Siapa yang Cakap Membuat Perjanjian: Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
Isi artikel
Apa itu kecakapan dan siapa yang terkena
Kecakapan adalah kemampuan hukum seseorang untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, seperti membuat perjanjian, menjual, membeli, dan meminjam. Seseorang bisa pintar dan paham maksud transaksi, tetapi hukum tetap menganggapnya belum cakap karena usianya atau karena penetapan pengadilan. Sebaliknya, orang dewasa yang sehat dianggap cakap sampai ada alasan hukum yang menyatakan sebaliknya.
Kecakapan merupakan salah satu dari empat syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Penjelasan umum keempatnya ada pada syarat sah perjanjian. Dua syarat pertama disebut syarat subjektif karena menyangkut orangnya. Dua syarat terakhir disebut syarat objektif karena menyangkut isinya.
Artikel ini berguna bagi beberapa kelompok:
- orang tua yang anaknya melakukan transaksi, termasuk transaksi daring;
- penjual dan penyewa yang berhadapan dengan pembeli atau penyewa muda;
- keluarga dari lansia atau orang dengan gangguan kesehatan jiwa atau kognitif yang melakukan transaksi besar;
- pelaku usaha, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah yang perlu memeriksa kewenangan penghadap.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Menurut KUH Perdata, pada dasarnya setiap orang cakap membuat perikatan, kecuali undang-undang menyatakan ia tidak cakap. Orang yang dinyatakan tidak cakap dalam Pasal 1330 meliputi:
- anak yang belum dewasa;
- orang yang berada di bawah pengampuan;
- dahulu juga perempuan yang bersuami dalam hal-hal tertentu. Ketentuan terakhir ini sudah tidak dipakai lagi. Istri kini diakui cakap melakukan perbuatan hukum menurut Undang-Undang Perkawinan dan praktik peradilan.
Anak yang belum dewasa. KUH Perdata menyebut belum dewasa bila belum berumur dua puluh satu tahun dan belum pernah kawin. Namun, peraturan lain memakai batas usia berbeda untuk kepentingan berbeda. Undang-Undang Perlindungan Anak memandang anak sebagai orang yang belum berusia delapan belas tahun. Undang-Undang Jabatan Notaris mensyaratkan penghadap dalam akta notaris berusia paling sedikit delapan belas tahun atau sudah menikah, dan cakap melakukan perbuatan hukum. Karena tidak seragam, praktik di lapangan sering memakai delapan belas tahun sebagai patokan untuk transaksi besar, sementara pengadilan menilai kasus demi kasus. Bila usia pihak berada di antara delapan belas dan dua puluh satu tahun dan nilainya besar, sebaiknya tetap mintakan persetujuan orang tua atau wali.
Orang di bawah pengampuan. Pengampuan (curatele) adalah keadaan ketika pengadilan menetapkan seseorang berada di bawah pengawasan seorang pengampu karena kondisinya. Menurut KUH Perdata, alasannya antara lain keadaan dungu, gila, atau mata gelap, serta pemborosan. Pengampuan tidak terjadi dengan sendirinya. Harus ada penetapan atau putusan pengadilan negeri atas permohonan pihak yang berkepentingan, misalnya keluarga. Orang yang sekadar dianggap kurang waras oleh tetangga belum tentu berada di bawah pengampuan secara hukum.
Penyandang disabilitas. Undang-Undang Penyandang Disabilitas menegaskan hak penyandang disabilitas untuk diakui sebagai subjek hukum dan menikmati kecakapan hukum yang sama, dengan dukungan pendampingan bila diperlukan. Jadi disabilitas tidak otomatis berarti tidak cakap. Pembahasan tentang penerapan pengampuan bagi penyandang disabilitas masih berkembang, sehingga periksa putusan dan aturan terbaru sebelum mengambil langkah.
Akibat bila pihak tidak cakap
Pasal 1446 KUH Perdata pada intinya menyatakan bahwa perikatan yang dibuat oleh anak belum dewasa atau orang di bawah pengampuan dapat dimintakan pembatalan, semata-mata karena belum dewasa atau pengampuannya. Rumusan aslinya memakai kata batal demi hukum, tetapi doktrin dan praktik peradilan umumnya memperlakukannya sebagai perjanjian yang dapat dibatalkan, bukan batal dengan sendirinya. Kata kuncinya: perjanjian itu tidak otomatis lenyap. Ia tetap berlaku sampai ada pembatalan.
Pembatalan biasanya diminta oleh pihak yang tidak cakap atau wakilnya, yaitu orang tua, wali, atau pengampu. Pihak lawan yang sudah cakap tidak dapat membatalkan hanya karena baru tahu lawannya anak. Perbedaan antara perjanjian yang dapat dibatalkan dan yang batal demi hukum dibahas pada sebab yang halal dan perjanjian batal demi hukum.
Ada beberapa akibat praktis yang perlu diketahui.
- Jika perjanjian dibatalkan, keadaan dipulihkan sebisa mungkin. Barang dikembalikan, uang dikembalikan.
- Anak yang menerima uang atau barang dapat diminta mengembalikan sebatas yang masih ada padanya atau yang bermanfaat baginya. Aturan rinci mengikuti KUH Perdata, sehingga perlu diperiksa pada kasus konkret.
- Perjanjian yang menguntungkan anak tanpa membebani, misalnya menerima hadiah kecil, jarang dipersoalkan.
- Jika anak menyatakan dirinya dewasa dengan tipu muslihat, seperti memalsukan KTP, penilaiannya berbeda. Hak membatalkan dapat terbatas dan dapat muncul pertanggungjawaban lain.
Siapa yang mewakili anak dan orang di bawah pengampuan
Anak yang belum dewasa diwakili oleh orang tuanya selama kekuasaan orang tua belum dicabut. Menurut Undang-Undang Perkawinan, orang tua mewakili anak di dalam dan di luar pengadilan, tetapi tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap milik anak sebelum anak berumur delapan belas tahun atau pernah kawin, kecuali kepentingan anak menghendaki. Aturan ini penting pada penjualan tanah milik anak yang diwarisi dari orang tuanya. Bila tidak ada orang tua, anak berada di bawah wali. Lihat perwalian anak dan penetapan wali.
Orang di bawah pengampuan diwakili oleh pengampu. Untuk tindakan tertentu yang berat, pengampu pun memerlukan izin pengadilan. Ketentuan ini mirip dengan wali terhadap anak.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan inti KUH Perdata tentang kecakapan relatif stabil. Namun, beberapa perkembangan penting mengubah cara orang memahaminya.
- Perempuan bersuami kini cakap. Ketentuan lama dalam KUH Perdata yang menempatkan istri sebagai tidak cakap sudah ditinggalkan. Undang-Undang Perkawinan menegaskan hak dan kedudukan suami dan istri seimbang.
- Usia minimal perkawinan 19 tahun. Perubahan Undang-Undang Perkawinan melalui UU 16/2019 menyamakan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan. Orang yang menikah lebih awal melalui dispensasi tetap harus diperhatikan kecakapannya, sehingga lihat dispensasi kawin usia anak.
- Penegasan hak penyandang disabilitas melalui UU 8/2016.
- Transaksi elektronik. Anak mudah membuat perjanjian lewat aplikasi, gim, atau toko daring. Penyedia layanan biasanya mencantumkan syarat usia, tetapi syarat itu tidak otomatis menghapus hak membatalkan menurut hukum perdata.
Langkah praktis bagi yang bertransaksi dengan pihak yang kecakapannya meragukan
- Periksa identitas. Lihat KTP, atau Kartu Identitas Anak untuk anak, dan pastikan tanggal lahir. Foto dan simpan salinannya.
- Tanyakan statusnya. Apakah sudah menikah, di bawah perwalian, atau di bawah pengampuan? Untuk transaksi besar, minta surat penetapan pengadilan bila ada.
- Libatkan wakil yang sah. Bila pihak adalah anak, minta orang tua atau wali menandatangani. Untuk anak yang tanahnya hendak dialihkan, tanyakan apakah izin pengadilan diperlukan.
- Tulis kapasitas penandatangan. Contoh: "bertindak untuk diri sendiri" atau "bertindak sebagai wali dari anak bernama ...". Hal ini penting bagi pembuktian.
- Simpan bukti. Fotokopi identitas, surat penetapan, dan bukti persetujuan keluarga.
- Gunakan notaris atau PPAT untuk transaksi besar. Pejabat itu berkewajiban memeriksa kecakapan penghadap.
- Bila Anda wali atau orang tua yang hendak membatalkan, kumpulkan bukti usia atau penetapan pengampuan, bukti transaksi, dan bukti kerugian, lalu sampaikan keberatan tertulis dan bernegosiasi. Bila tidak berhasil, ajukan gugatan pembatalan ke pengadilan negeri.
- Perhatikan batas waktu. Gugatan pembatalan karena cacat kecakapan tunduk pada batas waktu menurut KUH Perdata. Lima tahun adalah batas umum untuk menuntut pembatalan, dengan awal hitungan yang berbeda untuk anak dan orang di bawah pengampuan. Periksa teks resmi atau konsultasikan dengan advokat untuk menghitungnya.
Biaya mengikuti prosedur yang dipilih. Pengecekan identitas hampir tanpa biaya. Penetapan pengampuan dan gugatan pembatalan memerlukan biaya perkara dan mungkin biaya advokat.
Tabel: perbandingan kondisi dan akibatnya
| Kondisi pihak | Cakap? | Akibat umum bila bertransaksi sendiri |
|---|---|---|
| Orang dewasa sehat | Cakap | Perjanjian berlaku |
| Anak belum dewasa | Tidak cakap | Dapat dimintakan pembatalan |
| Anak yang sudah menikah | Dipandang dewasa untuk banyak keperluan | Umumnya cakap, periksa konteksnya |
| Orang di bawah pengampuan | Tidak cakap | Dapat dimintakan pembatalan |
| Orang dengan gangguan jiwa tanpa pengampuan | Prinsip cakap, tetapi bisa dibuktikan tidak sadar saat bertransaksi | Dapat digugat karena cacat kehendak |
| Penyandang disabilitas | Prinsip cakap dengan pendampingan | Periksa kasus dan pendampingnya |
Contoh: Rafi, enam belas tahun, memenangkan uang dari lomba lalu membeli sepeda motor bekas seharga cukup besar dari seorang penjual lewat media sosial tanpa sepengetahuan orang tuanya. Setelah dua minggu, orang tuanya mengetahui dan meminta transaksi dibatalkan. Penjual keberatan karena merasa sudah memberikan motor dan menerima uang. Orang tua Rafi menunjukkan akta kelahiran, menyampaikan keberatan tertulis, dan menawarkan pengembalian motor dengan pengembalian uang. Keduanya sepakat membatalkan jual beli. Penjual kemudian menerapkan kebiasaan meminta KTP atau kartu keluarga untuk setiap pembeli.
Contoh: Pak Hendro, delapan puluh tahun, mengalami demensia dan menjual sebidang tanah kepada tetangga dengan harga jauh di bawah pasar. Keluarganya tidak pernah mengajukan pengampuan. Setelah Pak Hendro meninggal, ahli waris menggugat dengan alasan Pak Hendro tidak sadar saat bertransaksi. Hasil gugatan sangat bergantung pada bukti medis, saksi, dan keterangan notaris tentang kondisi Pak Hendro ketika menandatangani. Kasus ini menunjukkan mengapa surat keterangan dokter dan kehadiran keluarga dalam transaksi besar membantu mencegah sengketa.
Jangan menyuruh anak menandatangani perjanjian pinjaman atau cicilan atas namanya demi menghindari batas usia pembiayaan. Perjanjian itu dapat dibatalkan, sementara pihak yang memanfaatkannya dapat menghadapi gugatan, bahkan persoalan pidana bila ada pemalsuan identitas.
Untuk transaksi bernilai besar dengan pihak lanjut usia atau yang kondisinya rentan, minta surat keterangan dokter yang menyatakan pihak tersebut mampu memahami transaksi pada tanggal penandatanganan, dan lakukan di hadapan notaris.
Anak dan transaksi daring
Dunia digital membuat anak mudah membeli pulsa, item permainan, atau langganan. Beberapa hal praktis patut diketahui.
- Penyedia layanan biasanya mensyaratkan pengguna berusia tertentu atau didampingi orang tua. Syarat ini bukan jaminan bahwa pengguna sungguh dewasa.
- Transaksi kecil yang wajar bagi anak seusianya, seperti uang saku, umumnya tidak dipersoalkan.
- Pembelian yang jelas di luar kebiasaan anak, misalnya pembelian beruntun berjumlah besar memakai kartu orang tua, dapat dipersoalkan, baik lewat pembatalan maupun lewat penyedia pembayaran.
- Bila anak memakai kartu atau akun orang tua tanpa izin, selain urusan kecakapan ada pula persoalan penggunaan akun yang perlu diselesaikan dengan penyedia layanan.
Orang tua sebaiknya menyampaikan keberatan secepatnya, menyertakan bukti usia, dan meminta pembatalan atau pengembalian dana.
Kesalahan umum
- Menganggap bahwa semua orang berusia di atas delapan belas tahun pasti cakap untuk semua perjanjian. Batas usia berbeda menurut peraturan, dan pengadilan menilai konteksnya.
- Mengabaikan izin pengadilan untuk menjual harta anak. Orang tua tidak bebas menjual tanah milik anak.
- Membiarkan anak menandatangani sendiri tanpa orang tua. Penjual yang menerima transaksi seperti itu menanggung risiko pembatalan.
- Menyamakan pengampuan dengan sekadar surat dokter. Surat dokter berguna untuk bukti, tetapi pengampuan harus ditetapkan pengadilan.
- Mengira anak tidak pernah boleh bertransaksi. Transaksi kecil sehari-hari, seperti membeli jajanan, lazim diterima dan tidak dipersoalkan.
- Lupa bahwa perjanjian yang cacat kecakapan tetap berlaku sampai dibatalkan. Tanpa tindakan membatalkan, pihak lawan dapat terus menagih.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah anak berusia 17 tahun yang sudah bekerja boleh menandatangani kontrak kerja sendiri? Hubungan kerja anak diatur secara khusus dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk batasan usia dan jenis pekerjaan. Untuk perjanjian lain, anak tetap dipandang belum dewasa kecuali sudah menikah. Periksa aturan ketenagakerjaan dan konsultasikan dengan advokat bila ada nilai besar.
Apakah perjanjian dengan anak bisa dibatalkan walau uang sudah dipakai? Bisa dimintakan pembatalan, tetapi pemulihan keadaan mengikuti ketentuan KUH Perdata. Anak umumnya hanya diminta mengembalikan sebatas manfaat yang masih ada. Hasil akhirnya bergantung pada fakta.
Bagaimana mengajukan pengampuan untuk anggota keluarga? Pengampuan diajukan melalui permohonan ke pengadilan negeri di tempat tinggal orang yang dimintakan pengampuan. Pemohon biasanya keluarga yang berkepentingan. Siapkan bukti kondisi, keterangan dokter, dan data keluarga. Prosedur terperinci sebaiknya didampingi advokat.
Apakah perjanjian yang dibuat saat seseorang sedang mabuk atau sakit berat bisa dibatalkan? Kondisi seperti itu lebih berkaitan dengan cacat kesepakatan. Kuncinya adalah membuktikan bahwa pihak tersebut tidak dapat memahami atau menyatakan kehendaknya. Lihat juga itikad baik dalam perjanjian.
Ringkasan
- Kecakapan adalah syarat sah perjanjian. Pada dasarnya setiap orang cakap, kecuali anak belum dewasa dan orang di bawah pengampuan.
- Perjanjian oleh pihak tidak cakap dapat dimintakan pembatalan, bukan otomatis hilang.
- Batas usia dewasa berbeda pada beberapa aturan, sehingga untuk transaksi besar libatkan orang tua, wali, atau pengampu.
- Perempuan bersuami kini cakap; penyandang disabilitas pada prinsipnya cakap dengan pendampingan.
- Orang tua tidak bebas menjual harta tetap milik anak tanpa memenuhi syarat undang-undang.
- Periksa identitas, tulis kapasitas penandatangan, dan simpan bukti sejak awal.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), antara lain Pasal 330, Pasal 433, Pasal 1320, Pasal 1329, Pasal 1330, dan Pasal 1446
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Baca juga
- Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
- Perwalian Anak: Siapa yang Bisa Jadi Wali dan Bagaimana Penetapannya
- Dispensasi Kawin: Syarat Usia Pernikahan dan Proses di Pengadilan
- Sebab yang Halal dan Perjanjian Batal Demi Hukum: Bedanya dengan Dapat Dibatalkan
- Itikad Baik dalam Perjanjian: Mengapa Tidak Cukup Hanya Sesuai Tulisan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.