Mogok Kerja yang Sah: Syarat, Pemberitahuan, Akibat bagi Pekerja, dan Pengusaha
Mogok kerja adalah hak dasar pekerja, tetapi hak itu punya aturan main. Mogok yang dilakukan sesuai prosedur dilindungi hukum, sedangkan mogok yang melanggar prosedur dapat dianggap mangkir dengan akibat serius, termasuk dianggap mengundurkan diri. Artikel ini menjelaskan syarat mogok yang sah dan langkah yang perlu dihindari.
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu mogok kerja
Pasal 1 angka 23 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut mogok kerja sebagai tindakan pekerja yang direncanakan bersama-sama dan atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Dengan demikian, mogok bukan sekadar tidak masuk kerja secara perorangan. Ada unsur rencana bersama dan tujuan menekan agar tuntutan dipenuhi.
Hak mogok juga dikenal dalam UU Serikat Pekerja. Namun, artikel ini fokus pada aturan prosedur dalam UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-232/Men/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah.
Kapan mogok dianggap sah
Menurut rujukan yang dibuka, mogok harus memenuhi syarat berikut:
- Akibat gagalnya perundingan. Mogok sah bila perundingan antara pekerja atau serikat dan pengusaha gagal (penjelasan Pasal 137).
- Dilakukan secara tertib dan damai. Tidak boleh disertai kekerasan, perusakan, atau penyanderaan.
- Didahului risalah perundingan. Harus ada catatan perundingan yang menyatakan perundingan atas tuntutan tertentu buntu, dan ditandatangani kedua belah pihak.
- Ada pemberitahuan tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat, paling lambat tujuh hari kerja sebelum mogok dilaksanakan (Pasal 140 ayat (1)).
- Waktu jelas. Tanggal mulai dan berakhir mogok harus tertulis. Mogok tanpa batas waktu atau "sampai tuntutan dipenuhi" tidak memenuhi syarat.
Perundingan di sini berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, misalnya perselisihan hak atau kepentingan, yang prosedurnya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004. Mogok bukan jalan pertama, melainkan upaya setelah jalur perundingan ditempuh.
Isi surat pemberitahuan mogok
Pasal 140 ayat (2) menyebut surat pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat:
- waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhirinya mogok kerja;
- tempat mogok kerja;
- alasan dan sebab-sebab mogok kerja;
- tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok, atau tanda tangan perwakilan pekerja bila tidak ada serikat.
Surat sebaiknya diterima dengan tanda terima oleh pengusaha dan instansi ketenagakerjaan. Tanpa bukti tanda terima, pengusaha dapat membantah bahwa pemberitahuan pernah disampaikan.
Apa akibatnya bila mogok tidak sah
Pasal 3 Kep-232/Men/2003, sebagaimana dirujuk Hukumonline, menyebut mogok tidak sah bila:
- dilakukan bukan sebagai akibat gagalnya perundingan;
- tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan;
- pemberitahuan kurang dari tujuh hari sebelum mogok; atau
- isi pemberitahuan tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, mogok tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir (tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah). Menurut ketentuan itu (Pasal 6), pengusaha memanggil pekerja untuk bekerja kembali dua kali berturut-turut dalam tenggang tujuh hari dengan surat patut. Pekerja yang tidak memenuhi panggilan dianggap mengundurkan diri. Hak yang menyertai pengunduran diri tersebut berbeda dari PHK, sehingga pekerja perlu berhati-hati.
Pasal 140 ayat (4), menurut rujukan yang dibuka, juga memberi pengusaha kewenangan melarang pekerja yang mogok tanpa pemberitahuan untuk berada di lokasi produksi atau di perusahaan.
Tabel ringkas: mogok sah dan tidak sah
| Unsur | Mogok sah | Mogok tidak sah |
|---|---|---|
| Penyebab | Perundingan gagal | Tidak didahului perundingan |
| Pemberitahuan | Tertulis, minimal 7 hari kerja | Tidak ada atau kurang dari 7 hari |
| Isi surat | Waktu, tempat, alasan, tanda tangan | Tidak lengkap |
| Jangka waktu | Tertulis dan terbatas | Tanpa batas waktu |
| Cara pelaksanaan | Tertib dan damai | Ada kekerasan atau perusakan |
| Kualifikasi | Pelaksanaan hak | Mangkir |
Upah selama mogok
Pertanyaan yang paling sering: apakah pekerja yang mogok tetap digaji? Menurut penjelasan Hukumonline, prinsip umumnya adalah "tidak bekerja, tidak dibayar" (Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). Pengecualiannya ada di Pasal 145: pekerja tetap berhak atas upah bila mogok dilakukan secara sah untuk menuntut hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar pengusaha. Hak normatif adalah hak yang sudah dijamin undang-undang, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pada mogok yang tidak sah, pekerja dapat dikualifikasikan mangkir. Apakah suatu hak "sungguh-sungguh dilanggar" bergantung pada fakta, jadi baca pasal terkait atau konsultasikan sebelum menghitung upah mogok.
Larangan dan pembatasan
Beberapa batasan yang umum dikenal:
- Tidak boleh dengan kekerasan. Mogok harus tertib dan damai.
- Perusahaan yang melayani kepentingan umum. Rumah sakit, listrik, air bersih, telekomunikasi, dan layanan vital lain memiliki pembatasan tersendiri. Rujukan yang dibuka mengaitkan hal serupa dengan penutupan perusahaan (lock out), yaitu tindakan pengusaha menolak pekerja menjalankan pekerjaan, yang dilarang di perusahaan yang melayani kepentingan umum atau membahayakan jiwa (Pasal 147). Pembatasan mogok di sektor tersebut perlu dicek pada teks resmi.
- Tidak boleh menghalangi pekerja lain yang tidak ikut mogok. Hak bekerja pekerja lain tetap dilindungi.
- Pemberitahuan tidak boleh disalahgunakan. Pemberitahuan formal tidak membuat tuntutan otomatis sah.
Lock out sendiri juga memerlukan syarat, antara lain pemberitahuan tertulis paling lambat tujuh hari kerja sebelumnya (Pasal 148). Itulah tindakan balasan pengusaha yang diatur, bukan tindakan sewenang-wenang.
Peran instansi ketenagakerjaan
Setelah menerima pemberitahuan, instansi ketenagakerjaan setempat biasanya mempertemukan kedua pihak untuk berunding kembali. Mogok memang hak, tetapi penyelesaian terbaik tetap dicapai lewat perundingan. Jika perselisihan berlanjut, pekerja dan pengusaha dapat menempuh mediasi atau konsiliasi, kemudian gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU No. 2 Tahun 2004. Pengadilan ini berada di lingkungan pengadilan negeri dan memeriksa perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja.
Langkah praktis bagi pekerja dan serikat
- Catat tuntutan dan tahapan perundingan. Tulis tuntutan jelas dan dasarnya.
- Tuntaskan perundingan bipartit dan buat risalah perundingan buntu yang ditandatangani kedua pihak.
- Susun surat pemberitahuan sesuai isi minimal, serahkan ke pengusaha dan instansi ketenagakerjaan dengan tanda terima.
- Tunggu paling sedikit tujuh hari kerja sebelum mogok.
- Sepakati tata tertib mogok (lokasi, penanggung jawab, larangan kekerasan, kontak perwakilan).
- Siapkan rencana kembali bekerja dan perundingan lanjutan.
- Dokumentasikan semuanya, termasuk balasan pengusaha.
Contoh: Serikat pekerja di sebuah pabrik (fiktif) berunding dengan pengusaha soal pembayaran uang lembur yang belum dibayar. Setelah dua kali perundingan gagal, kedua pihak menandatangani risalah. Serikat mengirim surat pemberitahuan kepada pengusaha dan dinas ketenagakerjaan sepuluh hari kerja sebelum mogok, dengan tanggal mulai dan berakhir, lokasi, alasan, serta tanda tangan ketua dan sekretaris. Pekerja tetap tertib selama dua hari mogok dan kembali bekerja sesuai jadwal, sementara perundingan dilanjutkan di bawah mediasi dinas.
Jangan ikut mogok yang tidak jelas prosedurnya hanya karena ajakan rekan. Pekerja yang tidak kembali bekerja setelah dua kali panggilan patut dapat dianggap mengundurkan diri. Tanyakan lebih dulu kepada pengurus serikat apakah syarat pemberitahuan dan risalah sudah dipenuhi.
Simpan risalah perundingan, bukti penyerahan surat pemberitahuan, dan jadwal mogok dalam satu berkas. Bila nanti terjadi sengketa, berkas ini menunjukkan bahwa mogok dilakukan sesuai prosedur.
Bagi pengusaha: menghadapi mogok dengan tertib
Pengusaha sebaiknya memeriksa dahulu apakah mogok memenuhi syarat. Jika tidak, kirim surat panggilan kerja yang patut dan tertulis sesuai ketentuan, dengan batas waktu yang jelas. Hindari tindakan sepihak yang emosional, seperti PHK massal tanpa prosedur, intimidasi, atau penahanan upah. Pengusaha tetap harus menghormati hak berserikat. Jaga komunikasi dengan perwakilan pekerja dan libatkan instansi ketenagakerjaan. Jika terjadi kerusakan atau kekerasan, pisahkan penanganannya dari hak mogok yang sah dan laporkan sesuai jalur hukum yang tepat.
Mogok untuk tuntutan apa
Tidak semua keluhan cocok diselesaikan lewat mogok. Rujukan yang dibuka menyebut mogok yang sah bertolak dari perselisihan hak, yaitu hak yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. Contohnya upah lembur yang tidak dibayar, upah di bawah ketentuan, atau kewajiban jaminan sosial yang tidak dipenuhi. Perselisihan kepentingan, misalnya tuntutan perubahan syarat kerja dalam perundingan perjanjian kerja bersama, juga dikenal dalam UU No. 2 Tahun 2004. Dalam praktik, penting untuk menentukan jenis perselisihannya sejak awal, karena jalur penyelesaian dan syarat mogoknya bisa berbeda.
Tuntutan yang jelas, terukur, dan berkaitan dengan hubungan kerja lebih mudah diperjuangkan. Tuntutan yang bersifat politis atau tidak terkait hubungan kerja berisiko dianggap mogok yang tidak memenuhi syarat.
Hubungan mogok dengan PHK dan sanksi
Pekerja kadang takut dipecat bila mogok. Mogok yang sah merupakan pelaksanaan hak, sehingga pengusaha tidak sepatutnya menjatuhkan sanksi seolah pekerja melanggar disiplin. Namun mogok tidak sah dapat berakibat pada anggapan mangkir dan mengundurkan diri sebagaimana dijelaskan di atas. Karena akibatnya besar, pengurus serikat perlu memastikan dokumen lengkap sebelum mengajak pekerja berhenti bekerja. Setelah mogok berakhir, pekerja yang kembali sesuai jadwal sebaiknya tidak dihukum karena mogok sah. Jika pengusaha tetap menjatuhkan sanksi, simpan surat dan ajukan keberatan tertulis, lalu gunakan jalur perselisihan.
Contoh: Pengusaha pabrik (fiktif) menerima surat pemberitahuan mogok hanya empat hari kerja sebelum jadwal dan tanpa risalah perundingan buntu. Pengusaha membalas secara tertulis dengan menunjukkan kekurangan syarat, mengajak berunding kembali, dan memberi tahu bahwa ketidakhadiran tanpa prosedur akan dinilai sebagai mangkir. Pengusaha juga mengirim salinan surat kepada dinas ketenagakerjaan. Dengan cara itu, posisi hukumnya jelas dan pintu perundingan tetap terbuka.
Dokumen yang sebaiknya tersedia
| Dokumen | Fungsi |
|---|---|
| Surat tuntutan awal | Menunjukkan isi tuntutan dan tanggalnya |
| Undangan dan notulen perundingan | Bukti bahwa perundingan sudah ditempuh |
| Risalah perundingan buntu | Syarat sahnya mogok |
| Surat pemberitahuan mogok dan tanda terima | Bukti pemberitahuan tujuh hari kerja |
| Tata tertib mogok | Menjaga ketertiban dan menunjukkan itikad damai |
| Surat panggilan kembali bekerja | Bukti tahapan bila mogok dinyatakan tidak sah |
Menjaga ketertiban selama mogok
Mogok yang tertib melindungi pekerja sendiri. Pengurus sebaiknya menunjuk koordinator lapangan, melarang membawa benda berbahaya, tidak menghalangi akses jalan umum, dan memberi ruang bagi pekerja yang memilih tidak ikut. Bila ada provokasi, serahkan penanganan kepada koordinator dan petugas yang berwenang. Dokumentasi damai berupa foto atau video bermanfaat sebagai bukti bahwa kegiatan berlangsung tertib.
Kesalahan umum
- Mogok tanpa risalah perundingan buntu.
- Mengirim pemberitahuan kurang dari tujuh hari kerja.
- Menentukan mogok "sampai tuntutan dipenuhi" tanpa tanggal berakhir.
- Tidak menyimpan tanda terima surat.
- Mengabaikan surat panggilan kembali bekerja.
- Menganggap upah selama mogok pasti dibayar atau pasti tidak dibayar tanpa membaca pasalnya.
- Melakukan tindakan kekerasan atau menghalangi pekerja lain.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja individu dapat mogok sendirian? Mogok menurut UU adalah tindakan yang direncanakan bersama-sama atau oleh serikat pekerja. Ketidakhadiran perorangan tanpa alasan yang sah diperlakukan sebagai mangkir, bukan mogok.
Berapa lama pemberitahuan harus disampaikan? Sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sebelum mogok, kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat, secara tertulis. Hari libur tidak dihitung sebagai hari kerja.
Apa yang terjadi bila mogok dinyatakan tidak sah? Pekerja dapat dikualifikasikan mangkir, dipanggil dua kali, dan bila tidak kembali dianggap mengundurkan diri. Sengketanya masih dapat dibawa ke jalur hubungan industrial.
Ringkasan
Mogok yang sah harus akibat gagalnya perundingan, tertib dan damai, serta didahului pemberitahuan tertulis paling lambat tujuh hari kerja yang memuat waktu mulai dan berakhir, tempat, alasan, dan tanda tangan penanggung jawab. Mogok tidak sah dapat dianggap mangkir dan berujung pada anggapan mengundurkan diri bila panggilan kerja diabaikan. Kumpulkan risalah dan bukti pemberitahuan, jaga ketertiban, dan tempuh mediasi serta PHI untuk perselisihan yang berlanjut. Hak upah selama mogok perlu dicek pada teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: aturan mogok kerja dan penutupan perusahaan — www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-mogok-kerja-dan-penutupan-perusahaan-lt62f9fb6c2de77
- Hukumonline: kriteria mogok kerja yang sah — www.hukumonline.com/berita/a/begini-kriteria-mogok-kerja-yang-sah-dilakukan-lt65d65db6499a9?page=all
- pasal.id: UU 13/2003 Pasal 140 — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-13-tahun-2003/pasal-140
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain Pasal 1 angka 23, Pasal 137, Pasal 140, Pasal 147, dan Pasal 148, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-232/Men/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Baca juga
- Hak Berserikat dan Serikat Pekerja: Cara Mendirikan, Hak Anggota, dan Larangan PHK
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- PHK karena Mangkir: Aturan Lima Hari Kerja dan Hak yang Tersisa
- Gugatan ke pengadilan hubungan industrial: yang disiapkan
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan: Bedanya dan Cara Membacanya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.