Undang-UndangTidak berlaku

UU 4/1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

UU No. 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penambahan satu ayat pada Pasal 21 Bab X Penutup UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Penambahan dimaksudkan untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama undang-undang tersebut, dan memuat ketentuan mengenai Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 tentang barang cetakan.

Dicabut dengan: UU No. 40 Tahun 1999

Diubah dengan: UU No. 21 Tahun 1982

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
4
Tahun
1967
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp