Gugatan Sederhana: Panduan Menagih Utang Kecil tanpa Pengacara
Isi artikel
Gambaran singkat kejadian
Contoh: Ibu Sari, pemilik usaha katering kecil, mengerjakan pesanan makanan untuk acara perusahaan milik Pak Rudi. Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan seminggu setelah acara. Tiga bulan berlalu, pembayaran belum juga masuk. Pak Rudi selalu menjanjikan "minggu depan". Ibu Sari ingin menempuh jalur hukum, tetapi tidak mau mengeluarkan biaya advokat yang mungkin hampir setara dengan nilai tagihannya.
Yang paling sering terjadi pada tagihan seperti ini, orang akhirnya menyerah. Alasannya bukan karena tidak punya hak, tetapi karena menganggap pengadilan itu jauh, mahal, dan lama. Padahal, Mahkamah Agung telah menyediakan prosedur yang dibuat untuk perkara kecil yang sederhana pembuktiannya.
Artikel ini adalah panduan khusus untuk jalur tersebut. Gambaran besar menagih utang lewat jalur perdata, mulai dari somasi sampai eksekusi, ada di panduan wanprestasi dan somasi. Bila Anda justru khawatir ditipu sejak awal, baca panduan bila tertipu.
Apa itu gugatan sederhana
Gugatan sederhana adalah tata cara penyelesaian perkara perdata dengan nilai kecil, pembuktian sederhana, dan proses yang dipercepat. Di dunia hukum sering disebut *small claim court*, artinya pengadilan untuk tuntutan kecil. Dasarnya adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015, yang kemudian diubah oleh Perma Nomor 4 Tahun 2019.
Ciri utamanya:
- diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal, bukan majelis tiga hakim;
- prosesnya singkat, dengan batas waktu penyelesaian yang pendek;
- tidak wajib memakai advokat;
- gugatan boleh dibuat dengan mengisi blanko yang disediakan pengadilan;
- tidak ada tahap berbelit seperti eksepsi, replik, dan duplik, menurut ulasan Hukumonline.
Jenis perkara yang dapat diajukan adalah wanprestasi (ingkar janji dalam perjanjian) atau perbuatan melawan hukum. Contohnya tagihan jasa yang tidak dibayar, utang piutang yang jelas, atau ganti rugi atas barang yang rusak karena kelalaian pihak lain. Lihat juga uraian dasar di gugatan sederhana menurut Perma 4/2019 dan batas nilai dan cara gugatan sederhana di PN.
Syarat dan batas nilai
Berikut syarat yang disebut dalam sumber yang diperiksa.
| Syarat | Isi |
|---|---|
| Nilai gugatan | Nilai materiil paling banyak Rp500 juta (naik dari Rp200 juta pada aturan lama) |
| Jenis perkara | Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum |
| Yang dikecualikan | Sengketa hak atas tanah, dan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus, seperti persaingan usaha, sengketa konsumen, dan perselisihan hubungan industrial |
| Para pihak | Orang perseorangan atau badan hukum; satu penggugat dan satu tergugat, kecuali punya kepentingan hukum yang sama |
| Tempat tinggal tergugat | Harus diketahui; tergugat yang alamatnya tidak diketahui tidak dapat digugat lewat jalur ini |
| Domisili | Pada dasarnya berada di wilayah hukum pengadilan yang sama; bila penggugat di luar wilayah, ia dapat memakai kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah tergugat, disertai surat tugas dari institusi penggugat |
| Kehadiran | Penggugat dan tergugat wajib hadir langsung di sidang; advokat boleh mendampingi tetapi tidak wajib |
Beberapa catatan agar tidak salah paham:
- Angka Rp500 juta adalah batas nilai tuntutan materiil. Perkara yang lebih besar harus lewat gugatan biasa.
- Nilai tidak boleh "dipecah-pecah" secara tidak wajar hanya agar masuk jalur ini. Hakim dapat menilai apakah perkara memang sederhana.
- Menurut artikel MARINews bertanggal Oktober 2025, kesederhanaan dinilai bukan hanya dari nilai, tetapi juga dari subjek, objek, dan alat bukti. Hakim juga dapat menghentikan perkara pada pemeriksaan pendahuluan bila tampak ada pihak ketiga yang berkepentingan atau objek jaminan yang tidak dikuasai para pihak.
Dalam sumber yang diperiksa, Perma 4/2019 masih dirujuk sebagai aturan yang berlaku, termasuk dalam artikel terbitan Oktober 2025. Meski demikian, Mahkamah Agung dapat mengubah Perma sewaktu-waktu. Sebelum mendaftar, tanyakan ke pengadilan atau cek situs resmi Mahkamah Agung untuk memastikan batas nilai dan syarat terbaru.
Yang harus dilakukan dalam 24 jam pertama
Begitu Anda memutuskan memakai jalur ini, lakukan secara berurutan.
- Hitung nilai tagihan. Totalkan pokok utang dan kerugian nyata yang bisa dibuktikan. Pastikan tidak melewati batas nilai.
- Cek jenis perkara. Pastikan perkara berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan bukan sengketa tanah atau perkara pengadilan khusus.
- Pastikan alamat tergugat jelas dan berada di wilayah yang dapat dijangkau.
- Kumpulkan bukti. Lihat bagian berikut.
- Jangan menagih dengan ancaman. Tetap sopan dan simpan jejak tertulis.
- Kirim somasi bila belum. Tidak selalu diwajibkan, tetapi membuktikan bahwa debitur telah ditegur. Panduannya ada di somasi yang jelas.
- Periksa batas waktu menggugat di daluwarsa tagihan utang.
Bukti yang dikumpulkan dan cara menyimpannya
Gugatan sederhana mengandalkan bukti yang jelas dan mudah dibaca. Hakim hanya punya waktu singkat.
| Bukti | Cara mengumpulkan | Gunanya |
|---|---|---|
| Perjanjian, nota, faktur, kuitansi, surat pengakuan utang | Siapkan asli dan fotokopi | Menunjukkan kewajiban dan jumlahnya |
| Bukti transfer atau mutasi rekening | Cetak dari bank | Membuktikan pembayaran atau pengiriman uang |
| Percakapan pesan atau email | Tangkapan layar utuh dengan tanggal | Menunjukkan pengakuan dan janji bayar |
| Bukti penyerahan barang atau jasa | Surat jalan, foto, tanda terima | Membuktikan Anda sudah menjalankan bagian Anda |
| Surat somasi dan tanda terimanya | Simpan salinan dan resi | Membuktikan tergugat sudah ditegur |
| Identitas para pihak | Salinan KTP atau akta badan hukum | Gugatan harus menyebut identitas lengkap |
| Saksi | Catat nama dan kontak | Menguatkan bukti tertulis |
Susun bukti berurutan menurut tanggal, beri nomor halaman, dan buat daftar satu halaman. Hakim dan panitera lebih mudah memahami perkara yang terstruktur.
Ke mana mengurus
| Lembaga | Kapan cocok | Apa yang diurus |
|---|---|---|
| Pengadilan Negeri (PN) | Gugatan sederhana | Pendaftaran, sidang, putusan |
| Kaunter atau meja pelayanan dan layanan e-court PN | Mendaftar | Blanko gugatan, pendaftaran, informasi biaya |
| Posbakum PN | Bingung mengisi blanko | Bantuan informasi dan konsultasi hukum tanpa biaya, bila tersedia di pengadilan setempat |
| LBH atau lembaga bantuan hukum | Perlu pendamping | Pendampingan sesuai syarat lembaga |
| Desa/kelurahan, RT/RW, atau mediator | Masih ingin damai | Mempertemukan para pihak |
| Kepolisian | Hanya bila ada unsur pidana | Laporan pidana; bukan bagian gugatan sederhana |
Gugat di mana. Pada dasarnya di PN dalam wilayah hukum yang sama dengan tempat tinggal para pihak. Bila Anda berada di luar wilayah tergugat, Perma 4/2019 membuka kemungkinan memakai kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah tergugat, dengan surat tugas dari institusi penggugat. Tanyakan ke PN setempat bagaimana praktiknya di sana. Bila satu kantor menolak mendaftarkan, minta alasan secara jelas, lalu konsultasikan dengan posbakum. Lihat bantuan hukum gratis di posbakum.
Hari-H di pengadilan: mendaftar gugatan
- Datang ke bagian pendaftaran PN (atau daftar lewat e-court, layanan administrasi perkara elektronik). Tanyakan blanko gugatan sederhana. Menurut Hukumonline, gugatan boleh ditulis sendiri atau diisi pada blanko di kepaniteraan, berisi identitas para pihak, uraian singkat perkara, dan tuntutan.
- Isi dan lengkapi. Tulis nama lengkap, alamat, hubungan hukum (misalnya perjanjian katering), kejadian ingkar janji, jumlah tuntutan, dan lampiran bukti.
- Bayar panjar biaya perkara. Panjar adalah uang muka biaya, misalnya untuk memanggil pihak yang digugat. Besarnya ditetapkan oleh ketua PN setempat dan dibayar penggugat. Tanyakan rincian resmi dan minta bukti pembayaran. Pada akhirnya biaya dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai putusan.
- Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo); lihat biaya perkara, panjar, dan prodeo.
- Terima nomor perkara. Setelah itu, hakim tunggal ditunjuk dan jadwal sidang ditetapkan.
- Catat jadwal dan pantau melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) atau e-court.
Yang dibawa: salinan KTP, blanko atau surat gugatan, bukti-bukti dan fotokopinya, serta surat tugas atau kuasa bila tidak hadir sendiri. Pelayanan mengikuti biaya resmi. Jangan membayar kepada orang yang menjanjikan "perkara dipercepat".
Proses tahap demi tahap
Menurut ulasan Hukumonline, tahapan menurut Perma gugatan sederhana adalah sebagai berikut:
- Penggugat mendaftarkan gugatan.
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan, lalu penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti.
- Pemeriksaan pendahuluan. Hakim menilai apakah perkara memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana. Bila tidak, gugatan dapat dicoret dari register dan Anda dapat menempuh gugatan biasa.
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak.
- Pemeriksaan sidang dan upaya perdamaian. Hakim wajib mengupayakan damai. Bila tercapai, dibuatkan putusan akta perdamaian.
- Pembuktian. Para pihak mengajukan bukti dan saksi.
- Putusan.
Menurut sumber yang sama, total penyelesaian ditargetkan paling lama 25 hari sejak sidang pertama. Itu target aturan; dalam praktik, jadwal bisa bergeser. Gugatan sederhana juga tidak membuka ruang bagi tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, ataupun kesimpulan.
Tergugat tidak hadir. Menurut Hukumonline, Perma 4/2019 mengenal putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) dan verzet (perlawanan atas verstek). Perma ini juga mengenal sita jaminan, yang tidak diatur dalam aturan lama. Rincian syaratnya perlu dibaca dari teks resmi.
Penggugat tidak hadir. Karena kehadiran pribadi diwajibkan, ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat berakibat gugatan gugur. Periksa teks resmi.
Contoh: Pada sidang pertama, hakim bertanya kepada Pak Rudi apakah ia mengakui adanya pesanan katering. Pak Rudi mengaku, tetapi meminta waktu. Hakim menawarkan perdamaian, dan kedua pihak menyepakati pembayaran dua kali cicilan, lalu kesepakatan dituangkan dalam putusan perdamaian.
Hak penggugat dan tergugat
| Hak | Penjelasan |
|---|---|
| Beracara tanpa advokat | Boleh dengan atau tanpa kuasa hukum, tetapi tetap wajib hadir sendiri |
| Mendapat informasi | Jadwal, panggilan, dan salinan putusan |
| Mengajukan dan membantah bukti | Kedua belah pihak |
| Berdamai | Hakim wajib menawarkan perdamaian |
| Keberatan | Pihak yang tidak puas dapat mengajukan keberatan |
| Beracara cuma-cuma | Bagi yang tidak mampu, bila memenuhi syarat |
| Biaya resmi | Pelayanan mengikuti biaya resmi, bukan pungutan |
Putusan, keberatan, dan eksekusi
Keberatan. Upaya hukum dalam gugatan sederhana bukan banding. Menurut Hukumonline (20 Agustus 2024), keberatan diajukan paling lambat tujuh hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan, dengan memori keberatan kepada ketua PN. Lewat dari batas itu, permohonan tidak dapat diterima. Lawan boleh menjawab dengan kontra memori keberatan paling lambat tiga hari setelah menerima panggilan. Keberatan diperiksa oleh majelis di pengadilan yang sama, dan putusannya bersifat final. Banding, kasasi, dan peninjauan kembali tidak tersedia.
Batas tujuh hari untuk keberatan sangat pendek. Catat tanggal pengucapan atau pemberitahuan putusan di hari yang sama dan segera putuskan sikap Anda.
Eksekusi. Putusan berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan. Bila tergugat tidak memenuhi secara sukarela, penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke ketua PN. Menurut Hukumonline, ketua pengadilan menetapkan teguran (aanmaning) paling lambat tujuh hari setelah menerima permohonan. Bila tetap tidak dipenuhi, putusan dijalankan menurut hukum acara perdata, yang dapat berupa sita eksekusi dan lelang atas harta tergugat. Pelajari eksekusi putusan perdata dan perlawanan terhadap sita dan eksekusi.
Perlu jujur: putusan menang tidak berarti uang pasti kembali. Bila tergugat tidak punya harta yang dapat disita, hasil eksekusi bisa minim. Pertimbangkan hal ini sebelum menggugat.
Cara menulis isi gugatan agar jelas
Hakim gugatan sederhana hanya punya waktu singkat, sehingga gugatan yang rapi sangat menolong. Gugatan umumnya memuat tiga bagian: identitas, alasan, dan permintaan.
- Identitas. Nama lengkap sesuai KTP, pekerjaan, dan alamat penggugat serta tergugat. Bila tergugat berupa perusahaan, tulis nama badan hukumnya dan siapa yang mewakilinya.
- Alasan (posita). Ceritakan urut dan singkat. Kapan perjanjian dibuat, apa isinya, apa yang sudah Anda lakukan, kapan tergugat seharusnya membayar, dan kapan Anda menegurnya. Hindari opini dan emosi. Tulis fakta yang dapat dibuktikan.
- Permintaan (petitum). Tulis apa yang Anda minta secara spesifik: menyatakan tergugat wanprestasi, menghukum tergugat membayar jumlah tertentu, dan biaya perkara dibebankan kepada tergugat. Bunga atau ganti rugi lain hanya diminta bila punya dasar dalam perjanjian atau dapat dibuktikan.
Contoh: Ibu Sari menulis bahwa pada tanggal tertentu ia dan perusahaan Pak Rudi sepakat tentang pesanan makanan untuk sejumlah porsi. Ia sudah mengantar pesanan pada tanggal acara, dan tanda terima ditandatangani petugas perusahaan. Pembayaran seharusnya dilakukan seminggu setelahnya. Ia dua kali menagih lewat pesan dan sekali lewat somasi. Ia meminta hakim menghukum tergugat membayar sisa tagihan sesuai faktur dan menanggung biaya perkara.
Jangan mencampur terlalu banyak tuntutan. Satu hubungan hukum dan satu jumlah yang jelas lebih mudah diputus daripada gugatan yang meminta banyak hal sekaligus, termasuk ganti rugi immateriil. Untuk ganti rugi yang sulit dihitung, lihat ganti rugi immateriil.
Persiapan sebelum sidang dan sikap di ruang sidang
Karena kehadiran pribadi diwajibkan, siapkan diri seperti berikut.
- Datang lebih awal dan bawa KTP asli, bukti asli, dan fotokopi.
- Berpakaian rapi dan sopan. Panggil hakim sesuai kebiasaan, yaitu "Yang Mulia".
- Jawab pertanyaan hakim dengan singkat dan jujur. Jangan memotong pembicaraan pihak lain.
- Bawa ringkasan satu halaman berisi tanggal penting dan angka tagihan.
- Siapkan saksi bila perlu, dan pastikan ia hadir pada hari yang ditentukan.
- Pertimbangkan tawaran damai dengan tenang. Cicilan yang terjamin kadang lebih baik daripada menang tetapi sulit dieksekusi.
Setelah menang: menelusuri harta yang bisa dieksekusi
Banyak penggugat baru berpikir soal harta tergugat setelah putusan keluar. Idealnya hal itu dipikirkan sebelum menggugat. Tanyakan pada diri sendiri: apakah tergugat memiliki penghasilan tetap, rekening, kendaraan, tanah, atau usaha yang jelas? Sebutkan harta yang Anda ketahui kepada pengadilan saat mengajukan eksekusi, karena pengadilan tidak bertugas mencari harta untuk Anda. Pelajari juga sita jaminan, yaitu penyitaan sementara agar harta tidak dialihkan sebelum putusan.
Bila tergugat berbentuk perseroan, tanggung jawab pada dasarnya pada badan hukum. Kapan harta pribadi pengurus dapat terjangkau dibahas di tanggung jawab pribadi direksi.
Jalur lain dan perbandingan
| Jalur | Kapan cocok | Catatan |
|---|---|---|
| Damai di luar pengadilan | Tergugat kooperatif | Buat tertulis, lebih kuat bila di hadapan notaris |
| Gugatan sederhana | Nilai kecil, bukti jelas, alamat jelas | Hakim tunggal, proses singkat, keberatan terbatas |
| Gugatan biasa | Nilai besar, perkara rumit, banyak pihak | Lebih lama dan lebih mahal, ada banding dan kasasi |
| Pidana | Ada unsur penipuan atau penggelapan | Beda tujuan; lihat perbedaan penipuan dan penggelapan |
Gugatan biasa dijelaskan di gugatan wanprestasi langkah demi langkah dan gugatan perdata, biaya, dan tahapan lengkap. Mediasi di luar kerangka gugatan sederhana dibahas di mediasi wajib di pengadilan. Bila tagihan Anda berasal dari pinjaman online, baca gagal bayar pinjol.
Kesalahan yang sering terjadi dan waspada calo perkara
- Menggugat tanpa alamat tergugat yang jelas.
- Menyertakan tuntutan di atas batas nilai.
- Mengajukan sengketa tanah atau perburuhan lewat jalur ini, padahal dikecualikan.
- Menulis gugatan kabur: tidak jelas siapa, berapa, dan atas dasar apa. Lihat gugatan kabur.
- Tidak hadir pada sidang karena menganggap "ada kuasa saja".
- Terlambat mengajukan keberatan karena lupa batas waktu.
- Tidak menyiapkan asli bukti dan fotokopi.
- Tidak memikirkan harta tergugat yang dapat dieksekusi.
Waspadai orang yang mengaku "orang dalam pengadilan" dan menjanjikan perkara menang atau putusan cepat dengan imbalan uang. Hakim dan petugas tidak boleh menerima imbalan. Biaya resmi dibayarkan menurut rincian pengadilan. Janji menang tidak bisa diberikan siapa pun, dan sering berujung penipuan.
Contoh alur waktu (fiktif)
Tabel ini ilustrasi. Waktu nyata berbeda tiap pengadilan dan perkara.
| Waktu | Kejadian |
|---|---|
| Hari 1 | Ibu Sari menghitung tagihan dan mengumpulkan bukti |
| Hari 3 | Somasi dikirim dengan tanda terima |
| Minggu 3 | Tidak ada jawaban; Ibu Sari mengisi blanko dan mendaftar di PN |
| Minggu 3-4 | Pemeriksaan pendahuluan; hakim memutuskan perkara memenuhi syarat |
| Minggu 4-5 | Sidang pertama, upaya damai gagal |
| Minggu 5-6 | Pembuktian dan putusan; gugatan dikabulkan |
| Hari ke-7 setelah putusan | Tidak ada keberatan; putusan berkekuatan tetap |
| Minggu 8 | Permohonan eksekusi dan teguran |
| Bulan 3 | Tergugat membayar setelah teguran, atau eksekusi dilanjutkan |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
- Perma No. 2 Tahun 2015 lebih dulu mengatur gugatan sederhana, dengan batas nilai Rp200 juta.
- Perma No. 4 Tahun 2019 (diundangkan 20 Agustus 2019) mengubahnya. Menurut Hukumonline, perubahan penting: batas nilai naik menjadi Rp500 juta; domisili diperluas melalui kuasa atau wakil; administrasi perkara dapat dilakukan elektronik; dikenal verstek, verzet, dan sita jaminan; serta ada aanmaning paling lambat tujuh hari setelah permohonan eksekusi.
- Dalam penelusuran untuk artikel ini, tidak ditemukan Perma yang menggantikan Perma 4/2019. Sebuah artikel MARINews bertanggal 14 Oktober 2025 masih merujuknya. Ini bukan jaminan; periksa teks resmi terbaru di situs Mahkamah Agung.
- KUHP baru (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Keduanya relevan bila perkara Anda juga memiliki unsur pidana, bukan pada gugatan sederhana itu sendiri.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa batas nilai gugatan sederhana? Menurut Perma 4/2019 sebagaimana diuraikan Hukumonline, paling banyak Rp500 juta. Cek aturan terbaru ke pengadilan sebelum mendaftar.
Apakah harus memakai pengacara? Tidak. Penggugat dan tergugat boleh beracara sendiri, tetapi wajib hadir langsung. Advokat boleh mendampingi.
Apakah bisa banding? Tidak. Yang tersedia adalah keberatan dalam waktu singkat, dan putusan keberatan bersifat final menurut sumber yang diperiksa.
Bagaimana kalau tergugat pindah dan alamatnya tidak diketahui? Gugatan sederhana tidak dapat dipakai bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Pertimbangkan gugatan biasa dan konsultasikan.
Berapa biayanya? Ada panjar biaya perkara yang ditetapkan ketua PN setempat. Angkanya berbeda-beda, sehingga tanyakan ke pengadilan. Bagi yang tidak mampu tersedia mekanisme berperkara cuma-cuma.
Ringkasan
- Gugatan sederhana cocok untuk tagihan kecil, bukti jelas, dan alamat tergugat jelas.
- Menurut Perma 4/2019, nilai paling banyak Rp500 juta; sengketa tanah dan perkara pengadilan khusus dikecualikan.
- Hakim tunggal, proses ditargetkan 25 hari, dan tanpa banding; keberatan paling lambat tujuh hari.
- Pendaftaran bisa sendiri lewat blanko atau e-court; panjar biaya dibayar sesuai rincian resmi.
- Menang di putusan masih perlu eksekusi, dan hasilnya bergantung pada harta tergugat.
- Hindari calo yang menjanjikan hasil.
Bila Anda memerlukan bantuan menilai apakah perkara Anda memenuhi syarat atau menyusun bukti, konsultasi dengan advokat dapat membantu menentukan langkah yang sesuai dengan keadaan Anda.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline — Sejumlah perubahan dalam Perma gugatan sederhana — www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-perubahan-dalam-perma-gugatan-sederhana-lt5d6589095ef06/
- Hukumonline — Kriteria perkara yang bisa dilakukan gugatan sederhana (9 November 2022) — www.hukumonline.com/berita/a/kriteria-perkara-yang-bisa-dilakukan-gugatan-sederhana-lt636b8b1d00129
- Hukumonline — Praktik gugatan sederhana di pengadilan (20 Agustus 2024) — www.hukumonline.com/berita/a/praktik-gugatan-sederhana-di-pengadilan-lt66c4669a4497b/
- MARINews Mahkamah Agung — Menafsirkan kesederhanaan dalam gugatan sederhana (14 Oktober 2025) — marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menafsirkan-kesederhanaan-dalam-gugatan-sederhana-04B
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Baca juga
- Wanprestasi dan Somasi: Panduan Menagih Utang lewat Jalur Perdata sampai Eksekusi
- Gugatan Sederhana: Cara Menagih Utang Kecil Tanpa Proses Panjang
- Eksekusi Putusan Perdata: Aanmaning, Sita Eksekusi, dan Lelang
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.