Kerja Tanpa Kontrak Tertulis atau Surat Pengangkatan: Hak Pekerja dan Cara Membuktikan
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu perjanjian kerja dan apakah lisan sah
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban. UU 13/2003 mengakui bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan (Pasal 51). Artinya hubungan kerja yang hanya disepakati dengan ucapan tidak otomatis tidak sah.
Hubungan kerja pada dasarnya ditandai tiga unsur: ada pekerjaan, ada upah, dan ada perintah. Bila seseorang mengerjakan tugas atas perintah pihak lain dan menerima bayaran, unsur hubungan kerja sudah mendekati terpenuhi, apa pun sebutan yang dipakai. Pihak yang terkena adalah pekerja usaha kecil, pekerja keluarga, pekerja toko dan warung, serta pekerja rumah tangga.
Namun ada perbedaan penting antara jenis kontrak. PKWTT (karyawan tetap) boleh lisan, sedangkan PKWT (karyawan kontrak) harus tertulis.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
PKWTT lisan boleh, tetapi pengusaha wajib membuat surat pengangkatan. Dalam UU 13/2003 (Pasal 63), jika perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. Isi surat pengangkatan lazimnya mencakup nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah. Periksa teks resmi untuk daftar lengkapnya.
PKWT harus tertulis. UU 13/2003 mensyaratkan PKWT dibuat tertulis, dan PP 35/2021 mengatur isi minimalnya serta kewajiban pencatatan (Pasal 13 dan 14). PKWT yang tidak tertulis, menurut UU 13/2003, dianggap PKWTT (periksa teks resmi pasalnya). Baca PKWT demi hukum menjadi PKWTT.
Perjanjian tertulis dibuat rangkap dua. Pekerja dan pengusaha masing-masing memegang satu yang bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum sama. Pekerja berhak memegang salinan yang ditandatangani.
Bahasa Indonesia. Perjanjian kerja tertulis perlu memakai bahasa Indonesia. Untuk pekerja asing, lihat perjanjian kerja bahasa Indonesia bagi pekerja asing.
Ringkasan hubungan antara jenis kontrak dan bentuknya:
| Jenis hubungan | Boleh lisan? | Dokumen yang wajib |
|---|---|---|
| PKWTT (karyawan tetap) | Boleh | Surat pengangkatan bila lisan |
| PKWT (karyawan kontrak) | Tidak | Perjanjian tertulis, dicatatkan |
| PKWT harian | Tidak | Perjanjian tertulis, boleh kolektif |
Hak pekerja meskipun tanpa kontrak
Ketiadaan kontrak tidak menghapus hak yang diberikan undang-undang. Pekerja tetap berhak atas:
- upah tidak di bawah upah minimum;
- upah lembur bila bekerja melebihi jam kerja;
- istirahat dan cuti;
- kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- tunjangan hari raya sesuai masa kerja;
- perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;
- pesangon bila terjadi PHK yang berhak atas pesangon.
Hak-hak ini timbul dari undang-undang, bukan dari kontrak. Kontrak hanya menegaskan. Karena itu, perusahaan tidak dapat berkata "tidak ada kontrak, tidak ada kewajiban".
Langkah praktis bila Anda bekerja tanpa kontrak
- Tanyakan secara baik-baik. Sampaikan permintaan surat pengangkatan atau kontrak tertulis kepada pengusaha atau personalia. Lakukan lewat pesan tertulis supaya ada bukti.
- Catat unsur hubungan kerja. Tulis tanggal mulai, tugas, jam kerja, atasan langsung, dan besaran upah.
- Kumpulkan bukti pembayaran. Bukti transfer, amplop gaji, buku catatan upah, dan pesan yang membahas upah.
- Kumpulkan bukti kerja. Foto saat bekerja, jadwal shift, daftar hadir, seragam, dan pesan penugasan.
- Cari saksi. Rekan kerja, pelanggan tetap, atau pemasok yang mengenal Anda bekerja di tempat itu.
- Ajukan bipartit. Bila permintaan ditolak, minta pertemuan resmi dan buat risalah.
- Adukan ke pengawas ketenagakerjaan. Lihat cara mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.
- Mediasi dan gugatan bila perlu, melalui jalur dinas ketenagakerjaan dan pengadilan hubungan industrial.
Pembuktian: apa yang harus dibuktikan dan oleh siapa
Dalam hukum perdata, pihak yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Karena itu pekerja yang mengaku punya hubungan kerja perlu menunjukkan bahwa hubungan itu ada. Alat bukti yang lazim dikenal meliputi surat atau dokumen, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam sengketa kerja tanpa kontrak, kombinasi bukti pembayaran dan keterangan saksi sering menjadi pegangan.
Pengusaha pun mempunyai kewajiban administrasi. Pengusaha yang tidak membuat surat pengangkatan atau tidak mencatatkan pekerja pada program jaminan sosial dapat dipersoalkan, dan ketiadaan dokumen itu dapat merugikan posisinya ketika sengketa muncul.
Bukti digital kini sangat membantu: tangkapan layar percakapan penugasan, riwayat transfer bank, riwayat lokasi di aplikasi kerja, dan foto berlabel tanggal. Simpan semuanya dan jangan mengubah isinya.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan inti mengenai bentuk perjanjian kerja relatif stabil sejak UU 13/2003. Perubahan yang penting datang melalui PP 35/2021, yang mengatur isi minimal PKWT, pencatatan daring, dan perjanjian harian. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 31 Oktober 2024 serta UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 belum mengubah praktik pembuatan surat pengangkatan; isi terperinci undang-undang baru perlu dicek setelah naskah resmi terbit.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Menganggap tanpa kontrak berarti tanpa hak | Hak lahir dari undang-undang |
| Menandatangani kontrak kosong atau tanggal belakangan | Isi dapat disalahgunakan |
| Tidak menyimpan bukti pembayaran | Upah dan masa kerja sulit dibuktikan |
| Menerima pekerjaan "percobaan" tanpa batas waktu | Rawan upah rendah dan tanpa jaminan |
| Tidak meminta salinan | Pekerja kesulitan menunjukkan isi kesepakatan |
Contoh: Seorang penjaga toko kelontong bekerja enam bulan tanpa kontrak. Gajinya diberikan tunai tanpa slip. Ia mulai mencatat jam kerja, memfoto jadwal, dan meminta pemilik toko mentransfer gaji. Ia lalu meminta surat pengangkatan secara tertulis. Pemilik toko bersedia membuatnya, mencantumkan tanggal mulai, jenis pekerjaan, dan upah, lalu mendaftarkannya ke BPJS. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menandatangani kontrak yang kosong pada bagian penting atau yang tanggalnya dimundurkan tanpa penjelasan. Dokumen semacam itu dapat dipakai menyatakan kesepakatan yang tidak pernah Anda setujui.
Minta pembayaran upah melalui transfer bank. Riwayat transfer adalah bukti hubungan kerja, jumlah upah, dan masa kerja sekaligus, tanpa perlu kontrak.
Surat pengangkatan dan perjanjian kerja: apa bedanya
Perjanjian kerja memuat kesepakatan dua pihak dan ditandatangani keduanya. Surat pengangkatan adalah dokumen yang diterbitkan pengusaha untuk menegaskan bahwa seseorang telah diangkat sebagai pekerja tetap dalam jabatan tertentu. Dalam praktik, banyak perusahaan menggabungkan keduanya atau menyebutnya "surat keputusan pengangkatan karyawan tetap".
Fungsi surat pengangkatan bagi pekerja sangat praktis. Dengan dokumen itu, pekerja dapat membuktikan statusnya ketika mengajukan kredit, mengurus klaim BPJS, menuntut hak saat PHK, atau mengajukan paklaring. Karena itu pekerja berhak memintanya, dan pengusaha yang baik tidak keberatan membuatnya.
Surat pengangkatan yang baik biasanya memuat:
- nama dan alamat pekerja;
- nama usaha dan alamat tempat kerja;
- tanggal mulai bekerja;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- besarnya upah dan cara pembayarannya;
- tanda tangan pengusaha atau pejabat yang berwenang.
Daftar di atas bersifat gambaran umum. Isi wajib menurut undang-undang perlu dicek pada teks resmi. Jika ada ketentuan lain yang lebih menguntungkan, misalnya tunjangan khusus, sebaiknya dicantumkan juga agar tidak diperdebatkan di kemudian hari.
Bila pengusaha menyangkal adanya hubungan kerja
Sengketa sering muncul ketika pengusaha mengatakan bahwa orang tersebut hanya "membantu", "mitra", atau "teman" dan bukan pekerja. Dalam kondisi ini, pengadilan atau mediator akan melihat kenyataannya, bukan sebutannya. Beberapa pertanyaan yang biasa dipakai untuk menilai:
- Apakah ada pekerjaan yang dikerjakan secara rutin untuk kepentingan usaha tersebut?
- Apakah ada upah, dalam bentuk uang maupun bentuk lain yang terukur?
- Apakah ada perintah atau pengawasan dari pengusaha atau atasan?
- Apakah jam kerja atau jadwal ditentukan oleh pihak yang mempekerjakan?
- Apakah pekerja menggunakan alat atau tempat milik usaha?
Semakin banyak jawaban "ya", semakin kuat dugaan adanya hubungan kerja. Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada seluruh fakta dan bukti. Jangan menjanjikan hasil kepada diri sendiri sebelum bukti lengkap.
Untuk pekerja yang direkrut lewat media sosial atau grup percakapan, simpan pesan awal yang berisi tawaran pekerjaan, karena pesan itu sering memuat upah, jam kerja, dan tugas. Dokumen yang tampak sepele ini sering menjadi bukti kunci.
Kewajiban pengusaha usaha kecil
Banyak pengusaha usaha kecil merasa aturan ketenagakerjaan hanya untuk perusahaan besar. Padahal, hubungan kerja di usaha kecil tetap tunduk pada aturan yang sama. Pengusaha tetap harus membayar upah sesuai ketentuan, mendaftarkan pekerja pada jaminan sosial, menjaga keselamatan kerja, dan memberi istirahat serta cuti.
Beberapa penyederhanaan memang ada, misalnya dalam penghitungan uang kompensasi PKWT untuk usaha mikro dan kecil yang besarannya berdasarkan kesepakatan (Pasal 16 PP 35/2021). Akan tetapi, kewajiban dasar tidak hilang. Pengusaha kecil yang ingin tertib dapat memulai dengan tiga langkah sederhana: membuat surat pengangkatan atau kontrak tertulis, membayar upah melalui transfer, dan mencatat jam kerja.
Pembahasan lain yang relevan ada pada upah pekerja toko dan warung di bawah upah minimum dan perusahaan tidak mendaftarkan BPJS karyawan.
Contoh: Pemilik bengkel kecil mempekerjakan dua montir secara lisan selama tiga tahun. Ketika seorang montir mengalami kecelakaan, ia baru sadar tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Pemilik bengkel kemudian membuat surat pengangkatan untuk kedua montir, mendaftarkan mereka pada BPJS, dan membuat catatan jam kerja bulanan. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Dokumen pengganti kontrak yang sah sebagai bukti
Jika tidak ada kontrak, beberapa dokumen lain dapat berfungsi sebagai petunjuk hubungan kerja: surat penugasan, kartu identitas karyawan, seragam, daftar hadir, surat keterangan kerja, bukti pendaftaran BPJS, dan bukti transfer upah. Dokumen-dokumen ini bukan pengganti kontrak secara hukum, tetapi membantu membuktikan unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Bila pengusaha bersedia, kesepakatan yang paling baik tetap dibuat tertulis. Pekerja bisa mengajukan draf sederhana berisi identitas para pihak, jabatan, upah, tanggal mulai, dan jam kerja, lalu meminta pengusaha menandatanganinya. Banyak pengusaha usaha kecil yang justru terbantu karena draf itu mengurangi salah paham di kemudian hari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya bisa menuntut pesangon bila tidak pernah ada kontrak? Bisa, bila hubungan kerja dan hak pesangon terbukti. Beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan, sehingga kumpulkan bukti kerja dan upah. Lihat hak pesangon saat PHK.
Apakah pengusaha dapat dikenai sanksi karena tidak membuat surat pengangkatan? Pengusaha wajib membuatnya untuk PKWTT lisan. Sanksi dan besarnya perlu dicek pada teks resmi terbaru; tidak disebut di sini karena dapat berubah.
Apakah pekerja rumah tangga termasuk? Hubungan kerja rumah tangga memiliki kekhasan tersendiri. Lihat pekerja rumah tangga, hak upah, dan perlindungan.
Apakah kontrak harus bermaterai? Materai berkaitan dengan kekuatan sebagai alat bukti dokumen, bukan syarat sahnya perjanjian kerja. Tetap gunakan materai sesuai ketentuan yang berlaku bila membuat dokumen tertulis.
Ringkasan
- Perjanjian kerja boleh lisan atau tertulis; PKWT harus tertulis.
- Untuk PKWTT lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan.
- Hak pekerja timbul dari undang-undang, bukan semata dari kontrak.
- Kumpulkan bukti kerja, bukti upah, dan saksi.
- Mulai dari permintaan tertulis, lalu bipartit, pengawas, mediasi, dan gugatan bila perlu.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Teks resmi PP 35/2021 (peraturan.go.id) — peraturan.go.id/files3/pp-no-35-tahun-2021_asli.pdf
- PP 35/2021 di Pasal.id — pasal.id/peraturan/pp/pp-no-35-tahun-2021
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- PKWTT dan Masa Percobaan Kerja: Maksimal 3 Bulan, Upah, dan Status Karyawan
- Pekerja Harian Lepas: Batas Waktunya dan Kapan Berubah Menjadi Pekerja Tetap
- PKWT Demi Hukum Menjadi PKWTT: Kapan Terjadi dan Cara Menuntutnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.