Undang-UndangTidak berlaku
UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. UU ini dibentuk karena UU Nomor 23 Tahun 2003 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi.
Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 2017
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).