UU 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim. Pengesahan ini dilatarbelakangi pandangan bahwa perubahan iklim akibat kenaikan suhu bumi merupakan ancaman yang semakin serius dan memerlukan kerja sama antarnegara secara lebih efektif.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Merujuk (10)
- UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- UU 31/2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah
- UU 17/2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
- UU 41/1999 tentang Kehutanan
- UU 6/1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
- UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).