Ketenagakerjaan

Biaya Penempatan Pekerja Migran dan Ciri Calo: Yang Boleh dan Tidak Boleh Dibebankan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyikapi biaya penempatan1Pastikan lembaga danlowongan resmi2Minta rincian biayatertulis3Bayar hanya lewatjalur resmi4Simpan semua bukti dankuitansi5Adukan bila dibebanibiaya tidak sah
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Siapa pekerja migran dan apa itu penempatan

    Pekerja migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Aturan pokoknya adalah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penempatan adalah rangkaian kegiatan mengirim PMI bekerja di luar negeri, mulai dari pendaftaran, pelatihan, pengurusan dokumen, hingga keberangkatan.

    Penempatan resmi dilakukan melalui jalur yang diatur negara. Lembaga pelaksananya mencakup instansi pemerintah dan perusahaan penempatan yang berizin. Kewenangan pelindungan pekerja migran sebelumnya dipegang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); per beritanya, urusan ini kini berada di bawah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Periksa kanal resmi terbaru untuk nama dan layanan yang berlaku.

    Pembahasan umum ada di pekerja migran: penempatan dan pelindungan.

    Aturan pokok tentang biaya

    Menurut sumber yang mengutip UU 18/2017, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Gagasannya: beban biaya penempatan seharusnya tidak dipikul calon pekerja, melainkan pihak lain sesuai ketentuan, misalnya pemberi kerja atau mekanisme lain yang diatur. Pelaksanaan rincinya, yaitu biaya mana yang dibebankan kepada siapa dan untuk jabatan apa, diatur dalam peraturan turunan. Menurut pemberitaan, pelaksanaan prinsip ini belum sepenuhnya merata, dan sebagian biaya seperti paspor, tes psikologi, visa, dan pemeriksaan kesehatan masih ditemukan dibebankan kepada calon pekerja.

    Karena rincian biaya bisa berbeda menurut negara tujuan dan jenis pekerjaan, hal yang bisa dipegang pembaca adalah sikap kritis:

    1. Minta rincian biaya secara tertulis sebelum membayar.
    2. Tanyakan dasar hukum setiap pungutan.
    3. Bandingkan dengan informasi dari Dinas Tenaga Kerja atau kanal resmi pelindungan pekerja migran.
    4. Jangan membayar kepada perorangan; bayar kepada lembaga resmi dengan bukti.
    5. Bila diminta biaya yang tampak mengada-ada, adukan.

    Teks resmi pasal-pasal tentang biaya dan pengecualiannya perlu dibaca langsung pada naskah UU 18/2017 dan peraturan pelaksananya sebelum Anda mengambil keputusan.

    Seorang pria berjalan membawa tas koper hitam di bandara
    Foto oleh Tim Mossholder di Unsplash

    Ciri calo dan penempatan ilegal

    Calo adalah perantara tidak resmi yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan. Ciri-cirinya:

    • Menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji sangat tinggi dan syarat sangat mudah.
    • Meminta uang di muka dalam jumlah besar, sering dalam bentuk tunai tanpa kuitansi.
    • Tidak mau menunjukkan izin lembaga dan tidak memiliki kantor yang jelas.
    • Menyuruh memakai visa kunjungan atau wisata untuk bekerja.
    • Meminta penyerahan paspor, ijazah, atau dokumen asli sebagai jaminan.
    • Menjanjikan keberangkatan cepat tanpa pelatihan atau pemeriksaan.
    • Menekan agar segera memutuskan dan menolak ditanya.
    • Berkomunikasi lewat media sosial atau pesan singkat, tanpa surat resmi.

    UU 18/2017 melarang penempatan yang tidak sesuai prosedur dan memuat ketentuan pidana bagi pelaku penempatan ilegal. Besar sanksi dan nomor pasalnya perlu diperiksa pada teks resmi terbaru. Calon pekerja yang berangkat melalui jalur tidak resmi kehilangan banyak perlindungan: tidak tercatat, sulit dibantu perwakilan Indonesia, dan rentan eksploitasi serta perdagangan orang. Untuk gambaran pola penipuan lowongan, baca penipuan online berkedok lowongan kerja.

    Langkah memeriksa lembaga dan lowongan

    1. Tanyakan nama lembaga dan izinnya, lalu cek ke kanal resmi pelindungan pekerja migran atau Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota.
    2. Cek lowongan pada sistem resmi, bukan hanya iklan di media sosial.
    3. Minta perjanjian penempatan dan perjanjian kerja secara tertulis, dalam bahasa yang Anda pahami.
    4. Pastikan negara tujuan dan jabatan termasuk yang dibuka untuk penempatan resmi.
    5. Datangi kantor lembaga bila perlu, dan minta tanda terima setiap pembayaran.
    6. Kumpulkan dokumen sendiri, jangan menyerahkan dokumen asli sebagai jaminan.
    7. Ikuti pelatihan dan pemeriksaan kesehatan di lembaga resmi.
    8. Pastikan Anda terdaftar dalam jaminan sosial bagi pekerja migran.

    Perhatikan pula risiko jerat utang. Bila Anda terpaksa meminjam untuk biaya berangkat, pelajari bunga dan syaratnya. Lihat pinjol ilegal dan hak debitur dan bunga pinjaman dan batasnya.

    Dokumen penting bagi calon pekerja migran

    Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah sebagai bukti identitas, surat izin keluarga, paspor, hasil pemeriksaan kesehatan, dan perjanjian kerja. Dokumen persyaratan dapat berbeda per negara tujuan, sehingga periksa daftar terbaru dari kanal resmi. Pembahasan terkait: paspor dan hak warga di imigrasi dan perjanjian kerja harus tertulis.

    Contoh: Sari mendengar dari tetangga tentang seorang perantara yang menawarkan pekerjaan merawat lansia di luar negeri dengan gaji besar, dengan syarat membayar sejumlah uang tunai untuk "paspor dan visa". Sari meminta nama lembaga, izin, dan rincian biaya tertulis. Perantara itu menolak dan menyuruhnya cepat memutuskan. Sari lalu bertanya ke dinas tenaga kerja kabupaten dan mendapat informasi bahwa penempatan resmi memiliki jalur sendiri. Ia mengurungkan niat membayar. Beberapa minggu kemudian ia mengetahui bahwa beberapa orang yang membayar kepada perantara itu tidak jadi berangkat. Sikap kritis Sari menyelamatkan tabungannya.

    Jalur pengaduan dan bantuan

    Bila Anda telah membayar atau diperlakukan tidak patut:

    1. Kumpulkan bukti: bukti transfer, kuitansi, pesan, nama dan nomor kontak, tangkapan layar iklan, serta saksi.
    2. Adukan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, yang dapat membantu memeriksa kebenaran lembaga.
    3. Adukan ke kanal pelindungan pekerja migran (kementerian atau badan yang berwenang) untuk penindakan penempatan ilegal. Cek kanal resmi terbaru untuk nomor atau portal.
    4. Laporkan ke polisi bila ada dugaan penipuan atau perdagangan orang. Dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, penipuan terdapat pada Pasal 492. Penilaian unsur tetap oleh aparat.
    5. Hubungi perwakilan Indonesia di negara tujuan bila Anda sudah berada di luar negeri dan bermasalah.
    6. Cari pendampingan dari lembaga bantuan hukum atau organisasi pelindungan pekerja migran. Lihat bantuan hukum gratis, Posbakum, dan syarat.

    Untuk keluarga pekerja migran yang menghadapi masalah di rumah, misalnya gugatan cerai saat pasangan bekerja di luar negeri, lihat istri TKI digugat cerai saat bekerja di luar negeri.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Membayar tunai tanpa kuitansi.
    • Mempercayai janji gaji besar tanpa perjanjian tertulis.
    • Menyerahkan paspor, ijazah, atau dokumen asli kepada perantara.
    • Berangkat dengan visa kunjungan.
    • Meminjam uang berbunga tinggi untuk biaya berangkat.
    • Tidak memberi tahu keluarga alamat dan nama lembaga.
    • Menandatangani perjanjian yang tidak dipahami.
    Peringatan

    Jangan berangkat bekerja ke luar negeri dengan visa kunjungan atau jalur tidak resmi. Anda berisiko tidak dilindungi, ditahan, dideportasi, atau menjadi korban perdagangan orang. Pastikan penempatan dilakukan lewat jalur resmi.

    Tips

    Fotokopi semua dokumen, simpan satu salinan di rumah, dan kirim foto dokumen kepada keluarga yang dipercaya. Catat nama lembaga, alamat kantor, dan nomor kontak resmi, lalu bagikan kepada keluarga sebelum berangkat.

    Hak calon pekerja migran sebelum berangkat

    Calon pekerja migran berhak memperoleh informasi yang benar tentang pekerjaan, upah, jam kerja, tempat kerja, dan hak lain sebelum menandatangani perjanjian. Calon pekerja berhak memperoleh pelatihan, pemeriksaan kesehatan, dan dokumen dengan prosedur yang jelas. Mereka berhak menyimpan sendiri dokumen pribadinya dan berhak menolak syarat yang tidak masuk akal. Perjanjian kerja harus disepakati dan dipahami sebelum keberangkatan. Jangan menandatangani dokumen dalam bahasa yang tidak Anda mengerti tanpa terjemahan atau penjelasan. Keluarga dapat membantu membaca dan memeriksa dokumen bersama.

    Jaminan sosial dan pelindungan selama bekerja

    Pekerja migran memiliki hak atas jaminan sosial sesuai ketentuan, yang mencakup perlindungan atas risiko kerja, kematian, dan hari tua. Pelaksanaan teknisnya dapat berubah, sehingga periksa ke BPJS Ketenagakerjaan atau kanal resmi pelindungan pekerja migran. Selain itu, pekerja migran berhak atas bantuan hukum dan konsuler dari perwakilan Indonesia di negara tujuan bila menghadapi masalah, seperti upah tidak dibayar, kekerasan, atau penahanan dokumen. Simpan nomor kontak perwakilan Indonesia sejak sebelum berangkat. Lihat BPJS Ketenagakerjaan: perusahaan tidak mendaftarkan.

    Perbedaan penempatan oleh pemerintah, perusahaan, dan perseorangan

    Penempatan dapat melalui program pemerintah dengan negara tujuan, melalui perusahaan penempatan yang berizin, atau penempatan oleh pemberi kerja sendiri untuk keperluan tertentu. Setiap jalur memiliki syarat dan pembagian biaya sendiri. Perseorangan yang menawarkan pekerjaan tanpa kaitan dengan jalur-jalur itu adalah ciri calo. Calon pekerja sebaiknya menanyakan jalur mana yang dipakai dan meminta bukti. Bila jalurnya program pemerintah, informasi biasanya tersedia di kanal resmi tanpa perantara. Jangan percaya klaim "orang dalam" yang dapat mempercepat dengan imbalan uang.

    Peran keluarga dan aparat desa

    Keluarga dan perangkat desa dapat menjadi lapisan pelindung pertama. Perangkat desa sering menjadi pihak yang mengetahui lembaga penempatan yang beroperasi di wilayahnya, dan mereka dapat membantu menghubungkan calon pekerja dengan dinas tenaga kerja. Keluarga sebaiknya ikut hadir saat penandatanganan dokumen, mencatat nama dan alamat lembaga, dan menyimpan salinan perjanjian. Jika ada kerabat yang mengajak berangkat melalui jalur tidak resmi, sampaikan risikonya dengan baik-baik dan tawarkan untuk bersama-sama memeriksa jalur resmi.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah calon pekerja migran sama sekali tidak boleh membayar apa pun? Prinsip dalam UU 18/2017 adalah PMI tidak dibebani biaya penempatan. Namun rincian biaya yang menjadi beban pihak tertentu diatur dalam peraturan pelaksana dan dapat berbeda. Minta rincian tertulis dan cek ke kanal resmi sebelum membayar.

    Bagaimana kalau saya sudah membayar calo? Kumpulkan bukti, adukan ke dinas tenaga kerja dan kanal pelindungan pekerja migran, dan laporkan ke polisi bila ada penipuan. Pengembalian uang tidak dijamin, tetapi laporan membantu mencegah korban lain.

    Apakah keluarga bisa membantu mengawasi? Ya. Keluarga dapat menyimpan salinan dokumen, nomor kontak lembaga, dan perjanjian kerja, serta menghubungi dinas tenaga kerja bila ada kejanggalan.

    Ringkasan

    Prinsip UU 18/2017 adalah calon pekerja migran tidak dibebani biaya penempatan, sementara rincian biaya diatur dalam peraturan pelaksana yang perlu diperiksa pada kanal resmi. Waspadai calo yang meminta uang muka tunai, menahan dokumen, atau menyuruh berangkat dengan visa kunjungan. Periksa izin lembaga, minta rincian biaya dan perjanjian tertulis, bayar lewat jalur resmi dengan kuitansi, dan adukan ke dinas tenaga kerja, kanal pelindungan pekerja migran, atau polisi bila terjadi pelanggaran.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp