Bisnis, UMKM & Start-Up

Cek Kosong atau Bilyet Giro Ditolak Bank: Akibat Hukum

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenagih bilyet giro atau cek yang ditolak1Simpan warkat dansurat penolakan2Hubungi penerbitsecara tertulis3Kirim somasi4Pilih jalur perdataatau lapor5Gugatan sederhana ataugugatan biasa
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Cek dan bilyet giro: bukan hal yang sama

    Cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran non-tunai yang diterbitkan dengan dasar rekening giro di bank. Namun sifat hukumnya berbeda.

    AspekCekBilyet giro
    SifatSurat berharga yang berisi perintah bayar tanpa syaratSurat perintah pemindahbukuan dana
    PembayaranDapat dicairkan tunai di bank penarik, atau dipindahbukukanHanya pemindahbukuan ke rekening penerima
    TanggalBerlaku sejak diterbitkan, dengan jangka waktu pengajuanMemiliki tanggal efektif dan masa berlaku
    PengaturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang dan ketentuan Bank IndonesiaKetentuan Bank Indonesia dan praktik perbankan

    Perbedaan ini penting karena kekuatan hukum dan cara menagihnya tidak persis sama. Untuk rincian jangka waktu pengajuan dan syarat teknis, periksa ketentuan Bank Indonesia terbaru dan kitab yang berlaku.

    Mengapa cek atau bilyet giro ditolak

    Alasan penolakan yang paling sering:

    • dana di rekening penerbit tidak cukup (sering disebut kosong);
    • rekening sudah ditutup atau diblokir;
    • tanda tangan tidak cocok dengan spesimen;
    • tulisan angka dan huruf berbeda;
    • warkat sudah kedaluwarsa atau belum jatuh tempo;
    • ada coretan atau perubahan yang tidak sah;
    • penerbit membatalkan atau menghentikan pembayaran (stop payment).

    Bank biasanya menerbitkan keterangan atau bukti penolakan yang menyebut alasannya. Dokumen ini sangat penting untuk menagih, jadi simpan baik-baik. Alasan penolakan juga menentukan langkah berikutnya: penolakan karena administrasi bisa diperbaiki, sedangkan penolakan karena dana tidak cukup mencerminkan masalah pembayaran yang sebenarnya.

    Tangan menulis di atas kertas dengan pena tinta
    Foto oleh Shutter Speed di Unsplash

    Akibat bagi penerbit

    Penolakan karena dana tidak cukup membawa konsekuensi bagi penerbit.

    • Akibat perbankan. Menurut ketentuan Bank Indonesia, penarikan cek atau bilyet giro kosong dapat berujung pada pencantuman nama penarik dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan pembatasan pembukaan atau penggunaan rekening giro. Ketentuan terperinci, termasuk jumlah penolakan dan jangka waktu sanksi, perlu diperiksa pada peraturan terbaru.
    • Akibat perdata. Penerbit tetap berutang atas kewajiban yang mendasari pembayaran itu. Cek atau bilyet giro hanya alat bayar; utangnya tidak hilang karena warkat ditolak.
    • Akibat pidana. Bila penerbit sejak awal tahu dananya tidak ada dan memakai warkat untuk menipu penerima, perbuatannya dapat dikaji sebagai penipuan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pasal penipuan; periksa teks resmi untuk nomor pasal dan unsurnya.

    Tidak setiap penolakan otomatis pidana. Unsur niat jahat dan penipuan harus dapat dibuktikan. Penerbit yang jujur tetapi gagal membayar karena usahanya sulit lebih tepat dihadapi dengan jalur perdata.

    Langkah penagihan bagi penerima

    1. Simpan semua dokumen. Warkat asli, bukti penolakan dari bank, kontrak atau faktur yang mendasari, dan korespondensi.
    2. Hubungi penerbit secara tertulis. Tanyakan alasan dan minta jadwal pembayaran yang pasti. Pesan tertulis lebih berharga daripada telepon.
    3. Pertimbangkan pergantian warkat atau pembayaran tunai. Bila disepakati, minta bukti penerimaan dan jangan menyerahkan warkat lama sebelum dana diterima.
    4. Kirim somasi. Surat peringatan yang meminta pembayaran dalam waktu tertentu. Tata cara somasi dibahas di Somasi yang jelas.
    5. Pilih jalur.
    6. - Perdata: gugatan wanprestasi atau gugatan sederhana, bila memenuhi syarat.
    7. - Pidana: laporan polisi bila ada unsur penipuan.
    8. Siapkan bukti dasar utang. Kontrak, faktur, surat jalan, bukti serah terima barang.
    9. Pertimbangkan penyelesaian damai yang dituangkan dalam akta perdamaian, sehingga dapat dieksekusi bila dilanggar.

    Jalur perdata: gugatan

    Dasar gugatan biasanya wanprestasi, yaitu pihak yang berutang tidak membayar sebagaimana janjinya. Dua pilihan utama:

    • Gugatan sederhana untuk perkara dengan nilai di bawah batas tertentu. Prosesnya lebih singkat dan tidak wajib memakai pengacara. Syarat dan batas nilai dibahas pada artikel Gugatan sederhana di pengadilan negeri.
    • Gugatan biasa bila nilainya besar atau perkaranya rumit.

    Dalam gugatan, warkat yang ditolak berfungsi sebagai alat bukti bahwa pembayaran telah dicoba tetapi gagal. Namun hakim tetap akan melihat hubungan hukum yang mendasari: pinjaman, jual beli, atau jasa.

    Jalur pidana: laporan

    Laporan kepada kepolisian dapat dipertimbangkan bila ada tanda penipuan, misalnya penerbit sengaja memberikan warkat tanpa dana atau mengosongkan rekening setelah memperoleh barang. Kepolisian akan menilai unsur niat, kebohongan, dan kerugian. Prosesnya tidak otomatis menghasilkan pembayaran, dan penegak hukum biasanya mendorong penyelesaian.

    Laporan pidana sebaiknya tidak dipakai semata-mata sebagai alat menekan pembayaran utang. Menggunakan jalur pidana untuk persoalan yang sebenarnya perdata dapat dipersoalkan, sehingga pertimbangkan bersama advokat.

    Contoh: CV H menjual barang dagangan kepada pembeli dan menerima bilyet giro sebagai pembayaran. Saat jatuh tempo, bank menolak karena dana tidak cukup. CV H menyimpan bukti penolakan, mengirim pesan penagihan, lalu somasi. Pembeli meminta waktu dan membayar sebagian. CV H menuangkan sisa utang dalam akta perdamaian, dan menyimpan opsi gugatan sederhana bila cicilan berikutnya tidak dibayar.

    Peringatan

    Jangan menyerahkan barang sebelum warkat benar-benar cair dan dana masuk ke rekening Anda. Warkat yang sudah diterima belum berarti pembayaran sudah selesai.

    Tips

    Untuk transaksi bernilai besar, minta pembayaran lewat transfer atau minta jaminan tambahan. Bila tetap menerima warkat, ajukan ke bank pada hari jatuh tempo dan jangan menumpuk beberapa warkat sekaligus.

    Tips bagi pihak yang menerbitkan warkat

    Pembahasan di atas banyak berpihak pada penerima, tetapi penerbit juga perlu mengetahui hak dan kewajibannya.

    • Terbitkan warkat hanya bila dana akan tersedia pada tanggal pencairan. Hitung arus kas, jangan berharap pemasukan yang belum pasti.
    • Bila dana diperkirakan tidak cukup, beri tahu penerima sebelum jatuh tempo dan tawarkan jadwal baru secara tertulis. Itikad baik membedakan wanprestasi biasa dari dugaan penipuan.
    • Jangan menarik dana atau menutup rekening dengan tujuan membuat warkat ditolak.
    • Simpan buku cek dengan aman. Warkat yang hilang harus segera dilaporkan kepada bank agar dapat diblokir.
    • Jangan menandatangani warkat kosong untuk diserahkan kepada pihak lain "sebagai jaminan". Warkat yang diisi orang lain dapat berakibat besar bagi Anda.

    Jika warkat sudah terlanjur ditolak, hubungi penerima, tawarkan penggantian pembayaran, dan simpan bukti komunikasi. Penyelesaian cepat dapat mencegah gugatan, laporan, dan pencatatan sanksi perbankan yang lebih berat. Periksa pula ketentuan bank mengenai tata cara pembersihan nama dari daftar hitam, karena syaratnya diatur peraturan Bank Indonesia dan dapat berubah.

    Warkat sebagai jaminan utang

    Dalam praktik, cek atau bilyet giro sering diserahkan sebagai jaminan, bukan pembayaran. Mereka diisi nominal, tetapi tanggal pencairan dibiarkan terbuka atau disepakati nanti. Praktik ini berisiko karena fungsi warkat adalah alat bayar. Kedua pihak sebaiknya menuangkan dalam perjanjian bahwa warkat diserahkan sebagai jaminan, kapan boleh dicairkan, dan apa yang terjadi bila utang sudah dibayar. Tanpa perjanjian tertulis, mudah timbul tuduhan bahwa warkat dicairkan padahal utang telah lunas, atau sebaliknya.

    Bila Anda penerima yang menerima warkat sebagai jaminan, jangan mencairkan di luar kesepakatan. Bila Anda pemberi, minta kembali warkat setelah utang lunas dan simpan tanda terima pengembalian.

    Hubungan dengan penagihan perdata dan eksekusi

    Dalam gugatan perdata, tujuan penerima adalah memperoleh putusan yang memerintahkan penerbit membayar. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan penerbit tetap tidak membayar, penerima dapat memohon eksekusi, yaitu pelaksanaan paksa melalui pengadilan, antara lain dengan menyita dan melelang harta penerbit. Prosesnya dibahas pada artikel eksekusi putusan perdata. Karena eksekusi bergantung pada harta penerbit, penerima perlu mengetahui harta apa yang dimiliki penerbit sejak awal, misalnya lewat informasi usaha, aset yang terlihat, atau jaminan yang diberikan.

    Mencegah warkat bermasalah sejak transaksi

    Sebagian besar sengketa warkat bisa dicegah dengan kebiasaan sederhana pada saat transaksi. Penerima dapat meminta penerbit menunjukkan bahwa rekening aktif, menanyakan bank penarik, dan mencatat nomor warkat dalam dokumen jual beli. Untuk nilai besar, penerima dapat meminta pembayaran bertahap, uang muka, atau jaminan lain. Bila warkat berasal dari pihak yang baru dikenal, tingkatkan kehati-hatian dan jangan tergiur dengan permintaan segera mengirim barang.

    Catat pula tanggal jatuh tempo di kalender, karena warkat harus diajukan dalam jangka waktu tertentu. Warkat yang terlambat diajukan dapat kehilangan sebagian kekuatannya, dan penerima harus menagih lewat dasar perjanjian yang melatarbelakanginya.

    Dokumen yang perlu dibawa saat berkonsultasi

    Bila Anda berkonsultasi dengan advokat mengenai warkat yang ditolak, bawa: warkat asli atau salinan, bukti penolakan dari bank, perjanjian atau faktur dasar, korespondensi dengan penerbit, bukti pembayaran sebagian, dan informasi tentang usaha serta harta penerbit yang Anda ketahui. Dokumen lengkap mempercepat penilaian apakah jalurnya perdata, pidana, atau perundingan.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Membiarkan warkat ditolak tanpa mengambil bukti penolakan.
    • Menunda penagihan sampai bukti dan kenangan memudar.
    • Menerima warkat pengganti tanpa menyimpan warkat awal.
    • Melaporkan pidana tanpa bukti niat jahat.
    • Menagih lewat ancaman atau intimidasi.
    • Menganggap penolakan menghapus utang.
    • Tidak memeriksa batas waktu pengajuan sehingga warkat kedaluwarsa.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah penerima bisa langsung melapor polisi? Bisa, tetapi polisi akan menilai apakah ada unsur pidana, bukan sekadar utang yang belum dibayar. Siapkan bukti bahwa penerbit menipu atau sengaja memakai warkat tanpa dana.

    Apakah penerbit warkat kosong pasti dihukum? Tidak. Hasilnya bergantung pada bukti niat dan fakta kasus. Banyak perkara diselesaikan secara perdata atau damai.

    Apakah utang tetap ada setelah penerbit masuk daftar hitam? Tetap. Sanksi perbankan tidak melunasi utang. Penerima masih berhak menagih berdasarkan perjanjian dasar.

    Ringkasan

    Cek dan bilyet giro adalah alat bayar, bukan pelunasan utang. Bila ditolak bank, simpan bukti penolakan, tagih secara tertulis, kirim somasi, lalu pilih jalur perdata atau, bila ada unsur penipuan, pidana. Penerbit dapat terkena sanksi perbankan, tetapi utangnya tetap ada. Jangan menyerahkan barang sebelum dana cair, dan konsultasikan langkah hukum dengan advokat.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (ketentuan tentang cek).
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (wanprestasi dan perjanjian).
    • UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    • Ketentuan Bank Indonesia tentang penarikan cek dan bilyet giro kosong (periksa peraturan terbaru).

    Baca juga

    WhatsApp