UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Ringkasan
UU ini mengatur kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka, dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dicabut dengan: UU No. 48 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Menjadi dasar hukum bagi (21)
- UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- UU 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- PP 11/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- PP 10/2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
- PP 24/2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
- UU 3/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- PP 70/2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
- UU 4/2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten
- UU 5/2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
- UU 6/2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
- UU 7/2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
- UU 11/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Lihat 9 lainnya
- UU 12/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten
- UU 13/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
- UU 14/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
- UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial
- UU 37/2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- UU 5/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- UU 8/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- UU 9/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Dirujuk oleh (3)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).