Cyberbullying dan Body Shaming di Medsos: Apa Kata Hukum
Isi artikel
Apa itu cyberbullying dan body shaming
Cyberbullying adalah perundungan yang dilakukan lewat media digital: komentar, pesan, unggahan, atau grup chat. Ciri utamanya adalah perilaku menyakiti yang berulang atau terarah pada orang tertentu. Body shaming adalah salah satu bentuknya, yaitu mengomentari tubuh orang dengan cara merendahkan, misalnya soal berat badan, warna kulit, tinggi badan, atau bentuk wajah.
Di dunia nyata, kata-kata semacam itu hilang begitu diucapkan. Di media sosial, kata-kata itu terekam, bisa diperbanyak, dan dibaca banyak orang. Karena itu dampaknya bisa lebih besar. Banyak orang muda mengalami kecemasan, menarik diri dari pergaulan, bahkan berhenti kuliah atau bekerja karena perundungan daring.
Penting dibedakan antara kritik, candaan, dan perundungan. Kritik membahas hal yang relevan dan tidak menyerang pribadi. Candaan disepakati kedua pihak. Perundungan menyasar seseorang dengan niat merendahkan, dan korban jelas tidak nyaman. Bila korban sudah meminta berhenti dan pelaku tetap melanjutkan, itu bukan candaan lagi.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Tidak ada pasal tunggal bernama cyberbullying. Perbuatannya dinilai dari isinya. Beberapa kemungkinan yang relevan:
Penghinaan dan pencemaran nama baik. UU ITE, yang telah diubah kedua kalinya oleh UU No. 1 Tahun 2024, mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal lewat sistem elektronik. Rumusan pasalnya sudah dipersempit dibanding versi lama. Nomor pasal dan ancaman pidananya perlu dilihat pada teks resmi. Kasus semacam ini pada dasarnya delik aduan, artinya diproses bila korban sendiri yang melapor. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 (29 April 2025) juga menegaskan bahwa lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi atau jabatan, dan sekelompok orang dengan identitas tertentu tidak dapat memakai pasal pencemaran nama baik itu sebagai pengadu. Penjelasan umum ada di pencemaran nama baik UU ITE dan KUHP.
Ancaman dan pemerasan. Bila komentar memuat ancaman kekerasan atau pemaksaan, aturan pengancaman dan pemerasan dapat berlaku. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kekerasan seksual berbasis elektronik. Bila perundungan berupa komentar seksual yang merendahkan, penyebaran foto tubuh, atau pelecehan lewat pesan, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat relevan. Lihat kekerasan seksual berbasis elektronik.
Perlindungan anak. Bila korban belum berusia 18 tahun, perlindungan terhadap anak berlaku dan ancamannya lebih serius.
Perdata. Korban juga dapat menuntut ganti rugi lewat gugatan perbuatan melawan hukum, walau jalur ini lebih jarang dipakai.
Satu catatan keseimbangan: kebebasan berpendapat dan mengkritik dijamin. Mengkritik karya, kebijakan, atau perilaku publik seseorang tidak sama dengan menyerang pribadinya. Hukum membedakan keduanya.
Kapan sekadar tidak sopan, kapan bisa berurusan dengan hukum
| Situasi | Kemungkinan penilaian | Tindakan yang masuk akal |
|---|---|---|
| Komentar sinis sekali dari akun asing | Tidak sopan, sulit dipidana | Blokir, abaikan, laporkan ke platform |
| Komentar merendahkan fisik yang berulang dari orang yang sama | Perundungan, bisa penghinaan | Simpan bukti, minta berhenti, lapor platform |
| Tuduhan palsu tentang perilaku pribadi yang disebar | Pencemaran nama baik | Simpan bukti, pertimbangkan lapor polisi |
| Edit foto untuk mengejek tubuh lalu disebar | Penghinaan, potensi pelanggaran data pribadi | Lapor platform, pertimbangkan pelaporan |
| Ancaman fisik | Pengancaman | Segera lapor dan cari perlindungan |
| Pelecehan seksual lewat komentar atau DM | Kekerasan seksual berbasis elektronik | Dokumentasi, lapor, cari pendamping |
Tabel ini gambaran umum. Penilaian akhir bergantung pada fakta, konteks, dan teks hukum yang berlaku.
Langkah bila kamu korban
- Jangan membalas dalam keadaan emosi. Balasan emosional bisa dipakai pelaku sebagai bahan, dan bisa membuat kamu ikut disalahkan.
- Simpan bukti. Tangkap layar komentar, nama akun, tautan, jumlah tayang, dan waktunya. Ambil beberapa tangkapan layar yang menampilkan konteks percakapan.
- Blokir dan batasi. Gunakan fitur blokir, senyapkan, batasi komentar, dan sembunyikan komentar tertentu.
- Laporkan ke platform. Pilih kategori perundungan atau pelecehan. Platform dapat menghapus konten dan menangguhkan akun.
- Bicara dengan orang tepercaya. Ceritakan kepada teman, keluarga, dosen, atau konselor. Perundungan sering terasa lebih ringan setelah dibagi.
- Gunakan layanan kampus atau tempat kerja. Banyak kampus memiliki satuan tugas pencegahan kekerasan. Tempat kerja biasanya punya jalur pengaduan.
- Pertimbangkan lapor polisi. Terutama bila ada ancaman, tuduhan palsu yang merusak reputasi, atau konten seksual. Bawa bukti dan kronologi.
- Jaga kesehatan mental. Kurangi waktu di aplikasi bila perlu dan cari bantuan profesional bila kamu merasa sangat tertekan.
Bila kamu yang dituduh melakukan perundungan
Kadang seseorang merasa dirinya hanya bercanda, tetapi orang lain tersinggung. Jika kamu menerima pesan atau teguran, hentikan perilaku itu segera dan hapus unggahan yang dipersoalkan. Sampaikan permintaan maaf yang tulus dan singkat, tanpa pembelaan berlebihan.
Jika kamu menerima surat teguran atau panggilan polisi, jangan panik dan jangan menghapus semua jejak secara mendadak. Cari nasihat hukum. Menghapus bukti justru dapat membuat posisimu lebih sulit. Dalam banyak kasus, penyelesaian lewat musyawarah dan permintaan maaf dapat meredakan masalah, tetapi tidak selalu menghentikan proses bila korban tetap melapor.
Hal penting lain: delik aduan dapat dicabut oleh pelapor dalam batas waktu dan keadaan tertentu menurut aturan yang berlaku. Namun kewenangan itu ada di tangan korban dan tidak boleh dipaksakan melalui tekanan. Memaksa korban mencabut laporan dapat menimbulkan masalah baru.
Perubahan aturan yang perlu kamu ketahui
UU ITE telah diubah dua kali. Perubahan kedua lewat UU No. 1 Tahun 2024 mempertegas rumusan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta memuat pengecualian tertentu, antara lain untuk kepentingan umum dan pembelaan diri (periksa teks resmi untuk rinciannya). Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 menambah penegasan bahwa lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi atau jabatan, dan sekelompok orang dengan identitas tertentu tidak dapat menjadi pengadu pada pasal tersebut.
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan hukum acara pidana baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk kasus penghinaan dan ancaman, rujukan pasal sekarang berasal dari KUHP baru atau UU lain yang berlaku. Periksa teks resmi sebelum mengutip pasal.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap candaan pasti aman | Orang lain bisa terluka dan melapor | Berhenti saat diminta |
| Membalas dengan hinaan | Posisimu melemah | Simpan bukti, jangan membalas |
| Menghapus bukti karena marah | Sulit melapor | Tangkap layar dulu |
| Menyebar ulang konten perundungan | Ikut berkontribusi pada penyebaran | Laporkan, jangan sebar |
| Membuat akun palsu untuk menyerang | Menambah pelanggaran | Ikuti jalur resmi |
Contoh: Seorang mahasiswi mengunggah foto di akunnya. Beberapa akun mengomentari bentuk tubuhnya dengan kata-kata kasar, dan salah satu akun terus melakukannya di setiap unggahan. Ia menyimpan tangkapan layar, memblokir akun itu, melapor ke platform, dan mengadu ke satuan tugas di kampus. Akun pelaku ditangguhkan dan pihak kampus memanggil pelaku yang ternyata teman satu angkatan.
Contoh: Seorang karyawan baru dikomentari rekan kerjanya di grup chat tentang berat badannya. Ia meminta berhenti, tetapi komentar berlanjut. Ia mengumpulkan tangkapan layar, lalu mengadu ke bagian sumber daya manusia. Rekan itu diberi peringatan tertulis dan diminta meminta maaf. Tidak perlu masuk ke ranah pidana karena perilakunya berhenti.
Jika ada komentar yang mendorongmu menyakiti diri sendiri, atau kamu merasa tidak aman, segera hubungi orang terdekat atau layanan bantuan kesehatan jiwa. Urusan hukum bisa menunggu, keselamatanmu tidak.
Siapkan folder khusus untuk bukti: tangkapan layar, tautan, dan catatan tanggal. Beri nama file berurutan. Folder yang rapi membuat pelaporan jauh lebih mudah dan menghemat tenaga saat kamu sedang tidak nyaman.
Peran sekolah, kampus, dan tempat kerja
Perundungan siber sering terjadi di antara orang yang saling kenal: teman sekelas, teman kos, atau rekan kerja. Karena itu institusi tempat kalian berada punya peran. Banyak kampus kini memiliki satuan tugas atau layanan pengaduan, dan banyak perusahaan memiliki kode etik serta jalur pengaduan internal.
Keuntungan jalur institusi ada tiga. Prosesnya biasanya lebih cepat daripada jalur pidana, korban bisa mendapat pendampingan, dan sanksi seperti peringatan, skorsing, atau pemutusan hubungan dapat dijatuhkan tanpa menunggu putusan pengadilan. Kekurangannya, jalur ini tidak menghasilkan hukuman pidana dan hasilnya bergantung pada kebijakan institusi.
Bila masalahnya berat, kamu tidak harus memilih satu jalur saja. Kamu dapat mengadu ke kampus sekaligus melapor ke polisi. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu menyimpan bukti sehingga semua pihak dapat bekerja dari dokumen yang sama.
Menjadi saksi: apa yang bisa kamu lakukan
Kamu tidak harus menjadi korban untuk membantu. Bila melihat temanmu dirundung, ada beberapa hal sederhana yang bisa dilakukan.
- Jangan ikut menyukai, mengomentari, atau membagikan unggahan perundungan.
- Laporkan unggahan itu ke platform.
- Hubungi korban secara pribadi dan tanyakan kabarnya. Dukungan kecil sering sangat berarti.
- Tawarkan membantu menyimpan bukti atau menemaninya melapor.
- Bila pelakunya temanmu, ajak bicara empat mata, bukan di kolom komentar.
Menjadi pengamat yang diam membuat perundungan terasa dibenarkan. Sebaliknya, satu orang yang berani menolak ikut serta dapat mengubah suasana. Tindakan ini tidak perlu dramatis; cukup konsisten dan tenang.
Dampak jangka panjang dan pemulihan
Perundungan daring dapat meninggalkan jejak pada rasa percaya diri. Pulihnya tidak instan. Beberapa langkah kecil yang dapat membantu: merapikan daftar pengikut, mengatur ulang privasi akun, menghapus aplikasi yang memicu stres untuk sementara, dan menyibukkan diri dengan kegiatan nyata yang kamu sukai.
Bila perasaan tertekan berlangsung lama, cari bantuan tenaga profesional seperti psikolog atau konselor. Meminta bantuan bukan tanda lemah. Dari sisi hukum, catatan dari tenaga profesional juga dapat membantu menunjukkan dampak yang kamu alami bila nanti perkara berlanjut.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah body shaming bisa dipenjara? Tidak ada pasal khusus dengan nama itu. Namun perbuatan yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, atau unsur seksual dapat dipidana menurut aturan yang relevan. Seberapa jauh tergantung fakta.
Bagaimana kalau pelakunya akun anonim? Laporkan ke platform dan polisi. Penyidik dapat meminta data kepada platform sesuai aturan. Hasilnya tidak bisa dijanjikan, tetapi bukti dari kamu sangat membantu.
Apakah memberi komentar negatif pada karya seseorang termasuk perundungan? Kritik atas karya umumnya bukan perundungan, selama membahas karya dan tidak menyerang pribadi atau fisik penciptanya.
Apakah mencabut laporan bisa dilakukan? Untuk delik aduan, korban dapat mencabut pengaduan dalam batas waktu menurut aturan. Periksa teks resmi atau tanya advokat sebelum mengambil keputusan.
Ringkasan
- Cyberbullying dan body shaming dinilai dari isi dan dampaknya, bukan dari satu pasal khusus.
- Bentuk yang melewati batas dapat masuk penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, atau kekerasan seksual berbasis elektronik.
- Pasal pencemaran nama baik pada dasarnya delik aduan, dan lembaga pemerintah serta korporasi tidak dapat menjadi pengadu.
- Korban sebaiknya menyimpan bukti, memblokir, melapor ke platform, mencari dukungan, dan melapor polisi bila perlu.
- Pelaku sebaiknya berhenti, menghapus, meminta maaf, dan mencari nasihat hukum bila dipanggil.
- Kritik dan kebebasan berpendapat tetap dilindungi selama tidak menyerang pribadi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan — peraturan.bpk.go.id/
- Mahkamah Konstitusi: berita putusan — www.mkri.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): Bentuk, Bukti Digital, dan Cara Melapor
- Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS
- Konten Hoaks dan UU ITE: Batas Kritik, Informasi Palsu, dan Risiko Hukumnya
- Doxxing: Saat Data Pribadimu Disebar di Internet dan Apa yang Bisa Dilakukan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.