Pekerja di Bawah Umur dan Pelajar yang Bekerja: Batas Usia dan Jam Kerja
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Siapa yang disebut anak
Dalam UU Ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Batas ini sama dengan batas anak dalam hukum perlindungan anak. Jadi remaja berusia 17 tahun pun, dalam hukum ketenagakerjaan, masih termasuk anak. Ia belum diperlakukan sama seperti pekerja dewasa.
Pelajar belum tentu anak. Mahasiswa berusia 19 tahun yang bekerja paruh waktu sudah dewasa dan tunduk pada aturan pekerja biasa. Sebaliknya, siswa SMA berusia 16 tahun termasuk anak. Karena itu, yang menentukan adalah umur, bukan statusnya sebagai pelajar.
Aturan pokok dalam bahasa sehari-hari
Aturan dasarnya terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir lewat UU No. 6 Tahun 2023). Intinya:
- Pengusaha pada dasarnya dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68).
- Ada pengecualian terbatas, yaitu pekerjaan ringan bagi anak 13 sampai 15 tahun (Pasal 69), kegiatan magang atau praktik kerja yang menjadi bagian pendidikan bagi anak yang sudah berusia paling sedikit 14 tahun (Pasal 70), dan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat (Pasal 71).
- Anak tidak boleh dilibatkan dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk (Pasal 74).
Kata "pengusaha" di sini juga mencakup pemilik usaha kecil. Warung, bengkel, atau toko kelontong keluarga yang mempekerjakan anak dari orang lain tetap terikat aturan ini.
Pekerjaan ringan untuk anak 13 sampai 15 tahun
Pasal 69 membolehkan anak berusia 13 sampai 15 tahun melakukan pekerjaan ringan, selama tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Syarat yang disebut dalam undang-undang:
- Ada izin tertulis dari orang tua atau wali.
- Ada perjanjian kerja antara pengusaha dan orang tua atau wali.
- Waktu kerja paling lama tiga jam sehari.
- Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
- Keselamatan dan kesehatan kerja terjamin.
- Ada hubungan kerja yang jelas.
- Anak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-undang tidak merinci apa itu "pekerjaan ringan". Dalam praktik, pekerjaan ringan dipahami sebagai pekerjaan yang tidak memakai tenaga berat, tidak berbahaya, dan tidak berlangsung lama. Contohnya membantu menyusun barang di rak atau mengantar pesanan jarak dekat dengan aman. Kalau ragu, anggaplah pekerjaan itu tidak ringan.
Ketentuan ini mensyaratkan tiga jam sehari. Angka itu batas maksimum, bukan target. Jam kerja yang berlebihan membuat pekerjaan itu keluar dari pengecualian dan menjadi pelanggaran.
Magang, praktik kerja lapangan, dan bakat
Murid SMK sering mengikuti praktik kerja lapangan (PKL). Pasal 70 membolehkan anak yang berusia paling sedikit 14 tahun bekerja di tempat kerja yang menjadi bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan pejabat berwenang. Dua syarat penting: anak diberi petunjuk yang jelas tentang cara kerja yang aman, dan ada pembimbingan serta pengawasan.
PKL berbeda dari pekerjaan biasa. Tujuannya belajar, bukan mencari keuntungan bagi usaha. Bila sekolah tidak mengesahkan kegiatannya, atau anak justru dipakai sebagai tenaga murah untuk pekerjaan produksi, itu bukan lagi magang yang sah. Untuk magang pada umumnya, baca juga pekerja magang dan status hukumnya.
Pasal 71 mengatur anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat, misalnya pemain musik, atlet, atau pemeran iklan. Syaratnya: ada pengawasan langsung orang tua atau wali, waktu kerja paling lama tiga jam sehari, dan kondisi kerja tidak mengganggu perkembangan serta waktu sekolah.
Pekerjaan yang dilarang sama sekali bagi anak
Pasal 74 melarang mempekerjakan atau melibatkan anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Garis besarnya:
- Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
- Pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.
- Produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 235/Men/2003 merinci pekerjaan yang membahayakan. Menurut uraian yang dimuat Hukumonline, daftar itu antara lain pekerjaan dengan mesin berbahaya, pekerjaan di konstruksi, pengolahan kayu, pekerjaan di kapal atau di lepas pantai, mengangkat beban berat secara manual, pekerjaan antara pukul 18.00 dan 06.00, serta pekerjaan di tempat hiburan malam seperti bar atau karaoke. Angka rinci (misalnya batas berat beban) sebaiknya diperiksa pada teks resmi keputusan menteri tersebut karena dapat diperbarui.
Kerja malam dan kerja lembur juga sangat dibatasi bagi anak. Jadi kerja malam sebagai kasir minimarket 24 jam atau penjaga warung kopi sampai tengah malam sebaiknya tidak dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun. Untuk batas jam persisnya, periksa teks resmi peraturan.
Tabel ringkas: boleh atau tidak
| Situasi | Umumnya | Catatan |
|---|---|---|
| Anak 12 tahun ke bawah bekerja untuk pengusaha | Tidak boleh | Tidak ada pengecualian dalam Pasal 69 |
| Anak 13 sampai 15 tahun, pekerjaan ringan, maksimal 3 jam, izin orang tua | Boleh | Tidak boleh mengganggu sekolah |
| Anak 14 tahun atau lebih, PKL yang disahkan sekolah | Boleh | Ada pembimbing dan pengawasan |
| Anak 16 sampai 17 tahun, pekerjaan biasa penuh waktu | Pada dasarnya dibatasi | Tetap berlaku larangan pekerjaan berbahaya dan pembatasan kerja malam |
| Anak di tempat hiburan malam | Tidak boleh | Termasuk pekerjaan yang membahayakan moral |
| Anak membantu orang tua di rumah atau usaha keluarga sendiri | Wajar selama tidak eksploitatif | Bukan hubungan kerja, tetapi tetap tidak boleh mengganggu sekolah dan keselamatan |
Baris terakhir sering menimbulkan salah paham. Anak yang membantu orang tuanya mencuci piring di warung milik keluarga bukan "dipekerjakan" oleh pengusaha. Namun hukum perlindungan anak tetap melarang eksploitasi ekonomi, yaitu memanfaatkan anak secara berlebihan sehingga sekolah dan kesehatannya terganggu.
Upah dan hak anak yang bekerja
Anak yang bekerja secara sah berhak atas upah sesuai ketentuan. Pelanggaran yang sering terjadi adalah memberi "uang jajan" jauh di bawah nilai kerja dengan alasan anak masih belajar. Untuk anak yang bekerja dalam hubungan kerja, aturan upah tetap berlaku. Bila anak ikut program magang resmi, uang saku diatur dalam perjanjian magang.
Hak lain yang perlu diperhatikan:
- Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja anak.
- Waktu istirahat harus cukup dan tidak boleh menggerus waktu belajar.
- Anak yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas penanganan; untuk hal ini baca kecelakaan kerja dan JKK BPJS.
Contoh: Rina, 14 tahun, ditawari bekerja di sebuah toko pakaian tiga sore dalam seminggu. Orang tuanya meminta pemilik toko menyusun perjanjian tertulis. Isinya: kerja dua jam sehari setelah pulang sekolah, tugas hanya melipat pakaian dan merapikan etalase, tidak ada kerja di atas pukul 18.00, upah dibayar tiap pekan, dan orang tua menandatangani izin. Pengaturan seperti ini jauh lebih mudah dipertanggungjawabkan daripada kesepakatan lisan "boleh bantu-bantu".
Langkah bagi orang tua dan pemilik usaha
- Pastikan usia dari akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak. Jangan mengandalkan pengakuan anak.
- Tentukan jenis pekerjaan. Tulis tugasnya dan periksa apakah ada risiko mesin, beban berat, bahan kimia, atau lingkungan yang tidak pantas.
- Buat izin tertulis dan perjanjian. Sebutkan jam kerja, hari kerja, upah, dan tugas.
- Atur jam agar tidak bentrok dengan sekolah. Tidak ada kerja larut malam.
- Catat kehadiran dan pembayaran upah. Simpan salinan untuk kedua pihak.
- Evaluasi berkala. Bila nilai sekolah turun atau anak kelelahan, kurangi atau hentikan pekerjaan.
- Laporkan bila ada pelanggaran. Hubungi dinas tenaga kerja kabupaten atau kota, atau pengawas ketenagakerjaan, dan layanan pengaduan perlindungan anak.
Peran sekolah dan pengawasan orang tua
Sekolah punya kepentingan agar murid tetap belajar. Bila anak mulai sering mengantuk, terlambat, atau absen karena bekerja, bicarakan dengan wali kelas atau guru bimbingan konseling. Sekolah dapat membantu menilai apakah beban kerja anak masih wajar. Untuk PKL, sekolah juga menjadi pihak yang mengesahkan program dan menunjuk pembimbing, sehingga murid sebaiknya tidak menerima penempatan tanpa surat dari sekolah.
Orang tua tetap penanggung jawab utama. Tanyakan langsung kepada anak tentang tugas, atasan, dan teman kerjanya. Datangi tempat kerja sekali untuk melihat kondisi sebenarnya. Anak sering enggan mengeluh karena takut kehilangan penghasilan, sehingga pengawasan aktif lebih efektif daripada menunggu laporan.
Pekerjaan lewat platform dan media sosial
Tawaran kerja lewat media sosial, misalnya menjadi admin toko daring, penjual langsung, atau pengantar barang, sering ditujukan kepada remaja. Perhatikan beberapa hal. Pertama, pemberi kerja yang tidak jelas identitasnya adalah tanda bahaya. Kedua, pekerjaan yang meminta anak bertemu orang tak dikenal sendirian atau bekerja malam hari tidak pantas bagi anak. Ketiga, platform tertentu menetapkan usia minimal pengguna dalam syarat layanannya, sehingga memakai identitas orang lain untuk mendaftar adalah pelanggaran. Untuk kewaspadaan terhadap lowongan palsu, baca penipuan online berkedok lowongan kerja.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira anak 16 atau 17 tahun sudah boleh bekerja seperti orang dewasa.
- Tidak membuat perjanjian dan hanya mengandalkan hubungan kekeluargaan atau pertemanan.
- Memberi pekerjaan berat dengan alasan anak "kuat" dan "mau belajar".
- Membiarkan anak bekerja hingga larut malam, misalnya sebagai pelayan kafe.
- Menganggap PKL boleh dipakai sebagai pengganti tenaga kerja tetap.
- Memalsukan umur di dokumen agar anak bisa diterima.
- Menunggu sampai ada kecelakaan baru memikirkan jaminan perlindungan.
Mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, atau mengeksploitasi anak secara ekonomi, dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif bagi pengusaha. Ancaman pidana dan dendanya diatur dalam undang-undang dan dapat berubah, sehingga periksa teks resmi terbaru. Orang tua yang membiarkan atau menyuruh juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Bagi remaja yang ingin punya penghasilan, usaha mandiri dari rumah (jualan daring bersama orang tua, kerajinan, jasa les untuk adik kelas) sering lebih aman daripada bekerja pada pihak lain. Tetap atur jam agar tidak mengganggu belajar.
Bila hak anak dilanggar
Jalur pertama adalah bicara dengan pengusaha dan orang tua. Bila tidak berhasil, laporkan ke dinas tenaga kerja kabupaten atau kota. Pengawas ketenagakerjaan berwenang memeriksa tempat kerja. Untuk dugaan eksploitasi atau kekerasan, kantor layanan perlindungan anak atau kepolisian dapat dihubungi. Kumpulkan bukti: foto tempat kerja, catatan jam, pesan perintah kerja, dan bukti pembayaran. Untuk gambaran pengaduan di tempat kerja, baca jalur Disnaker.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah anak 15 tahun bekerja sepulang sekolah di restoran? Secara umum boleh bila pekerjaan tergolong ringan, maksimal tiga jam sehari, ada izin tertulis orang tua, ada perjanjian, dan tidak mengganggu sekolah. Namun restoran yang berfungsi juga sebagai tempat hiburan malam, atau pekerjaan yang melewati pukul 18.00, tidak diperbolehkan.
Apakah anak yang membantu di warung orang tua melanggar hukum? Membantu pekerjaan rumah atau usaha keluarga dalam batas wajar bukan hubungan kerja dan tidak otomatis melanggar. Masalah muncul bila anak dipaksa bekerja berlebihan, putus sekolah, atau mengerjakan pekerjaan berbahaya.
Apakah anak berhak mendapat upah penuh seperti pekerja dewasa? Anak yang bekerja dalam hubungan kerja berhak atas upah sesuai ketentuan yang berlaku. Besarnya bergantung pada jenis pekerjaan, jam kerja, dan peraturan upah setempat. Untuk magang pendidikan, yang diatur adalah uang saku dalam perjanjian magang.
Ringkasan
Anak adalah orang di bawah 18 tahun. Pengusaha pada dasarnya dilarang mempekerjakan anak, dengan pengecualian terbatas: pekerjaan ringan untuk anak 13 sampai 15 tahun maksimal tiga jam sehari dengan izin orang tua, PKL yang disahkan bagi anak 14 tahun ke atas, dan pekerjaan pengembangan bakat. Pekerjaan terburuk dan berbahaya tidak boleh dilakukan anak, sedangkan kerja malam dan lembur sangat dibatasi. Buat perjanjian tertulis, jaga jam sekolah, dan laporkan pelanggaran ke dinas tenaga kerja.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: Jenis-jenis pekerjaan yang dilarang dilakukan anak — www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-pekerjaan-yang-dilarang-dilakukan-anak-lt51465952f3eb6/
- pasal.id: UU 13/2003 Pasal 69 — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-13-tahun-2003/pasal-69
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 235/Men/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan, atau Moral Anak.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga
- Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jalan bipartit dan dinas ketenagakerjaan sebelum ke pengadilan
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.