Pemberian Kuasa: Jenis, Tanggung Jawab, dan Cara Kuasa Berakhir
Isi artikel
Apa itu pemberian kuasa dan siapa yang terkena
Pemberian kuasa adalah perjanjian ketika seseorang (pemberi kuasa) memberikan kekuasaan kepada orang lain (penerima kuasa) untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Definisi ini terdapat pada Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dengan kuasa, tindakan penerima kuasa mengikat pemberi kuasa seolah-olah ia sendiri yang bertindak, sepanjang masih dalam batas kuasa.
Kuasa dipakai dalam banyak situasi: mengambil dokumen, mengurus perizinan, membuka atau menutup rekening, menjual kendaraan atau tanah, menagih piutang, mewakili di pengadilan, dan mengurus warisan. Siapa pun yang berhalangan hadir, tinggal di luar kota atau luar negeri, atau sakit, dapat menggunakan kuasa. Kuasa juga rawan disalahgunakan, sehingga memahami batas dan cara mengakhirinya sangat penting. Surat kuasa khusus di bidang hukum acara dibahas pada surat kuasa khusus dan kuasa insidentil dan surat kuasa advokat.
Bentuk dan penerimaan kuasa
Pasal 1793 KUH Perdata menyatakan kuasa dapat diberikan dengan akta umum, dengan tulisan di bawah tangan, dengan sepucuk surat, atau bahkan dengan lisan. Penerimaan kuasa juga dapat dilakukan secara diam-diam, yaitu dengan melaksanakan kuasa itu oleh penerima. Walaupun lisan sah, kuasa tertulis jauh lebih aman karena batasnya jelas dan dapat dibuktikan. Untuk urusan tertentu, peraturan mewajibkan bentuk khusus. Misalnya kuasa menjual tanah sering dituangkan dalam akta notaris, dan kuasa untuk membebankan hak tanggungan memiliki bentuk tersendiri. Lihat akta kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT): batas waktu berlaku.
Kuasa yang dibuat di luar negeri untuk dipakai di Indonesia memerlukan legalisasi. Lihat surat kuasa dari luar negeri: syarat legalisasi konsulat.
Kuasa umum dan kuasa khusus
Pasal 1795 KUH Perdata membedakan dua jenis.
- Kuasa umum. Meliputi segala kepentingan pemberi kuasa, tetapi hanya mencakup perbuatan pengurusan. Contohnya mengelola rumah, menerima sewa, membayar tagihan rutin, dan memperbaiki.
- Kuasa khusus. Hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Misalnya menjual rumah A atau mengambil sertipikat B.
Pasal 1796 menegaskan bahwa kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum hanya meliputi perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan barang, membebani barang, membuat perdamaian, atau melakukan perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh pemilik, diperlukan kuasa dengan kata-kata yang tegas. Intinya: jangan berharap kata "kuasa penuh" cukup untuk menjual tanah. Kuasa itu harus menyebut jelas perbuatan jual, objeknya, dan syaratnya.
Kewajiban dan tanggung jawab penerima kuasa
Menurut KUH Perdata, penerima kuasa antara lain:
- Wajib melaksanakan kuasa dengan baik dan bertanggung jawab atas biaya, kerugian, dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa (Pasal 1800).
- Bertanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan kuasa. Tanggung jawabnya lebih ringan bila kuasa diberikan cuma-cuma dibanding bila ia menerima imbalan.
- Wajib memberi laporan kepada pemberi kuasa tentang apa yang telah dilakukan dan menyerahkan hasilnya, termasuk uang yang diterima.
- Tidak boleh bertindak melampaui batas kuasa. Tindakan di luar kuasa tidak mengikat pemberi kuasa, kecuali pemberi kuasa menyetujui kemudian. Penerima kuasa yang melampaui batas dapat bertanggung jawab pribadi.
- Wajib menyelesaikan urusan yang sudah dimulai bila kuasa berakhir karena pemberi kuasa meninggal dan penundaan menimbulkan kerugian (Pasal 1800).
- Substitusi. Penerima kuasa boleh menunjuk pengganti jika diizinkan. Bila tidak diizinkan, ia bertanggung jawab atas pengganti. Lihat hak substitusi pada surat kuasa advokat.
Kewajiban pemberi kuasa: menepati perikatan yang dibuat penerima kuasa sesuai kuasa, membayar upah yang diperjanjikan, mengganti biaya yang dikeluarkan penerima kuasa, dan memberi ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat pelaksanaan kuasa, dengan syarat penerima kuasa tidak lalai.
Bagaimana kuasa berakhir
Pasal 1813 KUH Perdata menyebut sebab berakhirnya kuasa.
- Penarikan kembali oleh pemberi kuasa. Pemberi kuasa dapat mencabut kuasa kapan saja bila ia menghendaki, dan dapat meminta surat kuasa dikembalikan (Pasal 1814).
- Pemberitahuan penghentian oleh penerima kuasa. Penerima kuasa dapat mengundurkan diri dengan pemberitahuan, sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa.
- Meninggalnya, pengampuan, atau pailitnya pemberi kuasa maupun penerima kuasa. Penjelasan tambahan pada berakhirnya surat kuasa karena pemberi kuasa meninggal.
- Perkawinan perempuan yang memberi atau menerima kuasa, menurut rumusan lama. Ketentuan ini tidak lagi dipakai dalam praktik karena kedudukan perempuan setara.
- Selesainya urusan yang dikuasakan atau habisnya jangka waktu kuasa.
- Pemberian kuasa baru untuk urusan yang sama kepada orang lain dianggap mencabut kuasa lama sejak kuasa baru diberitahukan (Pasal 1816).
Beberapa catatan penting. Pencabutan kuasa tidak berpengaruh bagi pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak tahu bahwa kuasa telah dicabut. Karena itu, pemberi kuasa perlu memberi tahu pihak yang berhubungan dengan penerima kuasa, seperti bank atau notaris, dan menarik surat kuasa asli.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan kuasa dalam KUH Perdata relatif stabil. Beberapa perkembangan yang perlu diketahui:
- Kuasa mutlak untuk tanah dilarang. Surat kuasa yang tidak dapat dicabut, terutama untuk memindahkan hak atas tanah, dilarang dalam praktik pertanahan. Lihat surat kuasa mutlak: larangan dan akibatnya dan jual beli tanah dengan kuasa mutlak dilarang.
- Kuasa elektronik. Surat kuasa dapat dibuat dan ditandatangani secara elektronik dalam batas yang diizinkan. Penerimaan oleh bank atau instansi bergantung kebijakan masing-masing.
- Kuasa untuk perbankan. Bank memiliki prosedur sendiri untuk kuasa membuka rekening, mengambil dana, atau menutup rekening. Lihat surat kuasa membuka rekening dan mengambil dokumen.
- Kuasa di pengadilan. Pengadilan menetapkan syarat formal surat kuasa khusus. Periksa aturan terbaru, termasuk pendaftaran perkara secara elektronik.
- KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Penyalahgunaan kuasa, seperti pemalsuan tanda tangan atau penggelapan oleh penerima kuasa, dapat berujung pidana dengan nomor pasal baru. Lihat studi kasus: pemalsuan tanda tangan surat kuasa.
Langkah praktis memberi kuasa
- Tentukan tujuan. Apa yang ingin diurus? Satu urusan, beberapa, atau pengelolaan umum?
- Pilih penerima kuasa yang tepat. Orang yang jujur, cakap, dan dapat dipantau. Jangan memberi kuasa luas kepada orang yang baru dikenal.
- Pilih jenis kuasa. Untuk menjual atau menjaminkan, buat kuasa khusus dengan kata tegas.
- Tulis rinci. Identitas pihak, objek (nomor sertipikat, nomor rangka kendaraan), perbuatan yang boleh dan yang tidak, jangka waktu, dan hak mengganti.
- Pilih bentuk yang sesuai. Akta notaris untuk urusan penting atau tanah. Surat bermeterai untuk urusan administrasi. Lihat perjanjian tanpa meterai masih sah.
- Batasi dan awasi. Minta laporan berkala dan salinan setiap dokumen yang ditandatangani atas nama Anda.
- Simpan salinan. Catat siapa memegang surat kuasa asli.
- Cabut bila tidak diperlukan. Buat surat pencabutan, kirim kepada penerima kuasa dan pihak yang relevan, dan minta surat kuasa asli kembali.
- Hindari kuasa mutlak atau kuasa yang dirumuskan tidak dapat dicabut.
Biaya bergantung bentuk. Surat bawah tangan hampir tanpa biaya, sedangkan akta notaris memiliki honorarium. Besarnya ditentukan notaris mengikuti ketentuan terbaru.
Langkah praktis sebagai penerima kuasa
- Pahami batas. Baca surat kuasa dan tanyakan bila kabur.
- Bertindak atas nama pemberi kuasa. Tulis "selaku kuasa dari ..." pada dokumen.
- Catat setiap tindakan. Simpan bukti dan laporan.
- Pisahkan uang. Jangan mencampur uang pemberi kuasa dengan uang pribadi.
- Jangan melampaui batas. Minta persetujuan tambahan tertulis bila perlu.
- Serahkan hasil dan laporan. Segera setelah urusan selesai.
- Kembalikan surat kuasa setelah selesai atau dicabut.
Tabel: perbandingan kuasa umum dan khusus
| Segi | Kuasa umum | Kuasa khusus |
|---|---|---|
| Cakupan | Segala kepentingan, hanya pengurusan | Satu atau beberapa urusan tertentu |
| Boleh menjual atau menjaminkan | Tidak | Ya, bila disebut tegas |
| Contoh | Mengelola rumah sewa | Menjual sebidang tanah dengan nomor sertipikat tertentu |
| Rumusan | Kata umum | Kata tegas dan rinci |
| Risiko | Penyalahgunaan sedang | Penyalahgunaan besar bila longgar |
Contoh: Pak Heru bekerja di luar negeri dan memberi kuasa kepada adiknya untuk mengambil sertipikat dari bank setelah kredit lunas. Surat kuasa tertulis menyebut nomor sertipikat, nama bank, dan jangka waktu satu bulan. Setelah sertipikat diambil, adiknya menyerahkannya kepada Pak Heru dan mengembalikan surat kuasa. Karena batas kuasa jelas, tidak ada penyalahgunaan.
Contoh: Bu Ratih memberi kuasa umum kepada seorang kenalan untuk mengurus rumahnya selama ia berobat. Kenalan itu menandatangani perjanjian jual rumah tanpa persetujuan Bu Ratih. Karena kuasa umum hanya mencakup pengurusan, perbuatan menjual melampaui batas kuasa dan tidak mengikat Bu Ratih. Pembeli yang tahu atau seharusnya tahu batas itu tidak dapat menuntut penyerahan rumah, dan Bu Ratih dapat menuntut ganti rugi. Bu Ratih lalu mencabut kuasa secara tertulis dan memberi tahu pihak terkait.
Jangan menandatangani surat kuasa kosong atau surat kuasa dengan bagian yang masih dapat diisi belakangan. Dokumen semacam itu rawan disalahgunakan, termasuk untuk menjual atau menjaminkan harta Anda.
Cantumkan dalam surat kuasa: batas waktu, daftar perbuatan yang tidak boleh dilakukan, kewajiban melapor, dan kewajiban mengembalikan surat kuasa saat selesai. Empat klausul ini menutup banyak celah penyalahgunaan.
Kesalahan umum
- Memberi kuasa umum untuk menjual. Tidak cukup, perlu kuasa khusus dengan kata tegas.
- Tidak mencabut kuasa secara tertulis. Pihak ketiga bisa tetap menerima kuasa lama.
- Menyimpan surat kuasa asli di tangan penerima setelah urusan selesai. Rawan dipakai kembali.
- Mengira kuasa tetap berlaku setelah pemberi meninggal. Pada umumnya berakhir.
- Memberi kuasa kepada orang yang tidak dikenal baik.
- Tidak meminta laporan. Menyulitkan pengawasan.
- Menandatangani dokumen tanpa menyebut kapasitas sebagai kuasa. Penerima kuasa dapat dianggap bertindak atas nama sendiri.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kuasa dapat dicabut kapan saja? Pada dasarnya ya, pemberi kuasa dapat menarik kembali. Namun kuasa yang ditandai tidak dapat dicabut dalam praktik tertentu, seperti kuasa mutlak, dilarang atau dibatasi. Cabut secara tertulis dan beri tahu pihak terkait.
Apakah kuasa berakhir bila pemberi kuasa meninggal? Pada umumnya ya. Namun penerima kuasa tetap wajib menyelesaikan hal yang sudah dimulai bila penundaan menimbulkan kerugian. Kuasa yang menyangkut harta warisan memerlukan pertimbangan khusus.
Apakah penerima kuasa dapat digugat pribadi? Ya, bila ia bertindak melampaui kuasa atau lalai sehingga merugikan.
Apakah surat kuasa harus bermeterai? Surat kuasa yang berisi pernyataan perdata dapat dikenai ketentuan meterai. Tidak adanya meterai tidak membatalkan kuasa, sebagaimana dijelaskan pada artikel meterai.
Ringkasan
- Kuasa adalah perjanjian untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam batas yang ditentukan (Pasal 1792).
- Kuasa umum hanya untuk pengurusan; menjual, menjaminkan, atau berdamai memerlukan kuasa khusus dengan kata tegas.
- Penerima kuasa wajib melaksanakan, melapor, dan menyerahkan hasil, serta tidak boleh melampaui batas.
- Kuasa berakhir karena pencabutan, pengunduran, meninggal, pengampuan, pailit, selesai urusan, atau kuasa baru.
- Cabut secara tertulis, beri tahu pihak terkait, dan tarik surat kuasa asli.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), antara lain Pasal 1792, Pasal 1793, Pasal 1795, Pasal 1796, Pasal 1800, Pasal 1813, Pasal 1814, dan Pasal 1816
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Surat Kuasa Khusus dan Kuasa Insidentil: Syarat Sah dan Kesalahan Umum
- Surat Kuasa Khusus: Apa Isinya dan Kenapa Harus Jelas
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.