Freelancer: Perjanjian Kerja atau Perjanjian Jasa? Memahami Pasal 1601 KUH Perdata
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu perjanjian kerja dan perjanjian jasa, dan siapa yang terkena
Dalam hukum Indonesia, orang yang mengerjakan sesuatu untuk orang lain dengan imbalan bisa berada dalam dua jenis hubungan yang berbeda.
Hubungan kerja. Ini hubungan antara pekerja dan pengusaha yang terbentuk karena perjanjian kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenali tiga unsur: ada pekerjaan, ada upah, dan ada perintah. Perintah berarti pekerja berada di bawah pengaturan pemberi kerja, misalnya soal jam kerja dan cara kerja. Bila ketiganya ada, hubungan itu dianggap hubungan kerja walaupun diberi nama lain.
Perjanjian pemberian jasa atau pekerjaan. Dalam hubungan ini, penyedia jasa berjanji menghasilkan suatu hasil kerja dan pemberi kerja membayar imbalannya. Penyedia jasa mengatur sendiri cara dan waktu kerja, memakai alat sendiri, dan dapat menerima pekerjaan dari banyak klien. Dasarnya adalah KUH Perdata, khususnya ketentuan tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
Freelancer atau pekerja lepas tersebar di banyak bidang: desain, penulisan, penerjemahan, pemrograman, fotografi, pengajaran, dan jasa kreatif lainnya. Hubungan mereka dengan klien sebagian besar berupa perjanjian pemberian jasa. Tetapi tidak sedikit yang sebenarnya bekerja seperti karyawan, hanya dengan nama kontrak yang berbeda. Di sinilah persoalan hukum muncul.
Kelompok yang terkena:
- freelancer yang bekerja untuk satu perusahaan dalam waktu lama dengan jam kerja ditentukan;
- freelancer proyek yang bekerja sesuai brief dan tenggat;
- klien atau perusahaan yang ingin menghindari kewajiban ketenagakerjaan;
- pekerja harian lepas, yang memiliki aturan sendiri dalam hubungan kerja.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
KUH Perdata Pasal 1601. Pasal ini membuka bagian tentang persetujuan untuk melakukan pekerjaan. Isinya, secara garis besar, menyebut bahwa selain perjanjian jasa yang diatur khusus, ada dua macam persetujuan yang pihak pertamanya mengikatkan diri mengerjakan sesuatu bagi pihak lain dengan menerima upah, yaitu perjanjian perburuhan (kini dikenal sebagai perjanjian kerja) dan pemborongan pekerjaan. Pasal lanjutan membahas masing-masing jenis. Teks lengkapnya perlu dibaca di sumber resmi karena bahasa KUH Perdata berasal dari terjemahan lama.
Kebebasan berkontrak. Pihak-pihak bebas menyusun isi perjanjian selama memenuhi syarat sah perjanjian: sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian yang sah mengikat seperti undang-undang bagi yang membuatnya. Ini menjadi dasar menagih bayaran.
Hukum ketenagakerjaan bersifat memaksa. Bila unsur pekerjaan, upah, dan perintah terpenuhi, perlindungan ketenagakerjaan berlaku, walaupun kontrak menyebutnya "kemitraan" atau "freelance". Pengadilan menilai isi hubungan, bukan label.
Beda konsekuensi.
| Aspek | Hubungan kerja | Perjanjian jasa |
|---|---|---|
| Dasar hukum | UU Ketenagakerjaan dan KUH Perdata | KUH Perdata |
| Imbalan | Upah, dengan batas upah minimum | Honor atau fee sesuai kesepakatan |
| Pengaturan kerja | Di bawah perintah pemberi kerja | Diatur penyedia jasa |
| Hak tambahan | THR, cuti, pesangon, jaminan sosial sesuai aturan | Tergantung kontrak |
| Sengketa | Mediasi hubungan industrial dan pengadilan hubungan industrial | Gugatan perdata, termasuk gugatan sederhana |
| Waktu kerja | Ditentukan pemberi kerja | Ditentukan penyedia jasa dengan tenggat hasil |
Pembahasan bentuk dan isi perjanjian kerja ada di perjanjian kerja harus tertulis: isi dan bahasa. Untuk pekerja harian lepas, baca pekerja harian lepas dan status kerja.
Ciri-ciri yang menunjukkan hubungan kerja
Beberapa pertanyaan praktis membantu menilai hubungan Anda.
- Siapa yang menentukan jam kerja? Bila perusahaan mewajibkan hadir di jam tertentu dan menegur keterlambatan, itu tanda perintah.
- Siapa yang menyediakan alat? Laptop, perangkat lunak, seragam, dan ruang kerja dari perusahaan menguatkan hubungan kerja. Alat sendiri menguatkan hubungan jasa.
- Apakah Anda boleh menerima klien lain? Larangan bekerja untuk pihak lain mengarah ke hubungan kerja.
- Bagaimana pembayaran? Gaji tetap bulanan lebih mirip upah. Pembayaran per hasil atau per proyek lebih mirip honor.
- Siapa yang menilai dan mendisiplinkan? Penilaian kinerja, surat peringatan, dan sanksi disiplin menunjukkan hubungan kerja.
- Apakah Anda dapat menggantikan diri dengan orang lain? Jasa dapat dikerjakan oleh orang pengganti yang Anda pilih; pekerjaan oleh karyawan umumnya harus dilakukan sendiri.
- Seberapa lama dan terus-menerus? Kerja bertahun-tahun untuk satu pihak dengan pola yang sama memperkuat dugaan hubungan kerja.
Tidak ada satu ciri yang menentukan. Pengadilan melihat gambaran keseluruhan. Sebaliknya, tidak semua kontrak freelance yang rutin otomatis menjadi hubungan kerja. Bukti nyata di lapangan lebih menentukan.
Langkah praktis bagi freelancer
- Kumpulkan dokumen. Kontrak, brief, pesan, surel, faktur, bukti pembayaran, dan jadwal kerja.
- Tulis uraian hubungan nyata. Siapa memberi perintah, bagaimana jam kerja, dan alat apa yang dipakai.
- Tentukan jenis hubungan yang paling sesuai. Bila banyak ciri hubungan kerja, pertimbangkan menuntut hak ketenagakerjaan. Bila ciri jasa dominan, fokuskan pada hak menagih bayaran dan perlindungan kontrak.
- Rapikan kontrak ke depan. Cantumkan lingkup pekerjaan, hasil yang diserahkan, tenggat, nilai dan jadwal pembayaran, revisi, kepemilikan hasil, kerahasiaan, dan cara penyelesaian sengketa. Contoh kontrak elektronik ada di kontrak elektronik freelance.
- Gunakan jalur yang sesuai. Untuk hubungan kerja, tempuh perundingan bipartit lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan. Untuk perjanjian jasa, tempuh somasi dan gugatan perdata.
- Pertimbangkan jaminan sosial. Freelancer dapat mendaftar BPJS sebagai pekerja bukan penerima upah.
- Perhatikan kewajiban pajak sesuai ketentuan, melalui konsultasi dengan pihak yang berkompeten. Artikel ini tidak membahas pajak.
Contoh klausul dan dampaknya pada penafsiran
Kata-kata dalam kontrak menentukan arah sengketa. Beberapa contoh perbedaan rumusan:
| Rumusan | Kesan yang timbul | Catatan |
|---|---|---|
| "Penyedia jasa menyelesaikan laman web sesuai spesifikasi dengan jangka waktu 30 hari" | Perjanjian jasa berorientasi hasil | Hasil dan tenggat jelas |
| "Pekerja hadir pukul 08.00 sampai 17.00 dan mengikuti perintah atasan" | Hubungan kerja | Ada perintah dan jam tetap |
| "Para pihak adalah mitra dan tidak ada hubungan kerja" | Label mitra | Tidak menentukan bila kenyataannya hubungan kerja |
| "Penyedia jasa menanggung alat dan biaya sendiri" | Mendukung perjanjian jasa | Perlu didukung kenyataan |
| "Pemberi kerja berhak memberi sanksi disiplin" | Mendukung hubungan kerja | Unsur perintah |
Mengapa penting? Karena sengketa yang timbul sering berupa perbedaan pendapat tentang jenis hubungan. Klien yang ingin menekan biaya menyebut hubungan jasa, sedangkan freelancer yang diperlakukan seperti karyawan menyebut hubungan kerja. Kontrak yang jujur dan sesuai kenyataan melindungi kedua pihak.
Hak dan kewajiban dalam perjanjian jasa
Dalam perjanjian pemberian jasa, hak dan kewajiban utama biasanya sebagai berikut.
Penyedia jasa: menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan tenggat, menjaga mutu, menjaga kerahasiaan, serta menyerahkan hasil. Ia berhak atas honor sesuai kesepakatan dan atas pelindungan hak atas karya sesuai kontrak.
Pemberi kerja (klien): menyediakan informasi dan bahan yang diperlukan, memberikan umpan balik tepat waktu, menerima hasil yang sesuai, dan membayar honor. Klien yang terlambat memberi bahan atau menunda persetujuan tidak dapat menyalahkan penyedia jasa atas keterlambatan yang bukan salahnya.
Pembatalan. Kontrak yang baik mengatur apa yang terjadi bila proyek dibatalkan di tengah jalan: apakah klien membayar sebagian sesuai pekerjaan yang selesai, apakah uang muka dikembalikan, dan siapa yang memiliki hasil sebagian.
Penyelesaian sengketa. Tetapkan tahapan: musyawarah, mediasi, lalu pengadilan atau arbitrase. Untuk nilai kecil, gugatan sederhana dapat dipakai. Baca menagih honor freelancer.
Freelancer di perusahaan yang sama dalam waktu lama
Skenario yang paling bermasalah adalah freelancer yang bekerja untuk satu perusahaan selama bertahun-tahun, dengan jam tetap, tugas rutin, dan imbalan bulanan sama, tetapi tidak menerima hak karyawan. Setiap tahun kontraknya diperpanjang dengan nama "kontrak jasa".
Pada situasi seperti ini, ada beberapa jalur:
- Minta penjelasan tertulis dari perusahaan tentang status dan alasan kontrak jasa.
- Kumpulkan bukti bahwa Anda berada di bawah perintah: jadwal, penugasan, evaluasi, dan komunikasi.
- Ajukan perundingan bipartit dengan perusahaan untuk meminta pengangkatan atau penyesuaian status.
- Jika gagal, adukan kepada dinas ketenagakerjaan agar difasilitasi mediasi.
- Pertimbangkan gugatan hubungan industrial, dengan memahami bahwa hasilnya bergantung pada pembuktian.
Perhatikan batas waktu. Beberapa tuntutan memiliki batas waktu pengajuan, jadi jangan menunda terlalu lama. Pembahasan terkait bentuk kontrak kerja waktu tertentu ada di PKWT dan batasannya.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Pasal 1601 KUH Perdata termasuk ketentuan lama yang tetap menjadi dasar pembedaan jenis perjanjian kerja. Yang berubah adalah peraturan ketenagakerjaan di sekelilingnya. UU 13/2003 telah diubah lewat undang-undang cipta kerja; UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan diganti UU 6/2023. Peraturan pelaksana tentang waktu kerja, upah, dan pemutusan hubungan kerja juga diperbarui.
Bagi freelancer, perkembangan yang paling relevan adalah meningkatnya pekerjaan berbasis platform digital dan kebijakan baru untuk pekerja platform, termasuk peraturan presiden tentang pengemudi daring yang diberitakan terbit pada 2026. Pekerja jenis lain belum memiliki pengaturan khusus yang sama.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Sampai naskah resminya dibaca, belum dapat dipastikan apakah ia mengatur pekerja lepas. Karena itu, pembedaan berdasarkan unsur pekerjaan, upah, dan perintah tetap menjadi pegangan utama.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap nama kontrak menentukan status | Hak dituntut keliru atau tidak dituntut | Nilai kenyataan hubungan |
| Menerima kerja tanpa kontrak tertulis | Sulit membuktikan kesepakatan | Minta kontrak atau setidaknya konfirmasi surel |
| Tidak mencatat lingkup dan revisi | Perdebatan tanpa akhir | Batasi jumlah revisi dalam kontrak |
| Mengikat diri satu pihak tanpa kompensasi | Kehilangan kebebasan mencari klien | Negosiasikan klausul eksklusivitas |
| Membiarkan pembayaran tertunda | Sulit menagih setelah lama | Tetapkan tenggat dan denda keterlambatan |
| Mengabaikan jaminan sosial | Tidak terlindungi saat sakit | Daftar sebagai pekerja bukan penerima upah |
Contoh: Maya, penerjemah fiktif, mengerjakan penerjemahan dokumen untuk sebuah agensi. Ia bekerja dari rumah, menggunakan laptop sendiri, memilih waktu pengerjaan, dan menerima tugas dari beberapa agensi. Kontraknya menyebut "perjanjian jasa". Kasus Maya jelas condong ke perjanjian jasa. Sebaliknya, Arga, tokoh fiktif lain, bekerja di kantor klien lima hari seminggu, absen tiap pagi, memakai komputer kantor, dan dilarang menerima klien lain, tetapi kontraknya menyebut "freelance". Kasus Arga lebih dekat dengan hubungan kerja, dan ia dapat mempertimbangkan menuntut hak ketenagakerjaan. Hasil akhir tetap bergantung pada pembuktian. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menandatangani kontrak yang menyebut Anda "mitra" atau "freelance" hanya untuk mendapat pekerjaan, lalu bekerja seperti karyawan, tanpa memahami konsekuensinya. Tanpa hak ketenagakerjaan, Anda menanggung sendiri risiko sakit, berhenti mendadak, dan tidak adanya pesangon.
Tulis dalam kontrak hal-hal yang menunjukkan kebebasan Anda sebagai penyedia jasa: Anda menentukan cara dan waktu kerja, boleh menerima klien lain, dan dibayar berdasarkan hasil. Bila kenyataan tidak sesuai, kontrak harus diperbaiki, bukan dibiarkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah freelancer berhak THR dan pesangon? Hak itu melekat pada hubungan kerja. Freelancer dalam perjanjian jasa tidak otomatis berhak, kecuali dijanjikan dalam kontrak. Bila hubungan sebenarnya hubungan kerja, hak ketenagakerjaan dapat dituntut melalui jalur hubungan industrial.
Bagaimana jika klien tidak membayar honor? Dalam perjanjian jasa, ini wanprestasi (ingkar janji). Langkahnya: kirim somasi lalu gugatan perdata. Lihat somasi dan wanprestasi dan freelancer dibayar telat atau dibatalkan sepihak klien.
Apakah kontrak lisan sah? Perjanjian jasa lisan pada dasarnya dapat sah, tetapi sulit dibuktikan. Percakapan tertulis, surel, dan bukti pembayaran dapat menjadi bukti. Tetap lebih aman membuat kontrak tertulis.
Apakah freelancer boleh bekerja untuk dua klien sekaligus? Dalam perjanjian jasa, boleh kecuali kontrak melarang. Dalam hubungan kerja, kebolehan bergantung pada perjanjian kerja dan aturan perusahaan.
Ringkasan
- Hubungan kerja ditandai tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah; perjanjian jasa ditandai penyedia jasa yang mengatur sendiri pekerjaannya.
- KUH Perdata Pasal 1601 menjadi pintu masuk pembedaan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
- Pengadilan menilai kenyataan hubungan, bukan label kontrak.
- Hak ketenagakerjaan hanya berlaku bila ada hubungan kerja; hak menagih bayaran berlaku pada kedua jenis.
- Tulis kontrak yang jelas dan simpan bukti kerja dan pembayaran.
- Periksa teks resmi terbaru karena UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum berlaku.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (cek status peraturan) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline — www.hukumonline.com
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Buku III Bab 7A tentang Persetujuan untuk Melakukan Pekerjaan
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Baca juga
- Pekerja Harian Lepas: Batas Waktunya dan Kapan Berubah Menjadi Pekerja Tetap
- Menagih Honor Freelancer yang Belum Dibayar: Bukti, Somasi, dan Gugatan Sederhana
- Kontrak Elektronik untuk Freelancer: Isi, Bukti Chat, Tanda Tangan, dan Pembayaran
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.