Hukum Pidana

Cek dan Bilyet Giro Kosong: Perdata, Pidana, atau Keduanya?

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenghadapi cek atau bilyet giro kosong1Ajukan pencairan danminta surat penolakanbank2Hubungi penerbit dantagih secara tertulis3Kirim somasi4Pertimbangkan laporanbila ada tipu muslihat5Tempuh gugatan perdataatau PKPU bila perlu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu cek dan bilyet giro

    Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari penarik kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang. Bilyet giro (BG) adalah surat perintah pemindahbukuan dana dari rekening penarik ke rekening penerima. Perbedaan penting: cek dapat diuangkan tunai oleh pemegang, sedangkan BG hanya dapat dipindahbukukan ke rekening.

    Dalam dunia usaha, cek dan BG sering dipakai untuk membayar barang atau jasa dengan tempo. Penerbit mengisi tanggal efektif, dan penerima mengajukannya ke bank pada atau setelah tanggal itu.

    Cek atau BG kosong adalah cek atau BG yang ditolak bank karena saldo tidak cukup, atau karena alasan tertentu seperti rekening ditutup. Pembahasan serupa juga ada di Cek Kosong dan Bilyet Giro dan Cek Kosong atau Bilyet Giro Ditolak Bank: Akibat Hukum. Artikel ini menekankan pertanyaan: perdata atau pidana?

    Aturan yang berlaku

    Aturan perbankan. Bank Indonesia mengatur penatausahaan cek dan BG, termasuk sanksi bagi penarik cek atau BG kosong. Sanksi yang dikenal antara lain pencantuman dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan pembatasan untuk menerbitkan cek atau BG di bank lain untuk jangka waktu tertentu. Rincian sanksi, jangka waktu, dan mekanisme pelaporan perlu dicek pada peraturan Bank Indonesia yang berlaku, karena dapat berubah. Periksa situs resmi Bank Indonesia.

    Perdata. Cek atau BG yang ditolak adalah bukti adanya utang. Penerima dapat menagih lewat somasi dan gugatan wanprestasi, yaitu ingkar janji membayar. Surat penolakan dari bank menjadi bukti penting.

    Pidana. Penerbitan cek atau BG kosong tidak otomatis pidana. Pidana mungkin ketika ada unsur penipuan: sejak awal penerbit tahu rekeningnya kosong, atau memakai tipu muslihat agar penerima menyerahkan barang atau jasa. Dalam KUHP baru, penipuan diatur dalam Pasal 492 (sebelumnya Pasal 378). Lihat Pasal Penipuan dan Penggelapan: Beda Unsur. Bila tidak ada niat menipu sejak awal, misalnya dana tidak cukup karena usaha merugi, perkara dinilai sebagai urusan perdata.

    Pengadilan pidana tidak menghukum seseorang hanya karena utang. Karena itu, pembeda penting adalah niat sejak awal. Penjelasan dasarnya ada di Pidana dan Perdata dan Uang Dipinjam Tidak Dikembalikan.

    Pulpen di atas lembar cek kosong
    Foto oleh Money Knack di Unsplash

    Tanda yang mengarah pada penipuan

    TandaPenjelasan
    Rekening sudah kosong atau ditutup saat cek diberikanPenerbit mengetahui cek tidak akan cair
    Penerbit menghindar setelah menerima barangMenunjukkan niat tidak membayar
    Banyak korban dengan pola samaMenunjukkan rangkaian tipu muslihat
    Identitas atau usaha fiktifPenerbit menyamarkan diri
    Cek dibuat dengan nominal dan penerima yang diubahMengarah pada pemalsuan
    Meminta barang dikirim lebih dulu dengan janji cek akan cairMemanfaatkan kepercayaan

    Sebaliknya, tanda perdata: penerbit usaha nyata, mengakui utang, mengajukan jadwal bayar, dan komunikasi terbuka. Penegak hukum akan menilai fakta satu per satu.

    Langkah praktis bagi penerima

    1. Ajukan pencairan tepat waktu. Cek dan BG memiliki masa berlaku. Periksa ketentuan bank mengenai batas waktu pengajuan.
    2. Minta surat keterangan penolakan. Dokumen dari bank ini membuktikan cek ditolak dan alasan penolakan.
    3. Hubungi penerbit. Tagih secara tertulis dan catat tanggal. Tawarkan jadwal pembayaran jika sesuai.
    4. Kirim somasi. Surat peringatan tertulis memberi waktu bayar dan menjadi bukti itikad baik. Bacalah Somasi dan Wanprestasi atau konsultasikan dengan advokat.
    5. Kumpulkan bukti. Cek asli, surat penolakan, perjanjian, faktur, bukti pengiriman barang, dan percakapan.
    6. Pertimbangkan laporan pidana hanya bila ada tanda penipuan. Laporan tanpa dasar dapat berbalik menjadi persoalan. Lihat Laporan Palsu dan Fitnah.
    7. Tempuh gugatan perdata. Gugatan wanprestasi atau gugatan sederhana untuk nilai kecil. Pembahasan ada di Gugatan Sederhana: Panduan Menagih Utang Kecil.
    8. Pertimbangkan PKPU atau kepailitan bila penerbit adalah usaha dengan banyak utang. Konsultasikan dengan advokat.

    Langkah praktis bagi penerbit

    1. Pastikan dana tersedia sebelum tanggal efektif.
    2. Bila dana tidak cukup, hubungi penerima sebelum diajukan dan minta penundaan tertulis.
    3. Tarik atau ganti cek dengan pembayaran lain bila disepakati.
    4. Jangan menutup rekening untuk menghindar. Itu memperkuat dugaan niat buruk.
    5. Segera atasi sanksi perbankan, misalnya pelunasan dan pemulihan sesuai prosedur bank.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan pokok cek dan BG kosong terutama bersifat administratif perbankan dan sering diperbarui melalui peraturan Bank Indonesia. Yang berubah dari sisi pidana adalah KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026: penipuan kini di Pasal 492. Selain itu, KUHAP baru berlaku sejak tanggal yang sama dan UU Nomor 1 Tahun 2026 menyesuaikan ancaman pidana di luar KUHP. Dari sisi praktik, pembayaran elektronik makin menggantikan cek, namun cek dan BG masih dipakai di dunia usaha. Periksa ketentuan terbaru Bank Indonesia.

    Perbandingan cek dan bilyet giro

    AspekCekBilyet giro
    SifatPerintah membayar kepada pemegangPerintah memindahbukukan dana
    PencairanDapat tunai atau ke rekeningHanya ke rekening penerima
    Risiko hilangLebih tinggi karena dapat diuangkan pembawaLebih rendah
    PenggunaanPembayaran dengan tanggalPembayaran dengan tanggal efektif
    Bukti penolakanSurat keterangan penolakan dari bankSurat keterangan penolakan dari bank

    Keduanya mensyaratkan dana tersedia pada saat diajukan. Karena itu, penerima perlu menilai kemampuan penerbit.

    Daftar periksa saat menerima cek atau BG

    1. Pastikan nama penerima, nominal dalam angka dan huruf, tanggal, dan tanda tangan jelas.
    2. Pastikan rekening dan bank penerbit sesuai identitas usaha.
    3. Catat tanggal efektif dan tanggal batas pengajuan.
    4. Fotokopi cek atau BG, serta simpan perjanjian dasar.
    5. Ajukan pencairan pada tanggal efektif, jangan menunggu.
    6. Bila ditolak, segera minta surat keterangan penolakan.
    7. Simpan bukti pengiriman barang atau jasa sebagai dasar tagihan.

    Isi somasi yang baik

    Somasi adalah surat teguran agar debitur memenuhi kewajibannya. Cantumkan identitas para pihak, dasar utang (perjanjian atau faktur), nomor dan tanggal cek atau BG, alasan penolakan, jumlah yang ditagih, batas waktu pembayaran, dan konsekuensi bila tidak dipenuhi. Kirim lewat cara yang dapat dibuktikan, misalnya pos tercatat atau kurir dengan tanda terima. Bacaan terkait ada di Studi Kasus: Somasi Tidak Ditanggapi, Langkah Selanjutnya.

    Kapan perlu bantuan advokat

    Bantuan advokat membantu bila nilai tagihan besar, bila penerbit tidak merespons somasi, bila ada indikasi penipuan, atau bila Anda sebagai penerbit dilaporkan. Siapkan cek atau BG asli, surat penolakan bank, perjanjian atau faktur, bukti pengiriman barang, korespondensi, dan identitas para pihak. Advokat dapat membantu memilih jalur: gugatan, laporan pidana, atau penyelesaian bersama.

    Contoh lain: Seorang pemilik usaha percetakan menerima beberapa BG dari pelanggan. Dua di antaranya ditolak. Ia menghubungi pelanggan, mendapat pengakuan bahwa usahanya sedang sulit, dan menyepakati jadwal bayar dengan pernyataan utang tertulis. Pelanggan membayar sesuai jadwal sehingga tidak ada laporan pidana. Contoh ini fiktif.

    Istilah yang perlu dipahami

    • Penarik atau penerbit: orang yang menandatangani cek atau BG.
    • Tertarik: bank yang diminta membayar.
    • Pemegang atau penerima: orang yang berhak menerima pembayaran.
    • Tanggal efektif: tanggal mulai dapat dicairkan.
    • Daftar Hitam Nasional (DHN): daftar penarik cek dan BG kosong yang dikelola otoritas perbankan.
    • Wanprestasi: ingkar janji membayar.
    • Somasi: surat teguran resmi sebelum menggugat.
    • PKPU: penundaan kewajiban pembayaran utang, mekanisme bila debitur tidak mampu membayar banyak kreditur.

    Memahami istilah ini membantu Anda membaca surat bank dan menyusun tagihan.

    Pertimbangan sebelum mengambil keputusan

    Sebelum melapor pidana, pertimbangkan tujuan Anda: uang kembali atau penghukuman. Jalur perdata dan negosiasi sering lebih cepat untuk mendapatkan pembayaran, sedangkan laporan pidana hanya cocok bila ada indikasi penipuan. Pertimbangkan juga kemampuan bayar penerbit, hubungan bisnis ke depan, dan biaya proses. Jika penerbit kooperatif, pernyataan utang tertulis dengan jadwal bayar dan jaminan dapat menjadi solusi yang lebih praktis. Jika menghilang, kumpulkan bukti penipuan lebih dulu sebelum memutuskan langkah berikutnya.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibat
    Menerima cek tanpa memeriksa saldo atau reputasi penerbitRisiko cek ditolak
    Menunda pengajuan melewati masa berlakuCek tidak dapat diajukan
    Langsung melapor pidana tanpa dasarPerkara dapat dihentikan dan hubungan memburuk
    Tidak menyimpan surat penolakanBukti utang lemah
    Menganggap cek kosong otomatis penipuanHarus ada tipu muslihat atau niat sejak awal
    Penerbit mengabaikan somasiGugatan dan sanksi perbankan menunggu

    Contoh: Seorang pemasok menyerahkan barang kepada pembeli dan menerima BG dengan tanggal efektif satu bulan kemudian. Saat diajukan, bank menolaknya karena saldo tidak cukup. Pemasok meminta surat penolakan, mengirim somasi, dan menawarkan jadwal bayar. Setelah penerbit tidak merespons dan terbukti rekeningnya sudah kosong sejak penyerahan, pemasok berkonsultasi tentang laporan penipuan. Contoh ini fiktif.

    Peringatan

    Jangan menerima cek atau BG sebagai satu-satunya jaminan untuk barang bernilai besar tanpa menilai penerbitnya. Minta uang muka, jaminan, atau pembayaran bertahap.

    Tips

    Bila menerima cek, ajukan secepat mungkin, jangan menunggu menjelang batas waktu. Simpan cek asli di tempat aman.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah penerbit cek kosong pasti dipenjara? Tidak. Pidana memerlukan unsur penipuan atau perbuatan pidana lain. Banyak kasus diselesaikan secara perdata.

    Apakah bank bisa dituntut karena menolak cek? Bank menolak karena dana tidak cukup atau alasan sah lain. Tanggung jawab utama ada pada penerbit.

    Apa bedanya cek kosong dan BG kosong? Pada dasarnya serupa dalam akibatnya, tetapi cara pencairan berbeda: cek dapat dicairkan tunai, BG dipindahbukukan.

    Apakah bunga atau denda dapat ditagih? Tergantung perjanjian dasar jual beli atau pinjaman, dan putusan pengadilan.

    Ringkasan

    • Cek dan BG kosong terutama masalah perdata dan perbankan.
    • Pidana penipuan hanya bila ada tipu muslihat atau niat sejak awal tidak membayar.
    • Minta surat penolakan, kirim somasi, dan simpan bukti.
    • Sanksi perbankan seperti DHN dapat menimpa penerbit. Periksa aturan Bank Indonesia terbaru.
    • Penipuan di KUHP baru ada di Pasal 492.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp