Undang-UndangTidak berlaku

UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. UU ini dibentuk karena UU Nomor 23 Tahun 2003 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi.

Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 2017

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
42
Tahun
2008
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
152

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp