UU 11/1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok pers. Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin kedudukan hukum persuratkabaran dan kewartawanan, agar pers nasional dapat menjalankan fungsinya sebaik-baiknya berdasarkan Demokrasi Pancasila, dan memuat pencabutan sejumlah peraturan sebelumnya.
Dicabut dengan: UU No. 40 Tahun 1999
Diubah dengan: UU No. 21 Tahun 1982; UU No. 4 Tahun 1967
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).