UU 4/2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)
UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian. Pengesahan dilandasi tujuan nasional Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Merujuk (12)
- UU 18/2004 tentang Perkebunan
- UU 21/2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati)
- UU 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- UU 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU 7/1996 tentang Pangan
- UU 5/1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
- UU 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
- UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- UU 6/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
Dirujuk oleh (5)
- UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- UU 11/2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)
- UU 13/2010 tentang Hortikultura
- UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- PP 41/2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).