Perusahaan Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan: Hak dan Langkah Pekerja
Banyak pekerja baru sadar perusahaannya tidak mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi kecelakaan kerja atau ketika akan mencairkan jaminan hari tua. Padahal pendaftaran itu kewajiban pemberi kerja, bukan pilihan. Artikel ini menjelaskan aturan dasarnya, sanksi bagi perusahaan, cara pekerja melapor, dan hak yang tetap melekat pada pekerja.
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan
BPJS singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja. Dasar pembentukannya adalah UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sedangkan sistem jaminan sosialnya diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program yang dikelola, secara garis besar, adalah:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): perlindungan bila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- JKM (Jaminan Kematian): santunan bagi ahli waris bila pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- JHT (Jaminan Hari Tua): tabungan wajib yang dicairkan saat syarat tertentu terpenuhi.
- JP (Jaminan Pensiun): manfaat berkala saat pensiun, cacat, atau meninggal.
- JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan): manfaat bagi pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan syarat tertentu.
Jangan dicampur dengan BPJS Kesehatan. Itu badan lain yang mengelola jaminan kesehatan nasional. Artikel ini membahas BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa yang wajib mendaftarkan
Aturan pokoknya sederhana: pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Kewajiban ini ada di Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. Pemberi kerja bisa berupa perseroan terbatas, CV, toko, bengkel, yayasan, atau perorangan yang mempekerjakan orang dengan upah.
Beberapa hal yang sering salah dipahami:
- Status pekerja kontrak (PKWT, perjanjian kerja waktu tertentu) tidak menghapus kewajiban pendaftaran.
- Pekerja yang masih masa percobaan tetap pekerja, sehingga sebaiknya sudah terdaftar.
- Pekerja yang dibayar harian atau borongan tetap perlu dilihat bentuk hubungan kerjanya. Jika ada pekerjaan, upah, dan perintah, hubungan kerja dapat dianggap ada.
- Perusahaan kecil tidak otomatis bebas. Ketentuan pendaftaran berlaku bagi pemberi kerja secara umum.
Bagaimana dengan program yang wajib diikuti? Setiap program punya aturan pelaksananya sendiri. Untuk rincian program mana yang wajib bagi jenis usaha tertentu, periksa peraturan pelaksana terbaru dan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan
Pasal 17 ayat (1) UU BPJS menyebut pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif. Pasal 17 ayat (2) merinci bentuknya:
| Bentuk sanksi | Artinya |
|---|---|
| Teguran tertulis | Peringatan resmi agar perusahaan segera mendaftar. Menurut PP 86/2013, teguran diberikan paling banyak dua kali, masing-masing paling lama 10 hari kerja |
| Denda | Pembayaran sejumlah uang sesuai ketentuan pelaksana |
| Tidak mendapat pelayanan publik tertentu | Perusahaan dapat terhambat saat mengurus layanan tertentu |
Pelayanan publik tertentu itu dijelaskan dalam peraturan pelaksana (PP No. 86 Tahun 2013). Menurut PP tersebut, pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja antara lain izin usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, dan izin mendirikan bangunan. Daftar lengkapnya sebaiknya dicek langsung pada teks resmi.
Selain sanksi administratif, UU BPJS juga memuat ketentuan pidana untuk pelanggaran tertentu. Besaran ancaman pidana dan denda dapat berubah karena penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga periksa teks resmi terbaru sebelum mengutip angkanya.
Hak pekerja bila perusahaan belum mendaftarkan
Pendaftaran adalah kewajiban perusahaan. Karena itu, kelalaian perusahaan tidak boleh merugikan pekerja. Dalam praktik dan peraturan pelaksana, jika risiko terjadi ketika pekerja belum didaftarkan, perusahaan dapat diminta menanggung manfaat yang seharusnya diterima pekerja. Rumusan dan syarat rincinya perlu diperiksa pada peraturan pelaksana program yang bersangkutan.
Hak yang perlu dipertahankan:
- Hak atas perlindungan kecelakaan kerja, termasuk biaya perawatan dan santunan.
- Hak ahli waris bila pekerja meninggal.
- Hak atas iuran JHT dan JP yang sudah dipotong dari upah. Bila iuran dipotong tetapi tidak disetor, itu persoalan serius yang bisa dilaporkan.
- Hak melapor tanpa dipecat karena melapor. PHK sebagai pembalasan atas pengaduan dapat disengketakan lewat jalur hubungan industrial.
Potongan iuran BPJS pada slip gaji bukan bukti bahwa iuran sudah disetor. Periksa kepesertaan Anda langsung di kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jika upah dipotong tetapi iuran tidak dibayarkan, simpan slip gaji sebagai bukti.
Langkah yang dapat ditempuh pekerja
- Cek status kepesertaan. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan (aplikasi atau kantor cabang) dengan nomor KTP. Catat tanggal pendaftaran dan upah yang dilaporkan.
- Kumpulkan bukti hubungan kerja. Perjanjian kerja, slip gaji, surat pengangkatan, kartu pegawai, rekening koran penerimaan upah, dan pesan kerja.
- Tanyakan secara tertulis ke perusahaan. Kirim surat atau e-mail singkat kepada bagian personalia. Minta penjelasan dan tenggat waktu pendaftaran. Simpan balasannya.
- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan. Sampaikan bahwa perusahaan belum mendaftarkan Anda atau belum melaporkan upah yang sebenarnya. BPJS dapat menindaklanjuti kepatuhan pemberi kerja.
- Adukan ke pengawas ketenagakerjaan. Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat memiliki pengawas yang dapat memeriksa kepatuhan perusahaan.
- Selesaikan sebagai perselisihan hak bila perlu. Bila ada kerugian (misalnya biaya perawatan kecelakaan yang tidak ditanggung), tempuh bipartit lebih dulu, lalu pencatatan di dinas ketenagakerjaan, mediasi, dan akhirnya gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
Perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) menurut UU No. 2 Tahun 2004 diupayakan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Bila gagal, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan dengan bukti bahwa bipartit sudah dilakukan.
Kasus yang sering muncul
Upah dilaporkan lebih rendah. Perusahaan mendaftarkan pekerja, tetapi memakai upah yang lebih kecil dari upah sebenarnya. Akibatnya iuran dan manfaat ikut mengecil. Ini juga bentuk ketidakpatuhan yang dapat dilaporkan.
Hanya sebagian program. Pekerja hanya didaftarkan di satu atau dua program. Periksa program apa saja yang diikuti, karena manfaatnya berbeda.
Pekerja dengan hubungan kerja tidak tertulis. Tanpa perjanjian tertulis pun, hubungan kerja dapat dibuktikan dari slip gaji, bukti transfer, dan saksi rekan kerja.
Contoh: Rina (nama fiktif) bekerja di sebuah toko bangunan selama tiga tahun dengan kontrak tahunan. Ia mengalami patah tulang ketika mengangkat barang di gudang. Saat ia mengurus klaim, ternyata namanya tidak pernah terdaftar. Rina menyimpan slip gaji, foto kejadian, dan pesan atasan yang menyuruhnya segera ke rumah sakit. Ia mengirim surat tertulis kepada pemilik toko, melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan, lalu menempuh perundingan bipartit untuk meminta pemilik toko menanggung kewajiban yang seharusnya dipenuhi lewat jaminan kecelakaan kerja. Hasil akhirnya bergantung pada bukti dan perundingan.
Setiap awal tahun, cek kepesertaan dan saldo JHT Anda. Foto layar status kepesertaan dan simpan bersama slip gaji. Dokumen sederhana ini sering menjadi bukti terkuat.
Cara membuktikan hubungan kerja
Dalam sengketa BPJS, pertanyaan pertama biasanya: benarkah Anda pekerja perusahaan itu? Hubungan kerja ditandai tiga unsur, yaitu ada pekerjaan, ada upah, dan ada perintah dari pemberi kerja. Bukti-bukti berikut membantu.
| Jenis bukti | Contoh |
|---|---|
| Dokumen resmi | Perjanjian kerja, surat pengangkatan, surat peringatan, surat keterangan kerja |
| Bukti upah | Slip gaji, bukti transfer, buku tabungan yang menunjukkan setoran upah |
| Bukti kerja | Absensi, kartu pegawai, seragam, jadwal piket, laporan kerja |
| Bukti komunikasi | Pesan WhatsApp atau e-mail berisi perintah kerja dari atasan |
| Saksi | Rekan kerja, pelanggan tetap, atau satpam yang mengetahui pekerjaan Anda |
Semakin banyak jenis bukti yang cocok satu sama lain, semakin kuat posisi Anda. Cadangkan bukti digital di tempat yang tidak bergantung pada perangkat kerja kantor.
Isi surat pengaduan yang baik
Surat singkat yang tertib lebih mudah ditindaklanjuti daripada cerita panjang. Sebaiknya memuat:
- identitas Anda (nama, nomor induk kependudukan atau NIK, jabatan, masa kerja);
- nama dan alamat perusahaan;
- uraian singkat: sejak kapan bekerja, upah yang diterima, dan bahwa Anda belum atau tidak lengkap terdaftar;
- permintaan yang jelas, misalnya pendaftaran dengan upah sebenarnya dan penjelasan tertulis;
- lampiran bukti dan nomor kontak.
Kirim lewat cara yang meninggalkan jejak, misalnya e-mail resmi atau surat dengan tanda terima. Hindari bahasa emosional dan tuduhan yang tidak bisa dibuktikan.
Bagi pengusaha: cara memperbaiki kelalaian
Pengusaha yang menyadari belum mendaftarkan pekerja sebaiknya segera memperbaikinya. Langkah yang wajar adalah mendata seluruh pekerja beserta upah sebenarnya, mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, menanyakan penyelesaian untuk masa yang terlewat, dan membuat catatan tertulis yang dibagikan kepada pekerja. Bila ada pekerja yang sudah mengalami risiko, hubungi BPJS Ketenagakerjaan dan konsultasikan penyelesaiannya. Menutup-nutupi masalah hanya memperbesar risiko sanksi dan sengketa.
Bila pekerja sudah berhenti bekerja
Masalah pendaftaran sering baru terungkap setelah pekerja keluar, misalnya saat hendak mencairkan JHT. Jangan menyerah. Data upah dan masa kerja masih dapat dibuktikan dari dokumen lama. Langkah yang wajar: kumpulkan slip gaji dan surat berhenti, minta surat keterangan kerja, lalu sampaikan permohonan tertulis kepada perusahaan agar melakukan pendaftaran atau pelaporan susulan sesuai ketentuan. Tanyakan pula kepada BPJS Ketenagakerjaan bagaimana mekanisme penyelesaian untuk periode kerja yang belum tercatat. Hak yang belum dibayar tetap dapat diperjuangkan lewat perselisihan hak, tetapi bukti dan jangka waktu perlu diperhatikan, sehingga konsultasi dengan advokat atau pengawas ketenagakerjaan dianjurkan.
Contoh: Dodi (nama fiktif) berhenti bekerja setelah empat tahun di sebuah bengkel. Ketika ia hendak mencairkan JHT, ternyata hanya dua tahun terakhir yang tercatat. Ia mengumpulkan slip gaji, foto seragam, dan bukti transfer upah untuk dua tahun pertama, lalu mengirim surat resmi kepada pemilik bengkel dan melapor ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menanyakan cara pencatatan susulan. Dengan bukti yang rapi, perundingan menjadi lebih terarah.
Kesalahan umum
- Mengira potongan di slip gaji pasti sudah disetor.
- Baru mengecek kepesertaan setelah kecelakaan terjadi.
- Menandatangani surat pernyataan bahwa pekerja "tidak mau ikut BPJS" tanpa memahami akibatnya. Kewajiban pendaftaran ada pada pemberi kerja, dan hak jaminan sosial tidak dapat begitu saja dilepas lewat surat pernyataan.
- Menunda pengaduan terlalu lama sampai bukti hilang.
- Mengadu lewat media sosial saja tanpa laporan resmi.
- Menyebut angka denda atau ancaman pidana tanpa memeriksa teks terbaru.
Peran serikat pekerja dan pengurus
Bila di perusahaan ada serikat pekerja, minta serikat membantu menanyakan kepatuhan BPJS dalam perundingan bipartit. Serikat dapat mengajukan data kepesertaan secara kolektif, sehingga pekerja yang takut bersuara lebih terlindungi. Bila tidak ada serikat, kelompok pekerja dapat membuat surat bersama.
Dari sisi pengusaha, mendaftarkan pekerja bukan hanya menghindari sanksi. Perusahaan yang rapi administrasi jaminan sosialnya lebih mudah mengikuti tender, mengurus izin, dan menghindari klaim besar yang harus ditanggung sendiri.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja kontrak berhak atas BPJS Ketenagakerjaan? Ya, status kontrak tidak menghilangkan kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja. Program yang wajib diikuti dapat berbeda sesuai peraturan pelaksana, sehingga periksa informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Bisakah pekerja mendaftar sendiri bila perusahaan tidak mau? Pekerja bukan penerima upah dapat mendaftar secara mandiri, tetapi pekerja penerima upah pada dasarnya didaftarkan oleh pemberi kerja. Bila perusahaan menolak, laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan, lalu tanyakan opsi yang tersedia pada kanal resmi.
Apakah pekerja yang melapor bisa dipecat? PHK sebagai balasan atas pengaduan yang sah dapat dipersoalkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Simpan bukti pengaduan dan tanggal kejadian, dan konsultasikan dengan advokat atau serikat pekerja.
Ringkasan
Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan pembatasan pelayanan publik tertentu. Pekerja sebaiknya mengecek kepesertaan, mengumpulkan bukti hubungan kerja, melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan, dan menempuh jalur perselisihan hubungan industrial bila ada kerugian. Periksa teks resmi terbaru untuk ancaman pidana, denda, dan aturan pelaksana.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline Klinik: kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS — www.hukumonline.com/klinik/a/kewajiban-perusahaan-mendaftarkan-pekerja-dalam-program-bpjs--cl5324/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dan (2).
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Baca juga
- Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- BPJS yang dicek saat hubungan kerja berhenti
- Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan: Beda dan Syarat Klaim
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- Jalan bipartit dan dinas ketenagakerjaan sebelum ke pengadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.