Undang-UndangBerlaku (dicabut sebagian dan diubah)

UU 6/2011 tentang Keimigrasian

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Sebagian ketentuan sudah dicabut

Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e). Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur keimigrasian sebagai bagian dari penegakan kedaulatan wilayah Indonesia dan menggantikan UU Nomor 9 Tahun 1992. Isinya mencakup keluar masuk wilayah, dokumen perjalanan, visa dan izin tinggal, pengawasan, detensi, pencegahan dan penangkalan, serta ketentuan pidana.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
2011
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 5 Mei 2011
Diundangkan
5 Mei 2011
Mulai berlaku
5 Mei 2011
Sumber
LN.2011/No. 52, TLN No. 5216, LL SETNEG: 57 HLM
Bidang
Kewarganegaraan dan Imigrasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp