karena mangkirTidakTidakYa menurut ketentuanMenurut ketentuan; periksa

    Tabel di atas menyederhanakan dan tidak menggantikan teks peraturan. Tiap situasi memiliki detail. Untuk mangkir, baca PHK karena mangkir dan dianggap mengundurkan diri.

    Cara menghitung dan menagih

    1. Kumpulkan dokumen. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, slip gaji, bukti pengajuan resign, dan catatan cuti.
    2. Cari klausul uang pisah. Cari kata "uang pisah", "kompensasi pengunduran diri", atau "penghargaan masa kerja" dalam dokumen internal.
    3. Hitung UPH. Hitung sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, dikalikan upah per hari menurut aturan perusahaan. Tambahkan biaya pulang bila relevan dan hak lain yang diatur.
    4. Hitung uang pisah. Pakai rumus dalam dokumen internal. Jika tidak ada, usulkan angka wajar disertai alasan, misalnya satu bulan upah per beberapa tahun masa kerja, tetapi sadari bahwa angka ini bergantung kesepakatan atau putusan.
    5. Ajukan permintaan tertulis. Kirim surat atau surel kepada bagian sumber daya manusia dengan rincian perhitungan dan batas waktu wajar.
    6. Tempuh bipartit. Bila perusahaan menolak, ajukan perundingan dan catat risalahnya.
    7. Ajukan mediasi di dinas ketenagakerjaan bila bipartit gagal.
    8. Gugat ke PHI bila mediasi tidak membuahkan hasil, dengan memperhatikan batas waktu. Lihat gugatan PHI.

    Contoh isi klausul yang baik di perusahaan

    Pemberi kerja yang menghendaki kepastian dapat menuliskan rumus dalam peraturan perusahaan. Beberapa pola yang dipakai praktik:

    • Tetap per tahun masa kerja. Misalnya sekian persen dari upah bulanan untuk setiap tahun kerja.
    • Berjenjang. Besar uang pisah naik pada masa kerja tertentu, seperti lima, sepuluh, dan lima belas tahun.
    • Dengan syarat. Misalnya diberikan hanya jika serah terima diselesaikan dan tidak ada kerugian perusahaan yang dibuktikan.
    • Dengan batas atas. Agar anggaran dapat diperkirakan.

    Klausul syarat tidak boleh meniadakan hak yang sudah diberikan peraturan. Menggantungkan uang pisah pada kondisi yang tidak jelas, misalnya "bila perusahaan puas", sulit dipertahankan. Aturan yang transparan mengurangi sengketa dan menjaga hubungan baik dengan mantan karyawan.

    Uang pisah dalam kontrak yang tidak mencantumkannya

    Banyak perjanjian kerja ringkas tidak menyebut uang pisah. Dalam keadaan itu, ada tiga pendekatan yang umum:

    1. Perundingan. Pekerja dan perusahaan menyepakati jumlah yang wajar berdasarkan masa kerja, kontribusi, dan praktik di perusahaan sejenis.
    2. Rujukan internal. Bila perusahaan pernah membayar uang pisah kepada pekerja lain dalam situasi serupa, praktik itu dapat menjadi dasar kesetaraan perlakuan.
    3. Penetapan hakim. Bila sengketa berlanjut ke pengadilan hubungan industrial, hakim menetapkan jumlahnya dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan kepatutan, sebagaimana digambarkan dalam ulasan yang dirujuk.

    Saat berunding, pekerja sebaiknya menyiapkan data pendukung: masa kerja, jabatan, prestasi, dan catatan kedisiplinan. Pemberi kerja sebaiknya mempertimbangkan bahwa sengketa membutuhkan waktu dan biaya, sehingga penyelesaian damai dengan angka wajar sering lebih efisien.

    Sisa cuti, THR, dan komponen lain saat berhenti

    Selain uang pisah, ada komponen lain yang sering dihitung pada saat pekerja berhenti.

    KomponenCatatan
    Upah bulan berjalanDibayar sampai hari terakhir bekerja
    Sisa cuti tahunanBagian dari uang penggantian hak bila belum gugur
    THRBergantung waktu berakhirnya hubungan kerja; lihat artikel THR pekerja yang resign
    Biaya pulangBila pekerja berasal dari tempat lain dan diatur
    Bonus dan insentifMenurut perjanjian dan kebijakan
    Pengembalian pinjaman atau uang mukaDiperhitungkan sesuai kesepakatan dan batas yang sah
    Jaminan sosialCek status BPJS setelah berhenti

    Perhitungan upah per hari untuk cuti mengikuti aturan perusahaan dan peraturan pengupahan. Cuti yang sudah gugur menurut ketentuan tidak diuangkan. Karena itu pekerja sebaiknya mengajukan cuti sebelum berhenti bila ingin menikmatinya, atau memastikan sisa cuti dihitung.

    Menuangkan kesepakatan akhir secara tertulis

    Dalam praktik, banyak perusahaan menyiapkan dokumen kesepakatan akhir (sering disebut surat pelepasan atau quitclaim) yang dilampiri rincian pembayaran. Dokumen ini wajar bila isinya jujur: hak apa yang dibayarkan, jumlahnya, tanggalnya, dan pernyataan bahwa setelah dibayar tidak ada tuntutan lain. Sebelum menandatangani:

    • bandingkan jumlah dengan perhitungan Anda sendiri;
    • pastikan semua hak tercantum, termasuk sisa cuti dan uang pisah;
    • baca klausul tambahan seperti larangan bersaing, kerahasiaan, atau pelepasan tuntutan yang tidak terkait;
    • jangan menandatangani sebelum uang diterima atau bukti pembayaran jelas;
    • simpan salinan yang sudah ditandatangani kedua pihak.

    Perusahaan yang adil akan memberi waktu bagi pekerja membaca. Bila Anda merasa ditekan untuk menandatangani saat itu juga, mintalah waktu dan nasihat hukum. Pembahasan klausul pembatasan pasca-kerja ada di magang, PKL, dan perjanjian non-kompetisi.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Sebelum cipta kerja, pengunduran diri dan haknya diatur dalam UU 13/2003 versi lama. Hak uang pisah dan UPH pada pekerja yang resign sudah dikenal, namun ketentuannya kini dirumuskan ulang dalam UU 13/2003 hasil perubahan, UU 6/2023, dan PP 35/2021. Perubahan yang paling terasa bagi pekerja adalah syarat-syarat resign yang dituliskan lebih eksplisit, termasuk ikatan dinas.

    Rujukan hukum perlu diperbarui: UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak berlaku lagi dan digantikan UU 6/2023. PP 36/2021 tentang pengupahan diubah dengan PP 51/2023. PP 35/2021 sendiri tetap menjadi rujukan utama untuk PHK, tetapi cek apakah ada perubahan terbaru di peraturan.bpk.go.id.

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Belum dapat dipastikan apakah ketentuan uang pisah berubah.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengira uang pisah sama dengan pesangonSalah menghitung dan salah menuntutPahami komponen masing-masing
    Resign tanpa surat tertulisSyarat sulit dibuktikanGunakan surat dan simpan bukti terima
    Tidak membaca peraturan perusahaanHak tidak ditagihCari klausul uang pisah
    Menandatangani surat lunas sebelum menerima hakTuntutan melemahTerima dulu, baru tandatangani
    Perusahaan menolak membayar karena "tidak ada aturan"Sengketa di PHIIngat bahwa hak ada walau besarnya tidak diatur
    Menuntut jumlah tidak realistisGagal mediasiSiapkan alasan dan pembanding

    Contoh: Yuli, karyawan fiktif yang bekerja tujuh tahun di sebuah perusahaan ritel, mengundurkan diri secara tertulis 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai hari terakhir. Peraturan perusahaan menyebut uang pisah tanpa rumus. Yuli menghitung sisa cuti yang belum diambil sebagai UPH dan mengusulkan uang pisah satu bulan upah, dengan alasan masa kerja dan praktik di perusahaan sejenis. Perusahaan menawarkan setengahnya. Setelah perundingan bipartit, kedua pihak menyepakati jumlah di antara keduanya dan menandatangani risalah. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan menunda menagih terlalu lama. Hak yang berkaitan dengan PHK dan berakhirnya hubungan kerja memiliki batas waktu untuk digugat. Periksa batas waktu gugatan PHK ke PHI dan bertindak segera.

    Tips

    Saat membahas kepergian dengan atasan, mintalah rincian hak akhir dalam satu dokumen yang ditandatangani kedua pihak: upah terakhir, UPH, uang pisah, THR bila ada, dan tanggal pembayaran.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah uang pisah wajib dibayar bila perusahaan tidak punya aturan? Menurut ulasan Hukumonline yang dirujuk, pekerja yang memenuhi syarat tetap berhak, dan jumlahnya ditetapkan oleh hakim bila terjadi sengketa. Sebaiknya selesaikan melalui perundingan lebih dulu.

    Apakah pekerja kontrak yang resign berhak uang pisah? Ketentuan uang pisah untuk pekerja yang mengundurkan diri berlaku umum bagi pekerja, tetapi bagi pekerja kontrak terdapat aturan tambahan tentang ganti rugi bila berhenti sebelum kontrak selesai. Periksa kontrak dan teks resmi.

    Apakah uang pisah dikenakan pajak? Perpajakan tidak dibahas di artikel ini. Konsultasikan dengan petugas pajak atau konsultan pajak.

    Apakah perusahaan boleh memotong uang pisah untuk kerugian? Pemotongan memerlukan dasar yang sah dan jelas. Kerugian yang dituduhkan harus dapat dibuktikan, dan pemotongan upah tunduk pada aturan sendiri. Bila ada sengketa, tempuh jalur hubungan industrial.

    Ringkasan

    • Pekerja yang resign tidak mendapat pesangon, tetapi dapat berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
    • Syaratnya: surat tertulis 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal efektif.
    • Besar uang pisah ditentukan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB; bila tidak ada, hakim dapat menetapkan dalam sengketa.
    • Hitung, minta tertulis, tempuh bipartit dan mediasi, lalu PHI bila perlu.
    • Periksa teks resmi terbaru karena UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum berlaku.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp