Malpraktik dan Hak Pasien: Persetujuan Tindakan, Rekam Medis, dan Jalur Pengaduan
Ketika hasil pengobatan tidak sesuai harapan, keluarga pasien sering bertanya: apakah ini malpraktik? Jawabannya tidak sesederhana itu. Tidak semua hasil buruk berarti ada kesalahan, dan tidak semua kesalahan berarti pidana. Artikel ini menjelaskan hak pasien menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, cara mengumpulkan bukti, dan jalur yang tersedia.
Isi artikel
Apa itu malpraktik
Istilah "malpraktik" tidak dipakai sebagai definisi tunggal dalam UU Kesehatan. Dalam percakapan sehari-hari, malpraktik berarti tenaga medis (dokter dan dokter gigi) atau tenaga kesehatan (misalnya perawat, bidan, dan apoteker) melakukan praktik yang menyimpang dari standar sehingga merugikan pasien. Penyimpangan itu dapat berupa kelalaian (tidak berhati-hati), kesalahan prosedur, atau pelanggaran kewajiban lain.
Ada beberapa hal yang perlu dibedakan:
- Hasil yang tidak diharapkan tidak sama dengan malpraktik. Pengobatan memiliki risiko, dan penyakit bisa memburuk walau tindakan sudah benar.
- Kesalahan terjadi bila tenaga medis tidak memenuhi standar profesi, standar pelayanan, atau prosedur, dan itu menimbulkan kerugian.
- Kerugian harus nyata dan berhubungan dengan kesalahan tersebut. Hubungan sebab-akibat ini sering menjadi pokok sengketa.
Karena itu, pembuktian dugaan malpraktik hampir selalu memerlukan penilaian ahli.
Hak pasien menurut UU Kesehatan
UU No. 17 Tahun 2023 menegaskan hak-hak pasien. Pasal 276 menyebut hak pasien untuk:
- Mendapat informasi mengenai kesehatan dirinya.
- Mendapat penjelasan yang memadai tentang pelayanan yang diterima.
- Mendapat pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan mutu yang baik.
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali tindakan untuk mencegah penyakit menular dan menanggulangi kejadian luar biasa atau wabah.
- Mengakses informasi dalam rekam medis.
- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
Pada sisi lain, Pasal 277 membebani pasien kewajiban memberi informasi lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat tenaga medis dan tenaga kesehatan, mematuhi ketentuan fasilitas, dan memberi imbalan jasa. Pasien yang menyembunyikan riwayat alergi atau obat yang sedang dikonsumsi, misalnya, dapat dianggap ikut berkontribusi pada kerugian yang timbul.
Kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur dalam Pasal 274. Mereka wajib memberi pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya, menjaga rahasia kesehatan pasien, membuat dan menyimpan catatan, serta merujuk pasien bila perlu. Untuk gawat darurat, Pasal 275 mewajibkan pertolongan pertama dan menyatakan bahwa tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan pada keadaan gawat darurat dikecualikan dari tuntutan ganti rugi.
Persetujuan tindakan (informed consent)
Informed consent berarti persetujuan pasien setelah ia memahami penjelasan dokter. Menurut Pasal 293 UU Kesehatan, setiap tindakan pelayanan kesehatan perorangan harus mendapat persetujuan, dan persetujuan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan yang memadai.
Penjelasan itu paling sedikit mencakup:
- Diagnosis.
- Indikasi, yaitu alasan tindakan dilakukan.
- Tindakan yang dilakukan dan tujuannya.
- Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.
- Alternatif tindakan lain beserta risikonya.
- Risiko bila tindakan tidak dilakukan.
- Prognosis, yaitu perkiraan perkembangan setelah tindakan.
Persetujuan dapat diberikan tertulis atau lisan, tetapi harus tertulis sebelum tindakan yang invasif (memasukkan alat ke tubuh atau melukai tubuh, seperti operasi) dan/atau berisiko tinggi. Karena itu, berhati-hatilah menandatangani formulir yang tidak Anda baca. Tanyakan hingga paham, dan minta salinannya.
Tanda tangan di formulir bukan berarti tenaga medis kebal dari tanggung jawab. Persetujuan hanya mencakup risiko yang wajar dan sudah dijelaskan. Ia tidak menutup kesalahan prosedur.
Rekam medis: bukti utama
Rekam medis adalah catatan tentang pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, dan tindakan. Pasal 296 UU Kesehatan mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan membuat rekam medis, dan melengkapinya segera setelah pasien selesai dilayani. Pasal 297 menyebut dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi pasien berhak mengakses informasi di dalamnya, dan fasilitas wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, serta ketersediaannya.
Praktik yang bisa Anda lakukan:
- Ajukan permintaan tertulis untuk salinan atau ringkasan rekam medis. Sebutkan periode perawatan dan alasan permintaan.
- Minta juga hasil laboratorium, hasil radiologi, resep, formulir persetujuan, dan rincian biaya.
- Simpan tanda terima permintaan. Bila ditolak, minta alasan tertulis.
- Jangan membuang kuitansi, foto luka, atau pesan yang menunjukkan penjelasan dokter.
Bagi pembuktian, rekam medis sering menentukan. Catatan yang tidak lengkap atau tidak konsisten dapat menjadi bahan penilaian.
Jalur penyelesaian
Ada beberapa jalur, dan bisa ditempuh berurutan.
Jalur pengaduan dan mediasi di fasilitas
Mulailah dari pengaduan tertulis kepada fasilitas pelayanan kesehatan. Hampir semua rumah sakit punya unit pengaduan. Minta pertemuan, jelaskan keluhan, dan minta jawaban tertulis. UU Kesehatan Pasal 310 menyatakan bahwa bila tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian pasien, perselisihan diselesaikan lebih dulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, misalnya mediasi.
Jalur disiplin profesi
Pasal 304 UU Kesehatan mengatur penegakan disiplin profesi melalui majelis yang dibentuk Menteri. Majelis ini menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi. Pasal 305 memberi hak kepada pasien atau keluarganya yang dirugikan untuk mengadukan kepada majelis. Pengaduan paling sedikit memuat identitas pengadu, nama dan alamat praktik tenaga medis serta waktu tindakan, dan alasan pengaduan.
Sanksi disiplin menurut Pasal 306 dapat berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, penonaktifan sementara surat tanda registrasi (STR), dan/atau rekomendasi pencabutan surat izin praktik (SIP). Hasil pemeriksaan mengikat tenaga medis dan tenaga kesehatan. Putusan majelis dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri dalam hal tertentu (Pasal 307).
Perlu dipahami: jalur disiplin menilai pelanggaran profesi. Ia tidak memberi ganti rugi uang.
Jalur perdata
Jalur perdata bertujuan memulihkan kerugian, biasanya berupa uang. Dasar gugatan lazim adalah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian) atau perbuatan melawan hukum (perbuatan salah yang merugikan orang lain). Penggugat harus membuktikan adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat. Baca perbuatan melawan hukum dan gugatan serta mediasi wajib di pengadilan.
Menurut Pasal 308 ayat (2) UU Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban perdata atas tindakan dalam pelayanan kesehatan harus lebih dulu dimintakan rekomendasi dari majelis disiplin. Karena ketentuan ini bisa dipengaruhi peraturan pelaksana dan putusan Mahkamah Konstitusi (ketentuan tentang rekomendasi majelis ini pernah diuji di sana), konsultasikan dengan advokat mengenai pelaksanaannya saat ini.
Jalur pidana
Pidana ditujukan untuk kesalahan berat. Pasal 440 UU Kesehatan mengatur kealpaan (kelalaian) tenaga medis atau tenaga kesehatan: bila mengakibatkan pasien luka berat, ancamannya penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta, dan bila mengakibatkan kematian, penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Pasal 308 ayat (1) mengatur bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana lebih dulu dimintakan rekomendasi majelis, setelah penyidik mengajukan permohonan tertulis. Cara kerja ketentuan ini dalam praktik masih diperdebatkan, jadi periksa perkembangan terbaru.
Perhatikan pula KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan umum pidana tentang kelalaian, pemberatan, dan pemidanaan mengikuti KUHP tersebut sehingga penilaian pasal yang tepat sebaiknya dilakukan advokat. Baca KUHP baru berlaku 2026 dan laporan polisi dan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan).
Contoh: Ibu L menjalani operasi usus buntu di sebuah rumah sakit. Dua hari kemudian ia mengalami nyeri hebat dan demam, lalu diketahui ada sisa kasa di rongga perutnya. Keluarga meminta rekam medis dan laporan operasi, lalu mengadu tertulis kepada rumah sakit. Mereka juga berkonsultasi dengan dokter lain untuk mendapat penilaian. Rumah sakit menawarkan mediasi dan menanggung biaya perawatan lanjutan. Keluarga memilih menerima mediasi sambil tetap menyimpan bukti. Cerita ini fiktif; hasil di dunia nyata bergantung pada bukti, penilaian ahli, dan kesepakatan para pihak.
Pasien tidak sadar atau anak-anak
Persetujuan tindakan tidak selalu bisa diberikan sendiri oleh pasien. Bila pasien tidak sadar, belum dewasa, atau tidak cakap, persetujuan lazimnya diberikan keluarga atau wali. Dalam keadaan gawat darurat yang mengancam nyawa dan tidak ada keluarga yang dapat dihubungi, tindakan penyelamatan boleh dilakukan lebih dulu, lalu dijelaskan sesudahnya. Karena itu, keluarga yang menemani pasien sebaiknya:
- Menanyakan siapa dokter penanggung jawab dan apa rencana tindakannya.
- Meminta penjelasan dalam bahasa yang dimengerti, bukan istilah teknis.
- Mencatat apa yang dijelaskan dan siapa yang menyetujui.
- Meminta waktu untuk berpikir atau meminta pendapat lain bila keadaan memungkinkan.
Hak pasien untuk meminta pendapat tenaga medis lain (Pasal 276) berlaku di sini. Dalam tindakan terencana yang bukan darurat, keluarga umumnya punya waktu untuk meminta pendapat kedua.
Cara mengumpulkan bukti
Dugaan malpraktik hanya sekuat bukti yang menyertainya. Hal-hal yang perlu dihimpun:
| Bukti | Gunanya |
|---|---|
| Rekam medis, laporan operasi, resep | Menunjukkan apa yang dilakukan dan kapan |
| Formulir persetujuan tindakan | Menunjukkan apa yang dijelaskan dan disetujui |
| Hasil laboratorium dan radiologi | Menunjukkan kondisi sebelum dan sesudah tindakan |
| Kuitansi dan rincian biaya | Menghitung kerugian materiil |
| Foto kondisi tubuh atau luka | Menunjukkan akibat |
| Pendapat dokter lain | Menilai apakah standar dipenuhi |
| Kronologi tertulis | Membantu advokat dan pemeriksa memahami urutan kejadian |
Tuliskan kronologi selagi ingatan masih segar, termasuk siapa yang berbicara apa. Hindari menyebarkan tuduhan di media sosial. Ucapan yang belum terbukti dapat menjerat Anda dengan persoalan pencemaran nama baik. Baca pencemaran nama baik, UU ITE, dan KUHP.
Menghitung kerugian
Kerugian dalam sengketa medis dapat berupa biaya pengobatan tambahan, kehilangan penghasilan selama pemulihan, biaya perawatan jangka panjang, dan kerugian lain yang dapat dibuktikan. Siapkan daftar angka beserta buktinya. Jangan menaksir dengan angka besar tanpa dasar, karena hakim dan mediator menilai pembuktian, bukan kemarahan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menyimpulkan malpraktik hanya dari hasil yang buruk.
- Tidak meminta rekam medis sejak awal, lalu kesulitan saat akan membuktikan.
- Menandatangani persetujuan tindakan tanpa membaca.
- Mengancam tenaga medis dengan laporan pidana untuk menekan agar membayar.
- Menghapus percakapan atau menyebarkan foto pasien di media sosial.
- Terlalu lama menunda sehingga bukti hilang atau jangka waktu pengajuan terlewat.
- Menolak mediasi tanpa mempertimbangkan manfaatnya.
Jangan menerima uang "damai" atau menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut tanpa membacanya dengan teliti. Surat itu bisa menutup hak Anda untuk menuntut di kemudian hari. Konsultasikan dulu dengan advokat.
Saat bertemu dokter, bawa catatan pertanyaan dan, bila perlu, seorang pendamping. Mintalah dokter menuliskan diagnosis dan rencana tindakan di rekam medis. Penjelasan yang tercatat mengurangi salah paham di kemudian hari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah dokter bisa dipidana karena pasien meninggal? Bisa, bila terbukti ada kealpaan atau kesalahan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana Pasal 440 UU Kesehatan. Namun kematian pasien tidak otomatis berarti pidana. Penyakit yang parah, kondisi darurat, dan risiko medis yang wajar akan dinilai. Untuk tindakan penyelamatan nyawa pada keadaan gawat darurat, UU memberi pengecualian dari tuntutan ganti rugi.
Ke mana saya harus mengadu lebih dulu? Umumnya ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat kejadian, secara tertulis. Berikutnya ke majelis disiplin profesi bila Anda ingin pelanggaran disiplin diperiksa, lalu menempuh mediasi, gugatan perdata, atau laporan pidana sesuai tujuan Anda.
Apakah saya berhak memiliki rekam medis asli? Menurut UU Kesehatan, dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan kesehatan. Pasien berhak mengakses informasi di dalamnya, yang biasanya diberikan lewat salinan atau ringkasan.
Ringkasan
Dugaan malpraktik perlu dibedakan dari hasil pengobatan yang tidak diharapkan. UU 17/2023 memberi pasien hak atas informasi, persetujuan tindakan, pelayanan sesuai standar, dan akses rekam medis. Kumpulkan bukti, ajukan pengaduan tertulis, dan pilih jalur yang sesuai tujuan: disiplin profesi, mediasi, gugatan perdata, atau laporan pidana untuk kealpaan berat. Setiap jalur punya syarat dan risiko, sehingga pendampingan advokat sangat dianjurkan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU 17/2023 tentang Kesehatan (teks) — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-17-tahun-2023
- Peraturan perundang-undangan nasional — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 274 sampai 277, 293, 296, 297, 304 sampai 308, 310, 440).
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku 2 Januari 2026).
Baca juga
- Klaim BPJS Kesehatan: Hak Peserta, Rujukan, Penolakan Rumah Sakit, dan Pengaduan
- Perbuatan Melawan Hukum: Dasar Gugatan Ganti Rugi
- Perkara pidana dan perdata: kerugian uang tidak otomatis satu pintu
- Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta Perdamaian
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.