Panduan Membuat Laporan Polisi: Langkah dan Dokumen bagi Pelapor
Isi artikel
Apa itu laporan polisi dan siapa yang terkena
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Laporan polisi adalah laporan tertulis yang dibuat petugas kepolisian tentang peristiwa yang dilaporkan, kemudian menjadi dasar kepolisian melakukan penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
Pelapor dapat siapa saja yang mengalami, melihat, atau mengetahui tindak pidana. Korban boleh melapor sendiri atau lewat kuasa. Untuk korban anak atau korban yang tidak cakap, orang tua atau wali dapat melapor. Perbedaan laporan dan pengaduan, yang menentukan bagaimana perkara jenis tertentu bisa berjalan, dijelaskan di laporan dan pengaduan, beda arti dan akibatnya.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
Aturan tentang laporan berada dalam hukum acara pidana dan peraturan internal Polri. Hukum acara pidana yang berlaku sekarang adalah KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Artikel ini tidak mengutip nomor pasal KUHAP baru. Beberapa prinsip praktis yang stabil:
- Polisi wajib menerima laporan dari masyarakat dan memberikan tanda bukti penerimaan.
- Membuat laporan tidak dipungut biaya. Bila ada permintaan uang untuk menerima laporan, itu bukan prosedur resmi dan dapat diadukan.
- Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tingkat sektor, resor, atau daerah, atau melalui kanal daring resmi Polri.
- Pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganan, antara lain melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP).
- Pelapor yang sengaja membuat laporan palsu dapat dipidana. KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur perbuatan tersebut, sehingga nomor pasal perlu dicek pada teks resmi.
Jika laporan dibuat di luar wilayah kejadian, polisi dapat menerima dan melimpahkannya. Lihat laporan polisi di luar domisili dan pelimpahan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP baru dan KUHAP baru berlaku mulai 2 Januari 2026. Dampaknya bagi pelapor: rumusan tindak pidana, termasuk ancaman dan unsur, mengikuti KUHP baru untuk perbuatan sejak tanggal itu, sedangkan perbuatan sebelumnya dinilai dengan memperhatikan ketentuan peralihan dan asas aturan yang lebih menguntungkan. Tata cara penyelidikan dan penyidikan mengikuti KUHAP baru. Laporan yang sudah masuk sebelum 2 Januari 2026 dan masih berjalan dibahas di laporan polisi 2025, penyelidikan berjalan saat aturan baru berlaku. Bagi pelapor, prinsip dasarnya tidak berubah: datang, sampaikan, minta tanda bukti, dan pantau.
Dokumen dan bukti yang perlu disiapkan
- Identitas pelapor: kartu tanda penduduk, dan salinan bila diminta.
- Identitas terlapor bila diketahui: nama, alamat, nomor telepon, atau akun daring. Bila tidak diketahui, laporan tetap dapat dibuat terhadap pelaku tidak dikenal.
- Kronologi tertulis: tanggal, waktu, tempat, apa yang terjadi, siapa yang terlibat, dan akibatnya.
- Bukti: foto, video, tangkapan layar percakapan, bukti transfer, kuitansi, surat perjanjian, rekaman kamera, dokumen yang dipalsukan, atau barang yang menjadi objek.
- Daftar saksi dengan nama dan nomor kontak.
- Dokumen medis bila ada luka. Untuk luka yang perlu pembuktian, pelajari visum et repertum, cara mendapatkan dan biaya.
- Surat kuasa bila diwakili.
- Dokumen kerugian: perkiraan nilai kerugian dengan bukti.
Bawa asli dan salinan. Bukti elektronik sebaiknya disimpan dalam bentuk asli (jangan dihapus) dan dicetak sebagai cadangan.
Langkah praktis membuat laporan polisi
- Amankan keselamatan dan bukti. Hubungi layanan darurat bila ada bahaya. Jangan menghapus pesan, jangan mengubah barang bukti, dan jangan membersihkan tempat kejadian.
- Tulis kronologi secara berurutan dan singkat. Gunakan fakta: apa yang dilihat, didengar, dan dialami.
- Susun bukti dalam map dan beri nomor.
- Tentukan tempat melapor. Umumnya di kantor kepolisian wilayah tempat kejadian. Jika sulit, tanyakan kemungkinan melapor di tempat lain atau lewat kanal daring. Baca layanan pengaduan polisi 110 dan aplikasi resmi.
- Datang ke SPKT dan sampaikan maksud melapor. Petugas akan menanyakan peristiwa, mencatat, dan dapat menilai apakah perbuatan berkaitan dengan tindak pidana atau sengketa perdata.
- Ceritakan kejadian dengan jelas dan tidak membesar-besarkan. Serahkan bukti pendukung.
- Periksa laporan yang diketik petugas: nama, tanggal, tempat, uraian kejadian, pasal yang disangkakan bila disebut, dan nilai kerugian. Minta perbaikan bila ada kekeliruan.
- Tanda tangani laporan hanya setelah Anda yakin isinya benar.
- Terima tanda bukti berupa Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor laporan. Periksa nomor, tanggal, dan nama petugas. Pelajari tanda bukti laporan polisi dan nomor laporan.
- Foto dan simpan tanda bukti. Catat nama penyidik atau unit yang menangani.
- Pantau perkembangan. Tanyakan secara tertulis dan minta SP2HP. Lihat panduan meminta SP2HP.
Bila petugas menolak menerima laporan dengan alasan yang tidak jelas, tanyakan dasarnya, minta nama dan pangkat, dan sampaikan keberatan kepada pimpinan atau melalui kanal pengaduan resmi. Ada juga jalur pengaduan terhadap anggota yang melanggar, yaitu Dumas Propam.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Datang tanpa kronologi dan bukti | Laporan kabur, sulit ditindaklanjuti | Siapkan catatan dan bukti |
| Menghapus pesan atau foto bukti | Bukti hilang | Simpan asli dan cadangkan |
| Menandatangani tanpa membaca | Uraian keliru terbawa | Baca dan minta perbaikan |
| Tidak meminta tanda bukti | Sulit menagih perkembangan | Pastikan menerima nomor laporan |
| Melaporkan sengketa perdata sebagai pidana | Laporan tidak berlanjut | Konsultasikan unsur pidananya |
| Melebih-lebihkan kejadian | Risiko dilaporkan balik | Sampaikan fakta apa adanya |
| Membayar "uang administrasi" | Pelanggaran, risiko pungli | Tolak dan adukan |
Contoh: Ibu Rika (nama fiktif) tertipu dalam jual beli barang daring setelah mentransfer uang, dan penjual tidak mengirim barang serta memblokir kontak. Ia menyimpan tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan tautan akun penjual, lalu menulis kronologi dua halaman. Di kantor polisi, ia menyerahkan bukti, memeriksa laporan yang diketik, memotret surat tanda terima, dan mencatat nama penyidik. Dua minggu kemudian ia meminta SP2HP secara tertulis.
Jangan menggunakan laporan polisi hanya untuk menekan lawan dalam sengketa utang-piutang atau urusan keluarga yang sebenarnya perdata. Laporan yang tidak berdasar dapat berbalik menjadi laporan terhadap Anda, dan bukti Anda akan diuji.
Buat satu folder digital berisi kronologi, bukti, dan tanda terima laporan. Ketika penyidik meminta tambahan, Anda dapat menyerahkannya dengan cepat. Catat setiap kali Anda menghubungi petugas, lengkap dengan tanggal dan jawabannya.
Setelah laporan dibuat
Laporan memulai penyelidikan, bukan memastikan seseorang bersalah. Polisi akan mengumpulkan keterangan, memeriksa saksi, dan menilai apakah ada peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke penyidikan. Pelapor mungkin dipanggil untuk memberi keterangan tambahan. Datanglah dengan jujur dan bawa bukti. Waktu penanganan berbeda-beda sesuai kompleksitas perkara, sehingga tidak ada janji pasti.
Bila terlapor mengajak damai, pahami akibat hukumnya. Beberapa perkara dapat berhenti bila pelapor mencabut pengaduan, tetapi tidak semua. Baca pencabutan laporan polisi dan damai. Sebaliknya, bila Anda merasa laporan tidak ditindaklanjuti, baca laporan polisi tidak ditindaklanjuti, cara menanyakan perkembangan. Untuk gambaran urutan dokumen dari laporan hingga putusan, lihat alur nomor dokumen dari laporan polisi sampai putusan.
Cara menulis kronologi yang baik
Kronologi yang rapi mempermudah petugas memahami peristiwa dan mengidentifikasi pasal yang relevan. Gunakan pola berikut: apa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan akibatnya.
- Mulai dari identitas diri singkat dan hubungan dengan terlapor, bila ada.
- Tulis peristiwa secara berurutan menurut waktu, satu paragraf untuk satu tahap.
- Sebut tanggal, jam, dan tempat sedetail yang diingat.
- Pisahkan fakta dari dugaan. Contoh fakta: "uang ditransfer pada tanggal tertentu ke rekening atas nama tertentu". Contoh dugaan: "sepertinya sengaja menipu". Tulis dugaan sebagai dugaan.
- Sebutkan kerugian atau akibat, termasuk luka, kerusakan, atau jumlah uang.
- Daftar bukti yang dimiliki, lengkap dengan nomor lampiran.
Hindari bahasa emosional dan jangan menambah hal yang tidak dialami. Kronologi tidak harus memakai istilah hukum, karena petugas yang akan menilai pasalnya.
Jenis laporan yang perlu diketahui
Dalam praktik kepolisian, laporan dibedakan menurut asalnya. Laporan yang dibuat petugas setelah mengetahui sendiri peristiwa pidana disebut laporan model A. Laporan yang dibuat petugas berdasarkan penyampaian masyarakat disebut laporan model B. Pelapor dari masyarakat berarti membuat laporan model B. Perbedaan penamaan ini tidak memengaruhi hak Anda, tetapi berguna agar Anda mengerti isi tanda bukti laporan.
Selain itu, ada pengaduan masyarakat (dumas) yang berisi keluhan tentang pelayanan atau perilaku petugas, serta permintaan bantuan atau informasi yang bukan laporan pidana. Pastikan Anda memilih jalur yang tepat agar laporan tidak salah arah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah harus membawa pengacara untuk melapor? Tidak wajib. Pengacara membantu menyusun kronologi dan menilai unsur pidana, terutama pada perkara rumit.
Apakah laporan bisa dibuat secara daring? Polri menyediakan kanal daring resmi untuk layanan tertentu. Periksa kanal dan jenis laporan yang dapat diterima melalui layanan tersebut.
Bagaimana jika pelaku tidak diketahui? Laporan tetap dapat dibuat terhadap pelaku tidak dikenal. Sertakan bukti yang bisa membantu mengidentifikasi.
Apakah ada batas waktu melapor? Bergantung jenis tindak pidana. Untuk delik aduan ada tenggat khusus. Lapor secepatnya agar bukti masih utuh.
Ringkasan
- Laporan polisi dibuat di SPKT atau kanal resmi, tanpa biaya, dan wajib diberi tanda bukti.
- Siapkan identitas, kronologi, bukti, dan daftar saksi.
- Periksa isi laporan sebelum menandatangani dan simpan nomor laporan.
- Pantau perkembangan melalui SP2HP, dan gunakan jalur pengaduan bila ada penolakan atau pungutan.
- KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi untuk pasal.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia — www.polri.go.id
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Tanda Bukti Laporan Polisi dan Nomor Laporan: Hak Pelapor dan Cara Memakainya
- Laporan dan Pengaduan: Beda Arti dan Akibatnya dalam Perkara Pidana
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Dumas Propam: Cara Melaporkan Anggota Polisi yang Melanggar Etik atau Prosedur
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.