KUHP Baru: Delik terhadap Agama dan Kepercayaan, Penjelasan Awam
Isi artikel
Apa itu delik terhadap agama dan kepercayaan
Delik terhadap agama dan kepercayaan adalah tindak pidana yang melindungi kehidupan beragama dan berkeyakinan serta tempat dan kegiatan ibadah dari gangguan, penghinaan, atau permusuhan. Kelompok ini lazimnya mencakup beberapa hal pokok: menyatakan permusuhan atau kebencian terhadap agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, menghina agama atau kepercayaan di muka umum, menghasut agar orang tidak menganut agama, mengganggu atau membubarkan ibadah secara melawan hukum, serta merusak atau membuat tidak dapat dipakai tempat ibadah. Cakupan persis, rumusan unsur, dan ancamannya dalam KUHP baru perlu dibaca pada teks resmi.
Yang terkena adalah siapa saja: penceramah, pengguna media sosial, anggota organisasi, pengurus tempat ibadah, pejabat, bahkan tetangga yang berselisih. Dalam praktik, perkara yang menyita perhatian publik sering bermula dari unggahan di media sosial atau kegiatan di tengah masyarakat.
Perlu dipahami bahwa kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Karena itu delik ini ditujukan untuk menjaga ketertiban dan penghormatan, bukan melarang keyakinan itu sendiri.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Ketentuan terhadap agama sebelumnya bersumber dari KUHP lama dan UU 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama. KUHP baru menata ulang dan memasukkannya ke dalam satu bab. Bagaimana hubungan antara KUHP baru dan undang-undang lama itu, serta ketentuan mana yang dicabut atau disesuaikan, perlu diperiksa pada teks resmi.
Prinsip umum yang berlaku:
- Perbuatan harus dilakukan di muka umum atau dengan cara yang diketahui umum untuk delik penghinaan atau permusuhan.
- Ada unsur kesengajaan. Perbuatan yang bersifat kajian ilmiah, kritik akademis, atau karya seni dengan tujuan yang wajar tidak otomatis dianggap penghinaan, tetapi tetap dinilai hakim menurut konteks.
- Gangguan terhadap ibadah dinilai dari tindakan nyata: membubarkan, menghalangi, atau mengganggu dengan kekerasan atau ancaman.
- Merusak tempat ibadah merupakan delik yang terpisah dan dapat bergabung dengan pasal perusakan.
- Ancaman pidana berupa penjara atau denda, dengan besaran yang perlu dicek pada teks resmi.
Bagi penghayat kepercayaan, perlindungan serupa berlaku sesuai rumusan "agama dan kepercayaan". Penjelasan administratif ada pada penghayat kepercayaan dan kolom agama di KTP.
Kelompok perbuatan dan contoh kasus sehari-hari
| Kelompok | Gambaran | Hal yang menentukan |
|---|---|---|
| Penghinaan agama atau kepercayaan | Ucapan atau unggahan yang menghina ajaran atau simbol suci | Isi, niat, dan penyebaran ke publik |
| Menghasut permusuhan | Mengajak membenci pemeluk agama tertentu | Ada ajakan atau dorongan |
| Menghalangi ibadah | Membubarkan kegiatan ibadah dengan ancaman | Tindakan nyata dan ancaman |
| Merusak tempat ibadah | Merusak, membakar, atau mencoret tempat ibadah | Kerusakan dan niat |
| Mengganggu petugas agama saat ibadah | Menyela atau mengejek pemuka agama yang memimpin ibadah | Waktu dan cara |
| Mengolok-olok keyakinan dalam karya | Parodi atau satire | Konteks, tujuan, cara penyajian |
Contoh perbuatan yang sering dipersoalkan di dunia maya adalah tangkapan gambar atau video ceramah yang dipotong dan disebarkan sehingga memberi kesan menghina. Karena itu konteks asli perlu dicari ketika menilai. Aturan tentang ujaran kebencian (yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA) yang lebih luas dibahas pada ujaran kebencian SARA di media sosial: batas pidana.
Langkah praktis bila Anda atau komunitas menjadi korban
- Pastikan keselamatan anggota. Jika ada ancaman atau kekerasan, hubungi polisi segera.
- Dokumentasikan: foto kerusakan, video gangguan, nama saksi, dan waktu kejadian. Simpan tangkapan layar unggahan yang berisi ujaran, termasuk akun dan tanggal.
- Laporkan ke kepolisian dan minta tanda bukti laporan. Pengurus tempat ibadah dapat melapor atas nama komunitas, dengan identitas dan surat dari pengurus.
- Bila ada rencana mediasi, libatkan tokoh masyarakat, forum kerukunan, atau pemerintah desa dan kelurahan. Mediasi tidak menghapus hak melapor.
- Ajukan permintaan pengamanan kegiatan ibadah kepada kepolisian bila ada potensi gangguan.
- Bila konten menyebar daring, laporkan ke platform. Lihat pengaduan konten negatif ke platform dan Komdigi.
- Simpan semua dokumen. Korban dapat meminta perlindungan saksi bila terancam.
Langkah bila Anda dilaporkan
- Tetap tenang dan hubungi penasihat hukum sebelum memberi keterangan.
- Jangan menghapus unggahan secara panik; simpan salinan dan konteks lengkap, misalnya video utuh atau tulisan sebelum dan sesudahnya.
- Siapkan klarifikasi tentang maksud Anda, bila memang tidak bermaksud menghina.
- Gunakan hak untuk tidak menyalahkan diri sendiri. Lihat KUHAP baru: hak diam.
- Pertimbangkan penyelesaian melalui dialog dan permohonan maaf. Hal ini tidak menghapus pidana secara otomatis, tetapi dapat meredam konflik dan menjadi pertimbangan.
- Bila ditahan, pelajari hak keberatan dan penangguhan. Lihat KUHAP baru: penangguhan penahanan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menggabungkan dan menata ulang ketentuan tentang agama dan kepercayaan, serta menggunakan istilah yang mencakup agama dan kepercayaan. Perubahan penting lain adalah sistem pidana yang lebih beragam, dengan pidana alternatif dan pedoman pemidanaan. Hukum acaranya KUHAP baru (UU 20/2025).
Perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 mengikuti asas bahwa bila ada perubahan aturan setelah perbuatan dilakukan, diterapkan aturan yang paling menguntungkan terdakwa. Penjelasan ada pada asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa. Selain itu UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026, menyesuaikan ancaman pidana di undang-undang di luar KUHP; apakah ketentuan lama yang berkaitan dengan agama terpengaruh perlu dicek pada teks resmi. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang penodaan agama juga perlu dipantau.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menyebarkan potongan video ceramah | Memicu laporan dan konflik | Cek konteks utuh sebelum berbagi |
| Menganggap kritik ajaran selalu pidana | Takut berdiskusi | Bedakan diskusi dan penghinaan |
| Membubarkan ibadah sendiri | Menjadi pelaku pidana | Laporkan ke aparat |
| Menyelesaikan dengan main hakim sendiri | Kekerasan dan pidana | Serahkan ke polisi dan tokoh setempat |
| Mengunggah ejekan sebagai candaan | Dilaporkan | Hindari simbol suci sebagai bahan lelucon |
| Mengabaikan mediasi | Konflik membesar | Ikuti dialog dengan pendamping |
Contoh: Warga sebuah kompleks perumahan menolak kegiatan ibadah sekelompok penghuni di rumah dan membubarkannya dengan teriakan dan ancaman. Pengurus kelompok merekam kejadian, melapor ke polisi, dan meminta pengamanan. Polisi memfasilitasi pertemuan dengan tokoh setempat sambil memproses dugaan menghalangi ibadah.
Contoh lain: Seorang pengguna media sosial mengunggah gambar bernada olok-olok terhadap simbol sebuah agama. Banyak orang melaporkannya. Penyidik meminta keterangan dan menilai maksud serta penyebaran unggahan. Penasihat hukum menyiapkan klarifikasi dan menekankan bahwa unggahan telah dihapus dan pemilik akun meminta maaf.
Jangan menyebarkan konten yang diduga menghina agama atau kepercayaan dengan alasan "untuk mengecam". Penyebaran ulang dapat membuat Anda ikut diperiksa dan memperluas konflik. Laporkan ke platform atau aparat tanpa meneruskannya.
Jika timbul ketegangan antarwarga soal ibadah, libatkan ketua RT, tokoh agama, dan forum kerukunan sejak dini. Dokumentasikan hasil kesepakatan secara tertulis. Dialog sering lebih cepat dan menghemat energi dibanding proses pidana.
Kebebasan beragama, berpendapat, dan batasnya
Konstitusi menjamin kebebasan beragama, dan Mahkamah Konstitusi pernah memeriksa undang-undang penodaan agama. Pemahaman yang berkembang menekankan dua sisi: negara melindungi kebebasan berkeyakinan, dan negara membatasi tindakan yang mengancam ketertiban umum, hak orang lain, atau menimbulkan permusuhan. Jadi diskusi akademis, perbedaan penafsiran, dan kritik yang disampaikan santun berada dalam wilayah kebebasan. Sebaliknya, penghinaan yang merendahkan, ajakan permusuhan, dan tindakan menghalangi ibadah berada dalam wilayah yang dibatasi.
Untuk kasus pernikahan beda agama, pindah agama, dan waris, hukum perdata dan administrasi memiliki aturan terpisah dan tidak termasuk delik ini. Lihat pindah agama dan pengaruhnya pada pernikahan dan nikah beda agama dan pencatatannya.
Peran tokoh masyarakat dan pemerintah daerah
Banyak sengketa agama di tingkat warga bermula dari miskomunikasi: izin penggunaan bangunan, jadwal ibadah, atau suara pengeras suara. Pemerintah desa, kelurahan, dan forum kerukunan umat beragama berperan memfasilitasi. Pendekatan ini penting karena proses pidana jarang menyelesaikan akar masalah. Namun mediasi tidak boleh dipakai untuk menekan pihak yang haknya terlanggar agar mundur. Jika ada kekerasan atau ancaman, aparat harus bertindak. Jika kewajiban pelayanan publik, seperti penerbitan izin, diabaikan, jalur pengaduan layanan publik dapat dipakai; lihat pengaduan layanan publik ke Ombudsman.
Peran media sosial dan potongan konten
Banyak perkara agama modern bermula dari potongan video atau tangkapan layar yang tersebar tanpa konteks. Aparat dan hakim biasanya meminta rekaman utuh dan keterangan ahli, misalnya ahli bahasa atau ahli agama, untuk memahami maksud ucapan. Bagi pengunggah, ini berarti menyimpan konten asli dan tidak mengedit ulang. Bagi penonton, ini berarti menahan diri meneruskan potongan yang memicu amarah. Prinsip sederhana: jika Anda tidak yakin maksud sebuah ucapan, jangan menyebarkannya sebagai bukti penghinaan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah mengkritik ajaran suatu agama dapat dipidana? Kritik ilmiah dan diskusi yang wajar pada dasarnya bukan penghinaan. Yang berisiko adalah ucapan yang merendahkan dengan maksud menghina atau memusuhi. Penilaian bergantung konteks.
Apakah pemilik rumah boleh melarang tetangga beribadah di rumahnya? Ibadah di rumah sendiri dilindungi kebebasan beragama, tetapi kegiatan tertentu yang menimbulkan gangguan dapat menimbulkan sengketa. Selesaikan dengan musyawarah, dan jika ada ancaman laporkan ke polisi.
Apakah menghapus unggahan membebaskan dari pidana? Tidak otomatis. Penghapusan dan permintaan maaf bisa menjadi pertimbangan, tetapi perkara dapat tetap berjalan.
Apakah penghayat kepercayaan dilindungi? KUHP baru menyebut agama dan kepercayaan, sehingga perlindungan mencakup keduanya. Periksa rumusan lengkap pada teks resmi.
Ringkasan
- Delik terhadap agama dan kepercayaan mencakup penghinaan, penghasutan permusuhan, gangguan ibadah, dan perusakan tempat ibadah.
- KUHP baru (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan pidana di undang-undang lain.
- Kebebasan beragama dijamin konstitusi; diskusi dan kritik santun berbeda dari penghinaan.
- Dokumentasikan kejadian dan laporkan, atau tempuh mediasi tanpa mengorbankan hak.
- Bila dilaporkan, simpan konteks utuh dan dampingi dengan advokat.
- Untuk rumusan dan ancaman, periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Konstitusi — www.mkri.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29
Baca juga
- Ujaran kebencian sara di media sosial batas pidana
- Penghayat Kepercayaan dan Kolom Agama di KTP: Hak dan Cara Pencatatannya
- KUHP baru delik terhadap ketertiban umum dan penghasutan
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.