Undang-UndangBerlaku

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Ringkasan

UU ini merombak beberapa undang-undang pajak sekaligus, yaitu aturan tata cara pajak, pajak penghasilan, PPN, dan cukai. Isinya antara lain mengubah tarif pajak penghasilan dan PPN serta membuka program pengungkapan sukarela harta yang belum dilaporkan. Tujuannya mendukung pemulihan ekonomi dan kepatuhan pajak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
7
Tahun
2021
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 29 Oktober 2021
Diundangkan
29 Oktober 2021
Mulai berlaku
29 Oktober 2021
Sumber
LN.2021/No.246, TLN No.6736, jdih.setneg.go.id : 104 hlm.
Bidang
PERPAJAKAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 36

Tampilkan 26 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp