Jam Kerja Normal, Istirahat, dan Hari Libur Mingguan
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa yang dimaksud waktu kerja
Waktu kerja adalah waktu ketika pekerja berada di bawah perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan. Waktu istirahat tidak termasuk waktu kerja. Karena itu menghitung jam kerja berarti mengurangi jam istirahat dari total waktu berada di tempat kerja.
Aturan waktu kerja ada untuk dua tujuan. Pertama, melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja agar tidak dipaksa bekerja berlebihan. Kedua, memberi dasar yang jelas untuk menghitung upah lembur. Bila batas normal tidak dikenal, pekerja sulit menilai apakah tambahan jam kerjanya sudah menjadi lembur.
Batas jam kerja normal
Aturan umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut dua pola waktu kerja:
| Pola | Jam kerja per hari | Hari kerja per minggu | Batas per minggu |
|---|---|---|---|
| Enam hari kerja | 7 jam | 6 hari | 40 jam |
| Lima hari kerja | 8 jam | 5 hari | 40 jam |
Perusahaan memilih salah satu pola dan menuangkannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Waktu kerja di luar dua pola ini, misalnya sembilan jam sehari, bukan berarti dilarang, tetapi kelebihannya dihitung sebagai kerja lembur atau harus masuk dalam skema yang diizinkan.
Ada sektor dan pekerjaan tertentu yang waktu kerjanya diatur berbeda, misalnya pekerjaan yang berjalan terus-menerus, pekerjaan di tempat terpencil, atau sektor yang diatur khusus. Aturan turunan, termasuk PP No. 35 Tahun 2021, memuat rinciannya. Periksa teks resmi bila pekerjaan Anda termasuk sektor khusus.
Hak istirahat di sela jam kerja
Setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, pekerja berhak atas istirahat paling sedikit tiga puluh menit. Waktu ini tidak dihitung sebagai jam kerja. Dalam praktik, banyak perusahaan memberi satu jam istirahat siang. Bila jam istirahat tersebut tidak dihitung, pekerja yang masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 17.00 memang bekerja delapan jam.
Beberapa hal praktis tentang istirahat:
- Pekerja tidak boleh dipanggil kerja selama istirahat tanpa kompensasi. Bila istirahat terus dipotong untuk menjawab telepon atau menjaga loket, sebagian dapat dianggap waktu kerja.
- Perusahaan wajib memberi kesempatan melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan pekerja.
- Pekerja perempuan yang menyusui berhak diberi kesempatan menyusui atau memerah ASI selama jam kerja, sesuai aturan yang berlaku.
Istirahat mingguan
Istirahat mingguan adalah hari libur dalam satu minggu. Aturannya:
- Untuk enam hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan satu hari.
- Untuk lima hari kerja dalam seminggu, istirahat mingguan dua hari.
Hari libur mingguan tidak harus hari Minggu. Perusahaan boleh menetapkan hari lain, selama tetap memenuhi hak istirahat itu dan tertuang dalam aturan kerja. Pekerja di toko, rumah sakit, atau pabrik berkelanjutan sering memiliki hari libur bergilir.
Bila pekerja diminta bekerja pada hari istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi, hal itu termasuk kerja lembur dan harus dibayar menurut ketentuan. Rincian hitungannya dapat dibaca di Kerja lembur, hari libur, dan cuti bersama.
Cuti dan istirahat panjang
Selain istirahat harian dan mingguan, pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit dua belas hari kerja setelah bekerja selama dua belas bulan terus-menerus. Aturan Cipta Kerja memberi ruang pengaturan lebih lanjut tentang istirahat panjang dalam perjanjian kerja atau PKB. Dasar cuti dan jenis cuti lainnya, seperti cuti haid, melahirkan, dan izin penting, memiliki aturan masing-masing.
Perlu dibedakan antara hari libur resmi, cuti bersama, dan cuti tahunan. Hari libur resmi ditetapkan pemerintah. Cuti bersama adalah hari yang ditetapkan pemerintah untuk mendukung libur nasional dan sifatnya bisa memotong cuti tahunan menurut kebijakan perusahaan. Pembahasan ada di Hak cuti tahunan karyawan.
Langkah memeriksa dan menyikapi jam kerja berlebih
- Catat jam kerja selama beberapa minggu. Tulis jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang. Aplikasi absensi, tangkapan layar, atau buku catatan sudah cukup.
- Baca ketentuan dalam kontrak. Lihat pola yang berlaku, apakah lima atau enam hari kerja.
- Hitung kelebihan jam. Bandingkan catatan dengan batas harian dan mingguan.
- Periksa persetujuan lembur. Kerja lembur harus ada perintah dan persetujuan pekerja secara tertulis atau digital.
- Tanyakan pembayaran. Bagian sumber daya manusia (SDM) perlu menjelaskan bagaimana kelebihan jam dibayar.
- Ajukan keberatan tertulis. Bila jam berlebih berlangsung terus, sampaikan surat atau surel yang sopan dan tegas.
- Adukan ke pengawas ketenagakerjaan. Pengawas dapat memeriksa perusahaan yang melanggar ketentuan waktu kerja.
- Tempuh jalur perselisihan hak. Bila upah lembur tidak dibayar, ajukan perundingan bipartit, mediasi, lalu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila perlu.
Contoh: Seorang petugas kasir bekerja lima hari seminggu dengan jadwal pukul 09.00 sampai 18.00 dan satu jam istirahat. Selama sebulan ia mencatat bahwa hampir setiap hari ia baru pulang pukul 19.30 karena harus menutup kas dan merapikan toko. Kelebihan sekitar satu setengah jam per hari itu tidak pernah dibayar sebagai lembur. Ia mengumpulkan catatan jam, jadwal kerja, dan pesan atasan yang menyuruhnya menutup toko. Ia lalu menyampaikan keberatan tertulis dan meminta perhitungan lembur. Perusahaan bersedia memperbaiki jadwal dan membahas pembayaran kelebihan jam.
Pernyataan "gaji sudah termasuk lembur" tidak otomatis membenarkan jam kerja berlebih tanpa batas. Lembur punya batas dan harus disetujui, serta dibayar sesuai ketentuan. Periksa teks resmi terbaru.
Gunakan aplikasi pencatat waktu di ponsel untuk menandai jam masuk dan pulang. Catatan harian yang rutin jauh lebih meyakinkan daripada ingatan di akhir bulan.
Kerja lembur: batas dan syarat
Lembur adalah waktu kerja yang melebihi waktu kerja normal atau dilakukan pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi. Syarat umum kerja lembur:
- ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan;
- ada perintah tertulis dari pengusaha, bisa berupa surat atau pesan digital;
- ada pembayaran upah lembur;
- ada batas waktu lembur: menurut PP No. 35 Tahun 2021, paling lama empat jam sehari dan delapan belas jam seminggu, sehingga periksa teks resmi terbaru bila ada perubahan;
- perusahaan menyediakan makanan dan minuman bila lembur berlangsung lama, menurut ketentuan yang berlaku.
Lembur tidak boleh dipakai sebagai cara tetap menutupi kekurangan tenaga kerja. Bila pekerjaan memang membutuhkan jam tambahan secara rutin, perusahaan seharusnya menambah karyawan atau mengatur ulang jadwal. Selengkapnya ada di Kerja lembur tanpa dibayar.
Pengecualian dan hal yang tidak termasuk lembur
Tidak semua pekerja mendapat upah lembur. Beberapa jabatan dikecualikan menurut peraturan, misalnya jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan menerima upah lebih tinggi. Jabatan seperti ini diatur dalam ketentuan turunan, sehingga sebutan "manajer" saja tidak cukup untuk menghilangkan hak lembur. Yang menentukan adalah isi pekerjaan, kewenangan, dan upahnya.
Sebaliknya, pekerja yang sekadar bersifat staf tetapi diberi jabatan tinggi di atas kertas tidak otomatis kehilangan hak lembur. Jika Anda berada dalam posisi ini, minta penjelasan tertulis tentang dasar pengecualian lembur Anda.
Kerja shift dan pekerjaan yang berjalan terus-menerus
Banyak usaha beroperasi dua puluh empat jam, seperti pabrik, rumah sakit, hotel, dan pusat layanan. Pekerjanya dibagi dalam shift pagi, siang, dan malam. Prinsipnya tetap sama: jumlah jam kerja normal per hari dan per minggu tidak boleh dilampaui tanpa dihitung sebagai lembur. Perpindahan shift tidak boleh dipakai sebagai alasan membuat pekerja bekerja lebih panjang dari batas.
Beberapa catatan untuk pekerja shift:
- Jadwal shift sebaiknya diumumkan lebih dulu agar pekerja dapat mengatur waktu istirahat dan keluarga.
- Pergantian shift mendadak yang membuat pekerja bekerja dua shift berturut-turut perlu dipersoalkan, terutama bila tidak ada persetujuan dan upah lembur.
- Pekerja berhak atas hari istirahat mingguan, meskipun harinya bergilir.
- Pekerja yang bertugas pada malam hari memiliki perlindungan tambahan, terutama pekerja perempuan. Pembahasannya ada pada ketentuan khusus tentang shift malam.
Kerja dari rumah dan jam kerja
Kerja jarak jauh menimbulkan pertanyaan baru. Bila pekerja diminta tetap siaga menjawab pesan di luar jam kerja, apakah itu waktu kerja? Aturan umum belum menjawab semua variasi. Prinsip yang masuk akal: waktu yang benar-benar dipakai untuk melaksanakan perintah pekerjaan adalah waktu kerja, sedangkan waktu yang bebas dari kewajiban adalah waktu pribadi.
Sebaiknya pekerja dan perusahaan menyepakati jam kerja inti, saluran komunikasi resmi, dan batas waktu respons. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis. Pembahasan lebih jauh ada di Kerja dari rumah dan hak pekerja jarak jauh.
Bagaimana peraturan perusahaan mengaturnya
Perusahaan dengan sepuluh pekerja atau lebih wajib memiliki peraturan perusahaan yang mengatur, antara lain, hak dan kewajiban, syarat kerja, dan tata tertib. Peraturan itu harus disahkan oleh instansi yang berwenang. Jam kerja, jadwal shift, dan prosedur lembur biasanya dituangkan di sana. Pekerja berhak meminta salinan peraturan perusahaan dan membacanya sebelum menandatangani perjanjian.
Bila ada perbedaan antara peraturan perusahaan dan undang-undang, yang berlaku adalah aturan yang lebih menguntungkan pekerja, selama tidak bertentangan dengan hukum. Aturan internal tidak bisa menurunkan hak minimum yang dijamin undang-undang.
Kesalahan umum
- Menganggap jam istirahat tidak boleh dipakai sama sekali, padahal istirahat memang tidak dihitung jam kerja.
- Menganggap hari libur mingguan harus hari Minggu.
- Tidak mencatat jam kerja, lalu kesulitan membuktikan kelebihan jam.
- Menandatangani persetujuan lembur umum yang berlaku "selamanya" tanpa batas.
- Menyamakan jam kerja shift dengan lembur. Shift memiliki aturan sendiri.
- Mengira pekerja harian atau pekerja kontrak tidak punya hak istirahat. Hak ini berlaku untuk semua pekerja.
- Mengandalkan pesan lisan atasan sebagai dasar lembur.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa jam maksimal bekerja dalam sehari? Waktu kerja normal adalah tujuh jam sehari untuk enam hari kerja atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja, dengan batas empat puluh jam seminggu. Kelebihannya masuk kerja lembur dengan syarat dan pembayaran tersendiri.
Apakah istirahat makan siang dibayar? Istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja. Karena itu istirahat umumnya tidak dibayar secara terpisah, kecuali perjanjian memberi hak lebih baik atau pekerja tetap diminta bekerja selama istirahat.
Apakah perusahaan boleh meminta kerja pada hari libur mingguan? Boleh dalam batas tertentu bila ada persetujuan pekerja dan dibayar sebagai lembur. Perusahaan tidak boleh memaksa tanpa upah dan tanpa batas.
Ringkasan
Waktu kerja normal adalah tujuh jam sehari untuk enam hari kerja atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja, dengan batas empat puluh jam seminggu. Pekerja berhak istirahat tiga puluh menit setelah empat jam kerja dan libur mingguan satu atau dua hari tergantung pola kerja. Kelebihan jam harus melalui persetujuan dan dibayar sebagai lembur. Catat jam kerja, tanyakan dasar perhitungan, lalu tempuh jalur pengaduan dan perselisihan bila hak dilanggar.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan tentang waktu kerja dan waktu istirahat.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca juga
- Hak Cuti Tahunan Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.