Undang-UndangBerlaku
UU 40/1999 tentang Pers
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ringkasan
UU ini mengatur tentang pers. UU ini mencabut UU No. 11 Tahun 1966, UU No. 4 Tahun 1967, dan UU No. 21 Tahun 1982. Halaman BPK tidak memuat abstrak yang rinci.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 3
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.