Anak sebagai Saksi atau Korban: Pendampingan di Polisi dan Sidang
Isi artikel
Siapa yang disebut anak
Dalam hukum perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Dalam sistem peradilan pidana anak, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana dikenal dengan istilah anak korban dan anak saksi.
Anak korban adalah anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Anak saksi adalah anak yang dapat memberikan keterangan tentang perkara yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri.
Dasar utamanya adalah UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak. Perlindungan saksi dan korban diatur lebih lanjut dalam UU No. 3 Tahun 2026 yang menggantikan UU No. 13 Tahun 2006. Rincian pasalnya perlu dibaca pada naskah resmi.
Mengapa pemeriksaan anak berbeda
Anak berbeda dari orang dewasa dalam cara memahami, mengingat, dan menceritakan peristiwa. Pertanyaan yang terlalu panjang, mengarahkan, atau diulang-ulang dapat membuat anak bingung atau takut. Suasana kantor polisi atau ruang sidang pun dapat terasa mengancam.
Pemeriksaan yang ramah anak bertujuan dua hal. Pertama, mendapatkan keterangan yang akurat. Kedua, melindungi anak dari trauma tambahan. Kedua tujuan itu sejalan, sebab anak yang merasa aman cenderung lebih bisa bercerita dengan jelas.
Hak anak saat diperiksa
Hak yang umum diakui bagi anak saksi dan anak korban antara lain:
- Diperlakukan dengan menghargai martabat dan usianya.
- Didampingi orang tua, wali, pendamping, atau orang yang dipercaya anak.
- Diperiksa dalam suasana yang tidak menakutkan.
- Dirahasiakan identitasnya, termasuk dalam pemberitaan.
- Mendapat bantuan hukum dan bantuan lain yang dibutuhkan.
- Mendapat pemeriksaan kesehatan dan pemulihan psikologis.
- Mendapat informasi tentang perkembangan perkara dengan bahasa yang dapat dimengerti.
- Tidak dihadapkan langsung dengan pelaku bila hal itu membahayakan psikologis anak.
Perlindungan identitas penting. Menyebarkan nama, foto, sekolah, atau alamat anak korban dapat menimbulkan tekanan lanjutan dan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
Siapa yang boleh mendampingi
Pendamping dapat berasal dari berbagai pihak.
| Pendamping | Peran |
|---|---|
| Orang tua atau wali | Mendampingi dan memberi rasa aman |
| Pembimbing kemasyarakatan | Petugas pemasyarakatan yang menyusun laporan dan mendampingi |
| Pekerja sosial profesional | Membantu aspek sosial dan pemulihan |
| Psikolog atau konselor | Menilai kondisi psikologis dan membantu anak bercerita |
| Penasihat hukum | Mendampingi secara hukum |
| Pendamping dari lembaga perlindungan | Membantu pengurusan, pemulihan, dan advokasi |
Bila orang tua adalah pelaku atau diduga terlibat, ia tidak seharusnya menjadi pendamping. Pendamping harus orang yang tidak memiliki kepentingan bertentangan dengan anak. Pilihan pendamping sebaiknya mempertimbangkan pendapat anak.
Pendamping tidak boleh menjawab pertanyaan menggantikan anak. Peran pendamping adalah menenangkan dan memastikan hak anak terpenuhi. Pembatasan peran pendamping di ruang sidang juga ditekankan dalam pembahasan lembaga peradilan.
Pemeriksaan di kepolisian
Anak yang menjadi korban atau saksi sebaiknya diperiksa oleh penyidik yang memahami penanganan anak. Banyak kantor kepolisian memiliki unit pelayanan perempuan dan anak, dengan ruang khusus yang lebih nyaman dibandingkan ruang pemeriksaan umum.
Beberapa praktik pemeriksaan yang baik:
- Penyidik tidak memakai seragam atau atribut yang menakutkan bila memungkinkan.
- Pertanyaan disusun sederhana dan bertahap.
- Anak diberi waktu istirahat dan minum.
- Anak tidak diperiksa terlalu lama atau berulang kali tanpa perlu.
- Pemeriksaan dilakukan di waktu yang tidak mengganggu sekolah atau istirahat anak bila memungkinkan.
- Rekaman pemeriksaan dapat dipakai agar anak tidak mengulang cerita.
Orang tua boleh bertanya kepada penyidik tentang jadwal, siapa yang hadir, dan di mana pemeriksaan dilakukan. Bila ada hal yang membuat anak tertekan, sampaikan secara sopan dan minta penyesuaian.
Pemeriksaan di sidang
Di pengadilan, hakim berwenang mengatur agar anak tidak mengalami tekanan. Dalam perkara anak, sidang pada umumnya tertutup untuk umum. Putusan tetap dibacakan dalam sidang terbuka, tetapi identitas anak dirahasiakan.
Cara yang dapat ditempuh agar anak lebih nyaman:
- Anak memberi keterangan tanpa kehadiran terdakwa di ruangan, misalnya lewat pembatas atau sarana elektronik, bila diizinkan hakim.
- Hakim atau penuntut mengajukan pertanyaan dengan bahasa sederhana.
- Pertanyaan yang menyudutkan atau berulang dapat dicegah hakim.
- Pendamping duduk dekat anak.
- Anak diberi waktu istirahat.
Ketentuan tepat mengenai tata cara ini perlu dibaca dalam naskah resmi, termasuk KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025. Artikel ini tidak menyebut nomor pasal KUHAP. Tanyakan kepada jaksa atau pengadilan ruang dan sarana yang tersedia di daerah Anda.
Usia anak dan kemampuan bersaksi
Tidak ada satu usia tunggal yang otomatis membuat anak tidak boleh bersaksi. Hakim menilai apakah anak mampu memahami pertanyaan dan menceritakan peristiwa. Anak yang belum disumpah karena usia tertentu dapat memberi keterangan yang menjadi petunjuk, sedangkan nilai pembuktiannya dinilai hakim bersama bukti lain.
Aturan rinci tentang sumpah bagi anak dan nilai keterangannya perlu dibaca di naskah resmi hukum acara. Bacaan umum tentang saksi di dipanggil polisi sebagai saksi dapat membantu memahami konsep dasar.
Langkah praktis bagi orang tua atau wali
- Tenangkan anak. Dengarkan tanpa menyalahkan. Jangan menanyai berulang-ulang sendiri.
- Amankan anak dari pelaku. Pisahkan bila ada risiko.
- Periksakan kondisi anak. Untuk dugaan kekerasan fisik atau seksual, bawa anak ke fasilitas kesehatan.
- Laporkan ke polisi. Pilih unit pelayanan perempuan dan anak. Sebutkan bahwa yang akan diperiksa adalah anak.
- Minta pendamping. Ajukan pendamping psikolog atau pekerja sosial.
- Catat jadwal dan siapa yang hadir. Simpan tanda terima laporan.
- Jelaskan prosesnya kepada anak. Dengan bahasa sederhana, bukan menakut-nakuti.
- Lanjutkan pemulihan. Konseling tetap penting meskipun pemeriksaan selesai.
Contoh: Seorang anak berusia tujuh tahun melihat tetangganya dipukul. Ibunya membawa anak ke unit pelayanan perempuan dan anak. Ia meminta penyidik bertanya dengan kalimat pendek dan mengizinkan anak membawa boneka kesayangan. Seorang psikolog hadir mendampingi. Pemeriksaan berlangsung singkat, dan anak tidak harus mengulang cerita berkali-kali.
Jangan mengarahkan anak dengan jawaban tertentu atau melatih cerita. Keterangan yang diarahkan dapat dipertanyakan hakim dan merugikan anak serta perkaranya.
Pemulihan dan perlindungan setelah pemeriksaan
Perlindungan tidak berhenti ketika pemeriksaan selesai. Anak korban membutuhkan pemulihan: konseling, pendampingan sosial, dan kadang bantuan medis. Lembaga perlindungan saksi dan korban dapat memberi perlindungan dan bantuan bagi korban yang memenuhi syarat. Bacaan terkait: perlindungan saksi dan LPSK.
Bila anak korban kekerasan seksual atau penganiayaan, korban dapat menuntut ganti rugi. Lihat restitusi korban tindak pidana dan pencabulan dan perlindungan anak.
Sekolah juga berperan. Orang tua dapat meminta kerahasiaan, keringanan jadwal, atau dukungan guru bimbingan konseling agar anak tidak dikucilkan.
Bila anak adalah saksi sekaligus terlapor
Dalam beberapa kasus, anak sekaligus menjadi saksi dan pihak yang diduga berbuat. Misalnya dalam perkelahian antaranak. Dalam keadaan itu, proses mengikuti sistem peradilan pidana anak, termasuk upaya diversi. Posisi anak berubah dan hak yang diperoleh juga berubah. Baca anak berhadapan dengan hukum dan diversi.
Sebelum pemeriksaan, tanyakan kepada penyidik apakah anak dipanggil sebagai saksi, korban, atau terlapor. Statusnya menentukan hak dan pendampingan yang berlaku.
Kesalahan umum
- Membawa anak ke pemeriksaan tanpa persiapan dan penjelasan.
- Mengizinkan wartawan atau orang lain merekam anak.
- Menanyai anak berulang kali di rumah hingga ceritanya berubah.
- Memilih pendamping yang justru berkepentingan dalam perkara.
- Menunda pemeriksaan kesehatan sehingga bukti hilang.
- Membiarkan anak berhadapan langsung dengan pelaku.
- Menganggap anak kecil tidak perlu didengar.
Kapan perlu bantuan hukum
Keluarga anak korban atau saksi sering tidak mengerti hak mereka. Bantuan hukum membantu keluarga memahami proses, menyiapkan laporan, dan memastikan hak anak tidak terlewat. Bantuan hukum cuma-cuma dapat diminta dari lembaga bantuan hukum yang terakreditasi atau dari pos bantuan hukum di pengadilan.
Penasihat hukum juga membantu bila keluarga ditekan untuk berdamai dalam kasus yang serius. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, penyelesaian damai bukan cara yang tepat untuk menghentikan proses. Keluarga yang ditawari uang damai dapat berkonsultasi lebih dulu agar keputusan diambil dengan pertimbangan matang dan demi kepentingan terbaik anak.
Hal-hal yang membantu anak bercerita
Pendamping dapat memakai cara yang membuat anak merasa aman. Pilih ruang tenang, sediakan air minum dan camilan, serta izinkan anak membawa benda kesayangan. Gunakan kalimat pendek dan bahasa sehari-hari. Beri pilihan, bukan tekanan. Katakan bahwa anak boleh berkata tidak tahu atau tidak ingat. Berikan pujian atas keberanian, bukan atas isi jawaban.
Hindari pertanyaan yang sudah memuat jawaban, misalnya "Dia memukulmu, kan?". Lebih baik bertanya "Apa yang terjadi?". Pewawancara terlatih memakai teknik bertahap, dari pertanyaan terbuka menuju yang lebih khusus. Untuk anak yang sangat kecil, alat bantu seperti gambar sering dipakai oleh psikolog.
Tanyakan kepada penyidik apakah wawancara anak dapat direkam sekali saja, supaya anak tidak mengulang cerita yang menyakitkan di banyak kesempatan.
Anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas
Anak dengan disabilitas berhak atas akomodasi yang layak dalam proses peradilan. Misalnya juru bahasa isyarat, pendamping yang memahami kebutuhan anak, atau penyesuaian waktu dan tempat pemeriksaan. Keluarga perlu menyampaikan kebutuhan itu sebelum pemeriksaan. Bacaan tentang layanan sosial ada di kartu penyandang disabilitas dan layanan sosial.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah anak wajib hadir di sidang? Pada umumnya keterangan anak penting, tetapi cara memberikannya dapat disesuaikan. Hakim dapat mengatur agar anak diperiksa dengan cara yang aman. Tanyakan kepada penuntut tentang pilihan yang tersedia.
Bolehkah orang tua menemani anak di ruang pemeriksaan? Umumnya boleh, kecuali orang tua terlibat dalam perkara atau kehadirannya mengganggu anak. Pendamping lain dapat dipilih.
Siapa yang menjaga identitas anak? Aparat penegak hukum wajib merahasiakan identitas anak, begitu pula media. Orang tua juga perlu menahan diri dari menyebarkan informasi anak di media sosial.
Ringkasan
- Anak yang menjadi saksi atau korban berhak atas pemeriksaan yang ramah anak.
- Pendamping dapat berasal dari keluarga, pekerja sosial, psikolog, atau penasihat hukum.
- Pemeriksaan sebaiknya singkat, bertahap, dan di tempat yang tidak menakutkan.
- Identitas anak wajib dirahasiakan.
- Pemulihan psikologis dan perlindungan berlanjut setelah pemeriksaan.
- Periksa naskah resmi terbaru untuk tata cara rinci, terutama karena KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan nasional — peraturan.bpk.go.id
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban — www.lpsk.go.id
- Mahkamah Agung: batas peran pendamping anak korban dalam persidangan — marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/batas-peran-pendamping-anak-korban-dalam-persidangan-0bmJ
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Anak Berhadapan dengan Hukum: Batas Umur, Diversi, Hak Anak, dan Proses Menurut UU SPPA
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
- Pencabulan dan Perlindungan Anak: Aturan Pidana, Cara Melapor, dan Pendampingan Korban
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.