Diskon Palsu dan Harga Coret: Iklan Promo yang Menyesatkan
Isi artikel
Apa itu diskon palsu dan harga coret
Harga coret adalah harga awal yang ditampilkan dengan garis di tengah angka, lalu disandingkan dengan harga promo. Tujuannya memberi kesan hemat. Praktik ini sah selama harga awal itu benar-benar pernah berlaku atau memang harga normal barang tersebut.
Diskon palsu terjadi ketika harga awal dinaikkan dulu secara tidak wajar, lalu "diturunkan" kembali seolah-olah ada potongan besar. Bentuk lain: harga coret yang tidak pernah ada, stok yang disebut "tinggal sedikit" padahal berlimpah, atau batas waktu promo yang selalu diperpanjang.
Istilah yang perlu dipahami:
- Pelaku usaha adalah orang atau badan yang menjual barang atau jasa, baik toko fisik maupun penjual daring.
- Konsumen adalah pemakai akhir barang atau jasa.
- Iklan menyesatkan adalah informasi yang membuat konsumen salah paham tentang harga, mutu, atau syarat pembelian.
Tidak semua diskon besar itu palsu. Barang musiman, stok lama, atau cuci gudang bisa dijual jauh di bawah harga normal. Yang dipersoalkan adalah kebenaran informasinya, bukan besarnya potongan.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi konsumen hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Undang-undang itu juga melarang pelaku usaha menawarkan atau mengiklankan barang secara tidak benar, termasuk soal harga atau potongan harga. Rincian larangan tercantum pada bagian tentang perbuatan yang dilarang dan tentang periklanan. Periksa teks resmi untuk nomor pasal dan rumusan lengkapnya.
Dalam praktik, artinya:
- Harga yang tertulis di iklan harus sesuai dengan harga yang ditagih.
- Potongan harga tidak boleh digambarkan lebih besar daripada yang sebenarnya.
- Syarat penting, seperti jumlah minimal pembelian atau barang yang dikecualikan, harus dapat dibaca jelas.
- Pelaku usaha tidak boleh menjual dengan cara yang membuat konsumen tidak sempat berpikir, misalnya klaim palsu soal sisa stok.
Untuk penjualan lewat sistem elektronik, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan pedagang menyajikan informasi yang benar tentang barang, harga, dan syarat transaksi. Platform dagang daring juga punya aturan sendiri tentang promosi, dan pelanggarannya bisa berujung pada sanksi pada akun penjual.
Sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar diatur dalam undang-undang tersebut. Besarnya dapat berubah mengikuti penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga angkanya tidak disebut di sini. Periksa teks resmi terbaru.
Ciri promosi yang patut dicurigai
| Ciri | Mengapa patut dicurigai | Yang bisa Anda periksa |
|---|---|---|
| Harga coret tanpa riwayat | Harga awal tidak pernah dipakai | Riwayat harga di platform atau tangkapan layar lama |
| Diskon ekstrem terus-menerus | Promo yang tidak pernah berakhir berarti itulah harga normal | Apakah banner promo selalu ada |
| Stok "tinggal 2" yang tidak pernah habis | Menekan konsumen agar cepat membeli | Bandingkan di hari berbeda |
| Syarat tersembunyi | Potongan hanya berlaku untuk kondisi tertentu | Tulisan kecil, tanda bintang, syarat dan ketentuan |
| Harga di keranjang berbeda dari iklan | Biaya ditambahkan belakangan | Rincian total sebelum bayar |
Tabel ini panduan umum, bukan putusan bahwa suatu toko pasti bersalah. Pembuktian tetap bergantung pada bukti konkret.
Langkah praktis bila Anda merasa tertipu
- Dokumentasikan segera. Ambil tangkapan layar halaman produk, harga coret, harga promo, tanggal dan jam, serta nama toko. Iklan dapat diubah atau dihapus kapan saja.
- Kumpulkan bukti pembanding. Cari harga produk yang sama di toko lain, riwayat harga, atau tangkapan layar lama. Bandingkan pada tanggal yang berdekatan.
- Simpan bukti pembelian. Nota, faktur, atau bukti pembayaran dan nomor pesanan.
- Ajukan keluhan tertulis ke penjual. Tuliskan fakta, bukti, dan permintaan yang jelas, misalnya penjelasan harga, pembatalan, atau pengembalian selisih.
- Gunakan fitur pelaporan platform bila belanja daring. Pilih kategori informasi yang menyesatkan.
- Laporkan ke instansi. Dinas perdagangan setempat menangani pengawasan toko di daerah. Pengaduan konsumen juga dapat disampaikan lewat kanal Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
- Ajukan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bila nilai dan bukti memadai. Lihat hak konsumen dan BPSK.
Contoh: Bu Ratna (nama fiktif) membeli sebuah blender di toko daring karena melihat harga coret yang jauh di atas harga promo. Ia menyimpan tangkapan layar, lalu mengecek dan menemukan harga yang hampir sama di dua toko lain sejak sebulan sebelumnya. Ia mengirim keluhan tertulis dengan melampirkan bukti dan meminta penjelasan serta pengembalian selisih. Penjual menjawab bahwa harga awal adalah harga rekomendasi pabrik. Bu Ratna lalu melapor lewat fitur platform. Hasilnya bergantung pada penilaian platform dan bukti, tetapi laporan yang rapi membuat tuntutannya bisa ditinjau.
Jangan menyebarkan tuduhan "penipu" disertai nama lengkap dan data pribadi pemilik toko di media sosial tanpa bukti kuat. Ulasan yang jujur dan faktual boleh. Tuduhan berlebihan dapat berbalik menjadi laporan pencemaran nama baik. Lihat pencemaran nama baik menurut UU ITE dan KUHP.
Apakah barang bisa dikembalikan
Hak pengembalian bergantung pada kondisi. Bila barang cacat, rusak, atau tidak sesuai deskripsi, konsumen punya dasar kuat untuk menukar atau meminta uang kembali. Bila barang sesuai dan hanya harganya yang terasa tidak adil, hak retur lebih sulit, kecuali ada bukti informasi harga menyesatkan atau kebijakan toko yang mengizinkan.
Karena itu, arahkan keluhan pada fakta yang bisa dibuktikan: iklan mengatakan A, tagihan mengatakan B, atau harga awal tidak pernah ada. Dalam hal barang rusak atau tidak sesuai, lihat barang tidak sesuai.
Peran platform dan marketplace
Platform dagang daring berperan sebagai penyelenggara sistem elektronik. Ia tidak selalu menjadi penjual, tetapi biasanya menetapkan aturan promosi bagi para penjual di dalamnya. Aturan itu dapat berupa larangan harga coret yang tidak benar, kewajiban mencantumkan harga normal, atau mekanisme pelaporan iklan menyesatkan.
Karena itu, laporan ke platform sering menjadi langkah tercepat. Platform dapat menurunkan listing, memberi peringatan, atau membatasi akun penjual. Namun keputusan platform bersifat kebijakan internal. Ia tidak menggantikan hak Anda menempuh jalur pengaduan resmi atau sengketa konsumen. Sebaliknya, laporan ke platform yang tidak ditanggapi dapat menjadi bukti bahwa Anda sudah berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Saat melapor, tuliskan secara ringkas: nama toko, nomor pesanan, kutipan iklan yang dipersoalkan, selisih harga yang Anda temukan, dan permintaan Anda. Lampirkan tangkapan layar. Hindari kalimat emosional karena petugas biasanya memproses laporan berdasarkan kategori dan bukti.
Bukti yang paling kuat
Tidak semua bukti sama kuatnya. Urutan kira-kira dari yang paling berguna:
- tangkapan layar iklan yang memperlihatkan tanggal dan jam serta alamat halaman;
- nota atau bukti pembayaran yang memuat harga yang benar-benar ditagih;
- riwayat harga atau tangkapan layar produk yang sama pada tanggal lain;
- keterangan saksi, misalnya orang yang ikut melihat label harga di toko;
- rekaman layar saat Anda membuka halaman produk, bila halaman mudah berubah.
Simpan bukti di dua tempat dan jangan mengubah atau memotong tangkapan layar secara berlebihan. Bukti elektronik yang utuh lebih mudah dipercaya. Pembahasan umum tentang bukti digital ada di bukti elektronik: chat dan rekaman.
Harga coret di toko fisik
Di toko fisik, bukti utamanya adalah foto label harga, spanduk, dan struk. Ambil foto yang menampilkan label, tanggal, dan lokasi bila memungkinkan. Bila harga di kasir berbeda dari label, itu persoalan yang sedikit berbeda dan dibahas dalam harga di rak berbeda dengan kasir.
Sebelum membeli barang berharga mahal karena diskon besar, tunggu beberapa jam atau sehari, lalu bandingkan di dua atau tiga tempat. Promo sungguhan jarang hilang dalam hitungan jam, dan perbandingan sederhana ini sering cukup untuk mengenali harga coret yang direkayasa.
Tanggung jawab pemilik toko dan penjual daring
Bagi pelaku usaha, beberapa kebiasaan baik menghindarkan masalah:
- Catat riwayat harga setiap produk, termasuk tanggal harga normal dipakai.
- Gunakan harga coret hanya untuk harga yang benar-benar pernah berlaku.
- Tulis syarat promo dengan huruf yang terbaca, bukan disembunyikan.
- Sediakan stok yang cukup untuk promo yang diiklankan, atau nyatakan jumlah terbatas dengan jujur.
- Tanggapi keluhan konsumen secara tertulis dan cepat.
Pelaku usaha yang mengiklankan lewat influencer juga perlu memastikan isi iklan benar. Pelaku usaha tidak otomatis lepas tanggung jawab karena iklan dibuat pihak lain. Untuk kerja sama semacam itu, lihat kontrak influencer dan endorse.
Kesalahan umum konsumen
- Tidak menyimpan bukti iklan sebelum iklan berubah.
- Menganggap setiap diskon besar pasti palsu, padahal bisa jadi cuci gudang.
- Langsung menuntut ganti rugi besar tanpa dasar perhitungan.
- Menekan penjual dengan ancaman, bukan dengan keluhan terstruktur.
- Mengabaikan syarat dan ketentuan promo yang dibaca sebelum membayar.
- Tidak memakai jalur resmi dan hanya mengandalkan unggahan media sosial.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah harga coret yang lebih tinggi dari harga pasar otomatis melanggar hukum? Tidak otomatis. Persoalannya ada pada kebenaran informasi. Bila harga awal itu tidak pernah berlaku dan sengaja dipakai untuk memberi kesan hemat yang palsu, itu dapat dinilai menyesatkan. Karena sifatnya soal pembuktian, kumpulkan bukti pembanding sebanyak mungkin.
Ke mana melapor bila penjual daring tidak menanggapi? Mulai dari fitur pelaporan platform, lalu keluhan ke dinas perdagangan atau kanal pengaduan konsumen Kementerian Perdagangan dan BPKN. Bila sengketa tetap tidak selesai, BPSK dapat menjadi jalur berikutnya. Periksa syarat pengajuan di situs lembaga yang bersangkutan.
Apakah saya bisa membatalkan pembelian yang sudah dibayar? Bisa diajukan, terutama bila Anda dapat menunjukkan bahwa informasi harga atau diskon tidak benar. Keputusannya bergantung pada kebijakan penjual, platform, dan bukti Anda. Ajukan segera dan secara tertulis.
Ringkasan
Harga coret sah bila harga awalnya nyata. Diskon yang dibangun di atas harga awal fiktif dapat menyesatkan konsumen dan bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen. Simpan tangkapan layar iklan, bandingkan harga, ajukan keluhan tertulis, lalu laporkan ke platform, dinas perdagangan, BPKN, atau BPSK. Hindari tuduhan berlebihan di media sosial. Bagi pelaku usaha, kejujuran dalam menampilkan harga adalah perlindungan terbaik.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional — bpkn.go.id
- Kementerian Perdagangan — www.kemendag.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga
- Hak Konsumen dan Cara Mengadu ke BPSK
- Komplain tertulis yang bisa dibaca lawan
- Barang yang datang tidak sesuai tawaran
- Harga di Rak Berbeda dengan Kasir: Hak Konsumen
- Kontrak Influencer dan Endorse: Hal yang Wajib Ada dalam Perjanjian Kerja Sama Konten
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.