Apakah Cek Kosong Bisa Dipidana?
Isi artikel
Apa itu cek kosong dan siapa yang terkena
Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang cek. Bilyet giro mirip cek tetapi dana dipindahkan ke rekening, bukan ditarik tunai. Disebut kosong bila saat dicairkan, saldo penerbit tidak cukup atau rekeningnya sudah ditutup. Bank menolak pencairan dan mengeluarkan surat keterangan penolakan.
Yang terkena adalah pelaku usaha kecil dan menengah, pedagang, kontraktor, dan penjual barang yang menerima pembayaran dengan cek atau giro. Pihak yang menerbitkan juga ikut terkena, karena ada konsekuensi administratif di perbankan dan konsekuensi hukum bila ada unsur tipu.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Tidak ada satu pasal KUHP baru yang berjudul "cek kosong". Perbuatannya dinilai dari rumusan umum.
- Penipuan (Pasal 492 KUHP baru). Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang, atau membuat pengakuan utang. Menyerahkan cek yang diketahui tidak ada dananya demi mendapat barang dapat dipandang sebagai tipu muslihat.
- Memperoleh jasa secara curang (Pasal 496). Memperoleh jasa dari pihak ketiga tanpa membayar penuh dapat dipidana, misalnya bila membayar jasa dengan alat bayar yang diketahui tidak dapat dicairkan.
- Hukum perdata. Cek yang ditolak merupakan bukti bahwa kewajiban membayar belum dipenuhi. Penerima dapat menagih dan menggugat wanprestasi, yaitu ingkar janji membayar.
- Aturan perbankan. Ketentuan Bank Indonesia dan perbankan mengatur sanksi administratif untuk penarikan cek atau bilyet giro kosong, seperti pencantuman dalam daftar tertentu dan pembatasan membuka rekening giro. Rinciannya berubah dari waktu ke waktu dan perlu diperiksa pada ketentuan terbaru.
Dengan demikian, pengaturan khusus mengenai cek kosong ada di luar KUHP. Isi dan status undang-undang atau peraturan khusus itu sebaiknya diperiksa dalam teks resmi, terutama setelah berlakunya KUHP baru dan aturan penyesuaian pidana.
Kapan bisa dan tidak bisa dipidana
| Situasi | Cenderung | Alasan |
|---|---|---|
| Saldo cukup saat menerbitkan, lalu berkurang karena biaya tak terduga | Perdata | Tidak ada tipu sejak awal |
| Penerbit menjanjikan dana akan masuk sebelum tanggal cair, lalu gagal | Perdata | Wanprestasi |
| Penerbit tahu rekening sudah tutup dan tetap menyerahkan cek untuk mendapat barang | Dapat penipuan | Tipu muslihat saat transaksi |
| Penerbit menjanjikan cek bisa dicairkan padahal tahu kosong | Dapat penipuan | Rangkaian kata bohong |
| Cek dipakai sebagai jaminan utang, sudah disepakati tanggal cair | Perdata | Para pihak tahu risikonya |
| Cek palsu atau tanda tangan dipalsukan | Dapat pemalsuan surat | Lihat pemalsuan surat |
Kunci pembeda adalah pengetahuan dan niat penerbit pada saat menyerahkan cek. Penolakan bank saja tidak cukup untuk membuktikan penipuan. Penerima perlu membuktikan bahwa penerbit tahu cek tidak dapat dicairkan dan tetap menyerahkannya agar penerima mau menyerahkan barang.
Apakah delik aduan
Penipuan dalam Pasal 492 pada dasarnya bukan delik aduan, sehingga polisi dapat memproses laporan korban. Walau demikian, tidak setiap laporan diteruskan ke persidangan. Penyidik menilai ada tidaknya unsur pidana. Jika pelaku adalah suami atau istri atau keluarga dekat korban, KUHP baru mengatur kekhususan penuntutan untuk beberapa tindak pidana harta kekayaan. Periksa teks resmi bila pihak yang bersengketa adalah keluarga.
Perdata atau pidana: cara menimbangnya
Pertama, tanyakan bagaimana hubungan bisnis itu dimulai. Apakah cek diterima sebagai pembayaran barang yang sudah diserahkan, atau sebagai jaminan utang yang sudah ada? Kedua, tanyakan apa yang dikatakan penerbit saat menyerahkannya. Ketiga, tanyakan apakah ada bukti penerbit tahu rekeningnya kosong, misalnya pesan yang menunjukkan ia menunda pencairan karena sadar dana belum ada.
Bila jawaban tidak mengarah ke tipu muslihat, jalur perdata lebih sesuai. Jalur perdata dimulai dengan somasi dan dapat berlanjut ke gugatan atau gugatan sederhana. Baca somasi dan wanprestasi serta pidana dan perdata.
Langkah praktis bagi penerima cek
- Datangi bank penarik dan minta surat keterangan penolakan secara tertulis.
- Simpan cek asli dan fotokopi seluruh sisi. Jangan mencoret atau menyerahkannya kembali sebelum ada pelunasan.
- Hubungi penerbit secara tertulis. Tanyakan kapan dana tersedia dan catat jawabannya.
- Kirim somasi dengan batas waktu yang jelas, misalnya tujuh atau empat belas hari.
- Kumpulkan bukti transaksi: faktur, surat jalan, kuitansi, dan percakapan.
- Pilih jalur setelah menilai niat penerbit. Bila ada bukti tipu, pertimbangkan laporan polisi.
- Pantau laporan lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Langkah praktis bagi penerbit cek
- Segera hubungi penerima sebelum atau sesudah ditolak dan jelaskan keadaan.
- Tawarkan pembayaran alternatif atau cicilan tertulis.
- Tarik kembali cek bila sudah dilunasi dan minta bukti tarik.
- Tutup rekening resmi bila memang dibatalkan, dan beri tahu penerima.
- Jangan menerbitkan cek baru bila belum yakin dananya tersedia.
- Bila dipanggil polisi, hadir dengan membawa buku cek, rekening koran, dan bukti komunikasi.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terpenting adalah KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal penipuan pindah ke Pasal 492 dari Pasal 378 KUHP lama, dan muncul ketentuan baru seperti memperoleh jasa secara curang. Denda kini memakai sistem kategori. Selain itu, aturan pidana di luar KUHP disesuaikan melalui UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) yang juga berlaku 2 Januari 2026, sehingga ancaman di undang-undang khusus perlu dicek ulang. Hukum acara berganti dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025) dan sebagian tata cara teknis mengikuti peraturan pelaksana.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Lebih tepat |
|---|---|---|
| Langsung melapor tanpa surat penolakan bank | Bukti lemah | Minta dokumen bank dulu |
| Menerima cek tanpa mengecek identitas dan rekening | Risiko tinggi | Catat identitas lengkap penerbit |
| Menyerahkan barang sebelum cek cair | Barang berpindah, uang belum ada | Serahkan setelah dana masuk |
| Mengancam penerbit | Dapat berbalik menjadi pengancaman | Gunakan somasi |
| Menganggap semua cek kosong penipuan | Laporan ditolak | Buktikan niat |
Contoh: Pemilik toko bahan bangunan menyerahkan semen kepada pembeli dan menerima cek sebagai pembayaran. Saat dicairkan, bank menolak karena dana tidak cukup. Pembeli mengaku sedang menunggu pembayaran dari proyek dan meminta waktu. Pemilik toko mengirim somasi dan sepakat dengan jadwal cicilan. Ini perkara perdata. Bila ternyata pembeli sudah menutup rekening bulan sebelumnya dan memakai cek itu untuk mengambil banyak barang di beberapa toko, pola itu dapat mengarah ke penipuan.
Jangan menyerahkan barang bernilai besar hanya dengan cek berjangka. Cek berjangka adalah janji pembayaran, bukan pembayaran.
Minta pembayaran lewat transfer yang sudah masuk, atau tanyakan saldo kepada bank penarik dengan persetujuan penerbit sebelum menyerahkan barang.
Dokumen yang perlu dikumpulkan sebagai bukti
Berkas yang kuat menentukan jalur mana yang bisa ditempuh. Berikut yang lazim diminta penyidik atau pengadilan.
- Cek atau bilyet giro asli, termasuk tanggal terbit, tanggal efektif, nama bank, dan nominal.
- Surat penolakan dari bank beserta alasan penolakan.
- Bukti transaksi dasar: faktur, kuitansi, surat jalan, atau perjanjian jual beli.
- Percakapan yang memperlihatkan apa yang dijanjikan penerbit sebelum dan sesudah penyerahan.
- Identitas penerbit dan, bila perusahaan, anggaran dasar serta pengurus yang menandatangani.
- Somasi dan bukti pengirimannya.
Bila cek diterbitkan atas nama perusahaan, pertanyaan tambahan muncul: siapa yang menandatangani dan berwenang? Perusahaan sebagai badan hukum dapat digugat, sedangkan pengurus yang berbuat curang dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi. Perbedaan ini penting untuk memilih pihak yang dituju.
Pertimbangan sebelum melapor
Laporan pidana memerlukan waktu, bukti, dan energi. Penerima cek perlu menimbang apakah tujuan utama adalah uangnya kembali atau menghukum penerbit. Bila penerbit masih punya aset dan itikad baik, jalur perdata sering lebih efisien. Bila penerbit menghilang dan ada banyak korban lain, laporan bersama dapat membantu menunjukkan pola. Apa pun jalurnya, jangan menyimpan cek asli di tempat yang berisiko rusak, karena itu adalah bukti utama.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penerbit cek kosong pasti dipenjara? Tidak. Penjara hanya bila terbukti ada tindak pidana, misalnya penipuan. Penolakan cek sendiri belum membuktikannya.
Bisakah menagih lewat gugatan sederhana? Untuk nilai tertentu yang memenuhi syarat, bisa. Lihat gugatan sederhana.
Apakah cek yang ditolak masih berlaku untuk menagih? Cek menjadi bukti utang dan perjanjian. Batas waktu penagihan mengikuti aturan daluwarsa; periksa daluwarsa tagihan utang.
Ringkasan
- Cek kosong adalah masalah pembayaran dulu, pidana bila ada tipu muslihat.
- Dasar pidananya adalah penipuan (Pasal 492 KUHP baru) atau memperoleh jasa secara curang (Pasal 496).
- Buktikan penerbit tahu cek tidak dapat dicairkan saat menyerahkannya.
- Mulai dengan surat penolakan bank, somasi, dan bukti transaksi.
- Aturan khusus cek dan ancaman di luar KUHP dapat berubah; periksa teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Bank Indonesia — www.bi.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Baca juga
- Cek dan Bilyet Giro Kosong: Perdata, Pidana, atau Keduanya?
- Perkara pidana dan perdata: kerugian uang tidak otomatis satu pintu
- Somasi dan Wanprestasi: Langkah Sebelum Menggugat
- Penipuan dan Penggelapan: Perbedaan Unsur, Contoh Kasus, dan Aturan KUHP Lama serta Baru
- Daluwarsa Tagihan Utang: Kapan Piutang Tidak Bisa Ditagih Lagi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.