UU 4/1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
UU No. 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Ringkasan
UU ini mengatur penambahan satu ayat pada Pasal 21 Bab X Penutup UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Penambahan dimaksudkan untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama undang-undang tersebut, dan memuat ketentuan mengenai Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 tentang barang cetakan.
Dicabut dengan: UU No. 40 Tahun 1999
Diubah dengan: UU No. 21 Tahun 1982
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).