Hukum Keluarga

Dispensasi Kawin: Syarat, Berkas, dan Tahapan Sidang

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengajukan dispensasi kawin1Pastikan usia calonmempelai2Kumpulkan berkas orangtua dan anak3Daftarkan permohonanoleh orang tua4Hadir bersama anak dancalon pasangan5Ikuti pemeriksaanhakim6Bawa penetapan ke KUA
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu dispensasi kawin dan siapa yang terkena

    Dispensasi kawin adalah penetapan pengadilan yang memberi izin menikah kepada seseorang yang belum mencapai batas usia minimal perkawinan. Batas itu kini sembilan belas tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, sejak UU No. 16 Tahun 2019 mengubah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelum perubahan itu, batas bagi perempuan adalah enam belas tahun.

    Yang terkena adalah anak yang hendak menikah, calon pasangannya, orang tua atau wali kedua belah pihak, serta Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil yang akan mencatat. Siapa pun yang berencana menikah sebelum usia sembilan belas tahun perlu memahami bahwa jalurnya hanya melalui pengadilan.

    Pembahasan sebelumnya: dispensasi kawin usia anak dan studi kasus dispensasi kawin anak di bawah umur.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Pokok-pokok aturannya:

    • Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah UU No. 16 Tahun 2019: perkawinan hanya diizinkan bila pria dan wanita mencapai umur sembilan belas tahun.
    • Pasal 7 ayat (2): dalam hal terjadi penyimpangan, orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
    • Pasal 7 ayat (3): pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
    • Tata cara pemeriksaan diatur Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

    Pengadilan Agama menangani permohonan bagi yang beragama Islam. Pengadilan Negeri menangani bagi yang beragama lain. Permohonan diajukan oleh orang tua atau wali, bukan oleh anak sendiri.

    Perhatikan pula UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang melarang pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak. Pembahasan: kawin paksa dan pemaksaan perkawinan. Ancaman pidana dan unsurnya periksa teks resmi.

    Beberapa cincin di atas meja
    Foto oleh alvian pratama di Unsplash

    Apa itu alasan sangat mendesak

    Undang-undang tidak merinci semua alasan, tetapi menekankan bahwa alasan harus sangat mendesak dan dibuktikan. Hakim tidak boleh menganggap kehamilan atau keinginan sendiri sebagai alasan otomatis. Pedoman yang dipakai hakim menekankan kepentingan terbaik anak, hak anak untuk tumbuh, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari paksaan.

    Hakim biasanya memeriksa, antara lain:

    • apakah ada paksaan, tekanan ekonomi, atau tekanan sosial pada anak;
    • apakah anak dan calon pasangan memahami akibat perkawinan, termasuk tanggung jawab keluarga dan risiko kesehatan;
    • kesiapan psikologis dan ekonomi;
    • kelanjutan pendidikan anak;
    • selisih usia dengan calon pasangan dan potensi kekerasan atau eksploitasi;
    • rekomendasi dari psikolog, pekerja sosial, atau lembaga perlindungan anak bila diperlukan.

    Kehamilan di luar nikah sering muncul sebagai alasan. Hakim tetap menilai seluruh keadaan, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Bila ada dugaan tindak pidana terhadap anak, jalur hukum pidana dapat berjalan sendiri dan tidak otomatis hilang karena perkawinan. Pembahasan: pencabulan dan perlindungan anak.

    Langkah praktis mengajukan dispensasi kawin

    1. Pastikan usia kedua calon mempelai dengan akta kelahiran. Jika salah satu belum sembilan belas tahun, dispensasi diperlukan.
    2. Datang ke KUA untuk memeriksa syarat pernikahan. Bila KUA menolak mencatat karena usia, minta surat penolakan tertulis, karena surat itu lazim diminta pengadilan.
    3. Tentukan pengadilan yang berwenang. Biasanya pengadilan yang meliputi tempat tinggal anak atau calon mempelai yang akan dinikahkan. Tanyakan kepada kepaniteraan bila kedua calon berbeda domisili.
    4. Kumpulkan berkas (lihat tabel di bawah).
    5. Orang tua menyusun dan menandatangani permohonan. Tulis alasan yang jujur dan bukti pendukungnya.
    6. Daftarkan permohonan, langsung atau lewat layanan elektronik pengadilan. Bayar panjar biaya sesuai rincian, kecuali memenuhi syarat berperkara tanpa biaya.
    7. Hadir pada sidang. Menurut PERMA, hakim memeriksa dan mengadili permohonan secara tunggal dan anak, calon pasangan, dan orang tua masing-masing diminta hadir.
    8. Dalam sidang, hakim memberi nasihat kepada pemohon, anak, calon pasangan, dan orang tua, dan mendengar masing-masing. Jawablah dengan jujur.
    9. Bila dikabulkan, ambil salinan penetapan dan bawa ke KUA atau pencatatan sipil.
    10. Bila ditolak, tanyakan upaya hukum yang tersedia kepada kepaniteraan atau advokat.

    Dokumen yang perlu disiapkan

    PERMA 5/2019 mengatur daftar kelengkapan permohonan. Secara umum, dokumen yang diminta meliputi dokumen berikut. Periksa kepaniteraan karena persyaratan dapat disesuaikan.

    DokumenKeterangan
    Surat permohonanDitandatangani orang tua atau wali
    KTP orang tua atau waliKedua orang tua bila ada
    Kartu keluargaMenunjukkan hubungan keluarga
    KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) anakFotokopi
    Akta kelahiran anakBukti usia
    Identitas dan akta kelahiran calon pasanganFotokopi
    Kartu keluarga calon pasanganFotokopi
    Ijazah terakhir atau keterangan sekolahMenunjukkan pendidikan anak
    Surat penolakan dari KUABila diminta
    Surat keterangan kehamilan dari tenaga kesehatanBila alasan terkait kehamilan
    Surat keterangan lain yang mendukungMisalnya dari psikolog atau pekerja sosial

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan terbesar adalah naiknya batas usia perempuan dari enam belas menjadi sembilan belas tahun pada 2019, dan lahirnya PERMA No. 5 Tahun 2019 yang menetapkan pedoman pemeriksaan yang lebih ketat. Hakim kini wajib mendengar anak langsung dan menilai kepentingan terbaik anak. UU TPKS (2022) menambah pelindungan terhadap pemaksaan perkawinan.

    KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), berlaku sejak 2 Januari 2026, tidak mengubah prosedur dispensasi kawin yang merupakan perkara perdata keluarga. Namun ketentuan pidana yang berkaitan dengan anak, kekerasan seksual, dan pemaksaan perkawinan perlu dibaca pada teks resmi bersama UU TPKS.

    Hal yang perlu dipersiapkan secara pribadi

    Selain berkas, persiapkan anak dan keluarga menghadapi sidang. Hakim akan mengajukan pertanyaan tentang rencana hidup, pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal, dan kesiapan menghadapi tanggung jawab. Orang tua sebaiknya tidak menjawab menggantikan anak. Latihlah anak agar menjawab sesuai kenyataan, bukan jawaban hafalan. Jawaban hafalan yang tampak diarahkan justru dapat menimbulkan kecurigaan adanya tekanan.

    Bicarakan pula hal praktis: siapa yang menanggung biaya hidup, apakah anak akan melanjutkan sekolah, bagaimana pembagian tugas, dan apa rencana bila terjadi masalah. Menyiapkan jawaban jujur atas hal-hal itu membantu hakim menilai kesiapan sekaligus membantu keluarga berpikir matang.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengira dispensasi pasti dikabulkanKecewa saat ditolakPersiapkan alasan dan bukti yang kuat
    Anak tidak dilibatkanSidang tertunda atau ditolakHadirkan anak dan calon pasangan
    Memalsukan umurPidana pemalsuan dan batalGunakan akta kelahiran asli
    Anak menjawab hafalanDicurigai ada tekananPersiapkan dengan jujur, bukan menghafal
    Menikah siri duluMasalah pencatatan dan pidanaTunggu penetapan
    Menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan kawinPidana tetap berjalan, anak terlukaKonsultasi lembaga perlindungan anak

    Contoh: Keluarga Pak Rahmat dan Bu Sari, pasangan fiktif, ingin menikahkan putri mereka yang berusia delapan belas tahun karena anak itu sudah bertunangan dan hamil. KUA menolak mencatat karena usia dan memberikan surat penolakan. Orang tua mendaftarkan permohonan ke pengadilan, membawa berkas dan surat keterangan kehamilan. Hakim mendengar anak, calon pasangan, dan orang tua, serta menilai kesiapan mereka. Penetapan baru diberikan setelah hakim yakin tidak ada paksaan. Kisah ini fiktif dan bukan jaminan hasil.

    Peringatan

    Jangan menikahkan anak secara siri untuk menghindari sidang dispensasi. Perkawinan itu tidak tercatat, anak kehilangan perlindungan hukum, dan pihak yang terlibat dapat berisiko pidana.

    Tips

    Konsultasikan dengan lembaga pendamping anak atau pos bantuan hukum pengadilan sebelum mendaftar. Mereka dapat membantu menyusun permohonan dan menyiapkan anak menghadapi sidang.

    Setelah penetapan: pencatatan dan hal yang perlu dipantau

    Penetapan dispensasi bukan akhir. Pasangan tetap harus menikah menurut agama masing-masing dan mencatatkan perkawinan. Bagi Muslim, pencatatan di KUA; bagi non-Muslim, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bawa salinan penetapan beserta berkas yang biasa diminta pencatat nikah, seperti kartu identitas, kartu keluarga, dan pas foto. Tanyakan kepada petugas apakah ada tenggat berlakunya penetapan untuk pelaksanaan pernikahan, karena praktik pengadilan dapat berbeda.

    Pantau juga hal-hal berikut setelah menikah: kelanjutan pendidikan anak, akses layanan kesehatan, dan pencatatan anak yang akan lahir. Orang tua tetap bertanggung jawab mendampingi. Bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga, korban berhak mencari perlindungan; pembahasan umumnya ada pada cerai gugat karena KDRT, bukti, dan prosedur.

    Peran lembaga pendamping dan layanan pengadilan

    Pengadilan umumnya menyediakan pos bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Layanan ini membantu menyusun permohonan dan menjelaskan prosedur tanpa biaya bagi yang memenuhi syarat. Selain itu, ada layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah serta lembaga konseling. Hakim dapat meminta rekomendasi dari psikolog, pekerja sosial, atau tenaga kesehatan. Bila hakim meminta, penuhi dan bawa hasilnya pada sidang berikutnya. Menunda atau menolak rekomendasi dapat memperlambat perkara.

    Perlu diketahui bahwa informasi dalam pemeriksaan perkara anak bersifat sensitif. Jangan membagikan identitas anak dan keluarga lewat media sosial, dan mintalah anggota keluarga menjaga kerahasiaan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Siapa yang berhak mengajukan dispensasi kawin? Orang tua pihak pria dan/atau wanita. Anak tidak mengajukan sendiri.

    Apakah anak wajib hadir di sidang? Ya. Undang-undang mewajibkan pengadilan mendengar pendapat kedua calon mempelai.

    Apakah ada batas waktu penyelesaian? PERMA mengatur tata cara pemeriksaan secara cepat, tetapi lamanya bergantung pada pengadilan. Tanyakan kepada kepaniteraan.

    Bagaimana kalau ditolak? Tanyakan upaya hukum kepada kepaniteraan. Perkawinan tidak boleh dilangsungkan tanpa dispensasi sebelum calon mempelai berusia sembilan belas tahun.

    Ringkasan

    • Batas usia menikah adalah sembilan belas tahun untuk pria dan wanita.
    • Penyimpangan memerlukan dispensasi dari pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan bukti yang cukup.
    • Permohonan diajukan orang tua; hakim wajib mendengar kedua calon mempelai.
    • PERMA No. 5 Tahun 2019 menjadi pedoman pemeriksaan dan menekankan kepentingan terbaik anak.
    • Siapkan akta kelahiran, kartu keluarga, surat penolakan KUA, dan bukti pendukung.
    • Jangan menikah siri untuk menghindari sidang.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp