UU 35/1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Perubahan dimaksudkan mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri dan terlepas dari kekuasaan pemerintah, dengan pemisahan tegas fungsi yudikatif dari eksekutif, termasuk dalam pengorganisasian, administrasi, dan keuangan badan peradilan.
Dicabut dengan: UU No. 4 Tahun 2004
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).